Retribusi Dua Pasar di Tangsel Masih Dikelola Pihak Ketiga

Penertiban pedagang kaki lima di Pasar Serpong.(yud)

Kabar6-Terhitung sejak 1 Januari 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah resmi menyerahkan aset tidak bergerak berupa pasar tradisional kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Meski begitu, target perolehan retribusi yang dicanangkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Tradisional di Tangsel, bisa tercapai.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Rohidin mengatakan aset yang telah diserahkan yakni, Pasar Serpong, Pasar Ciputat, Pasar Jombang‎, Pasar Cimanggis dan Pasar Bintaro.

“Tapi belum semua aset yang diserahkan bisa ditarik retribusinya. Padahal target kami dari retribusi lima pasar tradisional yang ada di Tangsel bisa memperoleh PAD (Pendapatan Asi Daerah) Rp2 miliar,” katanya, Selasa (26/4/2016).

Rohidin jelaskan, ‎kedua pasar tradisional yang belum bisa ditarik retribusinya itu itu adalah Pasar Serpong dan Pasar Bintaro. Pasalnya, retribusi dari pedagang di kedua pusat perekonomian itu masih dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang.

Ia memaparkan, retribusi dari Pasar Ciputat per hari mencapai Rp800 ribu dari target Rp2 juta. Pasar Jombang Rp450 ribu per hari, dan Pasar Cimanggis Rp170 ribu per hari.

Sementara untuk Pasar Serpong per bulan mampu meraih retribusi sebanyak Rp56 juta, dan Pasar Bintaro Rp7 juta per bulan. “Tapi sampai sekarang bendahara kami belum menerima sepeserpun untuk disetorkan ke kas daerah dari retribusi kedua pasar itu,” tambahnya. **Baca juga: Soal Ijazah Palsu, BKPP Tangsel Siapkan Sanksi Tegas.

Rohidin menambahkan, untuk pengelolaan Pasar Serpong ditangani oleh PT Bangun Prima Sarana, sedangkan untuk Pasar Bintaro dikelola oleh PT Andita Mas‎. Kedua badan usaha diatas masih terikat kontrak pengelolan sehingga masih menarik retribusi. **Baca juga: Nelayan Ancam Hadang SP-1 Lokalisasi Dadap.

“Kami sudah berikan surat per Februari dan Maret kemarin tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” tambahnya.(yud)




Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Serpong

Ayam jago aduan yang diamankan polisi.(yud)

Kabar6‎-Petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sebuah lokasi yang diduga arena judi sabung ayam di Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong.

“Ada empat orang terduga pelaku judi sabung ayam yang diamankan‎,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri kepada kabar6.com, Selasa (26/4/2016).

Ia memaparkan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N alias Mamang Maslan (39), W alias Mayor‎ (52), AS alias Mamad (52), dan T alias Min (42).

Mansuri bilang, penggerebean dilakukan setelah setelah Tim 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel‎, menerima aduan warga. Petugas kemudian merespon laporan dengan menyambangi lokasi arena judi. **Baca juga: Pemkot Tangsel Targetkan RPJMD Rampung 20 Agustus.

Saat penggerebekan, keempat orang tersebut kedapatan sedang asyik taruhan. “Selain menangkap keempat terduga pelaku jajaran kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Mansuri. **Baca juga: Soal Ijazah Palsu, BKPP Tangsel Siapkan Sanksi Tegas.
    
‎Ia menambahkan, dari arena judi sabung ayam polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan, satu kurungan ayam atau dongdang, dua tas serta uang tunai sebanyak Rp780 ribu.(yud/cep)




Soal Ijazah Palsu, BKPP Tangsel Siapkan Sanksi Tegas

Kepala BKPP Kota Tangsel, Firdaus.(ist)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), akan menyiapkan sanksi tegas kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu atau mendapatkan ijazah dari membeli.

Kepala BKPP Kota Tangsel, Firdaus mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini terbukti ada PNS yang berijazah palsu atau lulusan STIA YAPPANN karena Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu sudah dinonaktifkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III.

“Jika ditemukan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, kami berjanji akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian, sanksi administrasinya, yakni pencopotan jabatan dan atau pangkatnya dicopot satu tingkat,” ketus mantan Camat Pamulang ini ketika dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Senin (25/4/2016). **Baca juga: Pemkot Tangsel Targetkan RPJMD Rampung 20 Agustus.

