Abdul Rasyid Lanjutkan Jabat Ketua DPRD Kota Tangsel

Kabar6-Empat orang pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) definitif masa bakti 2024-2029 telah ditetapkan. Abdul Rasyid, legislator asal Partai Golkar kembali terpilih kembali sebagai ketua lembaga legislatif.

Adapun komposisi jabatan Wakil Ketua I M Yusuf asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Wakil Ketua II Wanto Sugito asal Fraksi PDI Perjuangan. Wakil Ketua III Maria Teresa Suhardja asal Fraksi Partai Gerindra.

“Setelah ditetapkan nama calon pimpinan kepada gubernur melalui wali kota untuk diresmikan pengangkatannya,” kata wakil ketua DPRD Tangsel sementara, Ricky Yuanda Bastian, Rabu (2/10/2024).

**Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti Jika Polisi Tak Netral di Pilkada

Politisi PKS itu jelaskan, usulan calon pimpinan DPRD Tangsel definitif diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 88 ayat 2 Peraturan DPRD Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2021. Tata tertib menyebutkan pimpinan sementara memproses penetapan ketua dan wakil ketua definitif.

Pimpinan sementara, lanjut Ricky, sebelumnya telah melakukan berbagai tahapan terhadap proses terbentuknya usulan calon pimpinan definitif tersebut kepada pimpinan partai politik yang peroleh urutan suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat.

“Selanjutnya kami meverifikasi usulan tersebut bersama pimpinan fraksi dan mengumumkan usulan pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024 – 2029 pada rapat paripurna hari ini,” ungkapnya.

Surat ketetapan formasi pimpinan DPRD Tangsel tinggal menunggu pengesahan yang ditandatangani penjabat gubernur Banten, Almuktabar. Selanjutkan bakal digelar rapat paripurna pengesahan pimpinan lembaga legislatif di Kota Tangsel. (Yud)




Dosen Unpam Sebut Tangsel Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kabar6-Tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah mencapai sekitar 63 kasus. Angka tersebut tercatat dalam laporan yang diterima UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhitung sejak Januari hingga September 2024.

“Tidak berlebihan jika Kota Tangerang Selatan saat ini darurat kekerasan seksual anak,” ungkap Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com, Rabu (2/10/2024).

**Baca Juga:Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

Menurutnya, dibutuhkan pendekatan komprehensif dan terkoordinasi menyikapi maraknya kekerasan seksual anak-anak. Perlu edukasi publik tentang tindak pidana kekerasan seksual secara terus menerus agar publik terus waspada, calon pelaku mengurungkan niatnya melakukan kejahatan, dan orang yang mengalami, melihat, atau mendengar kekerasan seksual berani untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.

Halimah terangkan, secara khusus pemerintah pusat dan daerah perlu segera mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan penguatan lembaga layanan bagi korban. UPTD PPA harus segera melakukan perbaikan dengan membuat layanan sistem satu atap atau (one stop service).

“Jadi jika ada korban mengadu, maka cukup di UPTD PPA saja, petugas kesehatan, psikolog, polisi yang datang dan dengan segera ke UPTD PPA untuk melayani dan memenuhi segala kebutuhan korban,” terangnya.

Aparat kepolisian, Halimah tegaskan, juga harus mengacu juga pada UU TPKS dalam melakukan penanganan kekerasan seksual. Polisi wajib berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sehingga korban yang membutuhkan perlindungan bisa dilindungi. LPSK juga akan menghitung besarnya restitusi yang bisa korban mintakan kepada pelaku.

Hak-hak seperti hak pemulihan, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak-hak lainnya harus menjadi fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jadi bukan melakukan penghukuman dengan mengkebiri pelaku. Terlebih masalah hukuman kebiri ini sudah menjadi kontroversi sejak UU Perlindungan Anak memuat hukuman kebiri.

“Sehingga penerapannya perlu telaah yang lebih komprehensif,” tegas Halimah. Ia bilang,

Kota Tangsel tidak lagi pantas menyandang status sebagai Kota Layak Anak. Justru sebaliknya, menjadi kota yang tidak ramah, bahkan berbahaya bagi anak-anak.

Status berbahaya bagi anak-anak ini, tidak hanya karena kekerasan seksual tentunya. Tetapi juga penculikan yang belakangan dialami sejumlah anak di Kota Tangsel. Predikat Kota Layak Anak tidak lebih sebatas formalitas.

