Aniaya ABG, Pemuda Bertato Ini Ditangkap Polsek Ciputat

Opung yang ditangkap Polsek Ciputat.(yud)

Kabar6-Petugas Polsek Ciputat meringkus GA alias Opung (19), pelaku penganiayaan terhadap ABG bernama Praditya Menggala (16), warga Jalan Cimandiri 5 RT 002 RW 07 Nomor 52, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Kapolsek Ciputat, Komisaris Tatang Syarief mengatakan, pelaku diringkus di rumah kakeknya, di Jalan Dahlia RT 001/03 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

“Pelaku memukul dengan menggunakan siku ke arah muka‎ hingga korbannya terluka,” kata Kapolsek Ciputat, Komisaris Tatang Syarief, Kamis (6/10/2016).

Kapolsek menjelaskan, kasus itu sendiri bermula saat pelaku datang bertandang ke rumah korban, yang saat itu dalam keadaan sepi. Sedianya, pelaku bermaksud bertemu dengan Ayu, kakak korban.

Sekitar 15 menit berselang, korban datang dan memergoki pelaku. Karena kaget ada orang asing dirumahnya, korban spontan meleparkan gelas ke arah pelaku.

Sementara, pelaku yang panik kemudian mengambil kain kerudung yang ada dikeranjang, dan langsung mencekik leher korban.**Baca juga: Wow, Butuh Rp30 M Revitalisasi Kesultanan Banten.

“Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan siku tangan kiri. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” terang Tatang.**Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Apartemen Bintaro Icon.

Korban yang terluka kemudian membuat visum di rumah sakit. Malam harinya, korban melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke Mapolsek Ciputat.**Baca juga: Ketua FKKPPI Tangsel Tutup Usia.

Sementara, polisi yang menerima laporan segera bertindak untuk menangkap Opung di rumah kakeknya‎. “Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan,” singkat Tatang.(yud/cep)




Ketua FKKPPI Tangsel Tutup Usia

Almarhum Muslim saat dilantik di Pamulang.(yud)

Kabar6-‎Keluarga besar organisasi masyarakat Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (FKPPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berduka.

Itu seiring dengan berpulangnya orang nomor satu di organisasi tersebut menghadap Sang Khalik.

Informasi yang diperoleh kabar6.com, Ketua FKPPI Kota Tangsel, Muslim Barlian Jambak, meninggal di Rumah Sakit Medika BSD, Kecamatan Serpong, Kamis (6/10/2016), pukul 11.‎30.

“Sebelumnya, Almarhum sempat bersilaturahmi ke rumah haji Ade Ketua HIPMI Banten‎,” kata Firman, kerabat almarhum di FKPPI Tangsel.

Dijelaskannya, saat bertamu Muslim sempat mengeluhkan kurang enak badan. Kondisi fisiknya pun terlihat lemah, tapi tetap meneruskan agenda silaturahminya.**Baca juga: DPRD dan Disnaker Sambut Aksi Demo Buruh Tangerang.

Firman bilang, saat bertandang ke ‎rumah Ade di Residence One, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Muslim tiba-tiba terjatuh.**Baca juga: Wow, Butuh Rp30 M Revitalisasi Kesultanan Banten.

Selanjutnya ia langsung dibawa ke RS Medika BSD, untuk segera mendapat pertolongan medis. Namun, Tuhan berkendak lain. Muslim menghembuskan nafas terakhir.**Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Apartemen Bintaro Icon.

“Almarhum memang punya riwayat penyakit jantung, dan pernah berencana pasang pen,” terangnya.(yud)




Satpol PP Tangsel Segel Apartemen Bintaro Icon

Segel yang dipasang Satpol PP Tangsel.(Fbi)

Kabar6-Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota TAngerang Selatan (Tangsel), menyegel proyek Apartemen Bintaro Icon di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kamis (6/10/2016).

Penyegelan terhadap proyek bangunan berlantai 20 itu dilakukan, menyusul proyek tersebut sudah berjalan meski belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, langkah penyegelan diambil menyusul tidak diindahkannya peringatan yang telah dilayangkan Satpol PP sebelumnya.

“Sudah tiga kali surat peringatan kita layangkan. Namun, pihak apartemen tidak mengindahkannya,” ujar Oki Rudianto.
 
