1

Facebook Pengancam Ibu Muda Rekam Video Porno di Tangsel Tidak Bisa Dibuka

Kabar6-R, 22 tahun, ibu muda warga kontrakan di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti merekam video porno yang beredar di media sosial.

“Karena walaupun ada kemungkinan yang bersangkutan adalah korban, tapi sudah mentransmisikan, mengirimkan video, ke Facebook messenger ke IS,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

**Baca Juga: Ibu Muda di Tangsel Rekam Video Gauli Bocah Tergiur Uang Rp 10 Juta

Menurutnya, penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menyita dua ponsel milik R. Ponsel diperiksa di laboratorium forensik.

“Untuk mengetahui apakah R benar di bawah paksaan saat mengirimkan video tersebut,” jelas Ade.

Berkaitan dengan akun media sosial Facebook atas nama Icha Shakila, lanjut Ade, sudah tidak dapat dilihat. Pemilik akun diduga telah menutup Facebook tersebut.

“Akunnya Facebook sudah tidak bisa dibuka lagi, akun Facebook yang nyuruh itu,” terang mantan Kapolres Jakarta Selatan itu. Ibu Muda Tersangka Video Porno Ngaku Diancam Foto Bugil Disebar

Ade memastikan proses penyelidikan kasus video porno ini masih berlangsung.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya, tersangka mengaku pada pertengahan 2023 silam berkomunikasi dengan seseorang lewat media sosial Facebook.

Pemilik akun Icha Shakila menawarkan pekerjaan. Tersangka saat itu sedang kesulitan ekonomi. R tergiur iming-imingi uang belasan jutaan yang ditawarkan.

Sehingga R mau disuruh membuat video porno berdalil sempat diancam foto-foto bugilnya disebar. Ibu muda itu merekam video porno saat suaminya sedang tidak ada.(yud)

 




Jelang Idul Kurban, Mengintip Bengkel Pisau dan Golok Juleha di Pamulang

Kabar6-Kobaran api tungku membumbung ke atap genteng atap bangunan semi permanen. Suara ketukan palu bertalu dengan ritme teratur dari pembakaran lempengan plat baja per mobil truk yang berwarna merah membara.

Suasana tempa baja terlihat dari Pande Besi HM Workshop di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Beragam alat perkakas sembelih seperti pisau, golok dan lainnya diproduksi secara tradisional. Apalagi setiap menjelang Hari Raya Idul Adha, perajinnya pun makin sibuk.

“Awalnya ini sebagai bentuk motivasi,” ungkap KH Hasan Mustofi, pembina Pande Besi HM Workshop ditemui kabar6.com di Jalan Akasia RT 02 RW 12 Nomor 92, Pamulang Timur, Rabu (5/6/2024).

**Baca Juga: Remaja Dihamili Sudah Melahirkan, Polres Tangsel Belum Tahan Pengusaha Hiburan

Ketukan palu bertalu semakin nyaring terdengar. Bengkel perkakas pisau dan golok ini memang mengkhususkan untuk membuat bilah dan golok sembelih.

Berdiri sejak empat tahun terakhir, cikal bakal dibangun Pandeglang Besi HM Workshop ingin membentuk karakter juru sembelih halal (Juleha). Membangun profil dalam tata cara penyembelihan hewan kurban halal dari hasil sembelihan terutama secara syar’i.

“Terus ketika bicara Juleha kan pasti pisau bilah, artinya bukan hanya sekedar bicara tajam tapi bagaimana membuat. Juleha Tangsel itu kita fasilitasi bengkel ini untuk pembinaan,” terang KH Hasan Mustofi.

Ia bilang, setelah melalui kajian-kajian rutin bulanan, membangun karakter islami maka dapat memahami tentang bilah. “Memahami spesifikasi bahannya, nempanya. Sampai jadi dan siap pakai,” ujarnya.

