1

DPRD Tangsel Diyakini Sulit Capai Target 19 Perda

Kabar6-Target 19 peraturan daerah (perda) yang diproyeksikan DPRD Kota Tangsel bakal bisa disahkan pada tahun 2012 ini, dipastikan tidak akan tercapai.

Sikap pesimistis ini justru disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPRD setempat, Rizki Jonis dengan berbagai alasan.

“Sekarang sudah mau menginjak bulan Oktober. Tapi perda yang dibuat masih di bawah 10. Maka, mustahil jika hingga akhir tahun nanti bisa memenuhi target 19 perda,” ujar Jonis.

Dari 19 perda yang ditargetkan, Jonis memperkirakan DPRD paling banyak hanya bisa merampungkan 12 perda hingga akhir tahun 2012 ini.

Saat ini, ada 4 raperda meliputi raperda pengolahan sampah, zakat infak dan sadaqah, raperda transparansi pemerintahan daerah dan raperda system kesehatan.

“Selain delapan perda yang sudah disahkan, bulan ini ada empat raperda yang akan dibahas dan segera dipansuskan,” katanya kepada Kabar6.com, Senin (15/10/2012).

Jonis mengakui, jumlah perda yang dihasilkan dewan setiap tahunnya, menjadi ukuran kinerja dewan sendiri, sehingga ketidakmampuan menyelesaikan target tersebut kiranya bakal cukup memalukan bagi dewan.

“Sisa 7 raperda yang tidak dapat diselesaikan, lebih disebabkan oleh ketidak siapaan pengusul dalam hal ini Pemkot Tangsel dan DPRD,” ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat itu lagi.

Lanjut Jonis, yang sekarang dilakukan DPRD adalah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pembahasan Raperda. Apabila selesai dilakukan konsultasi publik, akan dikembalikan ke Pemkot untuk dilakukan kajian.

Dari sinilah akan dapat terlihat seberapa serius kemauan dan partisipasi yang ditunjukan untuk dapat menyelesaikan kajian terkait Raperda yang telah dikonsultasikan.

Sambung Jonis, dari konsultasi publik yang dilakukan, Pemkot diberikan kesempatan untuk melakukan kajian terkait hal-hal yang dirasa bertolak belakang dengan ketentuan yang ada.

Masukan dan kajian serta penambahan maupun pengurangan dalam Raperda ini nantinya akan dijadikan sebagai bentuk masukan demi kesempurnaan Raperda yang diajukan DPRD Kota Tangsel.

Perlu diketahui, dari 19 perda yang diusulkan saat ini baru delapan perda yang telah disahkan dan empat perda masih dalam pembahasan dan akan segera diparipurnakan.

Dari 19 raperda tersebut ada tujuh raperda yang nantinya tidak dapat diparipurnakan dan akan dibahas pada tahun 2013 nanti yaitu, raperda CSR, raperda haji.

Raperda pembinaan pasar tradisional raperda pelayaan dan social, raperda diniyah, raperda kerukunan beragama dan raperda penataan pasar tradisional dan modern.(evan)




Dishubkominfo Ditunjuk Sebagai PPID Tangsel

Kabar6-Implementasi regulasi di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan. Itu pun harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) dan pembantu daerah yang telah ditunjuk.

“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh undang-undang maka pastinya akan kita berikan,” ungkap Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan, Ismunandar, kepada Kabar6.com di Serpong, Senin (15/10/2012).

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah diamanatkan agar setiap badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID). Serta adanya PPID pembantu di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Atas arahan dari UU KIP ini, lanjut Ismunandar, telah dikeluarkan surat keputusan walikota (Kepwal) : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu. Dalam aturan Kepwal itu kepemimpinan PPID ada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan dibantu oleh sekretaris di setiap SKPD.

“Ini merupakan terobosan terbaru sebagai daerah otonomi yang diberikan keluasan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” jelas Ismunandar.

UU KIP, lanjut Ismunandar, banyak dipandang berbagai pihak sebagai salah satu dari beberapa undang-undang yang memberikan perubahan fundamental. Melalui undang-undang ini, masyarakat atau organisasi dan lembaga kemasyarakatan bisa mengakses informasi seluas-luasnya.

“Segala produk hukum dan kebijakan serta program Pemkot Tangsel sudah terintegrasi melalui situs website yang kita miliki. Jadi masyarakat bisa mencari informasi dan masukan serta kritik saran lewat website resmi di tangerangselatankota.go.id,” jelasnya.