Saat disinggung data atau jumlah PNS berijazah palsu. Firdaus menyatakan, pihaknya masih melakukan pendataan ulang dan berharap tak ditemukan pejabat atau PNS dengan golongan kepangkatan apa pun di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota terbuncit di Provinsi Banten yang memiliki ijazah palsu atau terlibat praktik jual beli ijazah. **Baca juga: Inspektorat Tangsel Panggil PNS Berijazah STIA YAPPANN.

“Tetapi, jika ditemukan dan terbukti, kami pastikan sanksi tegas akan diterima oleh pelayan masyarakat itu karena tidak berhak atas status sebagai aparatur pemerintah dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), jadi mubazir dong keluarkan uang dari APBD,” pungkas Firdaus.(ard)




Sejak 2014 Airin Terbitkan Perwal Penerapan IT

Kepala BPTI Sekretariat Daerah Tangsel, Aplahunnajat.(yud)

Kabar6-Kepala Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aplahunnajat, mengakui adanya kendala dalam penggunaan aplikasi berbasis canggih.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi masih bergantung kepada pihak ketiga.

“Kesulitan yang kami hadapi adalah masalah perawatan secara berkala,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Senin (2/4/2016).

Pada dasarnya, terang Aplah, pengadaan fisik berupa barang secara kasat mata mudah terlihat. Sementara perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi tidak. Sebab masuk ke dalam sistem atau program.

Menurutnya, dalam penerapan teknologi informasi di Kota Tangsel telah diatur dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2014 tentang ‎Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

‎Aplah menambahkan, bahwa Pemkot Tangsel sudah memiliki aturan main dalam membangun, mengembangkan, dan memelihara teknologi informasi. “Tinggal para SKPD saja yang harus membaca dan mempelajari kembali isi Perwal tersebut.” jelas Aplah. **Baca juga: Airin Perintahkan Anak Buahnya Rajin Berinovasi.

Menurutnya, semua kebijakan dan rencana strategis penerapan sistem teknologi informasi yang mesti dikembangkan oleh SKPD semuanya sudah lengkap diatur dalam Perwal tersebut. **Baca juga: Pemkot Tangsel Targetkan RPJMD Rampung 20 Agustus.

“Intinya Perwal itu mengamanatkan agar pembangunan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) tidak terus menerus bergantung kepada pihak ketiga, tidak ada duplikasi aplikasi dan mengatur kemungkinan antar beberapa sistem aplikasi diintegrasikan.” papar Aplah.(yud)




Inspektorat Tangsel Panggil PNS Berijazah STIA YAPPANN

PNS Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspekorat telah memanggil sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berijazah atau lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yayasan Pembina Penyelenggara Administrasi Negara/Niaga (STIA YAPPANN).

Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel M Zubair menyatakan, pihaknya sampai saat ini baru melakukan pemanggilan berdasarkan laporan yang diterima oleh Inspektorat terkait PNS yang berijazah palsu atau lulusan STIA YAPPANN karena Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu sudah dinonaktifkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III.

“Kan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah jelas menginstruksikan kepada kami untuk mengecek para PNS yang menggunakan ijazah palsu,” terang mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel ini ketika dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Senin (25/4/2016). **Baca juga: Airin Perintahkan Anak Buahnya Rajin Berinovasi.

Saat disinggung jumlah PNS yang dipanggil. Zubair menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengecekan dan memanggil berdasarkan laporan sedangkan data PNS yang menggunakan ijazah palsu silahkan komfirmasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) selaku instansi terkait. **Baca juga: Pemkot Tangsel Targetkan RPJMD Rampung 20 Agustus.

“Kalau kami kan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya sudah jelas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, kalau yang memiliki data lengkap PNS adalah BKPP, termasuk latar belakang pendidikan tinggi,” tukas Zubair lagi.(ard)




Airin Perintahkan Anak Buahnya Rajin Berinovasi

Rakor teknologi informasi lewat aplikasi Smart Tangsel.(yud)

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany berpesan kepada anak buahnya untuk tidak gagap teknologi alias gaptek.

Pengetahuan dan bisa mengoperasikan perkembangan teknologi, mesti dikuasai oleh semua aparatur Pamong Praja.

“Saya minta kepala SKPD dan camatnya untuk rajin berinovasi. Setidaknya harus dengan cepat mengikuti teknologi yang ada, untuk menjangkau kebutuhan masyarakat,” katanya di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Senin (25/4/2016).

