1

Lahan TPU di Tangsel Didominasi Tanah Waqaf

Pemakaman tanah waqaf di Ciputat.(yud)

Kabar6-Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Supriyatna tak menampik adanya pungutan liar dalam proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU).‎

Iapun mengklaim, akan segera melakukan evaluasi perihal adanya keluhan dari masyarakat yang dipatok retibusi dikisaran Rp3 juta.

“Ya bisa saja sih pengelola makam main harga dengan tukang gali. Tapi ini jadi masukan buat kita supaya lebih ketat mengawasi,” katanya, Rabu (14/8/2016).

Supriyatna mengutarakan, di Kota Tangsel ada tujuh TPU yang tersebar di masing-masing kecamatan. TPU yang ada merupakan fasilitas eksisting atau warisan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebelum pemekaran menjadi Kota Tangsel.

“Itu (TPU Pondok Benda dan Babakan) benar pemakaman umum. Di Kecamatan Ciputat doang yang belum memiliki TPU,” ujarnya.

Diakui Supryatna, terkait pemakaman warga memang belum ada anggaran dari pemerintah daerah. Untuk proses pemakaman, pihak keluarga langsung berkoordinasi dengan tenaga tukang gali yang biasanya datang dari warga sekitar TPU.

“Tidak benar pengelola makam urus masalah pembiayaan makam. Mereka tugasnya cuma sebatas perawatan makam. Apalagi sampai sembarangan mengeluarkan kwitansi dan stempel. Nanti saya cek ke lapangan,” ujarnya.

Pembiayaan terkait pemakaman yang melibatkan pemerintah daerah hanya menyangkut biaya perawatan makam sebesar Rp 250 ribu untuk tiga tahun.

Biaya itupun disetor secara langsung ke DPPKAD melalui bank rekanan pemerintah daerah. Dimana, regulasinya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemakaman.

“Untuk biaya perawatan makam, bagi masyarakat kurang mampu bisa saja pakai SKTM (surat keterangan tidak mampu). Kalau di Jakarta beda, penguburan bisa murah. APBD mereka kan tahu sendiri besarnya berapa. Kita belum punya anggarannya,” ketusnya. **Baca juga: Biaya Mahal, Kepala DKPP Tangsel: Warga Banyak Maunya.

Ditanya apakah ada batasan maksimal yang ditetapkan untuk proses penguburan, Yatna mengatakan bahwa hal itu belum ada ketetapannya. **Baca juga: Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP.

Meski disatu sisi, kondisi demikian sangat rawan menjadi celah bagi pengelola masing-masing TPU untuk mengutip pungutan liar. Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

“TPU kan sifatnya buat masyarakat dan tidak memberatkan. Tidak saja cuma buat masyarakat sekitar, contohnya fasilitas buat korban pembunuhan yang tidak ada pihak keluarganya,” tandasn‎ya.(yud)




Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus mensosialisasikan batas waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di wilayahnya.

Hal itu seiring dengan keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang batas waktu perekaman e-KTP.

“Sosialisasi terus kita kebut. Tadi padi, saya juga sosialisasi di Kecamatan Ciputat Timur. Kami mengimbau agar warga cepat mengganti KTP model lama dengan e-KTP,” ujar Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, Rabu (24/8/2016). **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Heru juga menghimbau kepada instansi pelayanan publik, untuk tidak menerima KTP non elektronik yang dimiliki warga. “Ini kita lakukan agar masyarakat sadar tentang pentingnya memiliki e-KTP,” ujarnya. **Baca juga: Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen.

Seperti diketahui, pascakeluarnya surat edaran Kemendagri, warga di Tangerang Raya berbondong-bondong mendatangi kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan setempat untuk merubah KTP model lama dengan e-KTP.(Fbi)




Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen

Perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel.(Fbi)

Kabar6-Menyusul keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas akhir pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum 30 September 2016 mendatang, membuat warga bergegas mengurus e-KTP.

Hari ini, Rabu (24/8/2016), Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan kantor kecamatan diwilayah itu, dipenuhi pemohon e-KTP.

