1

Batas Akhir Pengurusan e-KTP 30 September

Kegiatan bina kependudukan di Ciputat Timur.(yud)

Kabar6-Masyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), diimbau untuk segera mendatangi kantor kelurahan masing-masing sampai batas waktu 30 September mendatang.

Bagi yang tidak punya KTP Elektronik, terancam bakal kehilangan hak pelayanan publiknya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toto Sudarto mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan terkait edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada masyarakat.

Tim pelayanan keliling juga secara intensif turun langsung ke kelurahan-kelurahan.

“Per 30 September KTP lama tidak berlaku lagi, harus diganti dengan e-KTP. Kami imbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman di kantor Diskducapil maupun kantor kecamatan setempat,” tegasnya, Minggu (28/8/2016).

Kepala Bidang Kependudukan Heru Sudarmanto berujar, masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman KTP-el. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri.

“Loket di kantor Diskdukcapil siap melayani. Kami juga buka layanan mobil keliling di halaman kantor. Ini untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang. Karena belakangan banyak masyarakat yang sudah mengurus,” ujarnya. **Baca juga: Tanggul Jebol Belum Diperbaiki, Warga Pondok Aren Resah.

Heru juga menambahkan, Disdukcapil Kota Tangsel juga melakukan sosialisasi di kecamatan maupun kelurahan terkait surat edaran Kemendagri. Sosialisasi hampir dilakukan setiap hari, mengingat batas waktu tinggal bersisa satu bulan. **Baca juga: Surati Megawati, AMPB Inginkan Calon Pemimpin Banten Bebas Korupsi.

Imbasnya, saat ini perekaman KTP elektronik meningkat dibandingkan hari-hari biasa. “Intinya, kami siap melayani masyarakat sesuai dengan arahan dari Kemendagri,” ungkapnya.(yud)




Tanggul Jebol Belum Diperbaiki, Warga Pondok Aren Resah

Tanggul anak Kali Angke yang jebol di Perumahan Kampung Bulak.(Fbi)

Kabar6-Jebolnya tanggul pembatas yang menghubungkan Anak Kali Angke dengan Perumahan Kampung Bulak di RT 004/02, Kecamatan Pondok Aren, hingga Minggu (28/8/2016) siang, masih belum diperbaiki.

Padahal, jebolnya tanggul tersebut sejak Sabtu (27/8/2016) malam, mengakibatkan sejumlah rumah warga disekitar lokasi terendam banjir cukup parah.

Pantauan kabar6.com, batu-batu bercampur lumpur terlihat masih berceceran didekat tanggul, yang konstruksinya hanya dibuat seadanya, tanpa terlihat besi-besi pengait batu.

Sejumlah warga pun mengaku khawatir dengan kondisi tanggul jebol yang belum mendapatkan penanganan berarti dari pemerintah setempat.

Umumnya, warga takut bila sewaktu-waktu hujan deras kembali mengguyur wilayah tersebut, hingga air anak Kali Angke kembali meluap.

Sukirman, salah seorang warga mengatakan jika akibat tanggul jebol sebagian belakang rumahnya ambruk diterjang air.

“Ini mas, tembok belakang rumah jebol, saya takut kalau hujan turun deras dan anak Kali Angke meluap lagi, maka air akan kembali masuk ke rumahnya,” ujar Sukirman.

Sementara itu Datin, Ketua RT 004/02 menuturkan, bahwa sejauh ini belum ada penangan serius dari Pemkot Tangsel. **Baca juga: Diterjang Banjir, Warga Pondok Aren Gagal Rayakan HUT RI.

“Barusan cuma ada delapan orang pekerja, tapi mereka cuma ngecek tanggul saja dan sekarang entah kemana mereka,” tutur Datin. **Baca juga: Warga Cipondoh Ancam Sandera Truk Tanah.

Selain menggenangi pemukiman di Kampung Bulak, banjir juga menghancurkan sekitar satu hektar lahan bercocok tanam milik warga.(Fbi)




Diterjang Banjir, Warga Pondok Aren Gagal Rayakan HUT RI

Kampung Bulak, Kecamatan Pondok Aren, dikepung banjir.(Fbi)

Kabar6-Pupus sudah harapan warga 004/02, Kampung Bulak, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk bisa menggelar pesta peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 71.

