oleh

Curi Celana Dalam Wanita, Warga Rajeg Diamankan Polsek Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Edi Santoso (24) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pelaku dugaan pencurian celana dalam wanita berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Tangerang di Kampung Kelapa Indah, RT.003/005, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, Iptu Prapto Laksono mengatakan kejadian tersebut kamis (3/10/2019) sekira jam 18.00 WIB. Awalnya ada seorang warga melihat pelaku mengambil celana dalam wanita yang sedang dijemur.

“Dengan adanya kejadian tersebut warga yang juga pernah kehilangan celana dalamnya saat di jemur kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saudara Sugiono sebagai Ketua RT setempat,” ujar Iptu Prapto saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Jumat (4/10/2019).

Prapto menjelaskan setelah rumah kontrakan pelaku tersebut ternyata benar didapatkan sebanyak 17 buah celana dalam wanita berbagai macam merk dan motif.

“Saat pelaku di lakukan interogasi oleh Kepolisian aksinya tersebut sudah melakukan pencurian celana dalam wanita yang sedang di jemur itu sudah sekitar 2 bulan secara bertahap,” jelasnya.

Meski demikian, Prapto mengatakan apabila keinginannya pelaku tersebut berhasil hanya untuk menjadi bahan koleksi saja. Namun apabila pelaku sudah melihat celana dalam dari hasil pencuriannya tersebut pelaku merasa senang dan puas tidak ada maksud lain.**Baca juga: Dindik Kabupaten Tangerang Belum Bayar BOP Guru Honor.

“Pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian biasa, dan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email