Ditempat sama, Kepala Bidang Pelayanan Pusat Informasi dan Kumas Kemenkominfo, Soekartono, menjabarkan, sesuai dengan UUD 1945, pasal 28 F dijelaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan. Pada pasal 13 ayat 1 huruf A telah diatur bahwa setiap daerah harus membentuk PPID.

Ketika PPID tersebut telah dilantik, sambungnya, maka pejabat yang ditunjuk harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satunya melakukan uji konsekuensi untuk melakukan informasi yang dikecualikan. Koridornya ada di pasal 17, terdapat 10 kriteria.

“Contohnya seperti laporan keuangan, kan tebal. Yakni keuangan seperti apa yang bisa diberikan. Yakni laporan keuangan yang sudah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” paparnya.(yud)

 




Masyarakat Anggap Kendaraan Pribadi Lebih Aman dan Nyaman

Kabar6-Mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus (APTB) mengundang reaksi penolakan. Koordinasi antar pemangku kepentingan tersebut harus dilandasi faktor kebutuhan dari masing-masing daerah.

Demikian disampaikan Pengamat Transportasi Abdul Suharto, menanggapinya adanya keberatan dari Pemkot Tangsel terhadap Pemda DKI Jakarta.” Proses pengadaan alat transportasi massal seperti APTB sebelumnya harus ada koordinasi terlebih dahulu serta tidak merugikan salah satu pihak yang bersangkutan,” ujar Abdul, Senin (15/10/2012).

Abdul menilai, sikap masyarakat yang masih enggan beralih dari kendaraan pribadi kepada transportasi umum dilandasi minimnya fasilitas yang tersedia. Masyarakat selaku pengguna jasa transportasi massal merasa kurang nyaman bila dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi.

Sebab, pemerintah daerah dan operator angkutan tak mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Seperti maraknya aksi kejahatan seperti penodongan dan pelecehan seksual bagi penumpang wanita di dalam angkutan umum yang belum teratasi.

“Jika belum dibenahi, maka tidak akan mungkin masyarakat mau menikmati alat transportasi umum yang ada,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta (4/10) meluncurkan APTB jurusan Kota – Ciputat menggantikan Bianglala 45 dengan tarif Rp 9500 per penumpang. Diantaranya Rp 6000 untuk angkutan perbatasan, serta Rp 3500 untuk tarif bus Trans Jakarta.

Pada tahap awal telah beroperasi empat armada bus, dari target sebanyak 15 bus yang direncanakan. Adapun rute yang dilintasi antara lain : Terminal Kota-Jalan Lada-Stasiun Kota-Jembatan Batu-Mangga Dua Raya-berputar-Manggadua Raya-Hayam Wuruk-Ir H Juanda-Medan Merdeka Barat-MH Thamrin-Sudirman-Sisingamangaraja-Panglima Polim-Radio Dalam-Metro Pondok Indah-Lebak Bulus-Pasar Jumat-Ciputat. (yud)

 




Pemkot Tangsel Ajukan Surat Keberatan Pengoperasian APTB

Kabar6-Pengoperasi moda transportasi  massal Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus (APTB) oleh Pemda DKI Jakarta di wilayah Kota Tangerang Selatan mendapatkan reaksi keras dari pemerintah daerah setempat. Faktor komunikasi dan belum layaknya kondisi ruas jalan menjadi alasan penolakan.

“Kita (Pemkot Tangsel) mengetahui jalur APTB pada saat mendekati acara peluncuran, itu juga tidak ada undangan dari Pemprov DKI,” cetus Kabid Angkutan Umum Dishubkominfo, Wijaya Kusuma, kepada wartawan, Senin (15/10/2012).

Reaksi keras tersebut sempat dilontarkan saat rapat hasil evaluasi APTB pada Selasa (9/10/2012) lalu.  Wijaya mengutarakan, meskipun menjadi lintasan APTB, sampai saat peluncuran pihaknya merasa tidak pernah dilibatkan.

Terkait penolakan kehadiran APTB, lanjut Wijaya, sebelumnya juga sempat diucapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Ada beberapa alasan mengapa Pemkot Tangsel bersikap demikian.
Diantaranya, pada saat proses perencanaan kegiatan APTB yang masuk ke kota Tangsel, tanpa didahului surat dari Pemprov DKI.