Pasalnya, perjuangan warga yang sebelumnya telah mempersiapkan pesta HUT Kemerdekaan, harus pupus karena rumah mereka terendam banjir hingga setinggi dua meter.

Banjir menggenangi perumahan tersebut, pascajebolnya tanggul pembatas antara Kali Angke dengan Perumahan Kampung Bulak, karena tak kuasa menahan debit air.

Pantauan kabar6.com dilokasi, banjir bahkan tak hanya menggenangi pemukiman warga semata. Sejumlah atribut bernuansa merah putih yang telah dipasang, bahkan turut terendam bvanjir.

Dartin, salah seorang warga mengatakan, rencananya untuk mebuat nasi tumpeng demi memeriahkan pesta HUT Kemerdekaan yang rencananya akan digelar Sabtu (28/8/2016) malam, mendadak buyar sia-sia akibat banjir. **Baca juga: Berjudi Pakong, Dua Pria Gaek Ditangkap Polisi Tangerang.

“Ini bahan-bahan buat bikin nasi tumpeng sudah saya beli mas, eh banjir datang. Ya sudah, gagal deh kita buat,” ujar Dartin. **Baca juga: Warga Cipondoh Ancam Sandera Truk Tanah.

Selain menggenangi Perumahan Kampung Bulak, air juga mengepung Perumahan Pondok Maharta yang lokasinya percis bersebelahan dengan perumahan Kampung Bulak.(Fbi)




Begini Siasat Pemkot Tangsel Genjot Serapan Anggaran Fisik

Kantor DTKBP Kota Tangsel di Kecamatan Setu.(yud)

Kabar6-Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dipecah menjadi dua. Kebijakan ini lantaran beban tugas di dinas tersebut dianggap terlalu over.

Bahkan, DTKBP termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD)‎ yang paling banyak memiliki pagu anggaran kegiatan terbanyak sehingga kini dirombak.

Kini, lewat Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD, nama DTKBP Kota Tangsel resmi berubah menjadi‎ Dinas Bangunan dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

‎”Selama ini kami seringkali dihadapkan pada masalah ketepatan waktu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik,” kata Sekretaris DTKBP Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada kepada kabar6.com, Jumat (25/8/2016).

Ia jelaskan, selama ini pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana lelang paket serta mengawasi kegiatan pembangunan fisik. Proyek fisik tersebut biasanya diusulkan oleh OPD lainnya.

Kendala yang selama ini dihadapi DTKBP Kota Tangsel, Mukkodas bilang, OPD pengusul tidak membuat perencanaan kegiatan secara matang. Alhasil, proses kegiatan pembangunan fisik disebabkan oleh rentang waktu pengerjaan yang sedikit. 

Dijelaskannya, setelah OPD terbaru mulai aktif berjalan maka penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) ‎pembuatan sarana dan prasarana infrastruktut menjadi tugas Dinas Bangunan dan Penataan Ruang. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Jadi misalkan mau membangun ruangan kelas l‎okal, maka mulai kedepan Dinas Pendidikan enggak bisa buat DED dan FS-nya,” terangnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Mukkodas ungkapkan, pengalihan kewenangan dalam pembuatan serta penyusunan FS dan DED ‎harapannya dapat lebih terukur. Sebab, OPD tersebut jadi lebih mengetahui kondisi di lapangan serta skema rancangan desain bangunan yang akan diusulkan. **Baca juga: Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel.

“Seringkali karena FS dan DED dirancang oleh OPD pengusul, tapi faktanya di lapangan kami selaku eksekutor pengerjaan fisik tidak bisa langsung kerja. Akibatnya anggaran tidak terserap,” tambahnya.(yud)




Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel

Paripurna Organisasi Perangkat Daerah di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sebanyak 35 dari total jumlah 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dirombak.

Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berubah nama serta dipisah, dan dapat diketahui lewat sidang paripurna yang digelar oleh lembaga eksekutif dan legislatif, Kamis (25/8/2016)

Ketua panitia khusus, Leddy MP Butar-butar mengatakan,‎ rancangan peraturan daerah tentang OPD merupakan usulan dari pihak eksekutif.

Tujuan mendasar dari kebijakan menerbitkan regulasi tersebut‎ penekanannya demi memperhatikan prinsip fleksibilitas, efisiensi, tata kerja, serta optimalisasi pelayanan publik.