Pantauan kabar6.com di Kantor Kecamatan Ciputat Timur, terlihat warga membludak membuat e-KTP. Bila biasanya jumlah dalam sehari hanya ada 30 orang pemohon e-KTP, hari ini meningkat hingga 60 orang lebih.

Sedangkan di Kantor Disdukcapil Tangsel, perekam e-KTP hari ini mencapai hingga 120 warga. Padahal biasanya jumlah perekaman e-KTP hanya 60 orang per harinya.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengakui bila dua hari sejak dikeluarkannya surat edaran Kemendagri, angka permintaan pembuatan e-KTP melonjak drastis hingga 100 persen.

“Berdasarkan data yang diambil dua hari ini angka perekam e-KTP di Kota Tangsel meningkat drastis hingga 100 persen per harinya,” ujarnya. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

Heru menambahkan, pihaknya kini juga melayani perekaman e-KTP dengan menggunakan mobil keliling yang disiapkan di depan kantor Diadukcapil. Itu sebagai langkah antisipasi membludaknya para warga yang akan membuat e-KTP. **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Sementara itu, terkait jumlah blanko e-KTP, hingga saat ini ketersediaan blanko di Kantor Disdukcapil  Kota Tangsel masih aman.(Fbi)




Biaya Mahal, Kepala DKPP Tangsel: Warga Banyak Maunya

Kepala DKPP Tangsel, Muhamad Taher Rochmadi.(bbs)

Kabar6-Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Taher Rochmadi, mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Pondok Benda dan Babakan, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Ini menyusul adanya keluhan warga yang merasa patokan biaya retribusi pemakaman terlalu mahal. “Warga banyak maunya,” kata Taher kepada wartawan, Rabu (24/8/2016).

Taher menjelaskan, selama ini pihaknya hanya mengutip retribusi pemakaman serta perawatan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemakaman. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

“Biasanya pengelola TPU sediakan jasa tenda dan lainnya. Mungkin itu yang bikin mahal. Akan tetapi kan bisa ditawar atau disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya bawa tenda sendiri atau tukang gali sendiri supaya lebih murah,” jelas Taher. **Baca juga: Ratusan Demonstran “Anarkis” di Kota Serang.

Sepengetahuannya, lanjutnya, sebagian besar warga saat mengurus jasa pemakaman tidak merinci untuk apa saja uang yang mereka keluarkan. Taher bilang, untuk biaya izin perpanjangan, pada tahun pertama tarifnya 50 persen dari biaya yang dibayarkan pertama kali. **Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

Sedangkan untuk tahun kedua dan ketiga naik 100 persen dan 150 persen. Kemudian pada tahun keempat dan seterusnya 200 persen. “(Keluarga almarhum) maunya tahu beres, tiba-tiba ditagih Rp2 juta,” ketusnya.(yud)




Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta

TPU Kedaung di Kecamatan Pamulang.(yud)

Kabar6-‎Bagi Anda warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sedang berduka cita, kiranya mesti bermenyiapkan kocek yang tidak sedikit. Pasalnya, setiap jenazah yang akan dimakamkan di kota termuda di Tanah Jawara itu, dikenai biaya cukup mahal.

Setidaknya kisah “makam mahal” itu sudah diketahui oleh ‎Hasyim, Ketua RT 02 RW 22, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Belum lama ini, ada warganya atas nama Subaini yang meninggal. Ia terkejut ketika mengurus pemakaman ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Benda, oleh petugas dipatok biaya selangit.

“Awalnya petugas di makam minta Rp3 juta. Tapi setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati kena biaya Rp2,750 juta,” katanya, Rabu (24/8/2016).

Hasyim sempat gelisah ketika petugas TPU Pondok Benda mematok tarif pemakaman cukup mahal. Pasalnya, ia mengaku saat itu hanya membawa uang sebanyak Rp500 ribu.

Ia mengira kekurangan biaya hanya sedikit, dan akan dilunasi usai jenazah tetangganya dimakamkan.‎ Hasyim bilang, mahalnya biaya pemakaman semakin membebani warga yang sedang tertimpa musibah.

