Oknum PPAT Kecamatan Ciputat Diamankan Tim Saber Pungli
Kabar6-Hanya dalam hitungan jam pascapengukuhan, Tim Saber Pungli di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung unjuk gigi. Ini merujuk telah diamankannya seorang oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) diwilayah setempatsetempat.
Informasi yang dihimpun kabar6.com, oknum tersebut berinisial AS. Ia bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
“Bener kawan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Selasa (28/2/2017).
Oknum yang akrab disapa Awang Ambon itu diamankan pukul 14.40 WIB. Ia diduga tertangkap tangan atas dugaan melakukan pungli pembuatan akta tanah.
“Sekarang masih dalam penyelidikan,” terang Alexander.
Sebelumnya di lokasi terpisah, sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum di Kota Tangsel dikukuhkan berdasarkan Keputusan Walikota Tangsel No. 977/Kep.50-Huk/2017.
Pemerintah Kota Tangsel membentuk Tim Satgas Saber Pungli adalah dalam rangka mendukung program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.**Baca juga: Besok, Siti Aisyah Diajukan ke Pengadilan Sepang.
Walikota Airin Rachmi Diany dalam arahannya mengatakan bahwa pembentukan tim saber pungli adalah sebuah langkah yang sangat tepat. Pungli merupakan tindakan yang sangat tidak sesuai dan berlawanan dengan semangat reformasi birokrasi dalam upaya memberikan pelayanan yang baik.**Baca juga: Kemenag Tangerang Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Bagi Korban Crane.
“Pungutan Liar diketahui sangat tidak sesuai, berlawanan dengan reformasi birokrasi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik serta merugikan” ungkap Airin.(yud)