Kuli Bangunan Berbaju PKI Masih di Polsek Ciputat

Sus saat menjalani pemeriksaan di Polsek Ciputat.(cep)

Kabar6-Hingga Jumat (27/5/2016) tengah malam, Sus (22), kuli bangunan yang diamankan karena nekat mengenakan kaos bergambar palu dan arit, terlihat masih berada di Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu belum diperkenankan meninggalkan Polsek, demi memudahkan pihak kepolisian dalam menyelidiki motif dan asal usul kaos berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI) itu.

“Kami masih terus mendalami kasus tersebut. Makanya, pelaku masih belum kami perkenakan meninggalkan Polsek,” ujar Kapolsek Ciputat, Kompol H. Damanik.

Damanik juga mengaku, bila pihaknya juga akan meminta bantuan dari Polres Tangsel, guna mengusut kasus tersebut. “Persoalan penggunaan lambang PKI ini bukanlah hal yang sepele,” ujar Kapolsek lagi. **Baca juga: Begini Pengakuan Kuli Bangunan Pakai Kaos Palu Arit.

Bila terbukti hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka sus dapat dijerat pasal 107 KUHP, dengan ancaman kurangan paling lama 15 tahun. **Baca juga: Polisi Telusuri Motif Kuli Bangunan Kenakan Kaos “PKI”.

Diketahui, Sus diamankan anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Ciputat, saat melintas di Jalan Aria Putra, RT 01/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (27/5/2016). **Baca juga: Pakai Kaos “PKI”, Kuli Bangunan Disergap Anggota Koramil Ciputat.

“Saat itu anggota sedang mengikuti rombongan Walikota Tangsel yang akan memantau kondisi Pasar Ciputat. Karena mendapati Sus melintas mengenakan kaos berlambang palu dan arit, anggota langsung mengamankan dan menyerahkannya ke Polsek Ciputat,” ujar Danramil Ciputat, Inf TNI Supardi.(cep)




Polres Tangsel Amankan Remaja SMP Terduga Pelaku Sodomi Bocah

Kabar6-Jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya meringkus I (14), remaja kelas dua SMP terduga pelaku pencabulan sejumlah bocah dilingkungan tempat tinggalnya, di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

“Betul, tadi usai salat Jumat, remaja itu dijemput tim PPA Polres Tangsel,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan kepada kabar6.com, Jumat (27/5/2016).

Penjemputan I, kata Kapolres, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keterangan saksi korban dan dua saksi lain yang juga sudah dimintai keterangan.

“Landasannya keterangan dari para saksi, cukup untuk dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,,” ujar Ayi lagi.

Meski demikian, Kapolres juga mengaku bila pihaknya masih menunggu hasil visum dari RSUD Kota Tangsel, yang dijadwalkan keluarnya pada Senin (30/5/2016) mendatang.

“Kini pelaku kami amankan diruang PPA Polres Tangsel. Ini Kita lakukan demi keamanan pelaku yang masih dibawah umur,” tandasnya. **Baca juga: Masih Ada Dua Bocah yang Mengaku “Digarap” Oleh Remaja SMP Tangsel.

Sebelumnya, Satgas Perlindungan Anak (PA) Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, mengungkap kasus dugaan sodomi yang dilakukan I terhadap empat bocah SD berusia antara 6 sampai 7 tahun. **Baca juga: Remaja SMP di Tangsel Diduga Sodomi Empat Bocah.

Sebelum “digarap”, terduga pelaku sempat mengiming-iming keempat bocah yang masing-masing berinisial M (6), F (8), A (7) dan I (6) itu dengan hadiah uang sebesar Rp5 ribu.(cep)

**Baca juga: Pakai Kaos “PKI”, Kuli Bangunan Disergap Anggota Koramil Ciputat.




Raperda KTR Disahkan, Bea Rokok Rp47 Miliar di Tangsel Lenyap

Kawasan dilarang merokok di RSU Kota Tangsel.(cep)

Kabar6-‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang digodok di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengancam perolehan bea pajak.

Diwacanakan, dalam regulasi tersebut juga akan melarang semua retail menjual rokok.

‎Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Cahyadi mengaku belum mengetahui bila Raperda KTR dimaksud juga akan melarang atau membatasi penjualan rokok.

Jika aturannya melarang dapat dipastikan kehilangan pendapatan dari rokok. “Tahun 2015 lalu pendapatan dari bea rokok sebesar Rp47 miliar,” katanya ditemui wartawan di Serpong, Jum’at (27/6/2016).

