Tabrak Truk Tronton, Pengendara Revo Terkapar

Kabar6-Seorang pengendara sepeda motor tewas mengenaskan setelah bertabrakan dengan truk tronton di Jalan Raya Padjajaran, persisnya di depan kampus Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (2/10/2012).

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit Purwanto mengatakan, peristiwa berawal ketika truk tronton B 9655 MJ yang dikemudikan Heriyansyah (32), melaju dari utara ke selatan di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang.

Setiba di depan kampus Unpam, dari atah berlawanan muncul sepeda motor Revo  B 6111 Nuz yang dikendarai Lukman Hakim (25), warga Jombang, Ciputat, Tangsel.

Mungkin karena melaju terlalu kencang, sepeda motor Revo itupun menjadi melambung dan oleng ke kanan hingga hilang kendali. Selanjutnya, sepeda motorpun terjatuh dan menabrak bagian ban belakang truk.

Akibat benturan keras itu, Lukman Hakim seketika terkapar bersimbah darah dilokasi. Oleh polisi yang datang kelokasi, tubuh kaku Lukman kemudian dievakuasi ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, guna keperluan visum.

Sementara, Heriyansyah, supir yang mengemudikan truk tronton dibawa ke Polres MEtro Jakarta Selatan, guna dimintai keterangan.(turnya)

 




Gugatan Pengemplang Pajak Siap Diladeni Pemkot Tangsel

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menghadapi gugatan perdata para wajib pajak. Menyusul banyaknya tempat usaha yang telah melanggar ketentuan didasari payung hukum kuat tetap acuh meski diberikan teguran keras.

“Kami sudah siap kalau memang ada tempat usaha yang keberatan dan menempuh gugatan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Uus Kusnadi, Senin, 1 Oktober 2012, di Setu.

Menurut Uus, langkah yang dilakukan pihaknya yakni dengan memasang sticker berukuran besar di lokasi tempat usaha tersebut beroperasi. Sticker pemberitahuan dan peringatan ini dipasang bagi para pengemplang pajak yang sudah diberikan tenggat waktu hingga tiga kali tapi tetap membandel.

Sebab, kata Uus, didalam penghasilan setiap kegiatan usaha terdapat uang titipan konsumen. Tentunya dari sejumlah nilai hasil transaksi yang diperuntukan bagi retribusi pajak daerah.

“Pihak dewan (DPRD Kota Tangsel) pun sudah tahu langkah ini dan mereka sangat setuju,” kata Uus. Didukung adanya Perda Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Retribusi Daerah.

Dia memaparkan, tren pertumbuhan usaha diberbagai wilayah di Kota Tangsel terus mengalami lonjakan signifikan. Dari 2000 lembaga pada enam bidang usaha yang berpotensi menyumbang PAD, dua diantaranya lumbung pajak terbesar.

Kedua pajak tersebut yakni, bidang usaha restoran dan reklame. Hingga kini tercatat data resmi untuk sektor restoran ada 409 unit dan reklame sebanyak 1267 titik yang tersebar di tujuh kecamatan. Sementara untuk sektor hotel, hiburan, parkir dan air tanah bergerak dinamis.

“Tahun mendatang hotel di Tangerang Selatan akan kembali bertambah menjadi enam unit. Penambahan ini tentunya berpengaruh terhadap PAD mendatang,” paparnya disela-sela Kunker DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.(yud)




Sanksi Berat Ancam Supermarket Nakal di Tangsel

Kabar6-Pusat perbelanjaan, supermarket, mal maupun unit usaha ritel yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam sanksi bila tidak memfasilitasi tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM.

Ketentuan itu menjadi salah satu point penting yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perkoperasian dan UMKM DPRD Kota Tangsel dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM.

“Kita ingin mempertahankan pasal yang mengatur kewajiban pusat belanja, supermarket, mal dan ritel untuk memfasilitasi tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM,” kata Sri Noor Lenawati, Ketua Pansus Raperda Perkoperasian dan UMKM DPRD Kota Tangsel, Senin (1/10).

Menurut Sri, meskipun sebelumnya pasal ini sempat menghilang dalam beberapa pembahasan, pihaknya berkeinginan agar antara Pemda dengan supermarket, mal, atau ritel lainnya ada pola kerjasama yang dibangun.