‎Akhirnya ia memaksa minta kwitansi. Awalnya pengelola TPU Pondok Benda menolak. Tapi ia melihat di kantor pengelola terdapat stempel.

“Gimana kalau memang pihak keluarga enggak punya uang. Kan kasihan orang susah yang meninggal,” keluhnya.

Di lokasi pemakaman sama, keluhan serupa juga datang dari Sobirin (65), warga Pondok Benda lainnya. Beberapa tahun lalu, ia mesti mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk biaya pemakaman isterinya.

Menurutnya, untuk proses pemakaman hingga pembayaran, seluruhnya dilakukan langsung ke pengelola makam. **Baca juga: Frustasi dengan Kekasih, Wanita Ini Nyebur ke Situ Pamulang.

“Biaya segitu mahal banget mas. Tapi waktu itu kita serahkan saja, biar harus pinjam uang ke saudara. Enggak kepikiran juga kalau bisa tawar. Mikirnya yang penting urusannya kelar dulu,” ungkapnya. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

Di TPU Babakan, Kecamatan Setu, masyarakat sekitar juga harus merogoh biaya tinggi untuk proses pemakaman. Dikatakan Fitri, 23, keluarga harus mengeluarkan biaya tak kurang dari Rp3 juta untuk memakamkan ayahnya dua hari lalu. **Baca juga: Ratusan Demonstran “Anarkis” di Kota Serang.

Besaran tersebut, pengelola berdalih untuk membayar jasa tukang gali lubang dari warga sekitar. “Itu cuma buat bayar pemakaman doang. Belum biaya perawatan Rp250 ribu untuk tiga tahun. Katanya uang pembayaran untuk tukang gali sama sewa tenda,” paparnya.‎(yud)




Frustasi dengan Kekasih, Wanita Ini Nyebur ke Situ Pamulang

Wanita yang nyemplung ke Situ Pamulang.(cep)

Kabar6-Seorang wanita nekat mencoba bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke dalam Situ Pamulang, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP H Mansuri dikonfirmasi Rabu (24/8/2016) mengatakan, wanita nekat itu bernama  Neng Rustini (28), warga Kampung Cikeusal Lor, RT 009/002,
Desa Cileusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

“Aksi wanita itu menceburkan diri diketahui oleh Sukarno (30), warga sekitar yang sedang memancing di Situ Pamulang. Sukarno dan warga lainnya disekitar lokasi langsung nyemplung ke Situ Pamulang untuk menolong wanita itu,”  ujar Mansuri.

Beruntung tubuh korban berhasil diselamatkan dari Situ Pamulang, meski sudah dalam kondisi pingsan. “Kemudian, personel OKP Ganespa Pimpinan Dicky berinisiatif memberikan pertolongan pertama kepada korban,” ujar Mansuri. **Baca juga: Acep Desak Aliran “Pajak” Parkir di Tangsel Mesti Diusut.

Selanjutnya, korban dibawa dengan mobil pick up milik warga yang melintas ke RSUD Tangsel dan segera mendapat perawatan. **Baca juga: Begini Keluhan Warga Gusuran JORR Cinere – Serpong.

Setelah sadar, barulah diketahui bila korban nekat menceburkan diri karena frustasi dengan kekasihnya bernama Firman. “Jadi, korban frustasi karena kekasihnya tidak perduli dengannya,” ujar Mansuri lagi. **Baca juga: Proyek JORR II Cinere – Serpong Ditarget‎ Selesai 2019.

Saat ini, kasus percobaan bunuh diri tersebut ditangani Polsek Pamulang dan sudah memberitahu keluarga korban.(yud/cep)




Begini Keluhan Warga Gusuran JORR Cinere – Serpong

Spanduk warga Ciputat tolak rencana pembangunan Jalan Tol Depok-BSD.(bbs)

Kabar6-Lambannya proses pembebasan lahan proyek pembangunan JORR II Cinere – Serpong di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat warga wilayah sekitar gelisah.