Cahyadi menjelaskan, jika regulasinya hanya membatasi retail menjual, maka pendapatan bea pengenaan dari produk rokok masih dapat diperoleh pemerintah daerah. **Baca juga: Area Publik di Tangsel Wajib Sediakan Ruangan Merokok.

Pajak sebesar Rp47 miliar tahun lalu diperoleh dari bagi hasil dari Provinsi Banten. Menurutnya, izin bea rokok kewenangannya ada di Provinsi Banten. **Baca juga: Pakai Kaos “PKI”, Kuli Bangunan Disergap Anggota Koramil Ciputat.

“Pada dasarnya kalau memang nantinya Raperda Kawasan Tanpa Rokok memang demikian melarang mau tidak mau harus diterapkan,” terangnya.‎(yud)

**Baca juga: Saling Senggol, Konser “Road to Ifest” di Tangerang Ricuh.




Begini Pengakuan Kuli Bangunan Pakai Kaos Palu Arit

Sus saat diamankan anggota Koramil Ciputat.(cep)

Kabar6-Sus (22), kuli bangunan yang disergap anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Ciputat, Jumat (27/5/2016), ternyata punya jawaban polos atas kaos bergambar palu dan arit yang dikenakannya dan kini membawa masalah.

Saat diamankan anggota TNI dan diserahkan ke Polsek Ciputat, pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu, mengaku tidak tahu bila kaos warna merah bergambar palu dan arit itu merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan terlarang.

“Saya dapat kaos ini dari bos saya pak Z. Karena saya lihat masih bagus dan mau dibuang, jadi saya minta,” ujar Sus sambil menangis dihadapan petugas yang menanyainya.

Diketahui, Sus diamankan anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Ciputat, saat melintas di Jalan Aria Putra, RT 01/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (27/5/2016).

“Saat itu anggota sedang mengikuti rombongan Walikota Tangsel yang akan memantau kondisi Pasar Ciputat. Karena mendapati Sus melintas mengenakan kaos berlambang palu dan arit, anggota langsung mengamankan dan menyerahkannya ke Polsek Ciputat,” ujar Danramil Ciputat, Inf TNI Supardi.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sudah mengingatkan agar masyarakat tak menggunakan pakaian atau simbol organisasi partai terlarang berbentuk palu dan arit.

Sebab, jika tak diindahkan maka pihak berwajib tak akan segan-segan untuk mengamankan. “Ya (pakai kaos bergambar/berlogo palu arit) bisa, bisa ditangkap,” tegas Badrodin di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (11/5/2016) lalu. **Baca juga: Polisi Telusuri Motif Kuli Bangunan Kenakan Kaos “PKI”.

Selain melarang mengenakan pakaian atau simbol-simbol berbau komunisme, Badrodin juga melarang penyebaran paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme. **Baca juga: Pakai Kaos “PKI”, Kuli Bangunan Disergap Anggota Koramil Ciputat.

Selain dilarang, tindakan itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horisontal di kalangan masyarakat. Karenanya, Badrodin menekankan agar masyarakat menjauhi segala tindakan yang berhubungan dengan paham terlarang tersebut.(cep)

**Baca juga: Curi Kabel, Pegawai Proyek di Alam Sutera Kepergok CCTV.




Polisi Telusuri Motif Kuli Bangunan Kenakan Kaos “PKI”

Sus saat diamankan anggota Koramil Ciputat.(cep)

Kabar6-Kapolsek Ciputat, Kompol H. Damanik membenarkan adanya pria berinisial Sus (22) yang diamankan karena mengenakan kaos bergambar palu dan arit, yang diketahui sebagai lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Ini baru pertama kali kami mendapati warga yang berani mengenakan kaos PKI,” ujar Damanik,  Jumat (27/5/2016).

Saat ini, lanjut Kapolsek, pihaknya masih berupaya menelusuri motif kuli bangunan itu mengenakan kaos tersebut. “Dari pengakuan Sus, dia  dapat kaos itu dari bosnya,” ujar Kapolsek lagi.

Diketahui, Sus diamankan anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Ciputat, saat melintas di Jalan Aria Putra, RT 01/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (27/5/2016).

“Saat itu anggota sedang mengikuti rombongan Walikota Tangsel yang akan memantau kondisi Pasar Ciputat. Karena mendapati Sus melintas mengenakan kaos berlambang palu dan arit, anggota langsung mengamankan dan menyerahkannya ke Polsek Ciputat,” ujar Danramil Ciputat, Inf TNI Supardi. **Baca juga: Pakai Kaos “PKI”, Kuli Bangunan Disergap Anggota Koramil Ciputat.