“Seberapa jujur, transparan dalam penilaian Kota Layak Anak ini?. Semestinya kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melibatkan akademisi, aktivis perlindungan anak setempat dalam melakukan penilaian terhadap suatu daerah untuk menentukan predikatnya sebagai Kota Layak Anak. Jadi, jelas sekali lagi, Predikat Kota Layak Anak tidak lebih sebatas formalitas,” tutup Halimah.(yud)




Kenang Mendiang Marissa Haque, Mahasiswi IBS: Suka Traktir Jajan

Kabar6-Marisaa Grace Haque, 61 tahun, tutup usia. Mantan artis era 90-an itu meninggalkan banyak kenangan bagi para mahasiswi Indonesia Banking School, Jakarta.

Ada banyak mahasiswi yang menangis saat melayat ke rumah duka di Perumahan Pelangi Bintaro, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Mereka kenang Marissa Haque dikenal baik.

“Sering traktir kita juga. Terakhir senin kemarin kita ditraktir,” ungkap Syifa Azzahra, mahasiswi Fakultas Manajemen IBS di rumah duka, Rabu (2/10/2024).

Ia jelaskan, mendiang Marissa Haque sering traktir anak didiknya jajan di kantin lingkungan kampus.

**Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Ini Komitmennya!

Namun, pada perkuliahan di hari Selasa (1/10/2024) siang kemarin Marissa yang seharusnya masuk mengajar di kelas mahasiswa semester 1 Fakultas Manajemen pukul 13.10 WIB datang terlambat. Meski perkuliahan yang seharusnya selesai pukul 15.00 dilanjutkan hingga petang sekira pukul 16.00 WIB.

“Pas masuk kelas, beliau bilang lelah banget, masih pusing, sudah lima wat. Engga biasanya karena Bu Marissa engga pernah telat. Terus pas dateng-dateng langsung bilang maaf ya, ibu capek ibu telat. Ibu ngajar kelas sebelumnya juga engga bisa semangat lagi, jadi kalian nanti tanya jawab saja ya,” kenang Syifa mahasiswi lainnya.

Menurut Syifa, Marissa yang mengampu mata kuliah Bisnis Hukum itu terlihat tidak seperti sebelum-sebelumnya. Pasalnya sejak dua minggu belakangan, Marissa selalu bicara di depan para mahasiswanya jika dirinya meninggal dunia nanti.

“Pesan biar kita semangat kaya beliau, kemarin banget bilang begitu. Nanti kalau ibu udah meninggal semoga spiritnya masih nempel ke kalian, kalian bisa lanjutin perjuangan ibu, semangatnya. Kemaren banget,” kenang Syifa.

“Ngomongnya jadi beda aja, ngomong sudah engga ada-engga ada (meninggal) saja. Memang dari dua minggu lalu ngeluh badannya sudah engga enak, tapi baik-baik saja engga kelihatan sakit,” kata Fadil mahasiswa lain.

Diketahui, mendiang Marissa Haque meninggalkan suaminya Ikang Fawzi serta dua anak Isabella Muliawati Fawzi dan Marsha Chikita Fawzi. (Yud)




Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

Kabar6-Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur diyakini mirip formula gunung es. Artinya, banyak kasus telah terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tapi pihak korban tidak melapor ke aparat berwenang.

“Ya biasanya karena anak korban dan keluarganya malu,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada kabar6.com dikutip Selasa (1/10/2024).

Ia ceritakan kasuistik pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah terungkap dan sering ditangani pihaknya. Khususnya yang melibatkan lebih dari seorang anak korban.

**Baca Juga: Darurat Pencabulan Anak di Tangsel, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri

Biasanya, Tri bilang, berawal dari adanya laporan satu orang anak korban yang berani bicara. Hal itu mendorong bagi para anak korban yang lain ikut memberikan laporan resmi.

“Kayak yang baru tadi (kemarin-red),” ungkap Tri. Bagaimana dengan hukuman suntik kebiri bagi terpidana kasus predator anak?.

Menurutnya, langkah tegas itu bukan mustahil. Meski demikian harus ada rekomendasi resmi dari tiga lembaga resmi negara. yakni dinas pendidikan, kepolisian dan pengadilan negeri.

