Polsek Ciputat Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong
Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menangkap Wali (31), pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.
Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Desa Loisema, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (14/7/2016).
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengungkapkan, penangkapan pelaku hasil merupakan hasil penyidikan kasus pencurian yang terjadi di rumah milik Yulianto Pramardika (35), beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan pemilik rumah, unit reskrim Polsek Ciputat bergerak cepat dengan melakukan pengecekan ke lokasi pencurian.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari pelapor, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka. **Baca juga: Adu Mulut, Warga Ruko Versailles BSD Tolak Parkir Meter.
Petugas terpaksa mengamankan istri pelaku karena pelaku diketahui sedang pulang kampung ke rumah mertuanya di Lebak. **Baca juga: Akhirnya, Bangli di Reni Jaya Dibongkar Petugas.
Dari informasi yg didapat dari istri pelaku, anggota Reskrim Polsek Ciputat menuju daerah Lebak dan melakukan penangkapan. **Baca juga: Waduh..!! Tarif Parkir Tangsel Digugat ke BPSK.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit notebook merek Asus milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas itu diamankan di Polsek Ciputat.(cep)