Ini Dia Pembuang Bayi
Kabar6. Dua orang pelaku pembuang bayi diamankan kepolisian Polsek Serpong.Penangkapan berawal dari penemuan bayi perempuan di Jalan Raya Puspitek turunan victor kelurahan Buaran kecamatan Serpong Kota tangsel,Senin (08/05/2017)
Kedua orang tersebut diketahui bernama Aina Rabbaniah (20) Mahasiswa Stikes Unversitas Pamulang, arga Villa Dago Tol Blok H4 no. 3 RT. 04/20, Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Tangsel.serta Yudha (21) Mahasiswa Universitas Pamulang, warga Rawa Kalong, Permata Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan,Kamis (11/05/2017), peristiwa berawal ketika Aina Rabbaniah melintas di Jalan Raya Puspitek turunan victor mendengar suara bayi menangis di dalam plastik berwarna putih, kemudian ketika ikatan plastik dibuka, terlihat bayi perempuan dengan tali pusar masih melekat, selanjutnya bayi tersebut dibawa ke rumahnya, tak lama kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Buah Hati Ciputat.
“setelah menemukan bayi perempuan itu, pelaku mengaku dibawa ke rumahnya dan tak lama kemudian di bawa Ke RSIA Buah Hati” terang Kapolres
Dalam pemeriksaan Awal di RSIA Buah Hati, bayi perempuan yang ditemukan sehat dengan panjang 4.3 cm, serta berat 3.2 kg, dan masih melekat ari-arinya, namun sudah agak kering.
Pihak RS Buah Hati kemudian melaporkan ke Kopolisian Polsek Ciputat perihal penemuan bayi tersebut.
Berdasarkan laporan awal pelaku, bahwa bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Raya Puspitek Viktor Kelurahan Buaran, Kepolisian Polsek Ciputat berkoordinasi dengan Polsek Serpong.
Setelah dilimpahkan ke Polsek Serpong, kemudian penyidik melihat ada yang beda dari postur badan saksi Aina Rabbniah, dan langsung dicek ke Puskesmas Rawa Buntu oleh bidan setempat.
” dari Hasil pemeriksaan diketahui terdapat luka robekan pada vagina dan bentuk perut setelah hamil dan melahirkan” jelasnya
Berdasarkan Informasi Diatas kemudian diadakan interogasi ulang oleh penyidik Polsek Serpong.
Ternyata pengakuan Aina berubah. Pelaku mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anaknya hasil dari hubungan gelap bersama pacarnya yang bernama Yudha.
Fadli menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan lanjutan, fakta sebenarnya adalah bahwa pelaku melahirkan bayi di kamarnya Komplek Vila Dago Tol Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, rumah milik pamannya
Setelah melahirkan, pelaku menghubungi Yudha untuk datang ke rumahnya, disitu para pelaku membuat rencana bahwa bayi tersebut ditemukan di wilayah Buaran Serpong dan menceritakan kepada paman dan bibinya tentang penemuan bayi hingga akhirnya bayi tersebut dibawa ke RSIA Buah Hati Ciputat untuk mendapat pertolongan medis.
“Pelaku sengaja mengarang cerita menemukan bayi di pinggir jalan karenakan takut perbuatannya diketahui paman dan bibinya ” ucap Fadli.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.(cep)