oleh

Cungkil ATM, Kakak Beradik Ditangkap Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang menangkap dua pelaku pencungkil mesin ATM BRI, saat beraksi pada Kamis, 10 Januari 2019, sekira pukul 02.00 wib.

Kedua pelaku bernama Deni Setiawan dan Asmuni, kakak beradik asal Kabupaten Tanggamus, Lampung. Melakukan kejahatan di mesin ATM depan PT Luncheong Brothers, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

“Motifnya mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan curat di mesin ATM,” kata AKBP Indra Gunawan, Kapolres Serang, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jumat (18/01/2019).

Deni yang merupakan kakak dari Asmuni, berperan memasukkan kartu ATM BRI asli ke mesin ATM untuk mengambil uang senilai Rp1.250.000.

Saat bagian mesin ATM mengeluarkan uang, Asmuni mencabut kabel listrik mesin ATM. Mesin pun mati dan pada bagian pengeluaran uang, tidak tertutup dan diganjal menggunakan besi yang telah di modifikasi olehnya.

Saat itu lah, Deni mencungkil uang dari mesin ATM menggunakan kawat sepanjang 30 centimeter yang telah dibuat membentuk huruf L dan pinset besi.

“DS mencongkel, satunya lagi mencabut power suplay. Mengaku belajar dari temannya,” terangnya.

Kedua pelaku baru sekitar satu bulan tinggal dirumahnya kontrakan saudara nya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Menurut pihak kepolisian, Bank BRI masih menghitung kerugian yang di akibatkan pencurian uang di mesin ATM miliknya.**Baca Juga: Datang ke Pemkab Tangerang, Komisi 2 DPR RI Bahas Isu Pertahanan.

Sedangkan barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa satu kartu ATM BRI, uang tunai senilai Rp 250 ribu, kawat sepanjang 30 centimeter, pinset dan besi penjepit mesin ATM.

“Kerugian, sedang di data oleh BRI. Pelaku dikenakan Pasal 363, penuciran dengan pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email