“Pembahasannya kami lakukan secara bersama-sama sampai tujuh hari lamanya,” katanya di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid, Kecamatan Pamulang.

Leddy paparkan,‎ melalui Peraturan Daerah (Perda) ini dibentuk OPD dengan formasi susunan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah.

Kemudian ada dinas daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggrarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, bidang persendian dan bidang statistik.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan untuk badan daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan.

Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Ditambah dengan 7 kecamatan yang telah ada di Kota Tangsel. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja OPD dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota,” paparnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Leddy jelaskan, dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, walikota harus memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.‎(yud)




Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-‎Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan perombakan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, kesepakatan lewat pembahasan bersama lembaga legislatif setempat diputuskan ada tiga organisasi berstatus quo.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Novyar Rani mengatakan, alasannya karena ketiga SKPD tersebut tidak punya landasan hukum untuk dirubah. R‎umusan perombakannya pun telah dibahas sejak lama.

“Kalkulasi kami akan ada penambahan pegawai sekitar 10 persen jumlahnya,” katanya di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Rani sebutkan, jumlahnya masih sama dengan sebelumnya. Yakni, masih tetap ada 38 SKPD dari 35 diantaranya yang berubah. Diantaranya, 21 dinas, 4 badan, 7 kecamatan, inspektorat, sekretariat daerah dan sekretariat dewan.

“Tapi sampai sekarang jumlahnya masih dihitung kebutuhan secara pasti,” terang Rani.

Sementara itu, untuk Rumah Sakit Umum (RSU), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih menggunakan payung hukum yang lama.

“Diprediksi dengan adanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terbaru ini maka akan terjadi perubahan posisi dan jumlah pegawainya,” sebutnya. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

Rani ‎memastikan, perombakan SKPD di Pemkot Tangsel paling lamat akan mulai bergulir enam bulan sejak disahkan lewat rapat paripurna bersama lembaga legislatif setempat. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

‎”Sebenarnya sih tidak dirombak. Hanya fungsi dan urusan SKPD-nya saja yang berubah,”‎ tambahnya.(yud)




Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD

Paripurna pengesahan draft Raperda OPD Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sejumlah insititusi pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dirombak.

Payung hukum perombakan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, punya kewenangan untuk menentukan komposisi SKPD yang ideal. Kebijakan pembentukan organisasi tersebut telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“‎Ini dalam rangka mewujudkan penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” katanya saat rapat paripurna di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Airin jelaskan, mengacu pada regulasi diatas maka institusinya berinisiasi menyusun tentang payung hukum daerah tentang OPD. Ia berharap payung hukum tersebut bisa menjadi instrumen dalam pengelolaan organisasi perangkat daerah yang lebih baik.

Program kerja lewat perombakan perangkat daerah telah termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2016. Ia bilang, prinsip desain organisasi didasarkan pada azas urusan dan kewenangan pemerintah daerah. **Baca juga: Kemungkinan Besar, PKB Juga Dukung WH-Andika.

‎Tujuan strategisnya, lanjut Airin, intensitas urusan potensi, efektivitas, pembagian tugas pemerintah daerah dapat tercapai. Ditambah lagi dengan rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibel. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

“‎Sehingga dapat mengoptimalkan kinerja, efektivitas, profesionalisme. Agar pelayanan publik bisa lebih meningkat,” terangnya.(yud)




Parkir di Serpong, Sopir Tewas Dalam Honda Jazz

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang sopir ditemukan tewas dalam mobil Honda Jazz B 1909 EOE yang terparkir di depan Toko Pilips Wijaya Kusuma, Ruko Barcelona Blok E.9/38, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/8/2016).

Ya, pria itu bernama Edy Junaidi (56), warga Jalan Studio Alam TVRI No. 35 RT 05/08, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP H Mansuri mengatakan, sebelum ditemukan tewas korban datang ke kawasan itu bersama majikannya, Sugiono SE (48).

Selanjutnya, Sugiono mampir ke rumah makan. Sedangkan korban menunggu didalam mobil.
Kemudian keduanya melaju lagi ke Barber Shop Scissorhand dan ke Bank BCA. Disitu, Sugiono keluar dari mobil, sedangkan korban tetap menunggu di dalam mobil.