Kondisi demikian mencerminkan kurangnya koordinasi Pemprov DKI terhadap Pemkot Tangsel, salah satunya terkait kajian teknis armada APTB.
“Hal ini kan kebijakan Pemerintah Daerah, harusnya mereka (Pemprov DKI) berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot Tangsel karena kita (Pemkot Tangsel) juga ada di dalamnya,” ujarnya.

Menurut Wijaya, sebenarnya kehadiran APTB di kota Tangsel juga belum perlu dilakukan, mengingat hingga saat ini belum tersedianya fasilitas pendukung APTB di kota hasil pemekaran kabupaten Tangerang tersebut.

Kehadiran APTB justru berbenturan dengan kondisi jalan yang macet di pasar Ciputat serta sempitnya ruas jalan. Sebagai tolak ukur, Wijaya juga melihat kehadiran kendaraan pengangkut massal tersebut di beberapa wilayah sebelumnya dinilai kurang efektif.

Menindak lanjuti hal itu, dalam waktu dekat Pemkot Tangsel akan melayangkan surat penolakan kehadiran APTB Kota Ciputat kepada Gubernur dan Dishubkominfo DKI Jakarta serta Gubernur dan Dishubkominfo Provinsi Banten.

“Kita lihat saja APTB yang sudah ada sebagian besar kurang dimanfaatkan masyarakat,” terangnya.(yud)




Pembangunan Fly Over Gaplek Dimulai Akhir 2013

Kabar6-Pembangunan flay over (jembatan layang) simpang Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diperkirakan sudah bisa dimulai pada akhir 2013 mendatang.

Sedangkan biaya untuk pembangunan fly over dimaksud, rencananya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sebesar Rp. 160 milliar.

“Proses pembebasan lahan yang jadi tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel diupayakan bakal selesai sampai akhir tahun 2012 ini,” ujar Kepala Bappeda Kota Tangsel, Dendy Priyandana, Senin (15/10/2012).

Menurut Dendy, proses pembangunan Fly Over Simpang Gaplek akan membutuhkan lahan tak kurang dari 16 ribu meter persegi. Dimana, soal pembebasan lahan dimaksud sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkot Tangsel.

“Lahan tersebut akan dibangun jalan layang sepanjang 700 meter dan sisanya akan dibangun untuk jalan puter arah dan pelebaran jalan yang ada disisi kanan dan kiri bawah jalan layang itu,” katanya.

Selain Fly Over Simpang Gaplek, pihaknya juga sedang mencanangkan pelebaran jalan di sejumlah arus lalu lintas. Antara lain, pelebaran dan pembangunan jalan Ciater, jalan Siliwangi, dan jalan Puspiptek.

“Semua itu diaplikasikan oleh Dinas PU Kota Tangsel pada tahun 2012 ini, adapun Bappeda hanya pada rancangan dan perencanannya saja,” imbuhnya.

Adapun untuk perencanaan 2013 nanti, lanjut Dendy, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dimana lembaga yang digandeng memiliki sejumlah pakar dalam penerapan teknologi untuk Tangsel.

“Untuk perencanaan tahun depan, kami akan kembangkan sejumlah rancangan pembangunan dengan BPPT. Ini bagian dari program kami yakni, pengembangan sistem inovasi daerah (SID) yang akan kami jalankan tahun depan,” katanya.

Sedangkan BPPT digandeng untuk membantu melakukan mempercepat pelaksaan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Tangsel.(iqmar)




Beraksi di BSD, Bandar Judi Togel Online Diringkus Polisi

Kabar6-Aktivitas terlarang berupa perjudian kiranya belum benar-benar sirna dari tengah masyarakat Kabupaten Tangerang.

Terbukti, sampai kini aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang masih terus meringkus para pelaku perjudian yang beraktivitas diwilayah hukumnya.

Salah satu tersangka yang diringkus adalah UD (32), tersangka perjudian online yang beraksi di bilangan Terminal Rawa Buntu, Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pria paruh baya warga Kampung Lengkong Gudang, RT 04/01, Serpong, Tangsel ini diringkus saat sedang mencatat pesanan judi togel yang ditawarkan melalui sms, telepon bahkan online via internet.

“dari hasil pemeriksaan, ternyata UD sudah tiga bulan terakhir melakoni kegiatan terlarang itu dikawasan Kecamatan Serpong,” ujar Kanit PPA Polresta Kota Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, Senin (15/10/2012).