Prosedurnya, Tri paparkan, Polri memberikan rekomendasi suntik kebiri bersamaan dengan pengenaan pasal KUHPidana yang dilanggar. Kemudian pihak pengadilan yang memutuskan bisa atau tidaknya hukuman suntik kebiri diberikan kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Nah dinas kesehatan yang meriksa kondisi si predator anak. Jangan sampe abis disuntik kebiri malah mati (meninggal dunia-red),” paparnya. Tri bilang, masalah suntik kebiri melanggar HAM kini masih menjadi perdebatan.

Diketahui, kasus terbaru menimpa anak-anak perempuan masih di bawah umur di Serua, Kecamatan Ciputat. Rombongan orang tua korban menggeruduk kantor dinas perlindungan anak Kota Tangsel kemarin pagi.

Adapun terduga pelaku MH alias Hendra, 40 tahun, amil masjid yang terletak persis di seberang Puspemkot Tangsel. Ia terindikasi telah memperdaya sekitar delapan anak di rumah kontrakan.

Ibu Dede, ketua RT setempat yang dapat pengaduan warga korban langsung melapor ke aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat. Hendra pun tak bisa mengelak, sehingga langsung digelandang ke kantor Mapolres Tangsel pada Minggu, 29 September 2024, sore. (Yud)




Darurat Pencabulan Anak di Tangsel, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri

Kabar6-Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur diyakini mirip formula gunung es. Artinya, banyak kasus telah terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tapi pihak korban tidak melapor ke aparat berwenang.

“Ya biasanya karena anak korban dan keluarganya malu,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada kabar6.com dikutip Selasa (1/10/2024).

Ia ceritakan kasuistik pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah terungkap dan sering ditangani pihaknya. Khususnya yang melibatkan lebih dari seorang anak korban.

**Baca Juga: Tersangka Predator Anak Kampung Seberang Puspemkot Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Biasanya, Tri bilang, berawal dari adanya laporan satu orang anak korban yang berani bicara. Hal itu mendorong bagi para anak korban yang lain ikut memberikan laporan resmi.

“Kayak yang baru tadi (kemarin-red),” ungkap Tri. Bagaimana dengan hukuman suntik kebiri bagi terpidana kasus predator anak?.

Menurutnya, langkah tegas itu bukan mustahil. Meski demikian harus ada rekomendasi resmi dari tiga lembaga resmi negara. yakni dinas pendidikan, kepolisian dan pengadilan negeri.

Prosedurnya, Tri paparkan, Polri memberikan rekomendasi suntik kebiri bersamaan dengan pengenaan pasal KUHPidana yang dilanggar. Kemudian pihak pengadilan yang memutuskan bisa atau tidaknya hukuman suntik kebiri diberikan kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Nah dinas kesehatan yang meriksa kondisi si predator anak. Jangan sampe abis disuntik kebiri malah mati (meninggal dunia-red),” paparnya. Tri bilang, masalah suntik kebiri melanggar HAM kini masih menjadi perdebatan.

Diketahui, kasus terbaru menimpa anak-anak perempuan masih di bawah umur di Serua, Kecamatan Ciputat. Rombongan orang tua korban menggeruduk kantor dinas perlindungan anak Kota Tangsel kemarin pagi.

Adapun terduga pelaku MH alias Hendra, 40 tahun, amil masjid yang terletak persis di seberang Puspemkot Tangsel. Ia terindikasi telah memperdaya sekitar delapan anak di rumah kontrakan.

Ibu Dede, ketua RT setempat yang dapat pengaduan warga korban langsung melapor ke aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat. Hendra pun tak bisa mengelak, sehingga langsung digelandang ke kantor Mapolres Tangsel pada Minggu, 29 September 2024, sore. (Yud)




Tersangka Predator Anak Kampung Seberang Puspemkot Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6-Polisi meningkatkan status MH alias Hendra, 40 tahun, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual. Kasusnya terungkap dari laporan anak-anak perempuan di bawah umur di perkampungan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, status Hendra sebagai tersangka diputuskan pas Senin kemarin. Hendra digelandang ke Mapolres Tangsel oleh aparat Babinsa Koramil 05 Ciputat pada Minggu, 29 September 2024 sore kemarin.

**Baca Juga: Ironi, Predikat Kota Layak Anak dengan Tingginya Kasus Cabul di Tangsel

Tentara itu dihubungi oleh Ibu Dede, ketua RT setempat. Pimpinan wilayah tersebut dapat pengaduan dari anak korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga di perkampungan persis seberang kantor pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangsel.

“Tersangka MH dijerat pasal berlapis,” tegas perwira jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2015 tersebut.

