oleh

CIMB Niaga Alam Sutera Sebut BPSK Tangsel Tak Berwenang

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses persidangan kasus sengketa produk otomotif yang sedang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum mencapai mufakat.

 

 

Pasalnya, pihak CIMB Niaga Auto Finance selaku terlapor yang berkantor di Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, tidak pernah hadir di persidangan.

 

“Untuk agenda hari ini seharusnya jawaban dari termohon (CIMB Niaga). Hanya saja tidak hadir,” ungkap anggota BPSK Kota Tangsel, Kapriyani ditemui wartawan di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (19/3/2015). ** Baca juga: CIMB Niaga Auto Finance Cuekin Surat BPSK Tangsel

 

Menurutnya, pada agenda sidang ketiga BPSK Kota Tangsel bakal menggelar sidang pembuktian. Itu diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

 

“Yang berhak melakukan pembuktian adalah termohon. Dalam hal ini CIMB Niaga,” terang Kapriyani.

 

Sementara itu, perwakilan CIMB Niaga Auto Finance Alam Sutera, Denny Tirtakusuma menegaskan, jika institusi yang menjadi wasit dalam sengketa ini bukanlah BPSK.

 

Menurutnya, BPSK tidak mempunya kewenangan untuk menyelesaikan gugatan perdata ini. “Bukan kewenangan BPSK. Melainkan otoritasnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

 

Denny jelaskan, tentunya dalam menentukan lembaga negara berwenang yang dapat bertindak sebagai wasit dalam kasus ini bukan tanpa sebab.

 

Sebab, setelah polemik ini muncul pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ** Baca juga: Polres Bandara Soetta Tangkap Polantas Gadungan

 

“Ini sesuai yang telah disepakati pengadu dan teradu,” katanya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email