Bengkel pandai besi ini terkenal dari mulut ke mulut. Hasil produk pisau dan golok sembelih biasa dipakai oleh kalangan dewan kemakmuran masjid (DKM) maupun rumah pemotongan hewan.

“Assalamualaikum. Permisi pak ingin ngasah golok,” sebut dua orang pria tamu yang datang. Pande Besi HM Workshop juga melayani permintaan warga untuk mengasah pisau dan golok.

KH Hasan Mustofi sebutkan, harga pisau dan golok sembelih buatan Pande Besi HM Workshop ditawarkan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Kualitas berani bersaing dengan produk dari bengkel pandai besi lainnya?. “Insya Allah,” singkatnya.

Bahkan produk pisau dan golok buatan bengkel ini sudah dipesan pembeli asal Lampung dan Jawa Tengah. Selain pemasaran lewat mulut ke mulut juga lewat online.

Ia menargetkan setiap DKM punya sosok ahli sembelih. KH Hasan Mustofi pun tidak sungkan memberikan pisau atau golok sebagai souvernir kepada orang yang ingin belajar menjadi Juleha bersertifikat.

“Tapi memang belum profit banget. Saya sebagai pembina lebih seneng ngumpulin, kalau ada yang berani jadi Juleha,” tutupnya.(yud)

 




Kompolnas Soroti Polres Tangsel Banyak Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja polres di wilayahnya. Lembaga ini soroti banyak kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang belum rampung.

“Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” ungkap komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (5/6/2024).

**Baca Juga:Remaja Dihamili Sudah Melahirkan, Polres Tangsel Belum Tahan Pengusaha Hiburan

Menurutnya, korban anak adalah yang paling rentan. Semua pihak harus melindungi agar terhindar dari kejahatan, atau jika anak sudah terlanjur menjadi korban kejahatan maka perlu pemulihan fisik dan psikis, melindungi dari re-victimisasi, serta memastikan pelaku diproses hukum secara tegas.

“Kami mendorong penyidik untuk pro aktif mempercepat proses lidik sidik dengan profesional,” terang Poengky.

Misalnya, ia lanjutkan, menggunakan pemeriksaan DNA. Apalagi anak korban baru saja melahirkan bayi.

Sehingga akan mudah diketahui siapa ayah di bayi. Persetubuhan pada anak yang dilakukan secara suka sama suka, bujukan, apalagi kekerasan adalah kejahatan, dan pelakunya harus dilindungi. Kompolnas Soroti Lambannya Proses Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Polres Tangsel

Berdasarkan putusan PN Pangkajene No 157/Pid.B/2011/PN Pangkajene telah menjadi yurisprudensi bahwa terkait dengan perlindungan anak, hukum melindungi dari segala bentuk kekerasan, baik yang berbentuk suka sama suka, bujukan, apalagi pemaksaan.

Anaklah yang harus dilindungi, dan semua wajib melindungi. “Kami yakin bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, sehingga hal ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat memanfaatkan dukungan scientific crime investigation sebaik-baiknya agar dapat membongkar kasus tersebut,” ujar Poengky.

Pelakunya dapat dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dan pasal-pasal lain yang relevan digunakan untuk menjerat pelaku. Membiarkan pelaku bebas tak tersentuh hukum berarti merupakan alarm tanda bahaya bagi keselamatan anak-anak di wilayah tersebut.

“Kompolnas mendorong Irwasda, Kabid Propam, dan Karo Wassidik Polda Metro Jaya untuk pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik dan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini oleh Polres Tangerang Selatan,” tutup Poengky.(Tim K6)




Remaja Dihamili Sudah Melahirkan, Polres Tangsel Belum Tahan Pengusaha Hiburan

Kabar6-Lambannya proses hukum terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dikeluhkan pelapor. Sejak laporan pada 7 November 2023 silam hingga kini mandeg.

Pelapor berinisial DPP. Ia diduga telah dihamili oleh seorang berinisial BL, pengusaha tempat hiburan di kawasan Kabupaten Tangerang.