Hingga berita ini disusun, Sus masih diamankan guna diperiksa di Mapolsek Ciputat.(cep)

**Baca juga: Ini Tiga Sosok Komisioner Panwaslu Tangsel Terpilih.




Pakai Kaos “PKI”, Kuli Bangunan Disergap Anggota Koramil Ciputat

Sus saat diamankan anggota Koramil Ciputat.(cep)

Kabar6-Seorang ria berinisial Sus (22), diamankan petugas Komando Rayon Militer (Koramil) Ciputat, di Jalan Aria Putra, RT 01/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (27/5/2016).

Ya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan karena nekat mengenakan kaos berwarna merah dengan gambar palu dan arit, yang diketahui sebagai ambang PKI (Partai Komunis Indonesia).

Danramil Ciputat, Inf TNI Supardi menjelaskan, Sus disergap dua anggotanya, Serka Irwan dan Pelda Bambang, saat melintas mengenakan sepeda motor  di Jalan Aria Putra.

“Saat itu anggota sedang mengikuti rombongan Walikota Tangsel yang akan memantau kondisi Pasar Ciputat. Karena mendapati Sus mengenakan kaos berlambang palu dan arit, anggota langsung bertindak mengamankan dan menyerahkannya ke Polsek Ciputat,” ujar Inf TNI Supardi. **Baca juga: Curi Kabel, Pegawai Proyek di Alam Sutera Kepergok CCTV.

Belakangan diketahui, bila Sus merupakan warga asal  Pemalang, Jawa Tengah. Dia saat ini tengah bekerja merenovasi salah satu rumah dibilangan Kecamatan Ciputat.(cep)

**Baca juga: Ramadhan, Polrestro Tangerang Waspadai Maling Rumsong.




Curi Kabel, Pegawai Proyek di Alam Sutera Kepergok CCTV

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dua pelaku pencurian di proyek apartemen Broklyn X Soho, yang berdiri di kawasan Alam Sutera, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap petugas Polsek Serpong.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus masuk ke dalam gudang penyimpanan barang dan mengambil sejumlah material.

“Tapi aksi pelaku terekam oleh CCTC (kamera pengintai‎) yang terpasang di dalam gudang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri lewat keterangan yang diterima kabar6.com, Jum’at (27/5/2016).

Ia jelaskan, kedua pelaku dimaksud berinisial S (34), dan RM (26). Keduanya merupakan karyawan PT Luxon Mandiri Elektrik, kontraktor proyek apartemen Brooklyn X Soho.

Menurut Mansuri, pengungkapan‎ kasus ini berawal adanya laporan dari Erwin Limantoro (35). Pegawai bagian HRD di PT Luxon itu melaporkan, telah kehilangan barang yang disimpan dalam gudang penyimpanan.

“Saksi pelapor menyatakan bahwa kunci gudang dititipkan kepada saudara S,” jelasnya.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan lewat rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil menangkap si pelaku‎. “Saat ditangkap kemarin tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” terang Mansuri. **Baca juga: Ramadhan, Polrestro Tangerang Waspadai Maling Rumsong.

Ya, S bersama rekannya RM melakukan pencurian barang berupa dua roll kabel metal type NYM ukuran 3×2,5 milimeter dari dalam gudang penyimpanan. **baca juga: Keluarga Karyawati Ditusuk Cangkul Dukung Terbitnya Perppu Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363‎ KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” terang Mansuri.(yud/cep)




Kesadaran Warga Tangsel Bikin Kutipan Nikah Rendah

Bina kependudukan di Kecamatan Ciputat Timur.(yud)

Kabar6‎-Pasangan nikah dari kalangan warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih tergolong cuek untuk membuat dokumen resmi kutipan akta perkawinan. Padahal, setiap pasangan suami istri wajib memilikinya sesuai aturan perundang-undangan.

“Per akhir April kemarin ada 163 orang warga yang bikin kutipan akta perkawinan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto di Puspiptek, Kecamatan Setu, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, bukan hanya kutipan akta perkawinan saja yang mesti dikantongi setiap warga pasangan resmi. Dokumen kutipan akta perceraian pun juga penting.

Toto menegaskan, ketentuan diatas telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.‎ Hubungan pernikahan resmi perlu dicatat dalam dokumen sebagai tanda pengakuan dari negara.

‎”Dan bulan yang sama juga ada sebanyak 38 warga yang juga datang mencatatkan perceraiannya di loket pelayanan Disdukcapil,” jelasnya.

‎Pada kesempatan itu, lanjut Toto, institusinya mengundang pemuka agama islam, kristen katolik dan protestan, hindu serta budha untuk membuat kesepakatan bersama. Seluruh pemuka agama mesti memahami dan berbagi pengetahuan kepada umatnya.

