oleh

Curi Bebek Angsa, 2 Pria Sukadiri Diringkus Polsek Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Apes dialami ZNL (19) dan OM (26), warga Kampung Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Keduanya harus berurusan dengan polisi, setelah aksinya mencuri sekarung gabah, 2 ekor angsa dan 2 ekor bebek, dipergoki oleh polisi, Minggu (17/10/2014).

Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, keduanya ditangkap anggota yang sedang melakukan observasi wilayah di Kampung Rawabolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.

Penangkapan keduanya merujuk kecurigaan petugas saat berpapasan dengan pelaku. “Saat digeledah karung itu berisi gabah dan karung lainnya berisi angsa dan bebek yang merupakan hasil curian,” ungkap Teguh.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, bila kedua pelaku biasa beraksi pada malam hari. Bahkan, keduanya diindikasi pernah mencuri sepeda motor.

“Selain barang bukti barang hasil curian, dari tangan pelaku kami juga menyita dua sepeda motor dan dua senjata tajam jenis pisau,” ujar Kapolsek. **Baca juga: Jambret Asal Lampung Semaput Dikeroyok Warga di Citra Raya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjaran dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Agm)

**Baca juga: Melawan, Gembong Jambret Lampung Ditembak Polisi Cikupa.

Print Friendly, PDF & Email