Mulai 5 Oktober 2016 “Gedung Hantu” Dibongkar
Kabar6-Proses tahapan perobohan bangunan “gedung hantu” di kawasan CBD sektor VII Bintaro Jaya RT 02 RW 01, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan dilakukan secara manual.
Rencananya, waktu pelaksanaan pembongkaran ditenggat berlangsung selama 90 hari kalender.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman Kota Tangsel, Edy Malonda mengatakan, pembongkaran gedung disepakati mulai 5 Oktober 2016 mendatang.
Gedung yang awalnya setinggi 120 meter itu, setelah pada pembongkaran awal yang berbuntut robohnya sebagian bangunan, kini tinggal 86 meter.
“Kami merekomendasikan tidak dilakukan pembongkaran sebelum surat resmi diterbitkan,” katanya dalam jumpa pers di Bintaro, Jum’at (9/9/2016).
Malonda menyebutkan, ada lima poin rekomendasi yang telah disampaikan Tim Ahli Bangunan Gedung bentukan Pemerintah Kota Tangsel.**Baca juga: Harga Tiket Pesawat di Bandara Soetta Naik.
Pertama, soal keselamatan dan kesehatan kerja, tidak ada pekerjaan bila tidak bisa dipastikan pelaksanaan bongkar gedung aman serta selamat.**Baca juga: Ini Dampak Akan Muncul Saat Perobohan “Gedung Hantu”.
Kedua, pekerjaan dilaksanakan dengan meminimalisir dampak lingkungan, masyarakat sekitar dan utilitas. Ketiga tepat mutu, pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan metode yang direncanakan. **Baca juga: Pekan Depan “Gedung Hantu” di Bintaro Dibongkar.
Kemudian, pekerjaan dilaksanakan sesuai durasi waktu yang disetujui. “Kelima tepat biaya, sesuai dengan estimasi yang dianggarkan,” papar Malonda.(yud)