Langkah efektif ini dilakukan atas pengaduan masyarakat tentang adanya Bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu.
“KPU akan mencari klarifikasi melalui jalur sendiri, misalnya kami akan mengejar dan mengecek keberadaan sekolahnya,” kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Subhan, Jumat (5/7/2013).
Sebelum mendatangi sekolah terkait, jelas Subhan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada partai politik Bacaleg bersangkutan untuk memberikan tanggapan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Berikutnya, pihaknya akan mendatangi sekolah atau kampus tempat Bacaleg menempuh jenjang pendidikan guna mengecek keaslian ijazahnya.
“Jika memang ditemukan bukti ijazah yang digunakan palsu, kami tidak akan segan-segan mencoret Bacaleg dimaksud, dan selanjutnya kami akan meminta parpol mengajukan pengganti,” kata Subhan.
Langkah itu, kata Subhan, dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu, bahwa Bacaleg yang ada di DCS harus benar-benar memenuhi syarat.(evan)