Alvino paparkan, pasal yang dipersangkakan yakni:

1. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

– Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

– Pasal 76 E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

– Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

– Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

– Pasal 6 Huruf C :
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.

Informasi yang dihimpun kabar6.com di lapangan, tersangka Hendra di perkampungan itu kesehariannya menjadi amil masjid. Jika ada warga wilayah sekitar yang meninggal dunia, maka bapak dua anak itulah yang berperan memandikan jenazah.

Hendra dikenal sebagai sosok pribadi kalem. Warga sekitar pun kaget bercampur geram. Bahkan tak menyangka bahwa ternyata Hendra telah lama memperdaya delapan bocah perempuan di rumah kontrakan kawasan Kampung Maruga.

“Anak-anak korban pada ditakut-takutin dan diancam. Katanya kalo enggak mau ngelayanin dibilang bakal mati,” kata Rahman, ketua RW setempat usai mendampingi penyerahan Hendra ke Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. (Yud)




Ironi, Predikat Kota Layak Anak dengan Tingginya Kasus Cabul di Tangsel

Kabar6-Predikat sebagai Kota Layak Anak kategori Nindya diraih Tangerang Selatan (Tangsel) pada Juli 2023 lalu. Penghargaan tersebut kontras dengan tingginya angka kasus pencabulan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dinas Perlindungan Anak mencatat sepanjang periode 2023 lalu pencabulan serta persetubuhan anak di bawah umur di Kota Tangsel mencapai 91 (bukan 101) kasus. Pelakunya dari kalangan orang dewasa, bahkan tak sedikit paruh baya.

“Pelaporan masuk yang sistem pelaporannya sudah sangat baik. Jadi bertambahnya angka pengaduan ini karena sistemnya sudah baik dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak, Kementerian PPPA, Nahar menjawab pertanyaan kabar6.com di Mapolres Tangsel, Selasa (17/9/2024).

**Baca Juga: Sepanjang 2023, Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Tangsel 101 Kasus

Ia menerangkan, ada tiga klasifikasi data yang digunakan untuk penilaian Kota Layak Anak. Pertama data survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja. Klasifikasi itu merupakan keterwakilan.

Kedua adalah pelaporan dari 4000 mitra di seluruh Indonesia. Ada sebanyak 8000 laporan yang masuk mulai dari Januari hingga Juli 2024. “Dari 8000 itu, 5000 di antaranya adalah kekerasan seksual,” ucapnya.

Kemudian yang ketiga, lanjutnya, adalah data pengaduan yang langsung datang ke KementerianPPPA pada nomor layanan 129. Data-data pengaduan mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan beberapa dari kota besar diluar Pulau Jawa.

“Pelaporan masuk yang sistem pelaporannya sudah sangat baik. Jadi bertambahnya angka pengaduan ini karena sistemnya sudah baik dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi,” klaim Nahar.

Ditambahkan, bila angka asusila dan kekerasan terhadap anak dibawah umur secara nasional jumlahnya mengalami lonjakan. Namun, bila terlambat melalui grafik justru sedikit menurun

Diketahui, Pemkot Tangsel dapat predikat Kota Layak Anak kategori Nindya pada Sabtu, 22 Juli 2023 silam di Semarang. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga.

“Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk meningkatkan fasilitas dan juga layanan. Bagaimana anak-anak di Tangerang Selatan bisa terus hidup layak, hidup aman, hidup sejahtera dan juga mereka bisa berkembang dengan baik di kota yang kita cintai ini. Termasuk memenuhi hak-hak anak,” ujar Pilar kala itu.

Adapun catatan laporan yang diterima dinas perlindungan anak Kota Tangsel, dari Januari hingga Agustus 2024 ada sebanyak 12 kasus pencabulan terhadap anak laki-laki. Masalah serupa yang dialami anak perempuan 28 kasus.
Kemudian persetubuhan terhadap anak sebanyak 15 kasus.

Kasus terakhir yang dilaporkan pada Senin, 30 September 2024 kemarin delapan anak melaporkan dicabuli oleh MH alias Hendra, 40 tahun. Amil masjid di seberang Puspemkot Tangsel itu kini masih menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian resort setempat. (Yud)




Sepanjang 2023, Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Tangsel 101 Kasus

Kabar6-Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur tergolong tinggi. Dinas Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat hingga Agustus 2024 kemarin ada sekitar 200 kasus berbagai macam laporan.

“Termasuk yang baru ini ya kan ada delapan,” kata Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada kabar6.com dikutip Selasa (1/10/2024).

