1

Ratusan Rumah di Serpong Terendam Banjir

Banjir di Kota Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Hanya diguyur hujan sebentar, ratusan rumah di Perumahan Pondok Pakulonan RT 02/RW 012, Kelurahan Pakualam, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terendam banjir. ‎Ketinggian air mencapai 30-60 centimeter.

Elly Herlina, warga sekitar mengatakan banjir yang menggenangi pemukimannya sudah terjadi sejak 2005 silam. Warga pun sudah lama mengadukan persoalan ini kepada‎ pemerintah daerah setempat.

“Hujan sebentar aja disini mah langsung banjir,” katanya ditemui di kediamannya, Jum’at (16/3/2017).

Pantauan di lokasi, banjir merendam sejumlah blok di Perumahan tersebut, antara lain Blok O, Blok M dan Blok H.

‎Elly mengaku, air meluap begitu cepat dari kali kecil yang posisinya ada di tengah-tengah perumahan. Dari kali kecil tersebut, diakuinya air menyebar ke seluruh perumahan yang berlokasi di belakang komplek perumahan elit Alam Sutera tersebut. 

“Air cepat sekali naik dan masuk ke rumah. Kita juga masih beres-beres,” tandasnya.(yud)




Bocah di Pamulang Dikabarkan Hilang

nandra Javas Niclasa .(yud)

Kabar6-Denandra Javas Niclasa Pratama (6), wargaPerumahan Pamulang Indah, Jalan Bunga Teleng Blok D12 Nomor 12, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tansel) dilaporkan hilang.

Ya, bocah laki-laki itu sedianya d9iketahui sudah tak kembali ke rumahnya sejak kemarin sore.

Anne, ibu kandung Javas mengatakan, saat menghilang anaknya tengah bermain tak jauh dari rumah. Javas sempat pamit kepada neneknya untuk keluar rumah karena ingin jajan‎.

“Sama neneknya sempat disuruh mandi. Tapi bilangnya mau jajan dulu,” katanya kepada wartawan di Pamulang, Jum’at, Jumat (17/3/2017).

Menurut Anne, sampai menjelang maghrib Javas tak kunjung pulang ke rumah. Sampai sekarang keberadaannya tidak diketahui.

Denandra terakhir memakai kaus bola berwarna kuning, celana jeans pendek dan sandal hitam bertali oranye. Dia juga punya tanda lahir di bagian bokong.

“Ciri-cirinya ada bekas operasi di bagian perut dan tanda lahir berupa bercak hitam di bagian bokong. Kita sudah lapor ke polisi, polisi minta tunggu 1 kali 24 jam,” lanjut Anne.

Selain melaporkan ke polisi, Anne dan keluarga juga sudah melakukan pencarian di daerah Pamulang, namun anak pertama dari 2 bersaudara itu tak ditemukan.**Baca juga: Uuedann..Piano Berharga Rp.800 juta Dibuang di TPA.

Anne berharap buah hatinya dapat segera ditemukan. Dia meminta jika ada pihak yang menemukan anaknya segera menghubungi ke nomor telepon 081296924669.**Baca juga:HUT PPNI, ‘Dance’ Cuci Tangan di RS Awal Bros.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Inspektur Satu Ahmad Mulyono, belum bisa memastikan tindak lanjut laporan Anne. Dia akan mengecek kebenaran laporan itu. “Laporan itu nanti saya cek dulu,” terangnya.(yud)




Sekda Tangsel: Kemal akan Diproses Sesuai Aturan

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Skeda Muhamad sidak beras.(foto:yud)

Kabar6-Aksi protes lewat youtube ‎yang dilakukan oleh Kemal Mustapa dijanjikan tetap diproses secara peraturan yang berlaku. Setumpuk kasus yang telah Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan , Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu sedang dikumpulkan.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad mengatakan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat sedang menggali informasi. Pelanggaran etika kepegawaian yang telah dilakukan Kemal baru-baru ini dianggapnya paling fatal.

“Kerjaannya dia (Kemal) emang begitu. Doyan nakut-nakutin pegawai yang lain,” katanya kepada wartawan ditemui di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Serua Nomor 1‎, Serua, Kecamatan Ciputat, Jum’at (16/3/2017).

