1

Living World Kembali Gelar Pertandingan Barongsai Internasional

 Press Conference Living World All Star International Lion Dance Championship 2017.(foto:cep)

Kabar6- Dalam bulan April 2017 ini Living World kembali menggelar pertandingan Barongsai Internasional yang bekerjasama dengan FOBI sebuah Federasi yang menaungi olahraga Barongsai Indonesia. Living World All Star International Lion Dance Championship akan diikuti oleh 12 team dari 6 negara dimana seluruh pesertanya pernah menjadi juara dunia, dan merupakan pemain Barongsai terbaik di Negara mereka.

Pertandingan Barongsai kelas dunia yang diselenggarakan oleh Living World menjadi ajang pertandingan yang bergengsi dan dinantikan oleh team Barongsai Indonesia serta Luar Negeri. 

Jannywati Hartini selaku Direktur Living World menjelaskan, pertandingan ini kembali kami adakan, dimana sebelumnya kami telah sukses mengadakan dua kali pertandingan Barongsai lnternasional pada 2013 dan 2014 yang lalu. 

Pertunjukan Barongsai yang merupakan kesenian dan olahraga asli Tiongkok kini telah menjadi bagian dari olahraga dan kebudayaan Indonesia serta selalu menjadi favorit khususnya bagi para pengunjung Living World. Dan pada pertandingan Barongsai 23 24 April mendatang, Living World akan mengundang para pemain Barongsai terbaik atau Best of the Best dari 6 Negara”. 

Keenam Negara tersebut adalah China, Hongkong, Malaysia, Singapore, Australia dan Indonesia yang akan bertanding memperebutkan hadiah total $15,000 untuk Pertandingan Barongsai Tonggak dan Pertandingan Tambur, dimana pertandingan tambur akan menjadi pertandingan pertama kali yang dilakukan di Indonesia. 

Selain itu, Living World juga akan memberikan hadiah kepada team Barongsai dengan penilaian Tingkat Kesulitan Tertinggi. 

Xaverius Djunair selaku Sekjen FOBI menjelaskan, pertandingan ini diadakan bukan hanya untuk mencari prestasi, tetapi juga sebagai ajang silaturahmi antar pemain pemain Barongsai dan juga sebagai ajang pemersatu Bangsa. 

Kejuaraan ini akan dinilai oleh juri lokal dan juga Internasional dimana yang menjadi kriteria penilaian adalah dari bentuk Barongsai, kerjasama antar pemain, langkah kuda- kuda, musik, ekpresi dan juga tingkat kesulitan”. 

Kesenian Barongsai sudah resmi menjadi salah satu cabang olahraga nasional yang dinaungi oleh Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI) dan sudah ada di 20 provinsi, serta menjadi anggota badan dunia yaitu International Dragon and Lion Dance Federation (IDLDF), dimana anggotanya sudah mencapai 3S negara yang tersebar diseluruh dunia. Saat ini FOBI-pun sudah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

”Team Barongsai yang akan mewakili Indonesia adalah Kong Ha Hong yang pernah menjadi juara dunia tahun 2009 di Guang Zhou, 2014 di Indonesia dan 2015 di Beijing, serta team FOBI Kalimantan utara yang pernah menjadi juara 1 PON tahun 2016 yang lalu” ujar Ronald Syarif selaku Ketua Yayasan Kong Ha Hong. 

”Bagi pengunjung setia Living World juga bisa memilih juara favorit dengan melakukan voting pada 23 dan 24 April mendatang. Bagi pengunjung yang beruntung akan mendapatkan hadiah menarik dari Living World berupa gadget dan voucher belanja” tutup Jannywati Hartini.(cep)

 




Caretaker Kadin Tangsel Gelar Audiensi

Caretaker Kadin Kota Tangsel.(az)

Kabar6-Caretaker Kamar Dagang dan Industri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar audiensi dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangsel, Selasa (11/4/2017).

Airin mengatakan audiensi tersebut merupakan perkenalan secara langsung tujuh Anggota Caretaker Kota Tangsel dengan Pemerintah Kota Tangsel. Menurut Airin, Caretaker Kadin Kota Tangsel diharapkan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi Kadin.

