1

Frustasi dengan Kekasih, Wanita Ini Nyebur ke Situ Pamulang

Wanita yang nyemplung ke Situ Pamulang.(cep)

Kabar6-Seorang wanita nekat mencoba bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke dalam Situ Pamulang, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP H Mansuri dikonfirmasi Rabu (24/8/2016) mengatakan, wanita nekat itu bernama  Neng Rustini (28), warga Kampung Cikeusal Lor, RT 009/002,
Desa Cileusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

“Aksi wanita itu menceburkan diri diketahui oleh Sukarno (30), warga sekitar yang sedang memancing di Situ Pamulang. Sukarno dan warga lainnya disekitar lokasi langsung nyemplung ke Situ Pamulang untuk menolong wanita itu,”  ujar Mansuri.

Beruntung tubuh korban berhasil diselamatkan dari Situ Pamulang, meski sudah dalam kondisi pingsan. “Kemudian, personel OKP Ganespa Pimpinan Dicky berinisiatif memberikan pertolongan pertama kepada korban,” ujar Mansuri. **Baca juga: Acep Desak Aliran “Pajak” Parkir di Tangsel Mesti Diusut.

Selanjutnya, korban dibawa dengan mobil pick up milik warga yang melintas ke RSUD Tangsel dan segera mendapat perawatan. **Baca juga: Begini Keluhan Warga Gusuran JORR Cinere – Serpong.

Setelah sadar, barulah diketahui bila korban nekat menceburkan diri karena frustasi dengan kekasihnya bernama Firman. “Jadi, korban frustasi karena kekasihnya tidak perduli dengannya,” ujar Mansuri lagi. **Baca juga: Proyek JORR II Cinere – Serpong Ditarget‎ Selesai 2019.

Saat ini, kasus percobaan bunuh diri tersebut ditangani Polsek Pamulang dan sudah memberitahu keluarga korban.(yud/cep)




Begini Keluhan Warga Gusuran JORR Cinere – Serpong

Spanduk warga Ciputat tolak rencana pembangunan Jalan Tol Depok-BSD.(bbs)

Kabar6-Lambannya proses pembebasan lahan proyek pembangunan JORR II Cinere – Serpong di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat warga wilayah sekitar gelisah.

Warga meminta kepastian kepada pemerintah, karena sudah lama pengukuran lahan dilakukan tapi uang kompensasi yang menjadi hak warga belum kunjung cair.

Ida, warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat mengaku, sejak bertahun-tahun pemerintah hanya mengumumkan soa bidang lahan yang terkena pembebasan.

Ia ingat, bila selama ini warga sudah tiga kali diminta mengumpulkan sertifikat tanah, tapi belum juga ada tindaklanjutnya.

“Nasib kami kayak digantung begini. Lambat sekali ini mah, masa kami disuruh ngumpulin sertifikat lagi,” keluhnya, Rabu (24/8/2016).

‎Menurut Ida, sudah sekitar tiga tahun yang lalu pengukuran tanah, bangunan hingga penghitungan tanaman dilakukan. Namun, dalam verifikasi kali ini luas bangunan dan tanaman masih kosong.

“Sehingga kami harus kembali mengajukan surat keberatan kepada panitia,” ujarnya.‎

Sementara itu, di lokasi verifikasi data dari peta trase JORR Serpong – Cinere di kantor Kelurahan Serua Indah, Ciputat, menuai kekecewaan warga. Pasalnya dalam verifikasi data tersebut masih banyak item bangunan yang belum tercantum.

“Akibatnya kita harus kembali mengajukan keberatan kepada panitia jalan tol. Kemudian nunggu diukur lagi. Verifikasi lagi. Kapan selesainya kalau begini terus,” ungkap Maryati, warga sekitar. **Baca juga: Acep Desak Aliran “Pajak” Parkir di Tangsel Mesti Diusut.