Muhamad bilang, banyak laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah menyatakan Kemal sudah sering mengancam akan melaporkan program dan kegiatan kepada lembaga penegak hukum.

Ia tak sependapat bila institusinya dianggap terlalu lembek dalam memberikan sanksi kepada Kemal.‎ Sebab dalam waktu dekat vonis dari Baperjakat yang berkaitan dengan pelanggaran indisipliner Kemal akan diputuskan.

“Kita bukannya mendiamkan. Sekarang ini lagi dikumpulin dulu kesalahan-kesalahan indisiplinernya‎,” bilangnya.(yud)




Minim Fasilitas, Puspem Tangsel Rawan Kebakaran

Gedung Balaikota Tangsel di Ciputat.(yud)

Kabar6-Gedung pusat pemerintahan (Puspem) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sistem proteksi kebakaran belum teruji.‎ Antisipasi pencegahan kebakaran perlu dibenahi dengan peralatan standar dan memadai.

“Ya memang‎ untuk kantor walikota belum teruji proteksinya,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Uci Sanusi, Kamis (16/3/2017).

Ia jelaskan, mestinya gedung yang terletak di Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, itu sudah dilengkapi alat pemadam api ringan (Apar). Seperti, springkle, smoke detector dan hidran juga harus ada indoor serta outdoor.

“Karena setiap gedung harus memiliki sistem manajemen kebakaran yang aktif, memadai, serta memiliki akses keluar untuk evakuasi dan akses masuk bagi petugas pemadam kebakaran,” paparnya.**Baca juga:Awal 2018 Runway III Mulai Dibangun.

Sehingga pemeriksaan berkala oleh pihaknya harus dilakukan untuk memastikan tidak ada kerusakan dan sistem. “Jika memang dalam pengecekan berfungsi semua, berarti kantor atau gedung itu layak pakai,” ungkapnya.**Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Makanan Beku Ilegal di Tangerang.

Untuk jumlah pemasangan alat-alat tersebut, lanjut Uci, disesuaikan dengan luas ruangan dam melihat jenis material disekitar yang mudah terbakar. “Kan pada saat dia mengurus IMB untuk ruko, mall, apartement, gedung bertingkat atau hall, harus adanya rekomendasi kebakaran untuk mengantisipasi,” jelasnya.‎(yud)




Kabar6.com Verifikasi Dewan Pers

Kabar6- Tim manajemen Kabar6.com telah melakukan verifikasi ke Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta 16 Maret 2017, sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

PT KABAR6 MULTI MEDIA (KM2)

Akta Notaris; Nurlani Yusup SH.MH No 03 Tanggal 14 April 2016

Surat Pengukuhan PKP:S-130PKP/WP J.08/KP.0303/2017                         

No AHU-0220103.AH.01.01.2016

Pemimpin Redaksi: Zul Fauzi Lubis (Kompetensi-PWI-09.00.7577.96)




Polsek Ciputat Siap Hadapi Gugatan Desi

Gugatan Desi Arianih (cep)

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Desi Arianih, warga Jalan Bakti RT003/007 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menuntut keadilan dalam kasusnya.

Desi bersama kuasa hukumnya Indah Darmawanti dari LBH Keadilan, menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.

“Karena Desi daftar gugatan ke pengadilan, ya kita menunggu dari pengadilan saja,” ujar Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (16/03/2017).

Ditanya terkait prosedur surat pemanggilan kepada Desi, yang dilakukan oleh pihak Polsek Ciputat sendiri, Tatang pun akan menyerahkan pada pihak pengadilan.

“Ya kita liat saja nanti di pengadilan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Desi Arianih, warga Jalan Bakti RT003/007 Kelurahan Ciputat Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, bersama kuasa kuasa hukumnya LBH Keadilan menggugat pihak Polsek Ciputat terkait kasus yang membelitnya.

Desi menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di PN Tangerang.

Gugatan itu dilayangkannya karena selain tak mencantumkan tanggal dan cap resmi Polsek Ciputat dalam pemanggilan. Adapun pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP Pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang dianggap konteksnya sangat berbeda.**Baca juga:Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang.

Dan pihaknya pun meminta agar Polsek Ciputat menyampaikan permintaan maaf melalui media massa.(cep)




Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Desi Arianih, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Bakti RT 03/07 Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat Polsek Ciputat.

