1

Momen Hari Lahir Pancasila, Amalkan Nilai-nilai Pancasila di Kehidupan Sehari-Hari

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, yang digelar di Lapangan Alun-Alun Ahmad Yani Kota Tangerang, Sabtu (1/6/2024).

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin menyampaikan, peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme di Kota Tangerang.

“Pancasila adalah pedoman hidup bangsa Indonesia. Kita harus terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti toleransi, gotong-royong, dan musyawarah,” ujar Nurdin, saat menjadi pembina apel.

**Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar: Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pertambangan

Lebih lanjut, Pemkot Tangerang melalui berbagai program dan kegiatannya terus berupaya untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat khususnya para generasi muda. Hal ini dilakukan agar generasi muda dapat memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Mereka adalah penerus bangsa ini, dan kita harus memastikan bahwa mereka memahami dan mengamalkan Pancasila dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Pada momentum itu juga, Pemkot turut membagikan bendera merah putih kepada para organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kota Tangerang.

“Pembagian ini sebagai simbol kecintaan kita terhadap bangsa dan negara. Sebagaimana, bendera merah putih adalah lambang pemersatu bangsa, dan kita harus terus menjaga dan menghormatinya,” jelasnya.

Alumnus Universitas Indonesia ini, optimis, dengan semangat Pancasila, bangsa Indonesia akan mampu melewati berbagai tantangan dan rintangan, serta mencapai kemajuan yang gemilang di masa depan.

“Mari kita jaga dan amalkan Pancasila dengan sepenuh hati. Dengan semangat Pancasila, kita pasti bisa membangun Indonesia dan Kota Tangerang yang lebih maju, adil, makmur, dan berwibawa di kancah dunia,” tandasnya. (Oke)




Tak Punya SIPPA, Potensi Pajak Air Permukaan dari 16 Perusahaan di Banten Capai Rp 2 Miliar

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan mencapai Rp 2 miliar.

Potensi ini berasal dari 16 (sebelumnya 17) perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Menurut Plt Kepala Bapenda EA Deni Hermawan, saat ini Bapenda belum dapat menarik pajak air permukaan dari perusahaan-perusahaan tersebut karena mereka belum memiliki Surat Izin Pengambilan atau Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

**Baca Juga: Daftar 17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

“Potensinya sekitar Rp 2 miliar,” kata Deni Hermawan saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (30/5/2024).

Deni menjelaskan, dari 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya 16 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan. Satu perusahaan lainnya telah beralih menggunakan air tanah.

“Satu lagi beralih ke air tanah,” ujarnya.

Deni menambahkan, 16 perusahaan tersebut saat ini sedang mengurus proses perizinan SIPPA. Secara teknis, izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (DPUPR) dan Balai dan Kementerian PUPR.

Deni berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses perizinan agar usaha mereka legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kami berharap secepatnya diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak,” ujarnya.

Deni mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk segera mengurus SIPPA agar terhindar dari sanksi dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Provinsi Banten.

“Kami berharap secepatnya diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak,”pungkasnya.

Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Padahal SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP). Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2023. (Aep)




ART di Tangerang Lompat dari Lantai Atap Rumah Mewah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kabar6.com

Kabar6-Warga perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dihebohkan dengan peristiwa seorang perempuan melompat dari Atap Rumah Mewah lantai 3 berinisial CC (16) yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Peristiwa yang terjadi Rabu, 29 Mei 2024 sekira pukul 06.45 WIB.

Sejumlah warga yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban hingga nyawanya dapat diselamatkan. Ada beberapa warga yang juga sempat memvideokan peristiwa tersebut. **Baca Juga: Palsukan Pita Cukai Rokok, Buronan David Setiadi Diciduk Intelijen Kejagung

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Kompol Aryono, Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing dan Kapolsek Karawaci Kompol Antonius mengatakan pihaknya dalam hal ini Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang, serta melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi,” ujar Zain, Kamis, (30/5/2024)

Fakta awal yang didapatkan, bahwa korban masih dibawah umur (16 tahun) sesuai KK dan Ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya, namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun, ia diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART.

Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut.

Kendati demikian, Kapolres masih belum dapat merinci hasil dari penyelidikan dilakukan polisi. Namun, Zain menyampaikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

“Nanti akan kita sampaikan usai hasil penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya. (Oke)

Informasi ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.




Daftar 17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6 -Berikut daftar 17 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Selama belum memiliki SIPPA, Pemprov Banten tak hanya kehilangan potensi pendapatan asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air permukaan.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA.

**Baca Juga:Pemprov Banten Gandeng APH Tertibkan 17 Perusahaan Tak Berizin Pemanfaatan Air Permukaan

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menindak perusahaan yang belum memiliki SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,” kata Al Muktabar di kantor DPRD Banten, Rabu (29/5/2024).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum kita menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk kita bisa bersama-sama,”ungkapnya.

Berikut 17 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) berdasarkan catatan LHP BPR Perwakilan Banten.