Sedianya, Oki menyebut pihak apartemen melanggar Perda no.6 Tahun 2015, tentang Bangunan Gedung dan Perda no.9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak apartemen masih belum juga mengurus perizinan yang ada, maka persoalan tersebut akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negri (PN) Tangerang,” ujar Oki.**Baca juga: Obat Ilegal Rp30 Miliar Dimusnahkan di Tangerang.

Pantauan kabar6.com, selain melakukan penyegelan, aparat Satpol PP juga meminta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan dan seluruh pekerja diminta untuk keluar dari lokasi proyek.**Baca juga: Revitalisasi Kesultanan Banten Tunggu Kajian Tim UI.

Aktivitas proyek baru bisa dilanjutkan,s etelah pihak apartemen melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kota Tangsel.**Baca juga: Wow, Butuh Rp30 M Revitalisasi Kesultanan Banten.

Sayangnya, hingga berita ini disususn, pihak apartemen enggan memberikan komentar kepada awak media yang melakukan peliputan dilokasi, ihwal penyegelan tersebut.(Fbi)




Kuota Distribusi Gas Melon di Tangsel Tinggal 6 Ribu Ton

Gas Elpiji 3 KG alias Gas Melon.(ist)

Kabar6-Kuota pendistribusian gas elpiji bersubsidi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun ini tinggal tersisa sedikit.‎

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi dikisaran angka Rp16 sampai Rp18 ribu untuk jenis tabung 3 kilogram atau gas melon.

Sekretaris Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) Kota Tangsel, Ahmad Tomie Agustian menjelaskan, pihaknya telah membuat rayonisasi pendistribusian.

Sistem ini bertujuan untuk mempermudah distribusi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) hingga ke pengecer.

“Kuota sebanyak 35 ribu ton. Hingga Agustus sebanyak 28.512 yang sudah terdistribusikan,” katanya ditemui wartawan di Serpong, Rabu (5/10/2016).

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Abdulrahman mengaku, pengawasan peredaran gas Elpiji dilakukan secara berkala setiap bulan. Pengawasan berupa pengecekan takaran tabung gas.**Baca juga: Polresta Tangerang Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal.

“Apakah sudah sesuai atau belum, sehingga tidak merugikan konsumen. Kalau memang ada pelanggaran, akan kita tindak tegas,” klaimnya.**Baca juga: Dinkes Cilegon Waspadai Penularan TBC Pada Penderita HIV.

Distributor maupun pengecer, sambung Abdulrahman jika ditemukan pelanggaran bakal disanksi. Sanksi bisa berupa kurungan penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.**Baca juga: Revitalisasi Jalan Raya Siliwangi Dibiarkan Mandeg.

“Di kota Tangsel terdapat dua SPBG. Yaitu Di Serpong Utara dan Jurang Mangu,” ujarnya.(yud)




Revitalisasi Jalan Raya Siliwangi Dibiarkan Mandeg

Kemacetan di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang.(yud)

Kabar6-Kemacetan arus lalu lintas di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini masih menjadi momok bagi warga setempat.

Kondisi itu diperparah oleh revitalisasi jalan yang tidak unjung rampung dikerjakan PT Brantas Abipraya selaku pihak pelaksana kegiatan.

Titik kemacetan krusial terjadi di depan showroom mobil Suzuki. Di titik itu pembetonan jalan terhenti, sedangkan ruas jalan rusak parah hingga membuat arus kendaraan yang melintas melaju lambat.

“Kontur jalannya rusak, mana nanjak dan licin pula. Itu perbaikan jalan enggak selesai-selesai, malahan terkesan dibiarkan,” kata Rahmawati (35), warga Pamulang yang melintas, Rabu (5/10/2016).**Baca juga: Besok, Buruh KSPSI “Kepung” Puspemkab Tangerang.

Ia berharap pemerintah daerah bisa segera mengatasi perbaikan ruas Jalan Raya Siliwangi. Bila program revitalisasi diselesaikan Rahmawati optimis kemacetan arus lalu lintas bisa diminimalisir.**Baca juga: Polresta Tangerang Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal.

‎Terpisah, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Robby Cahyadi ketika dihubungi soal kondisi jalan tersebut terkesan “cuci tangan”.**Baca juga: Dinkes Cilegon Waspadai Penularan TBC Pada Penderita HIV.

