oleh

Curi 120 Boks Masker Medis, 4 Pegawai Pemkot Cilegon Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Cilegon menangkap empat pegawai Pemerintah Kota Cilegon yang ketahuan mencuri masker medis. Empat pelaku LI (38), MI (39), N (31) dan AW (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pengakuan para tersangka, mereka sudah menjual barang bukti tersebut melalui online dengan kisaran Rp 50 ribu per boks,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini, Kamis (02/04/2020).

Tersangka yang merupakan dua orang PNS , dua atenaga Harian Lepas (THL) menjual masker curian itu melalui online kepada para pelanggan.

Dinkes Cilegon melaporkan hilangnya masker itu Jumat, 27 Maret 2020. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap 4 pelaku itu pada Rabu, 1 Maret 2020.

**Baca juga: Temuan Bayi Dalam Masjid Gegerkan Warga Cilegon.

Dari 120 boks masker yang dicuri, tersisa 63 boks masker yang belum sempat mereka jual. Jika satu boks dijual Rp 50 ribu, berarti para pelaku telah menjual dengan nominal Rp 2,8 juta untuk 57 boks.

Polisi menjerat para pelaku dengan  pasal 363 dan 374 KUHPidana. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email