Pascapenertiban PKL, Pasar Ciputat Dijaga Petugas Gabungan

Penertiban PKL di Pasar Ciputat, Tangsel.(cep)

Kabar6-Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sudah menyebar surat edaran tentang penertiban, sebelum menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat.

Surat resmi pemberitahuan itu disampaikan kepada Kepala UPT Pasar Ciputat, Ardanih, untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti.

“Surat penertiban itu sudah kami sampaikan ke kepala pasarnya,” klaim Camat Ciputat, Andi Patabai, Senin (30/5/2016).

Dijelaskannya, kalau ada pedagang yang belum mengetahui soal pemberitahuan penertiban, dipersilahkan untuk bertanya langsung kepada Kepala UPT Pasar Ciputat.

“Kewenangan saya sebagai camat menertibkan para PKL-nya. Sedangkan untuk UPT pasarnya menyiapkan Relokasi PKL,” jelas Andi. **Baca juga: Ditertibkan, PKL Pasar Ciputat Klaim Merugi Jutaan Rupiah.

Setelah penertiban PKL di kawasan Pasar CIputat, kata Andi, pihaknya akan melakukan pemanggaran agar PKL tidak kembali ke badan jalan. Dan, penertiban akan terus berlanjut agar Pasar Ciputat bisa menjadi lebih tertib, bersih, dan menjadi pasar percontohan di Kota Tangsel. **Baca juga: Airin Janji 2017 Seluruh Pasar di Tangsel Bakal Direvitalisasi.

Ia juga akan menyiapkan parkir motor dibalik pagar yang akan dibangun dengan sistem dua pintu, yaitu pintu timur dan barat. Untuk menambah keindahan dan menjauhkan kesan kumuh, setiap lantai akan di buatkan kanopi dengan bentuk khas rumah bladongan Tangsel.**Baca juga: Warga Harap Penertiban PKL Pasar Ciputat Tidak Seremonial.

Andi mengatakan, pascaoperasi penertiban petugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangsel maupun kecamatan, anggota Koramil 06 Ciputat serta personel dari Polsek Ciputat, akan menjaga lokasi selama 24 jam penuh. **Baca juga: PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan.

“Penjagaan terbagi dua shift. Masing-masing shift terdiri dari 10 orang petugas,” tambah Andi.(cep)

**Baca juga: Ini Jenis Usaha “Dilarang” Selama Ramadhan di Tangsel.




Ditertibkan, PKL Pasar Ciputat Klaim Merugi Jutaan Rupiah

Penertiban PKL Pasar Ciputat.(cep)

Kabar6-Penertiban ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai keluhan dari para PKL.

Ya, pascapenertiban yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP dan Koramil 06 Ciputat pada Senin (30/5/2015), PKL pun menganggap pemerintah daerah setempat arogan karena dilakukan mendadak.

Ya, keluhan itu setidaknya dilontarkan Parwi (40), pedagang buah di sepanjang Jalan Aria Putera, Kecamatan Ciputat. Pedagang mengaku bahwa penertiban ini terkesan mendadak. “Tidak ada surat edaran penertiban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel,” kata Parwi. **Baca juga: Ini Jenis Usaha “Dilarang” Selama Ramadhan di Tangsel.

Parmi menyebut, seandainya dirinya tahu bakal ada penertiban, tentunya dia tidak akan belanja buah. Itu mengingat buah merupakan barang yang gampang busuk. **Baca juga: Airin Janji 2017 Seluruh Pasar di Tangsel Bakal Direvitalisasi.

“Akibat penertiban ini, kerugian saya mencapai jutaan rupiah. Dan, saya bukan berdagang di trotoar, tapi di sisi pasar,” ujarnya. **Baca juga: Warga Harap Penertiban PKL Pasar Ciputat Tidak Seremonial.

Keluhan serupa juga dilontarkan Apin Sarpin (42), seorang pedagang cabai dikawasan Pasar Ciputat. “Saya sempat bertanya ke pada petugas pasar, katanya tempat saya tidak akan digusur, hanya Jalan Aria Putra dan Dewi Sartika saja,” ujar Apin. **Baca juga: PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan.

