oleh

Cegah PMK, MUI Kabupaten Tangerang: Cermat Pilih Ternak Kurban

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengingatkan umat Muslim agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H. Pastikan ternak yang dibeli sehat.

“Di samping mencukupi syarat syar’i dan sebaiknya hewan yang sudah dinyatakan sehat serta bebas penyakit mulut dan kuku oleh dinas terkait,” katanya, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan, selama ini syarat hewan kurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam. Seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat.

Nantinya, hewan yang sudah masuk dalam kategori itu sah untuk dikurbankan. Akan tetapi, lanjut Alam, yang bisa menentukan hewan itu sehat atau tidaknya adalah tim pemeriksaan kesehatan yang ada di instansi terkait yaitu Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan.

“Dengan adanya kasus hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau PMK, maka pemilihan hewan ternak saat ini harus sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter,” katanya.

Kemudian, MUI Kabupaten Tangerang juga menganjurkan pada proses pemotong hewan kurban dapat dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah.

Hal ini, lanjut Alam, untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan yang dikhawatirkan adanya penularan wabah PMK pada ternak tersebut.

“Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah kurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Menurutnya, dalam panduan itu hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.

**Baca juga: Jelang Idul Kurban Harga Pangan di Kabupaten Tangerang Diprediksi Naik

Kemudian, jika hewan tersebut baru dikategirikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

“Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah,” pungkasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email