“Saya berharap Caretaker Kadin Kota Tangsel ini mampu mengayomi anggotanya. Hingga ke depannya mampu mengayomi masyarakat,” ungkap Airin usai audiensi.

Dirinya juga berharap Caretaker Kadin Kota Tangsel melakukan proses pembinaan terhadap pengusaha lokal yang ada di Kota Tangsel. Pembinaan dilakukan agar pengusaha lokal lebih profesional sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Tahapan-tahapan perlu dilakukan Kadin dalam melakukan pembinaan terhadap pengusaha lokal,” paparnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengatakan pihaknya selama ini menunggu kehadiran Kadin yang mampu memberdayakan pengusaha lokal yang ada di Kota Tangsel.

“Semoga Caretaker Kadin Kota Tangsel ini mampu bersinergi dengan Pemerintah Kota Tangsel,” ujarnya.(az)

 




Kejari Selidiki Kenapa GB Taman Kota II Mangkrak

Gelanggang Budaya di Taman Kota II yang mangkrak.(foto:yud)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, memastikan akan menindaklanjuti informasi tentang proyek pembangunan sarana Gelanggang Budaya di Taman Kota II, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)‎, yang kini dibiarkan mangkrak. 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Firdaus mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Jaksa, untuk melakukan penyelidikan atas proyek yang menelan dana APBD Kota Tansel senilai Rp7,18 miliar tersebut.

“Ya, nanti tim kami akan turun kesana untuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket),” ungkap Kajari Firdaus, kepada Kabar6.com, Selasa (11/4/2017).

Diberitakan sebelumnya, proyek yang dibiarkan terbengkalai itu kini justru dimanfaatkan oleh pasangan muda-mudi berbuat mesum pada malam hari.

Pantauan kabar6.com di lokasi, ‎di sekitar area hanya terdapat bangunan panggung dari konstruksi bambu. Ada dua unit kendaraan alat berat ukuran besar dan satu unit berkapasitas kecil teronggok tak beroperasi.

“Mau ngapain bang,” tanya seorang pegawai yang mengaku dari Dinas Tata Kota di lokasi sent‎ra tanaman hias, Selasa (10/4/2017).

Pria bertubuh kurus itu mengakui bahwa pada tahun anggaran 2015 lalu sempat ada proyek pembangunan Gelanggang Budaya. Tapi hingga kini tak berlanjut.

“Enggak tau kenapa berhenti, yang tau itu mah pimpinan” ujarnya sambil menolak diabadikan lewat kamera foto.

Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel (sebelum perubahan OPD-red) mengklaim, terus mengebut penyelesaian proyek pembangunan sarana gelanggang budaya.

Infrastruktur bangunan untuk para seniman dan khalayak umum yang terletak di Taman Kota 2 itu didesain model blandongan.

Kepala Bidang Bangunan, Dedeng Apriyanto Dasa, mengatakan pengerjaan konstruksi blandongan  menjadi tahap awal.

Sebab butuh waktu cukup lama untuk menyelesaikannya. Tahap selanjutnya pembuatan sarana musholla dan gedung perpustakaan daerah.

“Progres pembangunannya saat ini sudah masuk 30 persen. Saya optimistis, pembangunan desain blandongan sebagai ikon Tangsel akan rampung Desember nanti,” klaimnya, Sabtu (10/10/2015) lalu. 

Dedeng jelaskan, proses lelang proyek senilai Rp7,18 miliar itu dimenangkan oleh PT Nabatindah Sejahtera. Kontraktor gedung gelanggang budaya Kota Tangsel itu mendapatkan tugas menyelesaikan proses pembangunan tahap pertama.

“Tahap awal ini meliputi pembangunan amphiteater terbuka, mushala, perpustakaan serta blandongan,” jelasnya.(yud)




Firdaus Memang Dikenal Hobi Pelihara Burung

Sekda Kota Tangsel, Muhamad. (Tim K6)

Kabar6-Di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Firdaus dikenal sebagai penghobi burung.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengatakan Firdaus memang dikenal sebagai penghobi hewan jenis burung. Ratusan burung pun dipelihara di rumahnya di kawasan Tegal Rotan, Ciputat, Kota Tangsel.**Baca Juga:  Kadis UMKM Tangsel Ditahan Kejari

“Dia (Firdaus) memang hobi burung. Saya pernah ke rumahnya,” ungkap Muhamad saat ditemui Kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Selasa (11/4/2017).