Ia mengklaim, sudah berdagang selama 15 tahun di Pasar Ciputat. Dan, setiap bulan Apin membeyar lapaknya sebesar Rp25 ribu ke UPT Pasar Ciputat. “Surat saya hak Guna Pakai dari UPT Pasar Ciputat. Yang satu tahun sekali di perpanjang,” tambahnya.(cep)




Airin Janji 2017 Seluruh Pasar di Tangsel Bakal Direvitalisasi

Walikota TAngsel, Airin saat di Pasar Ciputat.(cep)

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menegaskan bila seluruh pasar-pasar tradisional diwilayahnya akan direvitalisasi.

Desain bangunan pasar nantinya akan dibuat dua gedung baru, lengkap dengan areal parkiran kendaraan bagi pengunjung‎. **Baca juga: PHRI Harap Larangan Usaha Ramadhan Bisa Berlaku Merata di Tangsel.

“Saya berharap, dengan dibangunnya gedung pasar yang baru nanti, tidak ada lagi pasar dengan kesan kumuh diwilayah Tangsel,” ujar Airin saat blusukan ke Pasar Ciputat di Kecamatan Ciputat, Senin (30/5/2016). **Baca juga: Ini Jenis Usaha “Dilarang” Selama Ramadhan di Tangsel.

Walikota dua periode ini pun meminta agar pengelola pasar tradisional diwilayahnya, bisa membantu Lurah dan Camat setempat, dalam mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL). Penataan dimaksud adalah, agar PKL tidak menggelar lapak dagangannya di bahu jalan maupun trotoar. **Baca juga: Warga Harap Penertiban PKL Pasar Ciputat Tidak Seremonial.

“Agar kondisi eksisting Pasar Ciputat tertib, bersih dan tidak kumuh. Juga arus lalu lintas tidak macet lagi,” ujarnya. **Baca juga: PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan.

Selain itu, Airin juga meminta aparaturnya serius dalam menertibkan keberadaan PKL, dan tidak sebatas seremonial.‎(cep/yud)




PHRI Harap Larangan Usaha Ramadhan Bisa Berlaku Merata di Tangsel

Wakil Ketua PHRI Tangsel, Andre Sumanegara.(ist)

Kabar6-Wakil Ketua Pengusaha Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Andre Sumanegara, mengharapkan agar aturan dan pelarangan beroperasi terhadap sejumlah tempat usaha selama Ramadhan, bisa benar-benar berlaku merata di seluruh wilayah tersebut.

“Kami berharap agar cafe maupun mall, juga diberikan surat edaran perihal aturan itu. Karena di dalam mall juga terdapat tenant-tenant yang menjajakan makanan, permainan ketangkasan, karaoke, live music dan lainnya,” ujarnya.

Lebih juah pengelola Bupe Resto dibilangan Cilenggang, Serpong itu menyebut, bila kondisi tidak meratanya aturan dan pengawasan usaha selama Ramadhan itu, kiranya selalu menjadi “belunggu” setiap tahunnya.

“Jangan sampai ada pelaku usaha yang nota bene dilarang, namun tak terjemah oleh aturan,” ujar pria yang akrab disapa Bang Balck itu lagi.

Diketahui, dalam sosialisasi tentang pengaturan dan himbauan kepada para pengusaha selama bulan Ramadhan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, disebut bila sejumlah usaha kepariwisataan yang diimbau tutup, diantaranya tempat karaoke, panti pijat/spa, diskotik atau usaha sejenis. **Baca juga: Ini Jenis Usaha “Dilarang” Selama Ramadhan di Tangsel .

Selain tempat-tempat usaha yang dilarang beroperasi itu, warung makan atau restoran juga diimbau agar menggunakan hordeng saat buka siang hari selama Ramadhan. Hal ini demi menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.(Fbi)

**Baca juga: PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan.




Ini Jenis Usaha “Dilarang” Selama Ramadhan di Tangsel

Sosialiasi aturan dan larangan kepada pengusaha Selama Ramadhan di Tangsel.(fbi)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialiasi tentang pengaturan dan imbauan kepada para pengusaha selama bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1437 hijriah tahun 2016.