Airin juga juga mengingatkan agar seluruh anak buahnya bisa mengimplementasikan pesatnya perkembangan teknologi. “Apa yang dibutuhkan masyarakat, cari tahu, kemudian permudah dengan teknologi yang tengah berkembang saat ini,” kata Airin.

Setiap pelayanan yang digulirkan hingga di tingkat kelurahan, kata Airin, mesti berbasis teknologi. Kebijakan tersebut sesuai dengan visi yang telah dicanangkan olehnya.

Ia mengusung visi “Terwujudnya Tangsel Kota Cerdas, Berkualitas dan Berdaya Saing Berbasis Teknologi dan Inovasi”.

“Pelayanan masyarakat dulu lalu apa yang bisa diimbuhi dengan teknologi aplikasi. Seperti sms gateway, aplikasi yang bisa diterapkan di handphone android ataupun Iphone,” tuturnya. **Baca juga: Pimpinan DPRD Tangsel: Terjadi Kekeliruan Mutlak di Penerapan Parkir Meter.

Sehingga, dimanapun masyarakat berada bisa dengan segera mengakses. Misalnya saja kemudahan teknologi yang sudah diterapkan BP2T, DPPKAD, dan Disdukcapil Kota Tangsel. **Baca juga: Pemkot Tangsel Targetkan RPJMD Rampung 20 Agustus.

Airin berharap, teknologi semacam ini bisa juga diterapkan di SKPD lain. “Tapi jangan asal membuat aplikasi saja tapi tidak diterapkan, yang penting berfungsi asal jangan buat saja,” tegas Airin.(yud)




Pemkot Tangsel Targetkan RPJMD Rampung 20 Agustus

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie.(yud)

Kabar6-Lima hari pascadilantik, pasangan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie, langsung mengumbar janji akan mengejar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun kedepan.

Beragam program kegiatan dalam RPJMD bakal digulirkan periode kedua kepala daerah dipilih kembali oleh masyarakat sekitar.

Wakil Walikota Benyamin Davnie mengatakan, hingga kini pihaknya terus berupaya mengejar penyusunan RPJMD. Nantinya draft program kegiatan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Kami targetkan RPJMD paling maksimal selesai pada 20 Agustus mendatang,” katanya dalam acara Coffe Morning bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Selasa (25/4/2016).

Menurutnya, pencanangan draft RPJMD periode 2016-2021 mesti rampung enam bulan pascapelantikan. Benyamin, mengaku optimis bila penyelesaian Perda RPJMD tersebut bisa selesai maju dua bulan dari target awal.

“Percepatan tersebut menimbang dari beberapa faktor,” terang Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie.

Ia jelaskan, terutama waktu atau jadwal sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel. Sebab, Perda RPJMD juga akan memungkin dua hal di dalamnya. **Baca juga: Pimpinan DPRD Tangsel: Terjadi Kekeliruan Mutlak di Penerapan Parkir Meter.

Apakah RPJMD dilaksanakan dengan pengaplikasian di Anggaran Pemasukan Belanja Daerah (APBD) 2017, atau sudah masuk dalam organisasi perangkat daerah yang baru. **Baca juga: Amankan May Day, Polresta Tangerang Siapkan 900 Personel.

“Untuk pertimbangannya, nanti akan kita diskusikan kembali,” tambah Bang Ben.(yud)




Dua Motor “Adu Banteng” di Ciputat, Satu Bikers Tewas‎

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Sel‎atan (Tangsel) merenggut korban jiwa. Agus Aribowo (30), tewas dalam perjalanan untuk mendapat pertolongan medis menuju Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, ‎insiden kecelakaan itu terjadi Senin (25/4/2016) dinihari. Agus, prajurit TNI, warga Jalan Laut Serem, RT 006 RW 011, Kelurahan Cipulir, Jakarta Selatan, hendak berangkat dinas.

Setibanya di Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Ciputat, Agus yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX-K B 6403 VAT tak mengira bahaya mengancam dirinya. Tepat di depan toko beras Abadi Jaya, iapun memilih putar balik arah untuk mengambil handphone.

“Korban meninggal atas nama Agus dari arah Pamulang hendak menuju Lebak Bulus, tapi mutar balik karena handphone yang bersangkutan ketinggalan,” katanya kepada kabar6.com.