Akan tetapi, Muhamad mengaku tak yakin jika Firdaus membeli burung langka tanpa surat izin resmi. Dirinya hanya mengetahui, Firdaus memelihara burung-burung tersebut dari kecil. Bahkan diternakan.**Baca Juga: Perkara Kadis UMKM Tangsel Dilimpahkan ke PN

“Pak Firdaus itu kalau pelihara burung dari pitik (burung kecil). Sering dibudidayakan juga,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas UMKM Kota Tangsel Firdaus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe lantaran diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dari kediamannya, Mabes Polri menyita barang bukti 52 ekor burung yang dilindungi.(az)

 




M Zaini Meninggal di Musholla, Keluarga Siapa

Jenazah Muhamad Zaini (42).(foto:cep)

Kabar6- Seorang pria tuna wisma bernama Muhamad Zaini (42), ditemukan tewas di samping Musholla Al Hikmah tepatnya di Aula pemakaman Jalan Lombok Rt 02/10 Kampung Rawa Lele kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan,Selasa (11/04/2017).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut “Saat ditemukan korban dalam keadaan terlentang menggunakan alas karpet hijau dan berbantal tas Hitam serta tubuhnya sudah dikerubungi lalat”jelasnya.

Adalah Supriyadi (44) saksi yang pertama melihat korban tertidur dengan posisi terlentang sudah dikerubuti lalat.Mengetahui hal tersebut saksi langsung melapor ke Sopiyan (50) Ketua RW.10. 

Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Bhanbinkamtibmas Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Aiptu Abdul Hamid. 

Alexander mengatakan, hasil olah identifikasi dari Satreskrim Polres Tangsel diduga korban meninggal karena sakit “Tidak ada tanda tanda kekerasan di tubuh korban” jelasnya.(cep) 




Sekda Tangsel: Saya Baru Tahu Pak Firdaus Ditahan

Sekda Kota Tangsel Muhamad. (K6)

Kabar6-Penangkapan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Firdaus ternyata juga baru diketahui Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad.

Muhamad mengatakan dirinya baru mengetahui kabar penangkapan tersebut. Untuk itu, pihaknya baru akan melakukan pengecekan terhadap penangkapan tersebut.

“Kami belum tahu. Ini baru mau dicek,” ungkap Muhamad menjelaskan saat ditemui Kabar6.com, Selasa (11/4/2017).**Baca Juga:  Kadis UMKM Tangsel Ditahan Kejari

Akan tetapi, lanjut Muhamad, tak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Tangsel akan memberikan bantuan hukum kepada Firdaus. 

“Ya pokoknya kami cek dulu. Bisa saja ada bantuan hukum sepanjang diperlukan,” ucapnya.(az)

 




Perkara Kadis UMKM Tangsel Dilimpahkan ke PN

Kabar6-Berkas perkara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Firdaus, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,Selasa (11/4/2017).

“Hari ini, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tangerang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Firdaus, kepada Kabar6.com, petang ini.

Menurut Kajari Firdaus, pihaknya saat ini tengah menunggu jadwal persidangan atas kasus yang menjerat orang nomor satu di Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel tersebut.

Penanganan perkara itu, kata dia, dilakukan dengan cara cepat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita kerja cepat, sekarang tinggal tunggu agenda sidangnya,” kata Kajari Firdaus.

Dikemukakannya, tim JPU yang menangani perkara itu berjumlah empat orang, diantaranya dua Jaksa dari Kejaksaan Agung dan dua personil dari Kejari Tigaraksa.

“Ada empat orang tim JPU yang ditugaskan untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

Terdakwa Firdaus, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2), juncto Pasal 21 Ayat (2), UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa, yang kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe Kabupaten Tangerang ini, terancam hukum penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, karena memelihara satwa yang dilindungi.