Desi yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum dari LBH Keadilan Indah Darmawanti mengatakan, gugatan yang dilayangkannya dikarenakan adanya beberapa poin penting yang tidak dipenuhi oleh pihak Polsek Ciputat dalam penetapan Desi sebagai tersangka.

“Panggilan pertama dari Polsek Ciputat kepada Desi itu tidak menyantumkan tanggal dan cap resmi dari Polsek Ciputat. Lalu pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP pidana tentang pengeroyokan saja,” ujarnya saat dikonfimasi, Kamis (16/3/2017).

Indah menceritakan, kasus yang menjerat Desi terjadi pada Januari 2017. Saat itu adanya pertengkaran antara Desi dengan rekannya terkait pembagian tanah.

“Memang sebelumnya sudah saling kenal antara Desi dan pelapor. Dalam pertengkaran itu, Desi pakai tangan kosong mencakar pelipis bagian mata pelapor,” terangnya.

Seminggu berikutnya, karena Desi tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, terlapor kembali menerima surat penetapan tersangka yang juga tanggaltidak dilengkapi dan cap resmi dari Polsek Ciputat.

“Dan pasal yang disangkakan 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang konteksnya sangat berbeda. Karena jika pengeroyokan itu dilakukan lebih dari satu orang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Indah, terlapor belum mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik serta isi suratnya membingungkan karena tidak ada kejelasan atau tidak resmi, terlapor juga mengalami kerugian dari segi materil.

“Padahal dari peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri tidak hanya pelapor yang mendapat SPDP dari penyidik, tapi semua pihak yang bersangkutan. Saya juga tidak yakin jika pihak Kejaksaan belum mendapat SPDP itu,” ungkapnya.**Baca juga:Pemkot Tangerang Bakal Sulap Stadion Benteng Jadi Taman Kota.

Dalam gugatannya, pihaknya menuntut ganti kerugian tersebut.**Baca juga:Pemkot Tangsel “Takut” Polisikan Kemal.

“Agar Polsek Ciputat menyampaikan permintaan maaf melalui media masa,” imbuhnya.(Fbi)




Pemkot Tangsel “Takut” Polisikan Kemal

Kemal Mustapa.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel)‎ mengurungkan niat untuk melaporkan seorang pegawainya, Kemal Mustapa, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, ke polisi.

Rencana pelaporan ke polisi itu itu disampaikan setelah munculnya video pengakuan Kemal di jejaring sosial youtube yang sempat bikin heboh.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Apendi memastikan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) masih menempuh langkah persuasif.

Yakni, lebih memberikan pembinaan ke‎pada Aparatur Sipil Negara yang terbukti melanggar standa etika kepegawaian dan indisipliner. “‎Baik sedang di tangani oleh inspektorat dulu,” katanya lewat pesan singkat kepada kabar6.com, Kamis (16/3/2017).

Saat ditanyakan, berarti kemarin sikap jajarannya cuma gertak, atau ada indikasi tudingan Kemal benar. Apendi tidak menjawab.**Baca juga:‎Sssttt..!!, Kemal Diajak ‘Ngobrol’ Pemkot Tangsel.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Kemal Mustapa, merasa tak yakin dirinya bakal dipolisikan. Menurutnya, rencana itu hanya luapan emosional para pimpinannya saja.**Baca juga: Pemkot Tangsel Jebloskan Kemal ke Polisi.

“Kalau mau dilaporkan silahkan saja. Enggak ada masalah, Indonesia merdeka kok,” katanya ditemui di ruangan kerjanya‎ di Ruko BSD City Blok RO Nomor 76 Sektor VII, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong‎.**Baca juga: Dijebloskan ke Polisi, Kemal : Saya Siapkan Pengacara.

Kemal mengklaim, sikapnya didasari dari adanya instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mempersilahkan melaporkan bila ada penyimpanan tata kelola pemerintah daerah, bisadisampaikan lewat jejaring sosial.**Baca juga:Kemal di Youtube : Dagang Jabatan di Pemkot Tangsel.