“Kerjasama itu meliputi penyediaan tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku UMKM. Kalau tidak juga ada sanksi tegas,” ucapnya.

Politisi asal Partai Demokrat ini menambahkan, di dalam raperda ada pasal yang mengatur soal sanksi tersebut. Sanksinya bisa berupa lisan, tertulis, pemberhentian izin usaha sementara sampai dengan pencabutan izin.

“Sanksi itu harus ada karena bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” singkatnya.

Wakil Ketua Pansus TB Rachmatullah menambahkan, aturan tersebut sangat populis. Hal ini agar keberadaan UMKM di tengah gerusan pasar ritel.

“Tidak mungkin kebijakan tersebut memberatkan pihak eksekutif, sebagaimana rumor yang berkembang selama ini. Sebaliknya, eksekutif seharusnya membela kepentingan pelaku UMKM. Karena tidak dapat dipungkiri, justru sektor UMKM yang tidak tergerus krisis ekonomi lalu,” bebernya.

Selain itu, selama ini persoalan klasik yang terus dihadapi pelaku UMKM mengenai permodalan. Untuk itu, lanjut TB Rachmatullah, Pemkot tangsel harus memfasilitasi kemudahan akses permodalan dengan suku bungan rendah.

Ekstremnya jika pemda berani, khusus UMKM pinjaman modal untuk UMKM tanpa menggunakan jaminan.

“Tinggal bagaimana nanti pola-polanya dikaji, apakah dengan membuat nota kesepakatan antara pemda dan perbankan itu persoalan teknis,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kepala DInas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, Nurdin Marzuki menjelaskan, dengan raperda ini diharapkan pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Tangsel bisa berjalan maksimal.

Ia merasa memang perlu saatnya menerbitkan kebijakan-kebijakan yang mendukung kepentingan masyarakat.(iqmar)

 




450 PPTK dan SKPD di Tangsel Dianjurkan Makan Ubi

Kabar6-Lahan pertanian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memprihatinkan. Bahkan kini, lahan pertanian di Tangsel tak lagi mampu memenuhi seluruh warga Tangsel.

Saat ini, total lahan pertanian di Tangsel hanya tinggal 177 hektar. Artinya, dari luasan pertanian itu hanya mampu mencukupi 10 persen kebutuhan pangan warga Tangsel yang kini menyentuh angka 1,4 juta jiwa.

Untuk itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menganjurkan pegawainya untuk memperbanyak konsumsi panganan lokal.

Kepala Bidang (Kebid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan, dengan memiliki 1,3 juta juta penduduk,  Kota Tangsel membutuhkan tak kurang dari 109 ribu ton bahan pangan per tahun.

Namun, dengan hanya memiliki 177 hektar lahan pertanian, produksi pangan yang mampu dihasilkan hanya mencapi 1.000 ton saja.

“Sisanya, untuk konsumsi kebutuhan pangan di Kota Tangsel, warga harus memakan pangan impor dari luar. Artinya, hanya 10 persennya saja yang tercover (terpenuhi) dari hasil pangan yang diproduksi dari lahan tersebut,” jelas Ferry Payacun, Senin (1/10/2012).

Mengingat tingginya konsumsi warga Tangsel, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan agar semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 450 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan kebijakan wajib mengonsumsi pangan lokal, seperti umbi-umbian, jagung, dan kacang-kacangan untuk menekan angka impor.

“Surat Edaran Walikota tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumen Pangan (P2KP) menyatakan, bahwa SKPD dan PPTK di Kota Tangsel harus mulai menyajikan bahan pangan lokal non beras dan non terigu pada acara rapat, seminar, dan berbagai pertemuan,” jelas Ferry.

Pewajiban konsumsi panganan lokal bagi SKPD dan PPTK ini juga untuk meningkatkan produksi pangan lokal di lahan yang tersisa.

“Hasil survei terakhir kami, PPH (pola pangan harapan) Tangsel  baru mencapai 74,5 persen. Dengan kebijakan yang dibuat walikota, ada harapan pada tahun 2015 mendatang, PPH itu mencapai 95 persen,” katanya(iqmar)




Ujang Nyopet Demi Hidupi 7 Cucu & Cicilan Sepeda Motor

Kabar6-Copet gaek, Ujang Sulaiman (53) yang ditangkap di areal Mesjid Assyarif Al-Azhar, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (1/10/2012), mengaku terpaksa mencopet karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Selain kebutuhan rumah tangga, saat ini kakek 7 cucu juga sedang kepepet uang untuk membayar cicilan kredit sepeda motor yang sudah jatuh tempo.