‎Tiba-tiba, sepeda motor Yamaha R15 Nopol F 6212 UAC menabrak dari arah yang bersamaan. Agus segera dibawa ke rumah sakit RSUD Fatmawati. Namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Fatmawati. **Baca juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang Menurun.

“Sementara pengendara sepeda motor atas nama Kamaludin Ardiat dan Iwan Gunawan penumpang yang bonceng hanya luka-luka tidak serius,” terang Mansuri. **Baca juga: Kapolda Banten Prihatin Angka Kecelakaan Lalulintas Tinggi.

‎Ditambahkan, petugas kepolisian yang mendapat informasi kecelakaan maut langsung datang dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Polsek Ciputat‎.(yud)




Pimpinan DPRD Tangsel: Terjadi Kekeliruan Mutlak di Penerapan Parkir Meter

Layanan parkir meter di Tangsel masih manual.(yud)

Kabar6-Kalangan legislator di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya masih menyoroti pemberlakuan layanan jasa parkir meter on street diwilayah itu.

Penarikan retribusi yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut, hingga kini dianggap tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Setidaknya, pandangan itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tubagus Bayu Murdani, Minggu (24‎/4/2016). “Karena dalam pengelolaan parkir meter on street melibatkan pihak ketiga, maka harus ada payung hukum yang jelas,” katanya.

Politikus asal PDI Perjuangan itu melihat, telah terjadi kekeliruan yang mutlak dalam penerapan layanan parkir meter‎ on street di Kota Tangsel.

Menurutnya, sudah sepatutnya operasional yang menggunakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum itu, pengenaan tarif bagi pemilik kendaraan bermotor masuk ke pajak.

“Dan itu juga tidak retribusi. Ini masih tidak jelas payung hukumnya, karena ini bisa merugikan daerah. Makanya kami minta kedepannya harus lebih jelas lagi payung hukumnya. Agar setiap kebijakan yang dibuat legal secara hukum,” tegas Bayu.

Lanjut Bayu, hal lain yang juga menjadi catatan ialah, soal potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel, yang dianggap masih banyak yang belum digali. Selain itu, Bayu meminta dinas terkait lebih terbuka soal inventasi yang ada di Tangsel. **Baca juga: Kasus Parkir di Tangerang, Begini Pandangan Asintel Kejati Banten.

“Harus dipaparkan berapa nilai inventasinya dan perusahaan mana saja yang berinventasi di Tangsel. Agar seluruhnya diektahuai oleh masyarakat luas,” tuturnya. **Baca juga: Bang Ben, Anak Perusahaan PT PITS Bisa Kelola Parkir Meter.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, bila Seluruh catatan itu merupakan masukan dan kritikan untuk melakukan perbaikan kedepan. **Baca juga: Kajari Sebut Parkir Meter di Tangsel Rugikan Masyarakat.

“Kami sangat berterimakasih tentunya, catatan-catatan yang kami terima ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk mewujudkan Tangsel lebih baik lagi,” tuturnya.(yud)




Gawat…! Serapan APBD Tangsel 2016 Masih Rendah

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.(yud)

Kabar6-Realisasi kas daerah yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya masih dibayang-bayangi oleh sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa)‎.

 

Hingga kini, terpantau serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 masih didominasi untuk alokasi belanja langsung.

Hal itu setidaknya diakui oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu‎ (24/4/2016). “Belum dikatakan gagal. Masih dalam proses di ULP (Unit Layanan Pengadaan),” ungkapnya.

Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie memprediksi serapan APBD Kota Tangsel 2016 saat ini baru sekitar 20-25 persen. Pasalnya, ULP pengadaan barang dan jasa yang menggelar tender sangat hati-hati dalam melaksanakan lelang.

“Serapan baru pertama untuk belanja tidak langsung atau untuk membayar gaji pegawai saja,” katanya. **Baca juga: Transaksi BPHTB di Tangsel Tembus Rp688 Miliar.

Bang Ben mengaku, serapan kas daerah terus dipantau. Lewat rapat koordinasi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digelar setiap Rabu dimanfaatkan untuk mengevaluasi penyerapan anggaran. **Baca juga: Bang Ben: Tidak Ada Tawar Menawar Dalam Penertiban Alang-alang.

“Serapan‎ masih kecil. Kendalanya program pengerjaan infrastruktur masih pada tahap pencarian pihak ketiga yang kapabel lewat lelang,” tambah Bang Ben.(yud)