Namun, saat balik lagi ke mobil, Sugiono kaget karena mendapati korban sudah meninggal dunia. “Sugiono meminta bantuan security ruko, untuk sama sama memastikan kondisi sopirnya,” jelas Mansuri.

Selanjutnya, Sugiono melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Serpong. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan saat di periksa tidak terdapat luka luka pada tubuh korban. **Baca juga: Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP.

“Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan maupun luka ditubuh korban” ucap Mansuri. **Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi kemudian membawa jasad korban ke RSU Tangerang.(yud/cep)




Lahan TPU di Tangsel Didominasi Tanah Waqaf

Pemakaman tanah waqaf di Ciputat.(yud)

Kabar6-Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Supriyatna tak menampik adanya pungutan liar dalam proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU).‎

Iapun mengklaim, akan segera melakukan evaluasi perihal adanya keluhan dari masyarakat yang dipatok retibusi dikisaran Rp3 juta.

“Ya bisa saja sih pengelola makam main harga dengan tukang gali. Tapi ini jadi masukan buat kita supaya lebih ketat mengawasi,” katanya, Rabu (14/8/2016).

Supriyatna mengutarakan, di Kota Tangsel ada tujuh TPU yang tersebar di masing-masing kecamatan. TPU yang ada merupakan fasilitas eksisting atau warisan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebelum pemekaran menjadi Kota Tangsel.

“Itu (TPU Pondok Benda dan Babakan) benar pemakaman umum. Di Kecamatan Ciputat doang yang belum memiliki TPU,” ujarnya.

Diakui Supryatna, terkait pemakaman warga memang belum ada anggaran dari pemerintah daerah. Untuk proses pemakaman, pihak keluarga langsung berkoordinasi dengan tenaga tukang gali yang biasanya datang dari warga sekitar TPU.

“Tidak benar pengelola makam urus masalah pembiayaan makam. Mereka tugasnya cuma sebatas perawatan makam. Apalagi sampai sembarangan mengeluarkan kwitansi dan stempel. Nanti saya cek ke lapangan,” ujarnya.

Pembiayaan terkait pemakaman yang melibatkan pemerintah daerah hanya menyangkut biaya perawatan makam sebesar Rp 250 ribu untuk tiga tahun.

Biaya itupun disetor secara langsung ke DPPKAD melalui bank rekanan pemerintah daerah. Dimana, regulasinya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemakaman.

“Untuk biaya perawatan makam, bagi masyarakat kurang mampu bisa saja pakai SKTM (surat keterangan tidak mampu). Kalau di Jakarta beda, penguburan bisa murah. APBD mereka kan tahu sendiri besarnya berapa. Kita belum punya anggarannya,” ketusnya. **Baca juga: Biaya Mahal, Kepala DKPP Tangsel: Warga Banyak Maunya.

Ditanya apakah ada batasan maksimal yang ditetapkan untuk proses penguburan, Yatna mengatakan bahwa hal itu belum ada ketetapannya. **Baca juga: Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP.

Meski disatu sisi, kondisi demikian sangat rawan menjadi celah bagi pengelola masing-masing TPU untuk mengutip pungutan liar. Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

“TPU kan sifatnya buat masyarakat dan tidak memberatkan. Tidak saja cuma buat masyarakat sekitar, contohnya fasilitas buat korban pembunuhan yang tidak ada pihak keluarganya,” tandasn‎ya.(yud)




Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus mensosialisasikan batas waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di wilayahnya.

Hal itu seiring dengan keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang batas waktu perekaman e-KTP.

“Sosialisasi terus kita kebut. Tadi padi, saya juga sosialisasi di Kecamatan Ciputat Timur. Kami mengimbau agar warga cepat mengganti KTP model lama dengan e-KTP,” ujar Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, Rabu (24/8/2016). **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Heru juga menghimbau kepada instansi pelayanan publik, untuk tidak menerima KTP non elektronik yang dimiliki warga. “Ini kita lakukan agar masyarakat sadar tentang pentingnya memiliki e-KTP,” ujarnya. **Baca juga: Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen.

Seperti diketahui, pascakeluarnya surat edaran Kemendagri, warga di Tangerang Raya berbondong-bondong mendatangi kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan setempat untuk merubah KTP model lama dengan e-KTP.(Fbi)