1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang
3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
4. PT DF bidang usaha Air Curah, lokasi Kabupaten Tangerang
5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang
6. PT MBC bidang usaha pengolahan plastik, lokasi Kabupaten Tangerang
7. PT JCP bidang usaha batu Celcon lokasi Kabupaten Tangerang
8. CV. BU bidang usaha air curah bersih lokasi Kabupaten Tangerang
9. PT AS bidang usaha kembang tahu, lokasi Kabupaten Tangerang
10. MB bidang usaha Air curah bersih, lokasi Kabupaten Tangerang
11. PT GP 3 bidang usaha perumahan, lokasi Kabupaten Tangerang
12. PT BIL bidang usaha kawasan industri, lokasi Kabupaten Tangerang
13. PT SSEJ bidang usaha perakitan kendaraan taktis, lokasi Kota Tangerang
14. CV B Ut bidang usaha air curah bersih, lokasi Kota Tangerang.
15. PT PK bidang usaha pengolahan kertas, lokasi Kota Tangerang
16. PT SS bidang usaha beton siap pakai, lokasi Kabupaten Tangerang
17. PT TT bidang usaha textile, lokasi Kabupaten Tangerang. (Aep)

 




PP FSP KEP SPSI Gelar FGD soal Dampak Undang-undang P2SK

Kabar6-PP FSP KEP SPSI menggelar Forum Group Discusion (FGD) dampak keberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja selama dua hari yang diikuti oleh perwakilan perangkat organisasi SP KEP SPSI dari seluruh wilayah Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024.

Dalam FGD tersebut sebagai Narasumber dari Anggota DJSN Subiyanto, Direktur Jamsosnaker Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Ronald Yusuf dari Kementerian Keuangan dan Ahmad Ansyori Pratikis Jaminan Sosial.

**Baca Juga: 10 Calon Direktur PT TNG Mengikuti UKK, Sekda Herman Harapkan Pemimpin Kompeten

FGD tersebut bertujuan guna pertama menyusun langkah-langkah sebelum pemberlakuan PP turunan dari UU P2SK.

“Kedua, membuat kajian terkait dampak bagi pekerja peserta program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan,” ujar PP FSP KEP SPSI dalam siaran pers, Rabu (29/5/2024).

Diketahui, Jaminan Sosial merupakan hak asasi manusia, berlaku universal untuk seluruh warga negara, yang bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap ketidak mampuan masyarakat dalam menghadapi risiko sosial.

Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.

Salah satu tujuan negara adalah mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Menurutnya, berdasarkan landasan formal negara, Indonesia memiliki arah welfare state dengan adanya UUD 1945. Selain itu, ada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menjadi landasan operasional menggerakan negara bagi kesejahteraan sosial.

Penyelanggaraan jaminan sosial merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dikeluarkannya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pelaksana dari Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah salah satu perwujudan tanggung jawab negara dalam rangka menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Lahirnya Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terutama Bab tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diartikan bahwa negara yang seharusnyan memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial menjadi negara mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.

Peran Serikat Pekerja sebagai salah satu elemen tripartit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk selalu terlibat dalam pengambilan kebijakan-kebikajan dibidang ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dan dalam rangka memaksimalkan perlindungan bagi pekerja.

FGD menghasilkan Kesimpulan beberapa hal untuk di tindaklanjuti sebagai berikut:
1. SP KEP SPSI menolak dan minta bab JHT & JP BPJS TK dikeluarkan dari UU P2SK
2. Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema Batalkan dan keluarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK Atau Rush Money /tarik semua dana peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. (Oke)




10 Calon Direktur PT TNG Mengikuti UKK, Sekda Herman Harapkan Pemimpin Kompeten

Kabar6-Sebanyak 10 peserta seleksi Calon Direktur PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Kota Tangerang periode 2024-2029, mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan selama 3 hari.

UKK dimulai dari 29 hingga 31 Mei, di mana proses ini setelah melewati tahap seleksi administrasi yang dibuka sejak 13 Mei 2024.

UKK ini merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi untuk mendapatkan pemimpin yang kompeten, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dalam hal ini untuk PT TNG.

**Baca Juga: DPR Tegaskan Pembatalan Kebijakan UKT Merupakan Hasil Aspirasi Mahasiswa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan, setelah mengikuti seleksi administrasi, para peserta dinyatakan lulus, kini para peserta akan melaksanakan tahapan UKK.

“Hari ini para peserta akan mengikuti seleksi pertama, kami berharap para peserta dapat mengikuti proses ini sesuai dengan arahan dan ketentuan,” ujar Sekda, saat membuka seleksi UKK yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Rabu (29/5/2024).

Herman berharap, melalui seleksi yang transparan dan akuntabel ini, PT TNG akan mendapatkan pemimpin yang tepat untuk membawa perusahaan ke arah yang lebih maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Selamat mengikuti ujian, semoga ujian ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sportif dan transparan, sehingga nantinya PT TNG akan mendapatkan pimpinan yang kompeten,” harapnya.

Ia mengatakan pelaksanaan UKK ini dipantau oleh tim asesor yang independen dan profesional. “Nanti hasil UKK akan diumumkan pada pekan depan dan selanjutnya peserta yang lolos akan mengikuti tahap wawancara akhir,” tutupnya.