“Untuk sama-sama memahami dan memberikan pengetahuan, betapa pentingnya sebuah perkawinan dicatatkan di Disdukcapil,”ungkapnya.

Dikarenakan masih banyak pemuka agama, yang hanya menikahkan saja. Tetapi tidak segera mengurus dokumen pencatatan akta resmi ke Disdukcapil Kota Tangsel. **Baca juga: Siap-siap..! Harga Daging Sapi di Banten Diprediksi Bakal Melonjak.

Tujuannya agar perkawinan tersebut memiliki status yang sah secara hukum dan diakui oleh sesuai regulasi. **Baca juga: Populasi Pengangguran di Tangsel Capai 42.058 Orang.

“Dimana dalam undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan  perkawinan dan penceraian, baik itu dalam negeri maupun di luar negeri,” tambah Toto.(yud)

**Baca juga: Remaja SMP di Tangsel Diduga Sodomi Empat Bocah.




Masih Ada Dua Bocah yang Mengaku “Digarap” Oleh Remaja SMP Tangsel

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menduga bila korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan remaja SMP di Tangsel, bukan cuma empat anak.

Melainkan ada dua orang anak lainnya, yang sudah mengaku juga menjadi korban perbuatan bejat I, remaja kelas II SMP tersebut.

“Ada dua anak lagi yang mengaku juga pernah diperlakukan pelaku sama seperti korban-korban sebelumnya,” ujar Selviana,  Anggota Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA) Kelurahan Jombang, Kamis, (26/5/2016).

Untuk itu, kata Selvi, pihaknya kini tengah berupaya mendorong orangtua korban untuk turut membuat laporan atas tindak kejahatan seksual tersebut ke polisi.

Diketahui, I diduga melakukan tindak kekerasan seksual pada sejumlah bocah yang masih tetangganya di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Banten.

Dalam aksinya, I mengiming-imingi korban dengan uang, sebelum kemudian dicekoki tayangan film porno, sebelum akhirnya disodomi. **Baca juga: Kapolres Tangsel Akui Sudah Terima Laporan Dugaan Cabul Remaja SMP.

Kasus itu terungkap, setelah salah seorang bocah yang menjadi korbannya buka suara, hingga kemudian diikuti oleh bocah lainnya. **Baca juga: Remaja SMP di Tangsel Diduga Sodomi Empat Bocah.

Orangtua para bocah yang merasa tidak terima dengan perbuatan itu, kemudian melaporkan si remaja SMP ke Polres Tangsel.(cep)




Kapolres Tangsel Akui Sudah Terima Laporan Dugaan Cabul Remaja SMP

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.(yud)

Kabar6-Kepala Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ayi Supardan mengaku sudah menerima laporan perihal tindak kekerasan sekssual terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh seorang remaja SMP berinisial I.

“Ya, baru saja laporannya diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Kapolres Ayi, Kamis (26/5/2016).

Meski demikian, lanjut Kapolres, aduan yang diterima pihaknya bersifat informal. “Kabarnya hari ini, orangtua korban baru akan membuat laporan resmi ke Polres, didampingi Satgas Perlindungan Anak,” tandas Ayi, Kamis (26/5/2016).

Selanjutnya, kata Ayi, laporan pihak pelapor akan menjadi rujukan bagi pihaknya untuk mengambil langkah-langkah tindaklanjut, seperti memintai keterangan para saksi dan saksi lain yang mengetahui kejadian itu, untuk kemudian mengambil tindakan terhadap terduga pelaku.

“Karena terduga pelakunya masih dibawah umur, tentunya kami akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres lagi.

Sebelumnya, Anggota Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang, Yosa menyebut, terduga pelaku cabul terhadap empat bocah itu berinisial I, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas II di salah satu SMP di Tangsel.

Sedangkan keempat bocah yang menjadi korbannya masing-masing M (6), F (8), A (7), dan I (6), yang tak lain merupakan tetangga rumah pelaku. **Baca juga: Polisi Sergap Pemuda Bawa Sabu Ratusan Juta di Alam Sutera.

“Dari pengakuan keempat korban, mereka terlebih dulu diajak kerumah pelaku dan diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp5.000,” kata Yosa. **Baca juga: Remaja SMP di Tangsel Diduga Sodomi Empat Bocah.

Sesampainya dirumah pelaku, keempat bocah itu kemudian disuguhi tontonan film porno yang diakses melalui handphone milik pelaku, sebelum kemudian disodomi.(cep/ard)