Warga meminta kepastian kepada pemerintah, karena sudah lama pengukuran lahan dilakukan tapi uang kompensasi yang menjadi hak warga belum kunjung cair.

Ida, warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat mengaku, sejak bertahun-tahun pemerintah hanya mengumumkan soa bidang lahan yang terkena pembebasan.

Ia ingat, bila selama ini warga sudah tiga kali diminta mengumpulkan sertifikat tanah, tapi belum juga ada tindaklanjutnya.

“Nasib kami kayak digantung begini. Lambat sekali ini mah, masa kami disuruh ngumpulin sertifikat lagi,” keluhnya, Rabu (24/8/2016).

‎Menurut Ida, sudah sekitar tiga tahun yang lalu pengukuran tanah, bangunan hingga penghitungan tanaman dilakukan. Namun, dalam verifikasi kali ini luas bangunan dan tanaman masih kosong.

“Sehingga kami harus kembali mengajukan surat keberatan kepada panitia,” ujarnya.‎

Sementara itu, di lokasi verifikasi data dari peta trase JORR Serpong – Cinere di kantor Kelurahan Serua Indah, Ciputat, menuai kekecewaan warga. Pasalnya dalam verifikasi data tersebut masih banyak item bangunan yang belum tercantum.

“Akibatnya kita harus kembali mengajukan keberatan kepada panitia jalan tol. Kemudian nunggu diukur lagi. Verifikasi lagi. Kapan selesainya kalau begini terus,” ungkap Maryati, warga sekitar. **Baca juga: Acep Desak Aliran “Pajak” Parkir di Tangsel Mesti Diusut.

Di lokasi yang sama, Ketua panitia pembebasan lahan dari BPN Tangsel, Jemmy DW mengakui sebelumnya proses pembangunan jalan bebas hambatan memang lambat. Hal ini karena memang dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lama dikucurkan. **Baca juga: Proyek JORR II Cinere – Serpong Ditarget‎ Selesai 2019.

“Selama ini dana juga tersendat sendat dari pusat. Tapi karena sekarang sudah ada ya kami bisa kembali bekerja dengan cepat. Untuk data yang belum ada dapat segera diajukan keberatan dan akan segera dilakukan pengukuran ulang secepatnya,” tandasnya.(yud)




Proyek JORR II Cinere – Serpong Ditarget‎ Selesai 2019

Proyek JORR II Cinere – Serpong.(bbs)

Kabar6-‎Pemerintah menargetkan proses pembayaran kompensasi pembebasan lahan JORR II Cinere – Serpong bisa rampung pada Mei 2017 mendatang.

Hingga kini, pembayaran kompensasi kepada warga pemilik lahan yang bermukim di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah berjalan pada lima kelurahan.

Ketua Tim Pembebasan Lahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Prabadityo mengatakan, alokasi dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan besarnya mencapai Rp1,3 triliun. Sedangkan penyerapan anggaran baru sebanyak Rp225 miliar.

“Baru 12 persen yang terpakai dari total anggaran pembebasan lahan yang disediakan,” katanya, Selasa (23/8/2016).

Prabadityo jelaskan, kelima kelurahan di Kota Tangsel‎ yang dimaksud antara lain di Kelurahan Ciputat, Jombang dan Cipayung di Kecamatan Ciputat. Sisanya di Kelurahan Pamulang Barat dan Pamulang Timur.

“Untuk proyek JORR II Cinere – Serpong‎ ditargetkan pekerjaan konstruksinya sudah selesai pada tahun 2019,” jelasnya. **Baca juga:  Waspadai Dukungan Ganda di Pilgub Banten 2017.

Ia mengakui bila proses pembebasan lahan proyek JORR II Cinere – Serpong tersendat. Akibatnya pekerjaan proyek menjadi mundur dan kini pembebasan lahan kembali bergulir.(yud)




Acep Desak Aliran “Pajak” Parkir di Tangsel Mesti Diusut

Parkir meter di Tangsel.(yud)

Kabar6-Muhamad Acep, pelapor gugatan sengketa jasa pelayanan parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku punya alasan menggugat PT Pan Satria Sakti (PSS) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

“Karena ya memang kebetulan saya parkirnya di lokasi yang dikelola oleh PT PSS. Dan, ini rekor termahal dalam sejarah pengelolaan parkir,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (23/8/2016).