Sedangkan dari tangan tersangka UD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas rekapan, 4 lembar syair, kode DM (dana mas), uang tunai Rp. 80 ribu serta 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, UD terancam dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjuadian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(rani)

 




90 Persen Legalitas Minimarket di Tangsel Illegal

Kabar6-Lima gerai minimarket Seven Eleven (Sevel) yang telah beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui tak kantongi rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan HO (Izin ganguan) dari pemerintah daerah setempat.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Muhamad, menjelaskan, bila pihaknya belum bisa memutuskan langkah selanjutnya. Apakah operasional gerai Sevel di lima titik itu akan dibekukan atau tidak.

Hal disebabkan karena pihaknya harus menunggu rapat kordinasi yang akan dilakukan Selasa pekan ini. “Kita menunggu arahan dari walikota terkait apakah akan ada penutupan operasional untuk membuat efek jera bagi perusahan yang tidak mengantongi izin,” ungkapnya, Senin (8/10/2012).

Muhamad menyarankan, agar seluruh gerai Sevel sebaiknya tak beroperasi sebelum dokumen rekomendasi dilengkapi. “Rabu besok, pemimpin Sevel akan datang ke Desperindag untuk membahas lebih lanjut,” katanya.

Muhamad menambahkan, data awal baru ada 150 minimarket ada di Kota Tangsel, dari jumlah tersebut Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin apapun.

“Kita baru melakukan rekomendasi untuk yang besar seperti Superindo, Tiptop, Lottemart. Sedangkan minimarket seperti Alfamart dan sebagainya Disperindag belum pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun izin, dari 150 data sementara 90 persen tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kota Tangsel, Abdul Rahman, menjelaskan, kepastian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima utusan yang mengaku dari Sevel datang pukul 15.00 WIB.

Kedatangan seorang pria bernama Subhan itu untuk mengklarifikasi dokumen resmi yang telah dimiliki pihaknya.

Pada kesempatan itu, pihak Sevel hanya mampu memperlihatkan dokumen berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Menyusul adanya aksi keberatan dari masyarakat terhadap beroperasinya geral Sevel yang menjual minuman keras.

“Mereka mengaku tidak mengetahui ijin apa saja yang harus dibuat untuk usaha minimarket. Setelah dijelaskan pihak Sevel berjanji akan membuat ijin yang belum dimiliki,” papar Rahman.(yud)




Diprotes Penumpang, Tiket APTB Turun Jadi Rp. 6000

Kabar6-Setelah Sempat naik menjadi Rp.9.500,  sejak Senin (8/10/2012) pengelola Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) rute Ciputat , Kota Tangerang Selatan – Jakarta Kota akhirnya menunrukan kembali harga tiketnya menjadi Rp.6.000.

Direktur Utama Bianglala Metropolitan (BMP) Tasmiyati Mujiono mengatakan, penurunan kembali harga tiket tersebut menyusul adanya protes keras dari warga pengguna jasa. Turunnya harga tiket menjadi Rp 6.000 berdasarkan keputusan pemerintah.

“Penumpang banyak bertanya dan mengeluhkan mahalnya harga ongkos APTB. Maka mulai hari ini, harga tiket penumpang diturunkan kembali menjadi Rp 6.000 dari sebelumnya Rp 9.500,” kata Mujiono.

Penurunan hrga tiket bus APTB itu setidaknya memicu peningkatan jumlah penumpang. Pihak BMP berharap masyarakat tidak beralih mengunakan transportasi angkutan umum lainnya. Sebab, APTB yang dipergunakan untuk mengurangi kemacetan di Kota Tangerang Selatan-Jakarta.

APTB Ciputat-Kota ini melintasi wilayah seperti Ciputat, Lebak Bulus, Pondok Indah, Radio Dalam, Panglima Polim,Blok M, Sudirman,Thamrin, Gajah Mada lalu Jakarta Kota. “Mahalnya harga tik et APTB itu dikarenakan mahalnya biaya beli kenderaan, yang satu unit mencapai Rp. 1,5 milliar,” ujar Mujiono lagi.

Sementara, Andre (35), salah seorang warga Tangsel mengaku, bahwa kenaikan harga tiket APTB yang mencapai Rp. 9500 itu, sangat memberatkan. Terlebih, harga tikt  Busway saat ini hanya Rp. 3500.

