Dua Hari Jelang Puasa Tempat Pijat Harus Tutup
Kabar6-Menyambut Ramadhan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memberi maklumat kepada para pelaku tempat hiburan malam untuk menghormati bulan suci tersebut.
“Untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke dan lainnya, harus sudah tutup sejak H-2 puasa,” ujar Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tangsel Chaerudin, Rabu (17/05/2017).
Tak hanya tempat hiburan malam, tempat pijat reflexi atau spa yang ada di Tangsel juga tidak boleh beroperasio selama bulan Ramadhan.
“Karena terapis kebayakan perempuan. Jadi harus menghormati bulan puasa. Jika ada yang bandel, kita beri peringatan bisa sampai penutupan. Nanti boleh buka lagi seminggu setelah lebaran,” ungkapnya.
Pihaknya tengah berkoordinsi dengan pihak kepolisian serta Satpol PP Kota Tangsel, untuk mengawasi keberdaan sedikitnya 20 tempat karaoke dan 50 tempat pijat di Kota Tangsel.
“Dan untuk restoran, diperbolehkan buka mulai pukul 15:00 WIB dan tetap mengenakan penutup. Beda dengan tahun sebelumnya yang dibolehkan buka pukul 12:00 WIB,” terangnya.(Cep)