oleh

Curanmor Bersenpi, Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), berinisial HS (23) ditangkap Satreskrim Polres Serang Kabupaten (Serkab), saat memata-matai calon korbannya di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten.

HS ditangkap hari Rabu, 17 Februari 2021 kemarin, sekitar pukul 10.00 wib. Pelaku ditangkap usai korban terbaru yang motornya dicuri, melapor ke polisi pada 18 Desember 2020 lalu.

“Ditangkap di stadion, menurut pengakuannya mau beroperasi lagi, selalu membawa senpi rakitan,” kata Kasatreskrim Polres Serkab, AKP David Adhi Kusuma, melalui pesan elektroniknya, Kamis (18/02/2021).

Korban terbaru yang melapor ke polisi, kehilangan motor Honda CBR berplatnomor A 2638 SR. Menurut menurut pengakuan HS, motor itu sudah dijual ke penadah di wilayah Tangerang dan sedang dikejar polisi.

Motor CBR itu di curi HS di Jalan Raya Jakarta-Serang, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, saat korban mengisi pulsa.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dan pemberatan,” jelasnya.

**Baca juga: Ombudsman Banten Minta Wahidin Prioritaskan Wartawan Terima Vaksin Covid-19

Setiap mencuri motor, HS tidak sendirian, dia ditemani oleh ALS yang kini masih buron. Selain menyelipkan senpi, pelaku juga selalu membawa pisau. Mereka kerap mencuri motor di wilayah Serang dan sekitarnya.

“Mereka ini komplotan, sudah sering (mencuri motor). Banyak nya di TKP luar Serang,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email