“Bila tujuannya untuk mengurangi kemacetan, pemerintah seharusnya memberi keringanan kepada warga pengguna transportasi massal, bukan malah sebaliknya. Bila harga tiket Busway saja Rp. 3500, kok APTB bisa sampai Rp. 9500,” ujar Andre lagi.

Andre juga mengancam akan memboikot penggunaan APTB bila pengelola kembali menaikkan harga tiket transportasi massal itu.(rah)

 




Benyamin Anggap Aksi Demonstrasi Warga Wajar

Kabar6-Meski sempat molor dari jadwal semula akibat di demo sejumlah massa dari Ikatan Pemuda Keranggan (IPK) kecamatan Setu, Kota Tangsel. Draft peraturan daerah (Perda) perubahan desa menjadi kelurahan akhirnya di paripurnakan.

Agenda paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang Rachmadi, ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Paripurna baru dapat digelar dua jam kemudian setelah lembaga eksekutif dan legislatif menerima perwakilan IPK.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, adanya eskalasi penolakan sekelompok warga menjadi dinamika kehidupan bermasyarakat. Pada prinsipnya Perda tersebut telah melalui proses tahapan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa masih ada teman-teman kita yang merasa belum puas, saya kira wajar-wajar saja,” kata Benyamin, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Tangsel, Senin (8/10/2012).

Benyamin membantah, bila aksi penolakan warga terkait perubahan status desa menjadi kelurahan ini akibat minimnya sosialisasi. Pemerintah daerah telah melakukan serangkaian proses sosialisasi sejak tahun 2011 lalu.

Apalagi, klaim mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini, tahapan sosialisasi perubahan status lima desa menjadi kelurahan yang bergulir di kecamatan Setu telah melibatkan seluruh komponen masyarakat. Yakni, adanya persetujuan di tingkat lingkungan paling bawah.

“Memang tidak semua (mengetahui sosialisasi perubahan status). Ada satu dua yang tidak tahu saya kira wajar saja,” terang Benyamin.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demonstran diwarnai saling dorong dengan petugas. Tak sedikit ungkapan keras dan makian dilontarkan kepada aparat yang berjaga.

“Jangan mau lagi kawan-kawan memilih wakil rakyat pembohong,” ungkap Wahyudin, koordinator IPK  melalui pengeras suara.

Aksi demo kali ini ditenggarai adanya rencana pemerintah daerah setempat melakukan perubahan status dari desa kelurahan. Di Kota Tangerang Selatan hingga kini masih desa di lima wilayah. Kelima desa itu antara lain, Keranggan, Bakti Jaya, Setu Kademangan dan Babakan.

Rupanya massa lainnya juga ikut masuk dengan menduduki lobby ruang paripurna. Akibatnya, agenda rapat paripurna yang akan mengesahkan empat Perda menjadi tertunda. (yud)




Massa IKP Duduki DPRD Tangsel, Paripurna Molor

Kabar6-Aksi demo puluhan warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Keranggan (IPK), kecamatan Setu di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (8/10/2012) memanas. Mereka sempat bersitegang dengan petugas Satpol PP yang membuat pagar betis.

Pengamatan langsung di lapangan, aksi demonstran diwarnai saling dorong dengan petugas. Tak sedikit ungkapan keras dan makian dilontarkan kepada aparat yang berjaga.

“Jangan mau lagi kawan-kawan memilih wakil rakyat pembohong,” ungkap Wahyudin, koordinator IPK  melalui pengeras suara.

Aksi demo kali ini ditenggarai adanya rencana pemerintah daerah setempat melakukan perubahan status dari desa kelurahan. Di Kota Tangerang Selatan hingga kini masih desa di lima wilayah. Kelima desa itu antara lain, Keranggan, Bakti Jaya, Setu Kademangan dan Babakan.

Pada aksi demo ini, massa IKP membawa berbagai macam atribut poster dan spanduk dengan beragam nada tulisan kecewa. Tulisan itu diantaranya, DPRD banci, DPRD Tangsel pengecut tolak menjadi kelurahan. Gesekan dengan Satpol juga sempat diwarnai baku pukul.

Setelah proses negoisasi dengan Bagian Humas Sekretariat DPRD Kota Tangsel berlangsung. Akhirnya perwakilan IKP diterima masuk untuk berdialog dengan Pemkot dan DPRD Tangsel.

Rupanya massa lainnya juga ikut masuk dengan menduduki lobby ruang paripurna. Akibatnya, agenda rapat paripurna yang akan mengesahkan empat Perda menjadi tertunda.(yud)