oleh

Cegah Pungli, BLHD Kabupaten Tangerang Berlakukan SOP

image_pdfimage_print

Kabar6-Temuan Ombudsman terkait pungli (pungutan liar) dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan Khususnya Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, langsung disikapi pemerintah daerah setempat .

Kepala BLHD Kabupaten Tangerang, Hadisa Mashyur menyatakan, telah mengambil langkah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang meliputi dasar hukum, persyaratan, mekanisme, prosedur jangka waktu, produk pelayanan, kompetensi pelaksanaan, penanganan pengaduan terhadap pelayanan public.

“Kami menampung saran, masukan, informasi dikantor BLHD maupun di media elektronik,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (10/9/2013).

Menurut Hadisa, dalam poin kedua sistem dan mekanisme pelayanan yang berhubungan dengan pemeriksaan Dokumen UKL-UPL yang telah disusun oleh pihak pemrakarsa, harus diusulkan langsung oleh pihak pemrakarsa.

“Penyusunan dokumen UKL-UPL harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan dan penyusunannya dilakukan oleh pihak Pemrakarsa. Ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2012, tentang petunjuk teknis pemeriksaan dan penerbitan izin lingkungan, bahwa pembiayaan menjadi tanggung jawab pemrakarsa,” ujarnya.

Kedepan, kata Hadisa, BLHD Kabupaten Tangerang akan memperbaiki system pelayanan dari manual menjadi komputerisasi dan juga akan melakukan peningkatan pelayanan terhadap pelayanan public yang dilaksanakan oleh BLHD.

“Diharapkan setelah kami mengambil langkah-langkah peningkatan pelayanan, apa-apa yang diindikasikan oleh Ombudsman tentang adanya pungutan liar bisa diatasi. Sehingga tidak akan terjadi lagi hal yang tidak diinginkan atau merugikan pihak pemerintah maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjadikan temuan Ombudsman sebagai acauan untuk menertibkan pungli di BLHD Kabupaten Tangerang, sekaligus menjadi langkah awal reformasi birokrasi di tubuh pemerintahan yang dipimpinnya.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email