oleh

Cegah Pelanggaran Aturan, Pemdes di Lebak Diberi Penyuluhan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagian Hukum Setda Lebak memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa (Pemdes) di 28 kecamatan. Sosialisasi dan penyuluhan hukum ikut melibatkan kejaksaan, polres dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan, sasaran utama penyuluhan hukum adalah para kepala desa (Kades) yang baru hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Oktober 2021.

“Lebih kepada kepala desa yang baru, para aparatur desa, termasuk pihak kecamatan juga kita libatkan,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (25/5/2022).

Wiwin menuturkan pentingnya memberikan pengetahuan hukum bagi kepada kades hingga perangkat desa supaya tidak ada aparatur di desa yang melanggar aturan. Salah satunya menyangkut penggunaaan dana desa.

**Baca juga:21 Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebak Batal Berangkat

“Jadi ini sebagai upaya kita dalam pembinaan dan pencegahan, kita berusaha agar jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut dengan masalah hukum,” terang Wiwin.

Untuk diketahui, pada November 2021, Kejaksaan Negeri Lebak menjebloskan ke penjara dua pegawai Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja terkait dugaan kasus korupsi APBDes.

Keduanya wanita berinisial EM dan LM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp661.550.000.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email