oleh

Cepat & Mudah, BP2T Tangsel Terapkan Sistem PTSA dan PTSP

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan sistem pelayanan teranyar yang lebih efektif dan efisien.

Dan, model pelayanan terbaru itu adalah sistem Perizinan Terpadu Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) yang telah diluncurkan pada Kamis (30/01/2014) silam, bertujuan untuk lebih mempersingkat alur serta waktu proses pengajuan perizinan.

Mengusung tema “Dengan PTSP dan PTSA Kita Wujudkan Pelayanan Perizinan Cepat serta Pasti”, sebelumnya para pemohon yang membutuhkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, perlu waktu relatif cukup lama.

Kondisi ini disebabkan karena jarak antara satu kantor perangkat daerah satu dengan lainnya saling berjauhan. Maka melalui kebijakan ini, setiap pemohon rekomendasi dapat mendatangi semua loket layanan pada satu area gedung dan ruangan.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, bahwa sejak Tahun 2012 lalu telah mencanangkan sebagai tahun pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan sistem pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan dengan lebih mempermudah sesuai tujuan mendasar dan semangat otonomi daerah.

“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan cepat, cerdas, dan ikhlas dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Airin dalam acara persiapan peluncuran atau soft launching model layanan PTSP dan PTSA yang berlangsung di kantor Badan Pelayanan PerizinanTerpadu (BP2T), Kecamatan Serpong.

Walikota Airin, menjelaskan, komitmen dari pemerintah daerah yang merombak sistem birokrasi perizinan dengan lebih mempermudah terbukti telah diraihnya sebuah penghargaan bergengsi.

Kali ini, penghargaan yang diraih Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat atas pelayanan publik, berupa SN ISO 9001:2008 dari Sucofindo secara simbolis diserahkan saat malam puncak Peringatan HUT ke-5 Kota Tangerang Selatan di Universitas Terbuka Convention Centre (UTCC), Pamulang, pada 26 November 2013 yang lalu.

“Jika layanan satu pintu dan satu atap sudah diterapkan maka masyarakat tidak perlu repot, karena cukup mengurus dokumen legal perizinan di satu tempat layanan,” jelasnya.

Apalagi, Airin bilang, berdasarkan aturan memang memungkinkan semua bentuk layanan perizinan hanya dilayani di satu kantor, yakni di kantor BP2T Kota Tangerang Selatan yang letaknya bersebelahan dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Banten.

Model layanan PTSP dan PTSA ini telah terintegrasi di satu tempat dari perangkat daerah yang berkaitan antara bidang perizinan dengan menempatkan petugas perwakilannya masing-masing.

Antara lain, Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Pajak Pratama Serpong.

Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, dalam penerapan sistem layanan PTSA dan PTSP menggunakan metode teknologi informasi. Teknologi modern berbasis internet yang bisa diakses melalui telepon pintar (smartphone) ini semakin memudahkan masyarakat mendapatkan informasi perizinan. Melalui teknologi ini sesuai slogan ‘Tidak Mempermudah dan Tidak Mempersulit Perizinan’.

Pengembangan sistem modern ini adalah implementasi dari kebijakan Walikota Airin Rachmi Diany, yang telah menetapkan bahwa mulai 2013 dan seterusnya merupakan tahun kualitas pelayanan dan penertiban.

Sebagaimana instruksi yang dikeluarkan Walikota Airin pada (11/04/2013) lalu, bahwa seluruh perizinan harus masuk ke PTSP yang terbagi dua, yakni Pelayanan Sosial Kemasyarakatan dan Pelayanan Ekonomi Pembangunan.

“Masing-masing SKPD harus rela menyerahkan semua proses perizinan ke PTSP. Semangat PTSP adalah memberikan pelayanan satu tempat kepada masyarakat,” kata Dadang kepada kabar6.com ditemui di ruangan kerjanya, Senin (8/12/2014).

Menurut Dadang, ada delapan sistem teknologi terbaru yang telah diciptakan dan kini telah diterapkan. Antara lain, Simyandu, Sim PTSA, Digital Arsip, Dashboard Sistem, Web Portal, Sisumaker, Siwaspada dan SMS Gateway.

SIMYANDU (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu (Simyandu), adalah sistem yang digunakan untuk melakukan pemrosesan perizinan dan  proses pendaftaran, pendataan, verivikasi, pengecekan lapangan, proses persetujuan izin, pencetakan SK, penandatanganan, perhitungan biaya retribusi dan penomoran.

SIMPTSA (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Atap) adalah, sistem yang digunakan untuk melakukan proses rekomendasi dari SKPD teknis penerbit rekomendasi. Semua hasil rekomendasi SKPD langsung otomatis terekam di server induk BP2T.

Digital Arsip adalah digunakan sebagai penyimpanan arsip digital. Saat hendak mencari arsip berkas perizinan bisa dilakukan dengan cara cepat menggunakan perangkat komputer yang terkoneksi ke server BP2T.

Dashboard Sistem adalah digunakan untuk pemantauan proses pendaftaran perizinan secara realtime. Jadi pada saat diperlukan pimpinan atau yang berkepentingan dapat memantau perkembangan jumlah pendaftaran perizinan saat itu juga.

Sistem ini juga bisa mengontrol tahap perizinan sudah sampai dimana. Lantaran semua fase proses ditandai dengan barcode dan bisa dicek menggunakan telepon genggam.

Dua alamat situs yang telah dioperasikan yakni, www.bp2t.tangerangselatankota.go.id dan bp2t@tangerangselatankota.go.id.

Fungsi web berisi tentang informasi, yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek status perizinan atau posisi perizinan, melihat alur perizinan, melakukan simulasi perhitungan retribusi, pengecekan keaslian SK, mengetahui jumlah pendaftar dan masyarakat dapat mengetahui daftar perizinan yang disetujui atau dikeluarkan oleh BP2T Kota Tangsel.

SISUSMAKER  (Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar). Merupakan aplikasi yang dikembangkan di BP2T untuk menangani permasalahan surat masuk, pendisposisian surat dan surat keluar.

Kelebihan sistem ini diantaranya yaitu, kepala atau pimpinan SKPD dimanapun dan kapanpun dapat melakukan disposisi surat dan bagi penerima disposisi dapat menerima langsung tanpa harus datang ke kantor.

SIWASPADA (Sistem Pengawasan dan Pengendalian). Sistem ini dipergunakan untuk melakukan penyimpanan, pemrosesan tentang pengawasan dan pengendalian obyek yang berizin dan tidak berizin. Selain itu sistem ini dipergunakan sebagai database penyimpanan laporan dari masyarakat dan tindaklanjut dari laporan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja BP2T Kota Tangsel mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan kegiatan di bidang pelayanan perizinan terpadu sesuai kebijakan Pemerintah Daerah (Pasal 2 Ayat 1).

Mekanisme pelayanan perizinan dengan PTSP dan PTSA berdasarkan rangkaian tahapan proses layanan izin melalui tahapan prosedur yakni pertama, pemohon pertama kali akan diarahkan ke meja informasi. Kedua, petugas akan memberikan informasi tentang persyaratan perizinan dan informasi lainnya yang dibutuhkan pemohon.

Ketiga, pemohon yang memohon pendaftaran perizinan akan dicek kelengkapannya terlebih dahulu oleh petugas desk informasi. Jika persyaratan rekomendasi belum terpenuhi, maka petugas akan mengarahkan pemohon izin untuk melakukan pendaftaran ke ruangan pelayanan PTSA. Jika persyaratan rekomendasi telah dilengkapi dengan benar akan diarahkan langsung ke loket PPTSP.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email