Di lokasi yang sama, Ketua panitia pembebasan lahan dari BPN Tangsel, Jemmy DW mengakui sebelumnya proses pembangunan jalan bebas hambatan memang lambat. Hal ini karena memang dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lama dikucurkan. **Baca juga: Proyek JORR II Cinere – Serpong Ditarget‎ Selesai 2019.

“Selama ini dana juga tersendat sendat dari pusat. Tapi karena sekarang sudah ada ya kami bisa kembali bekerja dengan cepat. Untuk data yang belum ada dapat segera diajukan keberatan dan akan segera dilakukan pengukuran ulang secepatnya,” tandasnya.(yud)




Proyek JORR II Cinere – Serpong Ditarget‎ Selesai 2019

Proyek JORR II Cinere – Serpong.(bbs)

Kabar6-‎Pemerintah menargetkan proses pembayaran kompensasi pembebasan lahan JORR II Cinere – Serpong bisa rampung pada Mei 2017 mendatang.

Hingga kini, pembayaran kompensasi kepada warga pemilik lahan yang bermukim di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah berjalan pada lima kelurahan.

Ketua Tim Pembebasan Lahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Prabadityo mengatakan, alokasi dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan besarnya mencapai Rp1,3 triliun. Sedangkan penyerapan anggaran baru sebanyak Rp225 miliar.

“Baru 12 persen yang terpakai dari total anggaran pembebasan lahan yang disediakan,” katanya, Selasa (23/8/2016).

Prabadityo jelaskan, kelima kelurahan di Kota Tangsel‎ yang dimaksud antara lain di Kelurahan Ciputat, Jombang dan Cipayung di Kecamatan Ciputat. Sisanya di Kelurahan Pamulang Barat dan Pamulang Timur.

“Untuk proyek JORR II Cinere – Serpong‎ ditargetkan pekerjaan konstruksinya sudah selesai pada tahun 2019,” jelasnya. **Baca juga:  Waspadai Dukungan Ganda di Pilgub Banten 2017.

Ia mengakui bila proses pembebasan lahan proyek JORR II Cinere – Serpong tersendat. Akibatnya pekerjaan proyek menjadi mundur dan kini pembebasan lahan kembali bergulir.(yud)




Acep Desak Aliran “Pajak” Parkir di Tangsel Mesti Diusut

Parkir meter di Tangsel.(yud)

Kabar6-Muhamad Acep, pelapor gugatan sengketa jasa pelayanan parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku punya alasan menggugat PT Pan Satria Sakti (PSS) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

“Karena ya memang kebetulan saya parkirnya di lokasi yang dikelola oleh PT PSS. Dan, ini rekor termahal dalam sejarah pengelolaan parkir,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (23/8/2016).

Inti gugatan itu, terang Acep, dirinya ingin menuntut haknya sebagai konsumen terlindungi. Acep merasa miris, bila alasan operator mematok tarif lantaran mengaku telah mengguyur uang “pajak” sebesar Rp1,6 miliar, untuk bisa berinventasi di Kota Tangsel.

“Ternyata saksi ahli atau pejabat berinisial DCW dan komplotannya pro pemodal. Merampok uang kas daerah mengatasnamakan regulasi. Dan, dia saja gak bisa mastikan Kepwal sudah ada,” terangnya.

Saat menjalani persidangan ketiga kasus sengketa parkir tersebut, Acep mengaku bingung, karena ternyata dana segar yang dikucurkan oleh PT PSS ternyata bukan untuk membayar pajak resmi. Padahal, lokasi area parkir yang dipakai merupakan aset daerah.

“Akhirnya terbongkar kan?. Dan, ini yang harus diusut, kemana hulunya aliran dana tersebut. Jangan sampai saya dan ribuan pengguna jasa parkir lainnya dirugikan,” tambah Acep. **Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cibodas.

Menurut warga RT 02 RW 09, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong itu, pematokan besaran tariff yang dilakukan oleh PT PSS di tujuh titik lokasi, telah melanggar regulasi yang ada. **Baca juga: Dindik Kabupaten Tangerang Waspadai Tawuran Pelajar.