“Hobi yang melanggar hukum. Dalam berkas perkara yang diterima, bahwa Terdakwa memelihara burung yang dilindungi sebanyak 52 ekor. Sedangkan, untuk tuntutannya kita lihat nanti di persidangan, yang jelas tim JPU sekarang lagi susun dakwaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Firdaus, dijebloskan ke Rutan Jambe Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/4/2017) kemarin, karena memelihara puluhan satwa yang dilindungi.

Puluhan burung langka itu, diantaranya, Kakatua, Cendrawasih, Jalak Bali, Nuri dan lainnya.(Tim K6)

 




BAP Kadis UMKM Tangsel Diserahkan Mabes Polri ke Kejari

Pradhana, Kasipidum Kejari Kab.Tangerang(foto:K6)

Kabar6-Kasus tindak pidana yang mengantarkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang, Firdaus ke jeruji besi, diketahui berawal dari hobi memelihara burung.

Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan tim Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/4/2017) kemarin.

“Ini berawal dari hobi. Tersangka, memang gemar memelihara burung. Informasi yang kami dapat, dirumah tersangka banyak satwa yang dilindungi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana, kepada Kabar6.com, Selasa (11/4/2017).

Atas hobinya itu, kata Pradhana, tersangka diduga telah melanggar UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Firdaus, dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Ada 52 ekor satwa yang dilindungi dipelihara rumahnya, diantaranya burung Kakatua, Cendrawasih, Jalak Bali dan lainnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, Firdaus, kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe Kabupaten Tangerang.

Dia, ditahan atas hobinya memelihara burung. Namun, hobi orang nomor satu di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel ini melanggar hukum.(Tim K6)




Kadis UMKM Ditangkap, Pegawai Pemkot Belagak Pilon

Kantor Walikota Tangerang Selatan.(foto:yud)

Kabar6-Aktivitas pegawai di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berjalan normal. Hal itu tidak terpengaruh atas penangkapan kepala dinas Firdaus atas kasus memelihara puluhan ekor hewan-hewan langka.

Gusnadi, petugas keamanan Diskop dan UKM‎ Kota Tangsel, mengaku bahwa atasannya sedang tidak ada di kantor. Firdaus, diklaim sedang mengikuti tugas kedinasan di Bandung, Jawa Barat. 

“Tito (ajudan Firdaus) bilang lagi dari pagi bapak enggak ada,” katanya ditemui kabar6.com di lantai II Gedung SKPD 2‎, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (10/2/2017).

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, mengaku kaget mendengar‎ informasi rekan sejawatnya ditangkap oleh Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Astaqfirullah, kapan?,” ujarnya mengaku sedang hadiri rapat di kementerian, Jakarta. Ia merasa tak menyangka bahwa Firdaus harus mendekam di Rutan Jambe.

“Tolong dong Bang dibantu beritanya,” ujarnya dengan nada menangis.(yud)




Kadis UMKM Tangsel Ditahan Kejari

Kasipidum Kejari Kab.Tangerang, Pradhana.(K6)

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menahan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan, Firdaus. 

Penahanan Fridaus, diduga karena memelihara satwa yang dilindungi sebanyak 52 ekor.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana mengatakan, pihaknya mengaku telah menahan orang nomor satu di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel tersebut, Senin (10/4/2017), kemarin.

Tersangka Firdaus, diduga melanggar UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ya benar, kemarin dia ditahan. Kasus ini sendiri ditangani Mabes Polri. Kami hanya menerima pelimpahannya saja,” ungkap Pradhana, kepada Kabar6.com, Selasa (11/4/2017).

Menurutnya, tersangka mendapatkan hewan yang dilindungi ini dari orang lain. Hanya saja, dia mengaku cuma memelihara burung langka tersebut.**Baca juga: Habis Begal Motor Lagi Ngopi Diciduk Polisi.

“Tersangka, dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda pal8ng banyak Rp200 juta,” katanya. **Baca juga: Puluhan Truk Bertonase Berat Ditangkap.

Ditambahkannya, ke 52 ekor burung yang dilindungi itu diantaranya, Kakatua, Cendrawasih, Jalak Bali dan lainnya. **Baca juga: Tuntut Upah dengan Keranda Mayat.

“Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Jambe. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat ini tengah menyusun dakwaan atas kasus itu,” tuturnya.(Tim K6)