“Sekarang klien kami sudah melahirkan,” ungkap Topan Cahya, kuasa hukum DPP, Rabu (05/06/2024).

Ia mengaku kemarin sudah menemui penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tangsel. Penyidik mengaku terlapor baru dipanggil untuk berita acara pemeriksaan.

“Proses hukumnya lambat banget,” ungkap Topan. Ia menjelaskan, pihaknya mengaku bahwa kliennya sudah dimintai keterangan bolak- balik oleh pihak penyidik.

Bahkan, sejumlah alat bukti serta barang bukti yang dibutuhkan terkait perkara itu telah lama disita dari tangan korban.

“Korban butuh kepastian hukum, mau sampai kapan begini terus. Kok kasus ini bisa mandek sampai delapan bulan, ada apa?,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangsel, Iptu Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. (Tim K6)




Geger, Sosok Pria Ditemukan Tewas di Apartemen Ciputat

Kabar6-Warga penghuni apartemen Green Lake View di Ciputat, Kota Tangerang Selatan geger mengendus bau bangkai. Sumber bau berasal temuan mayat sesosok mayat pria dari tower C nomor 316.

Mayat diketahui berinisial MF, 32 tahun, warga Serua, Kecamatan Ciputat. Ia ditemui dalam kondisi duduk di kamar mandi mengenakan celana tanpa menggunakan baju.

“Ditemukan adanya bekas bakaran bricket,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Kemas Muhammad Syawaludin Arifin lewat keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024). **Baca Juga: Blank Spot di Kabupaten Serang Mulai Berkurang, Diskominfo Terus Upayakan Jaringan Internet Merata

Ada juga kaleng gas dengan gas torch tidak jauh dari tubuh mayat. Kondisi jendela ventilasi belakang kamar mandi masih ditutupi menggunakan bantal.

Kemas jelaskan, kecurigaan bermula pada Selasa kemarin pukul 15.00 WIB petugas sekuriti atas nama Juan curiga mengendus bau bangkai.

Saksi, lanjutnya, kemudian bersama rekannya menghubungi beberapa nomor penyewa apartemen. Bersama pengelola gedung kemudian membongkar gagang pintu kamar apartemen.

“Hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka pada tubuh korban, dugaan sementara korban meninggal dunia karena bunuh diri,” terang Kemas.

Setelah dihubungi pihak kepolisian, keluarga MF menolak untuk dilakukan visum dan autopsi.

Artikel ini tidak menganjurkan bagi Anda yang punya masalah pribadi lalu mengambil keputusan singkat. Jika Anda depresi segera hubungi psikiater atau dokter ahli kejiwaan agar dapat diberikan solusi tepat.(yud)




Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tangsel Melahirkan, Pengacara : Pelaku Belum Juga Ditahan

Kabar6- Lambannya proses hukum terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur di Polres Tangerang Selatan dikeluhkan pelapor.

Pasalnya, laporan pengaduan atas kejadian yang menimpa DPP, korban persetubuhan anak dibawah umur, telah dilayangkan sejak 7 November 2023 silam.

Diketahui, korban saat ini telah melahirkan seorang bayi hasil hubungan terlarang yang diduga dilakukan pelaku berinisial BL.

**Baca Juga: Begini Kondisi Bocah Korban Video Porno Versi PPA Tangsel

“Kemarin kita sudah temui Penyidik yang tangani kasus itu, jawabannya masih sama terlapor baru di BAP (berita acara pemeriksaan-red). Proses hukumnya lambat banget, bahkan sekarang klien kami sudah melahirkan,” ungkap Pengacara DPP, Topan Cahya, kepada awak media, Rabu (05/06/2024).

Topan menjelaskan, pihaknya mengaku bahwa kliennya sudah dimintai keterangan bolak- balik oleh pihak Penyidik.

Bahkan, sejumlah alat bukti serta barang bukti yang dibutuhkan terkait perkara itu telah lama disita dari tangan korban.