Ia mengklaim bila permasalahan Jalan Raya Siliwangi bukan menjadi kewenangannya. “Saya bukan dibagikan itu. Silakan ke PPK-nya langsung,” tulisnya melalui pesan pendek.(yud)




Pembunuhan Anak Punk di Tangerang Bermotif Rebutan Lahan Mengamen

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.(ist)

Kabar6-Rekonstruksi kasus pembunuhan anak punk pengamen jalanan yang jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane, kiranya mengungkap sejumlah fakta, termasuk motif dibalik kasus tersebut, Rabu (5/10/2016).

Korban diketahui bernama Yudi Anggara bin Adnan, yang bermukim di Kampung Babakan RT 002/004, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.‎

Kepala Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ayi Supardan mengatakan, bila motif dibalik kasus pembunuhan itu adalah, perebutan lahan untuk mengamen.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, motif pembunuhan itu adalah perebutan lahan mengamen,” ujar Kapolres disela rekonstruksi kasus tersebut.

Kapolres juga menegaskan, bila atas perbuatannya, tiga tersangka RD, RK dan ID yang merupakan sesama anak punk pengamen jalanan, dijerat Pasal 338 Junto 170 tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Diketahui, peristiwa tragis itu diawali perkelahian antara korban dengan tiga pelaku di kebun kosong dekat Jembatan Suradita, Sungai Cisadane, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/9/2016) dini hari lalu.

Dalam perkelahian tak seimbang itu, korban yang biasa mengamen di lampu merah German Centre SBD itu, tewas akibat terkena sabetan clurit. Jasadnya kemudian dibuang pelaku ke Sungai Cisadane.**Baca juga: Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap.

Beberapa jam pascakejadian, petugas berhasil meringkus empat pengamen diduga pembunuh korban. Mereka masing-masing berinsiial RD, RK, ID dan MH.**Baca juga: Polres Tangsel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga dari empat pengamen itu sebagai tersangka pembunuh Yudi Anggara bin Adnan.(Fbi)




Polres Tangsel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen

Rekonstruksi pembunuhan pengamen.(Fbi)

Kabar6-Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Cisauk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak punk pengamen jalanan, Rabu (5/10/2016).

Korban diketahui bernama Yudi Anggara bin Adnan, yang bermukim di Kampung Babakan RT 002/004, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.‎

Sedianya, rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kebun kosong dekat Jembatan Suradita, Sungai Cisadane, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam reka ulang itu, tiga tersangka masing-masing RD, RK dan ID mempergakan 30 adegan, mulai dari adegan pembunuhan sampai adegan membuang mayat korban ke Sungai Cisadane.

Dalam reka ulang tersebut, selain membawa pelaku ke TKP, polisi juga membawa serta barang bukti berupa satu buah clurit, jaket berlumur darah serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP),” ujar Kepala Polres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.

Diketahui, peristiwa tragis itu diawali perkelahian antara korban dengan tiga pelaku di kebun kosong dekat Jembatan Suradita, Sungai Cisadane, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/9/2016) dini hari lalu.**Baca juga: Ini Penampakan Empat Pemuda Terduga Pembunuh Pengamen di Tangerang.

Dalam perkelahian tak seimbang itu, korban yang biasa mengamen di lampu merah German Centre SBD itu, tewas akibat terkena sabetan clurit. Jasadnya kemudian dibuang pelaku ke Sungai Cisadane.**Baca juga: Jasad Pengamen Tangerang yang “Dibantai” Ditemukan di Cisadane.

Beberapa jam pascakejadian, petugas berhasil meringkus empat pengamen diduga pembunuh korban. Mereka masing-masing berinsiial RD, RK, ID dan MH.**Baca juga: Pengamen Bantai Pengamen di Tangerang, Satu Tewas Empat Ditangkap.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga dari empat pengamen itu sebagai tersangka pembunuh Yudi Anggara bin Adnan.(Fbi)

**Baca juga: Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap.




Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tiga oknum kader dari salah satu organisasi kemasyarakatan diringkus aparat Reserse Kriminal Umum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, langkah tegas itu diambil polisi, lantaran ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kontraktor proyek.

Informasi yang diperoleh kabar6.com, ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial M (43), NA (38‎) dan S (49).

Sedangkan penangkapan dilakukan merujuk laporan Kong Juk Kie, warga Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

“Pelaku minta uang jago kepada pelapor,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri, Rabu (5/10/2016).

Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika pelaku berinisial M menghubungi korban. Pria yang mengaku anggota organisasi kedaerahan itu menyatakan, bahwa setiap proyek yang ada di wilayah itu harus memberikan uang keamanan.