Disinggung perihal apakah dirinya punya bukti dari retorika dalam viral yang diunggah di youtube. “Silahkan saja Anda tanya sendiri kepada para pihak yang terkait,” ujarnya sambil tersenyum.(yud)




Audisi Gita Bahana Nusantara 2017

Kabar6-Bagi putra-putri Indonesia yang punya bakat nyanyi dalam paduan suara, Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengundang anda u mengikuti Audisi Gita Bahana Nusantara 2017 tingkat Kota Tangsel. Putra putri Indonesia yang lolos audisi akan dikirim untuk ikut Audisi Gita Bahana Nusantara 2017 tingkat Provinsi Banten.

Persyaratan:

Warga Negara Indonesia (WNI), Domisili Kota Tangsel.Berstatus pelajar/mahasiswa yang berusia 15 – 25 tahun (belum bekerja/belum menikah), Bernyanyi sesuai dengan jenis suara yang dimiliki (Sopran dan Alto untuk perempuan, serta Tenor dan Bass untuk laki-laki).

Memiliki kemampuan musikalitas yang baik, Melampirkan Kartu Identitas (fotocopy KTP atau Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa), Berbadan sehat (jasmani dan rohani), Mendapatkan persetujuan dari orang tua dan sekolah/perguruan tinggi yang bersangkutan, Peserta dapat membaca notasi balok/angka.

Penerimaan formulir pendaftaran 13 Maret – 31 Maret 2017. 

Daftar Pilihan Lagu: Gugur Bunga – Ismail Marzuki, Garuda Pancasila – Prohar / Sudharnoto, Indonesia Bersatulah – A. Simanjuntak, Pada Pahlawan – C. Simanjuntak, Tanah Tumpah Darahku – C. simanjuntak, Dari Sabang Sampai Merauke – R. Suraryo, Padamu Negeri – Koesbini.

Pelaksanaan Audisi Gita Bahana Nusantara 2017 tingkat Kota Tangsel akan diselenggarakan 06 April 2017, Pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB di Graha Widya Bhakti PUSPIPTEK

Download Formulir Pendaftaran: drive.google.com/file/d/0B9z9-ZK4Xs3DT1YtdEFodDdFUWM/view?usp=sharing

Pendaftaran dapat dilakukan dengan Online di : Telp/Whatsaap 083808486898, 081222722023, 081286424132

Sumber: Dinpar Tangsel.

 




BBWSCC Verifikasi Lahan Situ se-Tangerang Raya

Warga mancing di Situ Ciledug, Pamulang.(yud)

Kabar6- ‎Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai melakukan verivikasi lahan situ yang ada di wilayah Tangerang Raya. Proyeksi pertama dilaksanakan pada lahan Situ Sasak Tinggi atau Situ Ciledug di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Demikian dikatakan Kepala Balai‎ Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Iskandar saat ditemui di Situ Sasak, Kelurahan Pamulang Barat, Rabu (15/3/2017). “Ini jadi pilot project se-Jabodetabek,” katanya.

Ia menjelaskan, tujuan stategis verifikasi lahan situ untuk meminimalisir terjadinya penyusutan lahan konservasi dan daerah resapan air. Kasus pencaplokan situ sudah banyak terjadi di berbagai daerah.

Iskandar menyontohkan, seperti di Situ Sasak, berdasarkan data di Provinsi Banten maupun data di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dahulunya seluas 31 hektar. Tapi luas eksisting sekarang hanya 10 hektar. 

“Ini yang perlu diluruskan. Dari pendataan tahun kemarin, ruang biru (yang bisa diambil alih) sudah mencapai 25 hektar,” jelasnya.

Iskandar menambahkan, proses verifikasi ini hanya pendataan bukan penggusuran. Pasalnya saat ini ada sebagian lahan situ yang dimanfaatkan warga untuk pemancingan, empang yang menjadi satu-satunya pemasukan bagi masyarakat setempat.

“Di Situ Sasak ini kita tidak akan menggusur, hanya pendataan/pengukuran yang nantinya akan melibatkan BPN (Badan pertanahan Nasional) Tangsel. Jadi, masyarakat juga masuk dalam perencanaan revitalisasi situ,” tandasnya.

Berdasarkan data BBWSCC Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ada 37 situ di wilayah Tangerang. Rinciannya, di 

Kabupaten Tangerang 24 situ, Kota Tangerang empat situ dan Kota Tangsel sembilan situ.‎(yud)