Sayangnya, acara yang digelar di salah satu restoran makan di Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, pada Senin (30/5/2016) itu, hanya dihadiri segelintir pengusaha.

Sedianya, dalam sosialisasi itu dibahas tentang pelarangan kegiatan kepariwisataan, seperti tempat karaoke, panti pijat/spa, diskotik atau usaha sejenis selama Bulan Suci Ramadhan.

Selain tempat-tempat usaha yang dilarang beroperasi itu, warung makan atau restoran juga diimbau agar menggunakan hordeng saat buka siang hari selama Ramadhan. Hal ini demi menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. **Baca juga: PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan.

“Kami instruksikan, semua tempat hiburan wajib tutup sementara selama Bulan Ramadhan. Seperti tempat Karaoke, panti pijat dan spa, termasuk mall yang menghadirkan live music,” ujar Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tangsel, Yanuar dalam sosialisasi tersebut. **Baca juga: Ramadhan, Bulog Divre Tangerang Sebut Stok Beras Aman.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Azhar Syam’un mengatakan, meski kegiatan kali ini hanya dihadiri oleh sekitar 10 persen pengusaha, pihaknya berharap sosialisasi bisa diketahui oleh banyak pengusaha. **Baca juga: Ramadhan, Polrestro Tangerang Waspadai Maling Rumsong.

“Kami berharap, para pengusaha yang hadir juga menyebarluaskan sosialisasi ini kepada pengusaha lainnya. Bisa lewat media sosial atau yang lainnya,” ujar Kasat Pol PP.(Fbi)

**Baca juga: Di Pasar Cikupa, Harga Ayam Potong Tembus Rp50 Ribu.




Warga Harap Penertiban PKL Pasar Ciputat Tidak Seremonial

Penertiban PKL di Pasar Ciputat.(cep)

Kabar6-Langkah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan PAsar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disambut baik oleh warga sekitar dan warga pengguna jalan.

Bahkan, warga berharap agar penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel Senin (30/5/2016) hari ini benar-benar serius, bukan sebatas seremonial mendekati datangnya Bulan Ramadhan semata.

“Tentunya penertiban ini kami sambut baik. Dan, semoga penertiban ini tidak sebatas seremonial belaka, mengingat kesemrawutan akibat ulah PKL menimbulkan kemacetan setiap saat,” ujar Cecep, Ketua RW 09 Kelurahan Ciputat.

Menurutnya, aktivitas PKL dikawasan Pasar Ciputat sedianya sudah berlangsung puluhan tahun lalu. “Sudah sejak tahun 2000-an PKL mulai berjualan dipinggir jalan dan trotoar. Dan, selama ini penertiban cuma sebatas seremonial saja, buktinya PKL muncul lagi dan dibiarkan,” ujarnya. ‎

Dukungan senada juga disampaikan Ahmadi (29), pengguna jalan yang melintas dikawasan Pasar CIputat. Dia mengaku senang dengan keberanian Pemkot Tangsel menertibkan PKL yang mengganggu ketertiban umum. **Baca juga: APTB Terlarang di Jalur Busway, Begini Kecewa Warga Tangsel.

Meski demikian, Ahmadi tetap berharap Pemkot Tangsel juga memikirkan nasib PKL yang telah ditertibkan. “PKL juga punya hak sebagai warga negara. Mereka harus dibina dan lokalisasi, sehingga bisa menyambung hidup,” ujarnya. **Baca juga: Raperda Kawasan ‎Tanpa Rokok di Tangsel Disambut Pesimis.
 
Seperti diketahui, hari ini ratusan PKL yang memadati trotoar hingga badan jalan di sepanjang Jalan Aria Putra hingga Jalan Ir.H. Juanda, di Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), ditertibkan oleh petugas gabungan. **Baca juga: PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan.