Acep sebutkan, acuannnya ada di Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. **Baca juga: Disdukcapil Tangerang Sebut Proses Percetakan e-KTP Sudah Lancar.

“Perda ataupun Perwal yang berlaku itu motor seribu rupiah dan mobil dua ribu. Jadi bukan saya bermaksud mendiskreditkan atau ada udang dibalik bakwan,” tegas Acep.(yud)




Protes Pagar, Warga Tangsel Blokir Jalan Raya BSD

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Puluhan warga memblokir ruas Jalan Raya BSD (Bumi Serpong Damai), di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Tak pelak, aksi warga sempat memicu kemacetan di ruas jalan tersebut.

Sedianya, aksi ini sebagai bentuk protes atas pemagaran kawasan terbuka hijau oleh pengembang Perumahan BSD.

Warga menuding, bila aksi pemagaran itu membuat aktivitas mereka untuk memanfaatkan lahan terbuka hijau menjadi terganggu. Karena lahan terbuka hijau tersebut menjadi sulit diakses.

Selain itu, warga juga mendatangi kantor Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman setempat, guna menyampaikan aspirasi penolakan mereka dan meminta agar pemagaran tersebut dibatalkan.

Julhan Firdaus, kordinator aksi warga mengaku cukup heran dengan langkah BSD memagar kawasan lahan terbuka hijau tersebut.

Mengingat aset lahan itu sedianya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah pada 29 November 2013 lalu. Itu artinya, lahan terbuka hijau dimaksud adalah fasos-fasum yang sudah menjadi milik Pemkot Tangsel.

“Kita heran, kenapa BSD memagari lahan terbuka hijau itu. Karena selama ini lahan itu digunakan oleh warga Tangsel untuk berbagai aktivitas,” ujarnya Selasa (23/8/2016). **Baca juga: Dimyati Sebut Rano Sudah Tanam Pondasi Kemajuan di Banten.

Usai menggeruduk kantor kantor Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman, warga kemudian menduduki Taman Kota II di kawasan Kecamatan Setu, Kota Tangsel. **Baca juga: DPPKAD Tangsel Pastikan PT PSS Belum Terdaftar Jadi WP.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi dari pihak pengembang BSD City. Namun demikian, kabar6.com masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi perihal merebaknya protes warga tersebut.(rani)




DPPKAD Tangsel Pastikan PT PSS Belum Terdaftar Jadi WP

Kantor DPPKAD Tangsel.(bbs)

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) memastikan belum ada aliran dana pembayaran dari pengelolaan jasa parkir dari PT Pan Satria Sakti (PSS) ke rekening kas daerah.

Kepastian itu menyusul adanya pengakuan penyetoran “pajak” dalam persidangan ketiga gugatan parkir yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel, Senin (22/8/2016).

‎Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Cahyadi ditemui kabar6.com di kantornya. “Sampai saat belum ada tuh pajak (operator parkir) masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Ia uraikan, sesuai termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, penyetoran pajak oleh operator parkir, terlebih dahulu harus ada izin penyelenggaraan parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat.

Ketika prosedur normatifnya sudah ditempuh, terang Cahyadi, pihak PT PSS dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kemudian, pihak operator jasa parkir akan mendapatkan Nomor Pengguna Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Ia menegaskan, dari dokumen milik PT PSS yang diterima dan dikantongi‎ DPPKAD Kota Tangsel, baru hanya data potensi. Sebab, belum ada izin penyelenggaraan pengelolaan lahan parkir milik aset daerah.

“Daftarnya pokoknya simpel. Dia daftar jadi WP (wajib pajak). Kalau dia belum daftar parkir off street maka ya enggak bisa bayar pajak,” tegasnya.

Cahyadi menambahkan, hingga kini tercatat PT PSS belum terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak. Maka pengakuan bahwa telah ada aliran dana dapat dipastikan belum bisa disebut‎ sebagai bayar pajak.

Ia enggan menjawab perihal adanya perjanjian kerjasama antara PT Pan Satria Sakti dengan Dishubkominfo Kota Tangsel, tentang sewa lahan aset daerah. Cahyadi bilang, dirinya tidak berkompeten untuk menyampuri urusan kerjasama tersebut. **Baca juga: Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar.

