oleh

Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

image_pdfimage_print

Press Conference dan pelaku penyeludupan sabu yang diciduk.(foto:tia)

Kabar6-Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 91 gram yang disimpan di dalam sol sepatu, yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Ketujuh pelaku tersebut adalah R (45), H (30), AT (37), OJ (37), B (47), U (37) dan F.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, paket tersebut dikirimkan dari Malaysia oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial OJ yang tinggal di Malaysia dengan tujuan seorang wanita berinisial R di Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2017) lalu.

“Kami mencurigai adanya paket tersebut. Setelah dibuka, ternyata berisi sabu yang dimasukkan dalam sol sepatu. Selanjutnya, kami lakukan controlled delivery dan menemukan alamat tujuan di Jakarta Selatan atas nama R,” ujar Erwin kepada awak media, Kamis (6/4/2017).

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (tia)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email