“Istri saya cuma penjual nasi uduk. Sedangkan dirumah ada 7 cucu yang harus kami hidupi selain biaya kredit sepeda motor,” ujar kakek warga Jalan Pembangunan I no 11 Rt 008/003 Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) itu lagi.

Dihadapan polisi yang memeriksanya, Ujang juga mengaku melakukan aksinya spontan. “Kebetulan saya diajak untuk mengantarkan calon haji. Karena bingung memikirkan kebutuhan hidup, sayapun nekat mencopet,” kata Ujang lagi.

Ya, Ujang ditangkap warga dan calon haji saat tengah beraksi di areal Mesjid Assyarif Al-Azhar, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (1/10/2012).

Dari tangan Ujang, ditemukan sebuah handphne dan dompet yang didalamnya terdapat KTP atas nama Ety Endang Wiarti S.pd, warga Pondok Petir, RT 003/005, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok.

Meski tak sampai dihakimi massa, namun akibat ulah nekatnya, Ujangpun kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Serpong.(turnya)

 




Beraksi di Mesjid Assyarif Al-Azhar BSD, Copet Calon Haji Ditangkap

Kabar6-Ujang Sulaiman (56) sungguh keterlaluan. Betapa tidak, pria gaek ini nekat mencopet di areal Mesjid Assyarif Al-Azhar, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (1/10/2012).

Parahnya lagi, korban yang disasarnya bukanlah warga pada umumnya, melainkana calon haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci, Mekkah. Sedangkan Ujang sendiri beraksi dengan berpura-pura menjadi saalah satu pengantar calon haji.

Informasi yang diterima kabar6.com, aksi nekat pria uzur warga Jalan Pembangunan I no 11 Rt 008/003 Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) ini, berlangsung persis saat calon haji keluar dari dalam Mesjid Assyarif Al-Azhar.

Begitu calon haji menuruni tangga mesjid, Ujangpun mulai melakukan aksinya dengan merogoh saku salah seorang calon haji. Dan, hanya dalam hitungana detik, sebuah handphonepun berpindah dari dalam saku calon haji ke tangan Ujang.

Sayangnya, aksi jahat Ujang sempat diketahui oleh korbannya. Sebelum kabur, korban langsung langsung menarik lengan Ujang hingga tak berkutik. Tak pelak, saat itu warga dan calon haji yang ada dilokasi langsung menggeledah Ujang.

Dari tangan Ujang, ditemukan sebuah handphne dan dompet yang didalamnya terdapat KTP atas nama Ety Endang Wiarti S.pd, warga Pondok Petir, RT 003/005, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok.

Selanjutnya, ujang diserahkan ke petugas polisi yang berjaga dilokasi untuk kemudian digelandang ke Mapolsek Serpong, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Humas Polsek Serpong, Aiptu Wahyu Adi Wibowo saata dikonfirmasi kabar6.com membenarkan adanya peristiwa itu. Menurutnya, saat ini kasusnya sedang dalam pengusutan lebih lanjut.(turnya)

 




Truth & Sekolah Demokrasi Usulkan Perda Jaminan Kesehatan

Kabar6-Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (Truth) bersama dengan Sekolah Demokrasi terus menggagas pembuatan peraturan daerah (Perda) Jaminan Kesehatan Masyarakat Tangerang Selatan (JKMTS). Perda itu harus ada, untuk menjamin bahwa kesehatan warga dijamin pemerintah.

“Saat ini, kami bersama-sama dengan lembaga masyarakat lainnya, kami sudah menyelesaikan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) JKMTS itu. Tinggal kami dorong ke pemerintah untuk diperdakan,” kata Aru Widjayanto, Direktur Truth, Minggu (30/9).

Menurut Aru, pentingnya Perda JKMTS itu, didorong dari pemikiran bahwa kesehatan hak konstitusional, jadi masyarakat harus dijamin kesehatannya oleh negara, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). “Atas pemikiran itulah JKMTS lahir,” imbuhnya.

