oleh

Cegah Korupsi, Pemkot Tangsel Punya UPG

image_pdfimage_print
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.(bbs)

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menegaskan, bahwa pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) berjalan secara baik.

Baru-baru ini, pihak Inspektorat sudah menyampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim). Itu artinyak, program UPG sudah siap untuk diluncurkan.

“Berjalana sangat baik dan sudah disampaikan oleh Inspektorat saat ada Rapim. Berharap ini akan segera dilaksanakan secepatnya,” kata Airin.

Menurut Airin, tujuan UPG adalah, bagaimana mengajarkan pegawai bekerja dengan baik dan jujur. Sehingga dapat menyelamatkan diri sendiri, keluarga dan bangsa ini dari jarahan korupsi.

Kerjasama KPK dengan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan untuk mensosialisasikan supaya tidak terjadi potensi korupsi.

“KPK bertugas sebagai pencegah, maka melalui UPG yang ada di Tingkat kota mengajak pegawai dilingkungan Pemda Tangsel bekerja secara baik dan optimal,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel, Ahmad Zubair menjelaskan Pemkot telah melahirkan Keputusan Walikota (Kepwal) tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dengan No: 700/kep.188-huk/2015.

Unit ini berfungsi sebagai tempat pengaduan atau pelaporan PNS Tangsel jika mendapatkan pemberian dari orang lain.

“Kepwal itu bagian dari keseriusan Pemkot Tangsel dalam memberantas korupsi. Lahirnya Kepwal ini bukan untuk menakut-nakuti tapi bagimana pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel mengedepankan kejujuran,” katanya.

Dalam Kepwal tersebut diatur soal indikator suap di antaranya menerima imbalan dalam pelayanan masyarakat. Memberikan sesuatu ketika dalam pemeriksaan termasuk bentuk terimakasih dalam pengadaan barang jasa. Sedangkan yang termasuk bukan suap diantaranya, perjalanan dinas, makan minum dinas, dan honor. **Baca juga: Kantor BNNK Tangsel Bakal Dibangun di Serpong.

“Di sini juga diatur bagi aparatur saat kondangan maksimal satu juta rupiah, tidak boleh lebih. Termasuk pemberian lepas sambut rekan kerja maksimal tiga ratus ribu rupiah. Jika lebih dari ketentuan, mereka wajibmelaporkan,” tegas Ahmad Zubair.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email