Pantauan kabar6.com, dalam penertiban tersebut, petugas menutup akses Jalan Raya Dewi Sartika menuju Jalan Aria Putra. Pengendara diminta tidak melintas di jalan tersebut, sepanjang penertiban berlangsung. Tak pelak, kemacetan pun terjadi imbas penertiban PKL di Pasar Ciputat tersebut.(yud/cep)




PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan

Penertiban PKL di Pasar Ciputat.(cep)

Kabar6-Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memadati trotoar hingga badan jalan di sepanjang Jalan Aria Putra hingga Jalan Ir.H. Juanda, di Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), ditertibkan, Senin (30/5/2016).

Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Ciputat, Satpol PP Tangsel, dibantu petugas Koramil 06 Ciputat dan Polsek Ciputat, menertibakn seluruh PKL yang mangkal di area terlarang, seperti di badan jalan dan trotoar dikawasan Pasar Ciputat tersebut.

Hingga berita ini disusun, tidak ada perlawanan dari para PKL yang ditertibkan. Para PKL hanya pasrah dan menuruti perintah petugas yang menertibkan. **Baca juga: Raperda KTR Disahkan, Bea Rokok Rp47 Miliar di Tangsel Lenyap.

“Ada 260 petugas gabungan yang diterjunkan dalam penertiban kali ini. Dan, Alhamdulillah penertiban berlangsung tertib dan lancar,” ujar Camat Ciputat, Andi D. Patabai yang terjun langsung kelokasi penertiban. **Baca juga: APTB Terlarang di Jalur Busway, Begini Kecewa Warga Tangsel .

Pantauan kabar6.com, dalam penertiban tersebut, petugas menutup akses Jalan Raya Dewi Sartika menuju Jalan Aria Putra. Pengendara diminta tidak melintas di jalan tersebut, sepanjang penertiban berlangsung. Tak pelak, kemacetan pun terjadi imbas penertiban PKL di Pasar Ciputat tersebut. **Baca juga: Raperda Kawasan ‎Tanpa Rokok di Tangsel Disambut Pesimis.

Seperti diketahui, keberadaan PKL di kawasan Pasar Ciputat acap membuat kesemrawutan dan kemacetan parah dilokasi tersebut. Dan, kondisi itupun kerap mengundang keluhan dari para pengguna jalan.(yud/cep)




Raperda Kawasan ‎Tanpa Rokok di Tangsel Disambut Pesimis

Kawasan dilarang merokok di RSU Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemberlakuan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)‎ tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini sedang digodok, disambut pesimis. Dalam Raperda itu, rencananya semua ritel akan dibatasi menjual produk rokok.

Demikian diungkapkan Humas PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), Nur Rachman, Minggu (28/5/2016). “Apakah mungkin jika retail dilarang jual rokok, kemudian pemerintah daerah bisa mengawasi warung kecil yang ada,” ungkapnya.

Rachman menyarankan, ada baiknya bila lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Tangsel dapat duduk satu meja mencari mufakat.‎

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak dapat langsung diterapkan, tanpa ada kesepakatan yang melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan (stakeholder).

Ia mengutarakan, pengesahan regulasi itu sulit optimal lantaran hanya untuk wilayah Kota Tangsel saja. Sedangkan untuk wilayah sekitarnya tidak. **Baca juga: Raperda KTR Disahkan, Bea Rokok Rp47 Miliar di Tangsel Lenyap.

Persoalan yang akan muncul kedepannya, pasti soal sektor ekonomi. Pemberlakuan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok akan mengurangi pundi-pundi pemasukan kas daerah. **Baca juga: Area Publik di Tangsel Wajib Sediakan Ruangan Merokok.

“Sebetulnya pendapatan ritail dari penjualan rokok tidak terlalu besar. Dapatnya kecil, tapi dampak terbesarnya ke perusahaan yang memproduksi rokok, dan pendapatan daerah dari bea pengenaan rokok, tambah Rachman.(yud)




APTB Terlarang di Jalur Busway, Begini Kecewa Warga Tangsel

Moda transportasi massal (APTB) jurusan Ciputat-Kota.‎(yud)

Kabar6-Masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel), pengguna transportasi umum APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAkarta yang melarang pemanfaatan jalur Trans Jakarta untuk bus APTB.

Sedianya, pelarangan APTB melintasi jalur busway itu akan mulai berlaku efektif awal Bulan Juni 2016, atau tinggal beberapa hari lagi. 