Masih kata Aru, dalam konteks Tangsel, sekarang ini Walikota Airin Rachmi Diany sudah mengeluarkan peraturan walikota (Perwal) soal penghapusan retribusi di Puskesmas. Namun ada persoalan sedikit, dimana jauh sebelum Perwal itu dibuat, ada Perda Retribusi yang mewajibkan pasien untuk membayar retribusi di Puskesmas.

“Kelihatan sekali, ada tumpang-tindih aturan di sini. Untuk mengatasi itu, kami ingin dorong aturan yang lebih kuat melalui JKMTS, yang merupakan Raperda inisiatif masyarakat sipil, agar tidak ada lagi alasan pemungutan uang kesehatan dari masyarakat,” bebernya.

Bila Raperda ini direalisasikan, masih kata Aru, JKMTS ini akan menjadi Perda inisiatif masyarakat pertama di Indonesia yang disahkan DPRD. Nilai positifnya, pemerintah dan DPRD akan terlihat membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Perda.

“Harapan kami Walikota Tangsel menerima kajian akademik dan draf yang sudah kami buat ini, demi kepentingannya juga,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, penyusunan Raperda JKMTS ini dibiayai oleh masyarakat, dengan cara independen. Mulai dari survei, skema kajian, naskah akademik, hingga jadi draft Raperda, semuanya dibiayai sendiri oleh warga.

“Intinya, kami ingin Walikota memberikan pelayanan kesehatan gratis seluruh warga Tangsel di puskesamas dan rumah sakit meski hanya terbatas di kelas tiga. Jadi, warga gak perlu lagi ngurus SKTM atau Jamkesda, seperti yang selama ini diberlakukan,” singkatnya.(iqmar)

 




Perizinan Operator Parkir Didalam Gedung Banyak Kadaluarsa

Kabar6-Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, Ika, mengatakan pihak pengelola jasa perparkiran didalam gedung (off the street) masih banyak yang nakal. Masa berlaku perizinan operasional operator banyak yang telah kadaluarsa.

“Kalau untuk pencabutan izin kewenanganya ada di BP2T, Dishubkominfo hanya merekomendasikan saja,” kata Ika, kemarin.

Berdasarkan data dari Dishubkominfo Kota Tangsel parkir off street yang belum memperpanjang izin yakni, di kecamatan Serpong Utara ada 11 titik, Ciputat dan Ciputat Timur enam titik, Pondok Aren, delapan titik, Serpong dan Setu 15 titik serta Pamulang dua titik.

“Perusahaan pengelola parkir ini juga diindikasikan belum membayar pajak parkir. Tetapi itu bukan kewenangan Dishubkominfo. Untuk off street kewenangan  DPPKAD,” katanya.

Sedangkan, untuk tarif off street  sesuai dengan perda batas maksimal untuk roda dua Rp 5000 dan roda empat Rp 15.000. Namun, Ika tidak menampik masih ada pengelola parkir yang belum menerapkan batas maksimal.

“Kita sudah menerima keluhan dari masyarakat di parkir pusat perbelanjaan yang dikelola perusahaan parkir tidak menerapkan batas maksimal. Sudah kita tegur pengelola parkirnya,” terangnya.

Ika, menambahkan terdapat dua kecamatan yang belum dikelola optimal. Yakni kecamatan Pondok Aren dan Setu. Lantaran, di dua wilayah tersebut rawan akan konflik antar ormas.

Sedangkan, untuk parkir off street atau parkir dalam gedung yang dikelola oleh perusahaan swasta. Ia mengakui banyak pengelola parkir yang belum memperpanjang izin maupun izinnya sudah habis.

Bagi yang belum memperpanjang izin kita beri peringatan. Jika tiga kali peringatan tidak digubris akan diancam izinya dicabut.

“Sesuai dengan arahan ibu (Airin Rachmi Diany-red) agar mengedepankan kondusifitas wilayah,” paparnya seraya mengatakan didalam Perda retribusi, tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. (yud)




Alat Bukti Kurang, PNS Tangsel Bisa Hirup Udara Bebas

Kabar6-Aparat Polsek Metro Serpong batal menahan JD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan yang ditahan atas tuduhan kasus penggelapan sertifikat tanah dan penipuan. Kini staf pelaksana di kecamatan Serpong Utara itu bisa menghirup udara bebas.