Inti gugatan itu, terang Acep, dirinya ingin menuntut haknya sebagai konsumen terlindungi. Acep merasa miris, bila alasan operator mematok tarif lantaran mengaku telah mengguyur uang “pajak” sebesar Rp1,6 miliar, untuk bisa berinventasi di Kota Tangsel.

“Ternyata saksi ahli atau pejabat berinisial DCW dan komplotannya pro pemodal. Merampok uang kas daerah mengatasnamakan regulasi. Dan, dia saja gak bisa mastikan Kepwal sudah ada,” terangnya.

Saat menjalani persidangan ketiga kasus sengketa parkir tersebut, Acep mengaku bingung, karena ternyata dana segar yang dikucurkan oleh PT PSS ternyata bukan untuk membayar pajak resmi. Padahal, lokasi area parkir yang dipakai merupakan aset daerah.

“Akhirnya terbongkar kan?. Dan, ini yang harus diusut, kemana hulunya aliran dana tersebut. Jangan sampai saya dan ribuan pengguna jasa parkir lainnya dirugikan,” tambah Acep. **Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cibodas.

Menurut warga RT 02 RW 09, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong itu, pematokan besaran tariff yang dilakukan oleh PT PSS di tujuh titik lokasi, telah melanggar regulasi yang ada. **Baca juga: Dindik Kabupaten Tangerang Waspadai Tawuran Pelajar.

Acep sebutkan, acuannnya ada di Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. **Baca juga: Disdukcapil Tangerang Sebut Proses Percetakan e-KTP Sudah Lancar.

“Perda ataupun Perwal yang berlaku itu motor seribu rupiah dan mobil dua ribu. Jadi bukan saya bermaksud mendiskreditkan atau ada udang dibalik bakwan,” tegas Acep.(yud)




Protes Pagar, Warga Tangsel Blokir Jalan Raya BSD

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Puluhan warga memblokir ruas Jalan Raya BSD (Bumi Serpong Damai), di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Tak pelak, aksi warga sempat memicu kemacetan di ruas jalan tersebut.

Sedianya, aksi ini sebagai bentuk protes atas pemagaran kawasan terbuka hijau oleh pengembang Perumahan BSD.

Warga menuding, bila aksi pemagaran itu membuat aktivitas mereka untuk memanfaatkan lahan terbuka hijau menjadi terganggu. Karena lahan terbuka hijau tersebut menjadi sulit diakses.

Selain itu, warga juga mendatangi kantor Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman setempat, guna menyampaikan aspirasi penolakan mereka dan meminta agar pemagaran tersebut dibatalkan.

Julhan Firdaus, kordinator aksi warga mengaku cukup heran dengan langkah BSD memagar kawasan lahan terbuka hijau tersebut.

Mengingat aset lahan itu sedianya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah pada 29 November 2013 lalu. Itu artinya, lahan terbuka hijau dimaksud adalah fasos-fasum yang sudah menjadi milik Pemkot Tangsel.

“Kita heran, kenapa BSD memagari lahan terbuka hijau itu. Karena selama ini lahan itu digunakan oleh warga Tangsel untuk berbagai aktivitas,” ujarnya Selasa (23/8/2016). **Baca juga: Dimyati Sebut Rano Sudah Tanam Pondasi Kemajuan di Banten.

Usai menggeruduk kantor kantor Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman, warga kemudian menduduki Taman Kota II di kawasan Kecamatan Setu, Kota Tangsel. **Baca juga: DPPKAD Tangsel Pastikan PT PSS Belum Terdaftar Jadi WP.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi dari pihak pengembang BSD City. Namun demikian, kabar6.com masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi perihal merebaknya protes warga tersebut.(rani)