“Korban butuh kepastian hukum, mau sampai kapan begini terus. Kok kasus ini bisa mandek sampai delapan bulan, ada apa?,” ujarnya.(Tim K6)




Begini Kondisi Bocah Korban Video Porno Versi PPA Tangsel

Kabar6-UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kemarin mendatangi Polda Metro Jaya. Lawatan itu terkait kasus R, 22 tahun ibu muda yang membuat video porno, dan korbannya anak kandung sendiri.

“Tujuan kita datang ke sini untuk melakukan pendampingan ke korban dan keluarga,” kata Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto dikutip Selasa (4/6/2024).

Dijelaskan, pihaknya telah bertemu dengan bocah korban berinisial X, 4 tahun. Keadaan bocah laki-laki itu dalam kondisi baik.

**Baca Juga: Ibu Muda Tersangka Video Porno Ngaku Diancam Foto Bugil Disebar

Tri mengakui bahwa UPTD PPA Kota Tangsel belum mendalami secara menyeluruh. Meski demikian secara garis besar bocah korban ceria.

“Dia ceria. Kita ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” jelasnya. UPTD PPA Tangsel telah menyiapkan psikolog untuk layanan konseling anak korban.

Tri bilang, kapasitas pendampingan akan dilihat dari hasil penyelidikan karena itu teknis penyidik. Kini anak korban ada dalam pengawasan keluarga dekatnya. Yakni, kakak dari suami tersangka R.

Lantas bagaimana dengan kondisi R saat ini?. “Itu ranahnya penyidik,” tegasnya sambil tersenyum.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya, tersangka mengaku pada pertengahan 2023 silam berkomunikasi dengan seseorang lewat media sosial Facebook. Pemilik akun Icha Shakila menawarkan pekerjaan.

Tersangka saat itu sedang kesulitan ekonomi. R tergiur iming-imingi uang jutaan sehingga mau disuruh membuat video porno berdalil sempat diancam foto-foto bugilnya disebar.

R merekam video porno di rumah kontrakan saat suaminya tidak ada. Lokasinya di kawasan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.(yud)




Ibu Muda Tersangka Video Porno Ngaku Diancam Foto Bugil Disebar

Kabar6-R, 22 tahun, ibu muda yang gauli anak kandungnya kepada polisi mengaku sempat dapat ancaman. Video pornonya pun telah viral di media sosial, sedangkan uang yang dijanjikan oleh pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila belum didapatnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia kepada penyidik mengaku saat pertengahan 2023 dari akun Facebook ditawari pekerjaan.

“Akan dikasih sejumlah uang dengan syarat-syarat tersangka mau menshare membagikan foto bugil pelaku,” ungkapnya, Senin (3/6/2024). **Baca Juga: Ibu Muda di Tangsel Rekam Video Gauli Bocah Tergiur Uang Rp 10 Juta

Ade jelaskan, R kala itu sedang terdesak masalah ekonomi. Ia akhirnya mau menuruti permintaan kirim foto-foto bugilnya kepada seseorang pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

R, lanjutnya, kemudian diminta lagi untuk mengirim video hubungan intim dengan suaminya. Namun kala itu suaminya sedang tidak berada di rumah, hanya ada anak balitanya saja.

“Akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” jelas Ade.

Akibat merasa terancam tersangka mau menuruti permintaan pemilik akun Facebook tersebut. Meski demikian penyidik masih mendalami dan akan meminta keterangan tidak hanya dari tersangka R.

Atas perbuatannya, tegas Ade, R dijerat pasal berlapis. R disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-undangnya ITE ancaman pidana 6 tahun penjara. Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Pasal 88 jo Pasal 86 tentang Tindak Pidana Terhadap Anak UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat,” pesan Ade.(yud)




Aparat Polri-Kemenag Didorong Jadi Penggerak Moderasi Beragama

Kabar6-Sebanyak 30 orang perwira pertama di lingkup Polda Metro Jaya digembleng pelatihan penggerak penguatan moderasi beragama. Kegiatan ini merupakan pertama digelar institusi kepolisian di Indonesia.