Setidaknya, kekecewaan itu terlontar dari mulut Kayan (25). Warga Kecamatan Ciputat yang sekaligus Pengguna moda transportasi massal APTB ini, sedianya berharap Pemprov DKI membatalkan pelarangan itu.

Kayan menilai bila larangan itu benar-benar diberlakukan, maka akan menyengsarakan masyarakat di pinggiran Jakarta yang setiap hari beraktivitas (bekerja) di Jakarta.

“Lewat jalur busway itukan seperti ada semacam prioritas. Jadi Kami yang biasa macet-macetan di jalan, kalau melewati jalur busway tentu bisa lebih cepat sampai tujuan,” ujar karyawati swasta itu lagi, Sabtu (28/5/2016).

Kayan juga mengaku akan lebih senang menggunakan Bus APTB, ketimbang angkutan massal lainnya yang kondisinya kumuh dan berbiaya mahal.

“Kalau naik APTB kan enggak sampai Rp10.000. Tapi kalau naik angkutan lain, ongkos saya jadi lebih mahal,” tukasnya sembari mengaku bila setiap hari harus hilir-mudik Cawang-Ciputat.

Hal senada juga disampaikan Felci (23), warga Tangsel lainnya. Dia beranggapan dengan pelarangan melintasi jalur Trans Jakarta, maka APTB tidak akan beroperasi.

“Saya sudah nyaman sekali menggunakan APTB. Jadi kalau sampai tidak beroperasi, tentu merugikan masyarakat. Berbagai berita belakangan membahas APTB tidak beroperasi,” timpal SPG di wilayah Pluit itu lagi. **Baca juga: Ini 19 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang Berubah Plat A.

Sementara, Tarino (45), sopir Bus APTB jurusan Ciputat-Blok-M saat dijumpai mengaku, telah mendapat informasi dari manajemen perusahaannya, terkait pelarangan melintas di jalur Trans Jakarta.  **Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, KNPI Legok Gelar Baksos.

“Saya sih ikut saja, kalau memang tidak boleh mau gimana. Tapi rasanya pasti akan ada penurunan penumpang kalau memang dilarang,” singkat pria yang sudah 20 tahun lebih berprofesi sebagai sopir itu.(yud)

**Baca juga: Raperda KTR Disahkan, Bea Rokok Rp47 Miliar di Tangsel Lenyap.




Kaki Tangan Bandar Sabu Depok, Disergap Polres Tangsel

DA berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas.(cep)

Kabar6-Petugas Satuan Narkoba Polres Tangeran Selatan (Tangsel) meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DA (46), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat.

Penangkapan DA yang berlangsung di area SPBU Ciputat pada Jumat (27/5/2016) tersebut, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik DA.

Terlebih, saat didekati petugas, DA justru memilih kabur. Hingga sempat terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya petugas berhasil meringkus DA.

“Awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik DA. Dan, saat didekati, dia justru kabur. Hingga petugas langsung mengejar dan berhasil meringkusnya,” ujar KAsubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Sabtu (28/5/2016).

Dari pemeriksaan terhadap handphone milik DA, petugas akhirnya mengetahui bila pria paruh baya itu adalah seorang pengedar narkoba.

Setelah didesak petugas, DA pun tak bisa mengelak. Dia mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya dibilangan Depok. **Baca juga: Kuli Bangunan Berbaju PKI Masih di Polsek Ciputat.

Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah kontrakan DA, akhirnya mendapati empat bungkus sabu dengan berat 1,87 gram, yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian dalam lemari. **Baca juga: Polres Tangsel Amankan Remaja SMP Terduga Pelaku Sodomi Bocah.

Kepada petugas, DA mengaku mendapatkan barang haram itu didapat dari seorang bandar bernama Marvel yang bermarkas di Depok. Kini, petugas masih terus memburu Marvel. **Baca juga: Ini 19 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang Berubah Plat A.

“Sementara ini, DA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel,” ujar Mansuri.(cep/yud)

**Baca juga: Di Usia Berapa Orang Merasa Paling Bahagia?.