Kong merasa dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan pemerasan. Meski begitu, iapun menyanggupi permintaan pelaku‎ yang meminta uang jago.

Pertemuan untuk penyerahan uang jago diatur. Namun, terang Mansuri, sebelumnya Kong sudah melaporkan kasus yang sedang dialaminya ke aparat kepolisian.

‎Korban meminta agar pelaku datang ke rumahnya korban di Villa Melati Mas. Kong merasa khawatir bila proyek yang sedang dikerjakannya diganggu oleh pelaku.

“Maka korban memberikan sejumlah uang sebesar satu juta rupiah kepada pelaku,” terang Mansuri.

Pada saat pelaku meninggalkan rumah korban, ketiganya langsung diamankan polisi. Dari tangan ketiganya, polisi menyitang ‎barang bukti ‎uang sebesar Rp1.000.000 dan satu unit mobil Xenia cokelat milik para pelaku.

“Ketiga pelaku tercatat bermukim di wilayah Kota Tangsel,” ujar Mansuri.**Baca juga: Ini Tiga Model Aplikasi Unggulan RSU Tangsel.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan.**Baca juga: Pelajar Tangerang Galang Dana Untuk Korban Bencana Garut.

“Ancaman hukumannya kurung penjara maksimal sembilan tahun,” tambah mantan Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan itu.(yud/cep)




Pencuri di Gudang Taman Tekno Gasak Rp100 Juta

AA saat diamankan petugas Polsek Cisauk.(yud)

Kabar6-AA alias Arif (24), wasal Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disergap petugas Polsek Cisauk karena diduga melakukan tindak pencurian.

Kepala Polsek Cisauk,‎ Ajun Komisaris Army Sevtiansyah menerangkan, kasus pencurian terjadi di pergudangan Taman Tekno Blok J/2 Nomor 7, Setu, Kecamatan Setu, Tangsel. ‎Saat beraksi Arif beraksi bersama rekannya berinisial S.

Tetapi tindak kejahatan itu diketahui korban. Sehingga kasusnya dilaporkan oleh Eko Yudhi Prihantoro, karyawan gudang. “Kedua pelaku masuk dengan cara memanjat dari pintu gerbang gudang belakang,” katanya, Selasa (3/10/2016).

Setibanya di dalam gudang para pelaku menguras sejumlah barang berharga. A dan S mencuri neon Nbox sebanyak 505 unit, koper 32 buah, payung citi gold 22 pcs, dan payung lipat 2.488 pcs.**Baca juga: HUT TNI Ke-71, Satlantas Tangerang Beri Kado ke Koramil 11 Tigaraksa.

“Total nilai kerugian ditaksir mencapai seratus juta rupiah,” terang Army sembari menambahkan bila seorang pelaku lainnya berinisial S, masih terus dikejar.**Baca juga: Polsek Balaraja Bebaskan Truk Karpet “Teluk Jakarta”.

Army menambahkan, atas perbuatannya Arif dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara di ata‎s lima tahun lamanya.(yud/cep)




‎Pengendar Sabu Jaringan Napi Lapas Tangerang Ditangkap

Pengedar sabu yang diringkus Polres Tangsel.(yud)

Kabar6-Aparat Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pemuda pengangguran yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pemuda berinisial SA alias Aan (‎27) itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti plastik klip bening berisi 30,6 gram sabu siap edar.

Informasi yang diperoleh kabar6.com, SA alias Aan tercatat sebagai warga Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Petugas menyergapnya di daerah Cileduk Metro Permata, Kota Tangerang, setelah sebelumnya memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.

“Tersangka ini jadi pengedar sabu dikendalikan oleh Bedil, narapidana di Lapas Tangerang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri, Selasa (3/10/2016).**Baca juga: Warga Permata Balaraja Keluhkan Rumah Jadi “Gudang Karpet”.

Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.‎**Baca juga: Bahaya..!!! Tanggul Kampung Bulak Bocor di Banyak Titik.

Sedangkan wilayah peredaran sabu yang dikelola Aan di Bintaro, Serpong dan sekitarnya. Tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp 1-2 juta untuk setiap bertransaksi.**Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Karpet “Teluk Jakarta” di Balaraja.

“Tersangka mengklaim sudah enam sampai delapan kali bertransaksi sabu dalam tiga bulan terakhir ini,” tambah Mansuri.(yud/cep)