“Mestinya kalau ‎PSU (Prasarana Sarana Utilitas), korelasi hulunya di situ pemanfaatannya. Ketika pemanfaatannya sudah sesuai dengan ketentuan, barulah setelah itu pajaknya di hilir,” tambahnya. **Baca juga: Ini Poin Kerjasama Operator Parkir dan Dishubkominfo Tangsel.

Diketahui, sengketa parkir itu bermula dari adanya gugatan besaran tarif parkir yang dilayangkan Muhamad Acep, warga RT‎ 02 RW 09, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, ke BPSK Tangsel beberapa waktu lalu.(yud)




Jual Beli Buku Ilegal, Ortu Siswa Datangi SDN 01 Pamulang

Audiensi orangtua siswa dengan pihak SDN 01 Pamulang.(Fbi)

Kabar6-Belasan orangtua murid mendatangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pamulang, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (22/08/2016).

Kedatangan orangtua murid ini untuk melaporkan tindakan salah seorang oknum guru yang memperjualbelikan buku tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah (Kepsek).
 
Dari pantauan kabar6.com, dalam pertemuan di salah satu ruang SDN 01 Pamulang, para orangtua murid memberikan sejumlah bukti kepada pihak sekolah.

Di antaranya, sembilan buku pelajaran yang telah dibeli serta dilengkapi foto lokasi tempat di mana orangtua siswa harus membeli buku tersebut.
 
Muhammad Arifin, salah seorang orangtua murid mengatakan dirinya sangat kesal dengan pihak sekolah lantaran tidak mengetahui adanya jual beli buku yang dilakukan oleh guru.
 
“Ini jawaban kepala sekolah tidak tahu adanya jual beli buku,” ungkap Arifin.

Buku yang telah dibeli dan dipelajari oleh anaknya tersebut menurut Arifin tidak berguna. Pasalnya, hanya sebagian kecil materi saja yang ada di dalam buku tersebut yang diajarkan oleh guru di sekolah. **Baca juga: Warga Kramatraya Masih Bertahan di Lokasi Gusuran.
 
Terkait adanya jualbeli buku ilegal yang dilakukan oknum guru tersebut, Kepala SDN 01 Pamulang, H.E Sutisna enggan memberikan komentar kepada awak media usai melakukan audiensi dengan para orangtua murid.(Fbi)




Meriahnya HUT RI Masih Terasa di SDN 03 Pondok Kacang Barat

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Semarak HUT Kemerdekaan RI masih terasa di Sekolah Dasar (SDN) 03 Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (22/8/2016).

Para siswa mengikuti sejumlah lomba yang diadakan oleh pihak sekolah.

Dari pantauan kabar6.com di SDN 03 Pondok Kacang Barat, para siswa mengikuti beragam kegiatan lomba seperti tarik tambang, lomba pesan berantai, sendal bakiak dan lomba menggambar.

Lomba yang diikuti para siswa ini kebanyakan melibatkan satu tim, tidak perseorangan.

“Para siswa dituntut untuk memenangkan lomba dengan satu timnya. Hal ini untuk menjiwai semangat para pahlawan yang bersatu padu melawan para penjajah,” ungkap Kepala SDN 03 Pondok Kacang Barat Narsum menjelaskan. **Baca juga: 388 Calhaj Kloter Dua Kabupaten Tangerang Diberangkatkan.

Saalahseorang siswa, Jaka mengatakan dirinya sangat senang saat timnya menjuarai lomba tarik tambang di sekolahnya. **Baca juga: Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar.

“Kita menang karena kita kompak. Kalau kompak pasti bisa menang,” tambahnya.(rani)




Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar

Sidang ketiga sengketa gugatan parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-Direktur PT Pan Satria Sakti, Budi Hartono, salah satu pengelola jasa parkir di Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap, bila pihaknya telah menunaikan kewajiban menggelontorkan uang “pajak” daerah.