“Gak jadi (gelar perkara). Dari hasil pemeriksaan gak cukup kuat untuk dilanjut. Jadi sementara yang bersangkutan statusnya sebagai saksi,” ungkap Kapolsek Kompol Nico A Setiawan, kepada Kabar6.com melalui pesan singkat selularnya, Minggu (30/9/2012).

Saat disinggung setelah sebelumnya JD ditetapkan sebagai tersangka dan kini berubah. Perwira menengah lulusan Akpol 2000 (bukan 2012) ini menjelaskan, karena PNS adalah terlapor. Hasil pemeriksaan kemarin ternyata gak sepenuhnya terbukti.

“Ada mis antara pelapor dan terlapor sehingga akan diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini yang bersangkutan tidak kita tahan.” kata Nico.

Perlu diketahui, JD ditangkap aparat kepolisian setelah kerabatnya membuat laporan merasa telah ditipu. Pasangan suami istri itu geram kepada JD karena surat sertifikat tanah yang pembuatannya diserahkan belum selesai.

Padahal, pelapor telah memberikan uang pelicin kepada JD agar sertifikat tersebut dapat selesai dalam waktu cepat. Rupanya JD hanya memberikan janji dan pelapor akhirnya melaporkan kasus ini.

Sementara itu, Camat Serpong Utara, Andi Patabai, menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak lama. Ketika JD masih menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Pakujaya. Artinya, saat itu Patabai masih sebagai Sekretaris Kecamatan Pondok Aren.

“Masalah ini sebelum ada mutasi. Ketika itu masih camatnya masih pak Sukanta,” terang Patabai. (tur/yud)




Ormas Tangsel Belum Maksimal Garap Parkir On The Street

Kabar6-Memasuki tahun pertama pembenahan lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari sektor parkir belum menunjukan hasil signifikan.

Membangun komunikasi menjadi kunci penting untuk peningkatan di tahun mendatang. “Saat ini baru ada 83 titik yang dapat dikelola,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Tangsel, Wijaya Kusuma, kemarin.

Ia mengatakan, jumlah tersebut untuk kategori jenis parkir yang ada di bahu jalan (on the street). Semestinya ada sekitar 200 titik parkir di bahu jalan yang bisa dikelola oleh pemerintah daerah.

Hal ini menurutnya telah sesuai dengan payung hukum yang dimiliki Pemkot Tangsel berupa peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan retribusi daerah. Tetapi belum digarap optimal.

Dari ratusan titik parkir on the street atau parkir bahu jalan yang tersebar di tujuh kecamatan, saat ini baru 83 titik yang dapat dikelola. Pengelolaan parkir tersebut melibatkan ormas maupun masyarakat sekitar.

“Saat ini kita masih survey titik parkir yang potensial. Jumlahnya mungkin lebih dari 200 titik. Tetapi yang sudah dikelola sebanyak 83 titik, artinya masih dibawah 50 persen,” jelas wijaya.

Dikatakan Wijaya, ratusan titik parkir yang potensial dikelola oleh perorangan dan tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Tangsel.

Untuk itu, Dishubkominfo bakal melakukan pembinaan agar pengelolaan parkir on street dilakukan dengan baik dan resmi.

Salah satu kendala belum optimalnya retribusi parkir on street adalah ada benturan dengan masyarakat yang sudah mengelola parkir. Namun, tidak memberikan kontribusi untuk Pemkot Tangsel.

“Kita akan lakukan pendekatan persuasif dan memberikan pengertian agar retribusi parkir disetorkan kepada Pemkot,” ucapnya.

Untuk tahun ini, sambung wijaya, pihaknya menargetkan sebesar Rp 400 juta. Hingga, Agustus lalu, realisasi target mencapai 25 persen. Meskipun masih jauh dari target, pihaknya bakal berusaha keras untuk capai target hingga akhir tahun ini.

“Memang berat capai target tetapi kita akan berusaha sekuat mungkin,” ujarnya.

Untuk pengelolaan parkir on the street melibatkan ormas dan masyarakat setempat untuk memberikan ruang positif bagi anggotanya. Harapannya, juga dapat berimbas pada kondusifitas daerah.

Parkir on street diantaranya parkir minimarket, pasar tradisional ataupun perkantoran yang memang belum masuk dalam kategori parkir didalam area gedung (off the Street).

“Mudah-mudahan tahun ini akan teralisasi. Pelibatan ormas diharapkan dapat membawa dampak positif,” ujarnya.(yud)