oleh

Corona Mewabah, Pembahasan LKPj Gubernur Banten 2019 Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6–Tidak hanya melumpuhkan sendi-sendi ekonomi, covid-19 juga membuat pembahasan LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2019 terpaksa tertunda sampai ada kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif agar bisa dibahas.

Ketua Pansus LKPJ, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, salah satu alasan penundaan pembahasan LKPj Gubernur 2019 karena belum bisa dihadiri oleh pihak eksekutif, menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) terkait perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Banten agar bisa bekerja dari rumah.

Hal itu dalam rangka antisipasi penyebarang Corona Virus atau Covid-19 di Banten.

“Hanya saja dalam surat edaran tersebut tidak memuat secara komprehensif terhadap pembahasan LKPj. Maka pansus tetap mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) yang hari ini tidak datang. Kita juga undang Sekda Banten Al Muktabar untuk memastikan apakah pembahasan ini masih bisa dilanjutkan atau tidak. Dan Sekda akhrnya menyerahkan ke DPRD Banten. Maka dari itu kita minta Ketua DPRD Banten untuk membuat surat diskresi ke Pemprov Banten,” kata Fitron, Senin (23/3/2020).

Menurut Fitron, pembahasan LKPj Gubernur ditengah mewabahnya virus corona menjadi sebuah dilema bagi pansus. Satu sisi pansus diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan LKPj sejak diparipurnakan pada 4 Maret 2020 lalu. Namun, pada sisi lain ada SE ASN dipekerjakan dari rumah.

“Karena edaran tidak memuat subtasni ada rapat dengan DPRD maka terjadi confuse (kebingungan,red). Karena pembahasan mengharuskan mengundang OPD maka sedikit kacau balau pembahasan ini (LKPj),” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Fitron, menghadapi kondisi seperti sekarang, setidaknya ada dua opsi yang dapat digunakan dalam menentukan keberlanjutan pembahasan LKPj. Pertama, tetap melakukan pembahasan melalui media dalam jaringan (daring) dan kedua melalui diskresi.

“Ketika dalam 30 hari ke depan sudah tidak dalam kondisi darurat maka nanti yang terjadi seperti 2018, DPRD Banten tidak punya catatan rekomendasi terhadap LKPj dan itu berpengaruh pada indeks demokrasi. Dan saya sebagai pansus diamanatkan oleh paripurna untuk mendapatkan solusi,” jelasnya.

Kendati begitu, pihaknya masih berharal pembahasan LKPj Gubernur bisa dilakukan melalui opsi pertama dengan menggunakan media daring yang saling terhubung melalui grup whatsapp dengan OPD yang akan dimintai jawaban untuk pendalaman.

“Atau opsi kedua, Ketua DPRD membuat surat diskresi ke Gubernur untuk menunda LKPj dan selanjutnya melakukan pembahasan setalah masa darurat selesai dan itu mulai dari nol,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut politisi Golkar itu, komitmen antara DPRD dengan Pemprov Banten harus dibangun terlebih dahulu, dalam mencari kepastian langkah selanjutnya agar LKPJ Gubernur tahun 2019 bisa tetap dibahas bersama.**Baca juga: Lebak Siapkan Rp3 Miliar Tangani Covid-19.

“Kita minta Ketua DPRD mengambil diskresi, bersurat ke Gubernur bahwa pembahasan bisa dimulai lagi dari nol. Hal itu juga sesuai Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi kalau ada keadaan darurat bisa ditunda. Dan jaminan ini yang kita minta dari Gubernur untuk konsekuen bahas ini. Karena kita enggak tahu rapat kapan lagi,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email