oleh

CTKI Dijual Rp.15 juta Jadi Istri Siri di China

image_pdfimage_print

Dokumen para CTKI Illegal.(foto:tia)

Kabar6-Tiga Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang menjadi korban perdagangan manusia untuk dikirim ke China dengan diiming-imingi gaji  RP 15 juta.

Bahkan, para CTKI ilegal tersebut tidak hanya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga saja, melainkan juga akan dinikahi siri oleh para pria di China untuk menghasilkan banyak keturunan.

“Ya, seperti yang kita ketahui, peraturan di China hanya boleh memiliki satu orang anak saja. Makanya, mereka menikahi para CTKI ilegal tersebut dan mengeksploitasinya untuk menghasilkan banyak keturunan,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis (13/4/2017).

Untuk memenuhi kebutuhan para pria tersebut, LP yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China bersekongkol dengan AL yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengumpulkan CTKI.

“AL yang saat ini masih buron, bertugas berkeliling mendatangi rumah warga untuk menawarkan bekerja di China dengan upah RP 10 sampai 15 juta. Sementara itu, LP berperan mendampingi para CTKI ilegal berangkat ke China. Disini, dokumen para CTKI juga dipalsukan,” jelasnya.

Untuk diketahui, LP diringkus di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta pada akhir Maret 2017 lalu bersama tiga CTKI ilegal yang telah dipulangkan ke daerah asalnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 102 dan 103 UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri juncto pasal 10 Uu Nomor 27/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang jucto pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara. (tia) 

Print Friendly, PDF & Email