JPO Milik Bardie Ardvertising di Jalan Siliwangi Disegel
Kabar6-Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Raya Siliwangi, tepatnya depan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihentikan secara paksa. PPNS Satpol PP setempat pun langsung menyegel dan sejumlah pekerja membubarkan diri.
Diketahui, konstruksi bangunan untuk fasilitas publik tersebut milik PT Bardie Puri Tama, perusahaan advertising di kawasan Provinsi Banten.Pada bagian tengah rangka konstruksi terpasang papan pelanggaran Pasal 13 a Perda Nomor 6 Tahun 2013 atas perubahan Perda 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
“JPO ini tidak punya dokumen IMB,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto di lokasi perkara, Selasa (7/3/2017).
Ia menduga, setelah JPO terbangun bakal terpasang reklame ukuran raksasa. Oki merasa tak yakin bila hanya diperuntukan bagi fasilitas umum karena vendor pemilik bangunan merupakan perusahaan advertising.
Sebelumnya konstruksi bangunan di lahan milik Provinsi Banten itu hanya terdapat dua tiang pancang. Kini pemiliknya membuat menjadi tiga tiang pancang. Satu tiang pancang lokasinya berada di lahan fasos fasum.
“Entah mereka sudah izin atau belum. Mereka harus izin ke Pemkot Tangsel jangan asal bangun sembarangan,” tegas Oki.**Baca juga; Jagoan Cibodas Malak, Omzetnya Rp.3 juta Sehari.
Satpol PP berharap pihak ketiga segera mengurus IMB agar dapat berjalan. Yang jadi persoalan mendirikan bangunan tanpa ada IMB itu salah. Inilah tugas Satpo PP dalam menegakan aturan yang ada di Kota Tangsel agar semua memahami kebijakan yang berlaku.**Baca juga;Rombongan Raja Salman di Tanjung Lesung
“Segera urus IMB nya agar bisa melanjutkan kembali. Sampai kapannya segel tidak ada batas waktu sampai mereka bisa menunjukan berkas-berkas izin resmi. Kondisi sudah berdiri saya perkirakan bangunan sudah lebih dari lima puluh persen. Ini belum terlambat upaya penyetopan sementara,” tuturnya.(yud)