oleh

Cek Enam Minimarket, Polsek Curug Belum Temukan Minol

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Polsek Curug, Kabupaten Tangerang, merazia peredaran minuman beralkohol di enam minimarket di wilayahnya, Minggu (19/4/2015).

 

Razia ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 6 tahun 2015, tentang pelarangan minol di supermarket. ** Baca juga: Disperindag Kabupaten Tangerang Belum Siap Awasi Minol

 

“Sampai saat ini, sudah ada enam minimarket yang kami cek. Namun, belum ditemukan minimarket yang menjual minol,” ujar Kapolsek Curug, Kompol Tri Hartono.

 

Dalam razia itu, polisi juga menanyakan pihak minimarket tentang pelarangan minol, sebagaimana diatur dalam Permendagri.

 

“Rata-rata pihak minimarket sudah mengetahui tentang pelarangan peredaran minol di minimarket. Makanya, mereka kini tidak lagi menjual minol,” ujar Tri lagi. ** Baca juga: Daftar Sendiri, Tim Penjaringan PDIP Apresiasi Arsid

 

Pantauan kabar6.com, selain memeriksa minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga Lawson, polisi juga menyisir pedagang tradisional yang ada di wilayahnya.(agm)

Print Friendly, PDF & Email