oleh

Cuma WH yang Lolos Persyaratan Bakal Calon di Pilgub Banten

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Meski telah dinyatakan lolos dari test kesehatan, dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andhika Hazrumy (WH-Andika) serta Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Mulya), masih harus memperbaiki berkas dokumen pendaftaran.

Ketua Pokja Verifikasi dan Pencalonan KPU Provinsi Banten, Syaeful Bahri mengatakan, untuk bakal calon Gubernur Banten, Wahidin Halim, semua berkas administrasi pendaftaran, baik dari Ijazah atau surat pernyataan kesiapan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, dinyatakan lengkap.

“Pak WH tidak ada yang harus diperbaiki, kita hanya ingin membacakan yang ada perbaikan saja,” kata Syaeful Bahri, kemarin.

Sementara, lanjut Syaeful, untuk bakal calon Wakil Gubernur , Andika Hazrumy, harus melengkapi surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dari pengadilan niaga Jakarta.

“Selain itu, Andika juga belum ada surat tanda terima pemberitahuan wajib pajak untuk masa lima tahun terakhir, ini masih dalam proses, tapi kalau yang lainnya tidak ada yang harus diperbaiki,” katanya.

Sedangkan untuk pasangan bakal calon dari petahana, yaitu Rano Karno-Embay Mulya Syarif, masih harus diperbaiki. Untuk Rano Karno, yang harus diperbaiki di antaranya surat tanda terima LHKPN dari KPK yang terbaru.

Rano juga harus melengkapi surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dari pengadilan niaga Jakarta serta surat tanda terima pemberitahuan wajib pajak untuk masa lima tahun terakhir.

“Fotokopi ijazah SD, SMP dan SMA Pak Rano juga belum dilegalisir basah, maka rekomendasi kami agar ijazah itu dilegalisir basah,” ungkapnya.**Baca juga: Bawaslu Usut Silaturahmi PNS Banten ke SMAN 6 Tangerang.

Sementara, kata Syaeful, untuk wakil petahana, Embay Mulya Syarief, harus memperbaiki surat model B.B.1-KWK, yaitu surat pernyataan diri mencalonkan, lantaran Embay Mulya Syarief merupakan komisaris dari salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel, KIEC.**Baca juga: Kasus Jual Beli Tanah, WH Digugat Warga Tangerang.

“KIEC itu kan BUMN, sehingga kita tulis disini harus bersedia mundur dari jabatannya sebagai bagian dari perusahaan BUMN itu,” ucap Syaeful.**Baca juga: Dua Pasang Bakal Calon Gubernur Banten Lolos Tes Kesehatan.

Selain itu, Embay juga harus memperbaiki suat tanda terima LHKPN yang ditulis sebagai bakal calon kepala daerah.(zis)

Print Friendly, PDF & Email