oleh

Corona, Sidang Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang Digelar Secara Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tangerang sepakat melakukan sidang perkara pidana dengan cara online guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Prabudy mengatakan, dalam masa darurat covid-19 JPU tetap menunaikan tugas dan kewajibannya mengikuti persidangan secara online. “Sidang online menggunakan aplikasi zoom cloud meeting yang tersedia diruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Prabudy menjelaskan penerapan sidang online kepada Kabar6.com, Kamis 2/4/2020.

Prabudy mengatakan, hari ini saja ada 73 perkara pidana umum yang disidangkan. Menurut dia, sidang dengan menggunakan media daring ini hanya dihadiri oleh Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum dan Saksi. Sebanyak 18 orang JPU siapkan.

Sedangkan, para terdakwa tak dihadirkan langsung di ruang sidang. Mereka masing- masing mengikuti sidang di sejumlah rumah tahanan, seperti di Rutan Jambe, Lapas Pemuda Tangerang dan Lapas kelas 2 Tangerang. JPU hadir di PN Tangerang, sementara para terdakwa hanya ikut sidang ditempat mereka ditahan,” katanya.

**Baca juga: Sensus Penduduk Online di Kabupaten Tangerang Baru 16,75 Persen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Fitri Adi, mengatakan persidangan dengan sistem daring ini hanya diterapkan selama masa darurat corona. “Persidangan dengan sistem online sedikitpun tidak mengurangi substansi dan tetap mengikuti hukum acara yang berlaku,” kata Fitri Adi.

Menurutnya, kejaksaan berkoordinasi dengan Pengadilan dan Rutan/Lapas, agar komunikasi bisa dilakukan jarak jauh. “Dan hal ini kemudian di sepakati, tujuannya agar penyebaran wabah penyakit akibat Corona tidak semakin masif.”(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email