Dana sebesar Rp1,6 miliar dikucurkan baginya adalah sesuatu yang lazim, demi bisa berinvestasi di Kota Tangsel.

“Ya pajak resmilah. Lo tanya saja ke Dishub,” katanya kepada kabar6.com usai menghadiri sidang gugatan layanan jasa parkir kendaraan bermotor ketiga yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

Saat ditanya apakah ketentuan membayar pajak daerah ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel dibenarkan. Budi dengan cepat meralat.

“Eh, gue udah bayar ke sana,” ujarnya sambil menunjuk ke arah kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang letak gedungnya bersebelahan.

Pada kesempatan sebelumnya di persidangan, Budi menyampaikan keluh-kesahnya.  Dihadapan majelis sidang, kalau Kota Tangsel ingin membuat nyaman investor yang masuk maka perlu ada dasar hukum yang kuat dan cipta kondisi terhadap lingkungan.

“Saya cuma minta seadil-adilnya pak. Saya disini cuma melihat agak kebingungan saya. Saya senang dikritik, saya senang digugat,” terang Budi.

Bahkan, lanjutnya, ia pernah mengikuti rapat dengar pendapat dengan lembaga legislatif Kota Tangsel. Ia malahan merasa bingung pihaknya disudutkan. Sementara operator jasa parkir di Kota Tangsel jumlahnya ada ratusan badan usaha.

“Kena saya saja, itu ada 104 perusahaaan tukang parkir. Apakah mereka suci?,” tegas Budi. **Baca juga: Ini Poin Kerjasama Operator Parkir dan Dishubkominfo Tangsel.

Sedianya, sidang gugatan penyelenggaraan jasa parkir kendaraan bermotor di Tangsel dilayangkan oleh Muhamad Acep, warga RT‎ 02 RW 09, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, kepada BPKS setempat. **Baca juga: Operator Parkir Pakai Aset Tangsel, Ditarik 25 Persen.

Adapun materi gugatan tersebut perihal SOP perparkiran dan besaran tarif yang dipungut oleh pengelola parkir kepada pengguna jasa parkir.(yud)




Operator Parkir Pakai Aset Tangsel, Ditarik 25 Persen

Proses sidang ketiga gugatan parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-Saksi ahli dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan, bahwa operator jasa parkir mendapat perlakuan khusus.

Kepastian itu terungkap dalam sidang gugatan layanan jasa parkir kendaraan bermotor ketiga yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

“Ini yang dipakai kontrak sewa tanah atau retribusi parkirnya,” tanya Puji Iman Jarkasih, anggota majelis sidang BPSK Tangsel di Cilenggang, Kecamatan Serpong (22/8/2016).

“Karena ini perlakuannya khusus, ini tanah punya pemda,” jawab Kepala Seksi Parkir dan Terminal, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Dito Chandra Wirastyo.

Menurut Dito, maka operator harus sewa dulu. Kesepakatan sewa telah dilakukan oleh pihaknya dengan PT Pan Satria Sakti dan tertuang dalam draft kontrak kerjasama.

Setelah itu, dilakukan penerbitan izin operasional penyelenggaraan parkir. “Yang dikenakan keduanya. Sewa pemakaian lahan masuk retribusi kekayaan daerah,” ujarnya.

Dito  mengklaim, selaku operator jasa parkir sudah berkontribusi menyumbang kas daerah. “Nantinya harus bayar retribusi lagi,” kata Dito. **Baca juga: Ini Poin Kerjasama Operator Parkir dan Dishubkominfo Tangsel.

Puji pun kembali bertanya, sedianya apa yang mesti dibayar pihak operator, apakah retribusi atau pajak. “Retribusi itu besarannya 25 persen, dari pendapatan yang ada,” ujar Dito lagi. **Baca juga: Sidang Sengketa Parkir di Tangsel Bakal Hadirkan Dishubkominfo.

Ketentuan itu sedianya telah tertuang dari surat izin yang diterbitkan Dishubkominfo Kota Tangsel.(yud)