“Ini bagian dalam peningkatan kompetensi sesuai mewujudkan SDM unggul,” ungkap Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin (3/6/2024).

Ia ingin aparat kepolisian yang digembleng ini muncul menjadi contoh atau panutan. Mulai dalam kehidupan keluarga serta di lingkungan kerja sampaikan kemudian ke masyarakat umum. **Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penggelapan Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

Langgeng tegaskan, rencana strategis dari pelatihan pertama dalam moderenisasi umat beragama ini adalah polri ingin mewujudkan kepada masyarakat yang adil dan bijaksana. Dalam arti orang yg bisa menghormati perbedaan. Perbedaan ini lahir sebagai satu derajat kesamaan apa lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jadi satu derajat di kehidupan manusia ini beragama sudah lahir. Bahkan saat kemerdekaan Republik Indonesia nilai-nilai ini lahir semua pada Pancasila dengan komitmen ke NKRI bahkan Tribrata.

“Jadi targetnya ini menjadikan polisi yang bijaksana kemudian setelah itu m njadi polisi yg bisa menjadi mediator. Namun ini menjadi PR bersama semua komponen baik di lemerintahan , masyarakat maupun akademisi menjadikan proyek gotong royong bersama,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Suyitno menambahkan, ini adalah kegiatan pertama kali yang dilakukan oleh pihaknya melibatkan kelembagaan khususnya Polri terutama Polda Metro.

“Oleh karena itu kami bersama Polda Metro Jaya berkerja sama untuk memberikan paham intoleran, dan ini akan manjadi program roll model atau percontohan implementasi umat beragama khususnya di wilayah Polda Metro Jaya,” paparnya.

Suyitno sebutkan, karena Indonesia sebagai bangsa prural yang banyak macam agama harus ditangani oleh tangan dingin. Polri punya jangkauan cukup luas sehingga nantinya bisa menyampaikan sampai komponen masyarakat luas.

“Paling penting, tidak sebagai di internal polri tetapi juga masyarakat umumnya, disitu juga polri sangat memiliki tugas yang beririsan dengan melakukan pengawalan,” sebutnya.(yud)




Ibu Muda di Tangsel Rekam Video Gauli Bocah Tergiur Uang Rp 10 Juta

Kabar6-R, 22 tahun, tergiur iming-imingi dapat uang cepat. Video tindak asusila ibu muda yang meniduri anak balitanya itu viral di media sosial dan kini ia mesti menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

“Dia tergiur uang. Ceritanya begitu, semalem pas ditanya, tergiur uang,” ungkap Nur Kamilah, 42 tahun, kakak ipar pelaku ditemui wartawan di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (3/6/2024).

Ia meyakini video dibuat sejak lama. Sebab sekarang R sudah punya anak kedua, bayi berusia tiga bulan.

**Baca Juga: Ibu Bertindak Asusila ke Bocah, Polres Tangsel: Diserahkan ke Polda Metro

Kamilah bilang keluarganya sempat bertanya mengapa harus melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya yang kini berusia 4 tahun. “Alesannya ke hipnotis,” ujarnya.

Video asusila dilakukan ketika suami R tidak ada di rumah. Selama ini kehidupan rumah tangga pelaku dan suaminya akur.

Awalnya R kenal dari dunia maya ditawari uang tapi harus bikin video asusila. “Uang Rp 10 juta belum dikirim tapi keburu video viral,” terang Kamilah.

Ia mengakui kini ada perubahan psikologis terhadap keponakannya yang berusia 4 tahun tersebut. Sikap korban berubah setelah digauli oleh ibu kandungnya.

“Anaknya emang aneh, ngeliat aneh, ngusel mulu sama perempuan,” ungkap Kamilah.

R telah tadi malam digiring ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi melakukan penyelidikan atas kasus video porno berdurasi 7 menit itu.(yud)