Ia memberikan data, jenis laporan anak laki-laki untuk aduan pencabulan terhadap anak 12 kasus. Sementara dialami anak perempuan korban pencabulan 28 kasus.

**Baca Juga: TKP Seberang Puspemkot Tangsel, Predator Bocah Amil Mandikan Jenazah

Kemudian kasus persetubuhan terhadap anak 15. Jika diakumulasikan dengan kasus terbaru yang dialami anak-anak kampung seberang Puspemkot Tangsel mencapai 63 kasus.

“Jumlahnya turun,” klaim Tri. Catatan UPTD PPA Tangsel, laporan sepanjang 2023 lalu totalnya sebanyak 335 kasus.

Jenis laporan anak perempuan, pencabulan sebanyak 43 kasus. Persetubuhan terhadap anak 27 kasus.

Sementara jenis kasus anak laki-laki, pencabulan terhadap anak 21 kasus. Total kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang 2023 sebanyak 101 kasus.

Tri Purwanto mengakui bila orang tua anak-anak korban pelecehan seksual di seberang Puspemkot Tangsel sudah datang ke kantornya. Mereka semua membuat laporan resmi.

Dinas Perlindungan Anak Kota Tangsel, lanjutnya, merekomendasikan para orang tua untuk melakukan visum ke RSU di Kecamatan Serpong Utara, pada Senin kemarin.

“Banyak banget. Kayak mau demo,” ujar Tri soal kedatangan orang tua anak korban pencabulan yang dilakukan terduga pelaku berinisial amil masjid berinisial MH, 40 tahun. (Yud)




TKP Seberang Puspemkot Tangsel, Predator Bocah Amil Mandikan Jenazah

kabar6.com

Kabar6-Terduga pelaku cabul di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH, 40 tahun, mengincar anak-anak. Ia telah digelandang oleh petugas Babinsa ke kantor polres setempat kemarin sore.

Adapun lokasi kejadian tersebut di kawasan perkampungan persis di seberang kantor pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangsel. Modus MH memperdaya para korbannya beragam.

“Kejadiannya diiming-imingin. Ditakut-takutin,” kata Rahman, ketua RW setempat di depan Mapolres Tangsel, Senin (30/9/2024).

**Baca Juga: Darurat Kasus Pelecehan, Guru Agama di Ciputat Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya semua anak-anak perempuan korban masih di bawah umur. Pelecehan seksual dilakukan MH di rumah kontrakan persis perkampungan seberang Puspemkot Tangsel.

Delapan anak korban telah membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel. “Kalo enggak dilayanin (bisa) dibilang gila,” terang Rahman.

Seluruh anak korban sudah melakukan visum ke RSU Tangsel di Kecamatan Serpong Utara. Kasus ini terungkap dari laporan korban ke ibu ketua RT setempat.

Wanita pimpinan wilayah tersebut lantas mengumpulkan semua korban dan langsung laporan ke Babinsa Serua yang bertugas di Mapolsek Ciputat Timur.

Informasi yang diperoleh kabar6.com di lapangan, MD merupakan amil masjid persis di seberang Puspemkot Tangsel. Jika ada warga yang meninggal dunia, terduga pelaku spesialis memandikan jenazah

MD sudah berkeluarga punya dua anak. Ia hingga kini masih ditahan di Mapolres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan polisi. (Yud)




Tulang Berserakan di Tol BSD: Kepala, Kaki, Tangan dan Rahang

Kabar6-Tulang berulang menyerupai manusia ditemukan di pinggir jalan Tol BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, kemarin. Di sekitar lokasi terdapat kain jarik berikut beberapa organ menyerupai manusia.

“Dari kasat mata bagian tulang berupa kepala, kaki, tangan dan rahang bawah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024).

**Baca Juga: Darurat Kasus Pelecehan, Guru Agama di Ciputat Dilaporkan ke Polisi

Tim gabungan Satreskrim Polresta Tangsel bersama Polsek Serpong telah melakukan olah tempat kejadian perkara penemuan tulang berulang.

Hasilnya masih menunggu informasi dari Jakarta. Polisi belum dapat memastikan tulang berulang yang ditemukan apakah benar manusia atau bukan.

“Untuk tulang yang ditemukan dalam proses identifikasi di Rumah Sakit Kramat Jati,” jelas Kapolsek Serpong, Komisaris Andika Muslim. (Yud)