Sebagai informasi proses seleksi ini akan melewati berbagai tahapan, mulai dari psikotes, ujian tertulis, kemudian presentasi makalah (pemaparan) rencana bisnis, serta Leaderless Group Discussion (LGD) yang bertujuan untuk melihat kemampuan peserta dalam bekerja sama, komunikasi, dan kepemimpinan dalam situasi kelompok.

Adapun peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti UKK yaitu Yuyun Junaedi, Hendry Zein, Marselia Destiany, Runsa Rinaldi, Jainul Gibran, Fitria Noor, H Embay Syuwanda, Antoni Ludfi Arifin, Dewi Darmawati, dan Muhamad Rijal. (Oke)




Pemkot Tangerang Berkomitmen Majukan Sektor Industri, Ini Langkahnya

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan nota penjelasan terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Nurdin menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dengan kebutuhan saat ini dan di masa depan.

“Raperda tersebut yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2023, dan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang (RIPK),” ujar Nurdin dalam Rapat Paripurna, Selasa (28/5/2024).

**Baca Juga:Cek Uji Kelaikan Bus di Kota Tangerang Pakai Aplikasi KIR Tangerang Ayo

Untuk laporan keuangan tahun anggaran 2023, Nurdin mengatakan Pemkot telah menyusunnya berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Sedangkan terkait RPJPD, tentunya juga disusun dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Tangerang 20 tahun ke depan. Di mana potensi kota kita yang besar tentunya dapat dijadikan modal dasar pembangunan jangka panjang,” katanya.

Selain itu pihaknya juga mempertimbangkan potensi yang ada. Maka dirumuskan visi jangka panjang Kota Tangerang tahun 2025-2045 yaitu Kota bisnis yang maju, berkelanjutan, dan sejahtera berlandaskan akhlakul karimah.

“Dan salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan visi misi untuk kesejahteraan masyarakat tersebut adalah pertumbuhan ekonomi yang antara lain melalui pembangunan sektor industri,” ungkapnya.

Nurdin mengatakan latar belakang tersebut, maka Pemkot Tangerang memandang perlu membentuk Raperda tentang RIPK Tahun 2024-2044, yang juga merupakan amanat dari ketentuan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/m-idn/per/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.

“Penyusunan rencana pembangunan industri tersebut juga dapat dimaknai sebagai keseriusan dan komitmen Pemkot dalam upaya mewujudkan kemajuan sektor industri yang dicirikan dengan adanya struktur industri yang kuat, sehat, berkeadilan dan berdaya saing tinggi,” tandasnya. (Oke)

 




Cek Uji Kelaikan Bus di Kota Tangerang Pakai Aplikasi KIR Tangerang Ayo

Kabar6-Meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan jalur darat dengan bus. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishu) Kota Tangerang mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan pengujian kelaikan bus yang ingin digunakan dengan aplikasi KIR Tangerang Ayo.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, Pemkot Tangerang telah menambah fitur Cek Hasil Uji pada aplikasi KIR Tangerang Ayo. Fitur yang dapat digunakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan kelaikan kendaraan angkutan umum seperti bus, yang akan digunakan untuk wisata atau keperluan lainnya.

**Baca Juga:Ini Kata Presiden Jokowi Soal Kenaikan UKT

“Dengan aplikasi KIR Tangerang Ayo, masyarakat bisa melakukan pengecekan administrasi kendaraan angkutan umum secara mandiri. Apakah kendaraan seperti bus yang ingin digunakan sudah lulus uji KIR atau belum, apakah memiliki izin beroperasi dan laik digunakan atau tidak,” ujar Suhaely, Selasa (28/5/2024)

Secara penggunaan, kata Suhaely, masyarakat hanya perlu mendownload KIR Tangerang Ayo di Playstore. Lalu, bisa langsung membuat akun, klik fitur Cek Hasil Uji, masukan nomor uji atau nomor kendaraan yang ingin dicek. Otomatis, akan keluar hasil KIR yang masih berlaku atau sudah expired.

“Cek kelaikan kendaraan lewat aplikasi KIR Tangerang Ayo ini hanya berlaku untuk kendaraan yang melakukan uji kendaraan atau terdaftar di Kota Tangerang saja. Sedangkan yang di luar Kota Tangerang dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan RI,” katanya.

Ia berharap, aplikasi KIR Tangerang Ayo khususnya fitur Cek Hasil Uji ini dapat kian banyak diketahui dan digunakan masyarakat Kota Tangerang. Sehingga, kesadaran dalam berkeselamatan dalam menggunakan angkutan massal di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.

“Setidaknya, kalau datanya sudah lengkap dan layak beroperasi masyarakat akan merasa nyaman. Tapi, kalau bus wisata yang akan digunakan belum dilakukan uji KIR masyarakat wajib menolaknya. Terlebih, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Kantor DIshub Kota Tangerang atau melalui aplikasi KIR Tangerang Ayo pada fitur Kotak Saran untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Oke)

 

 

 

 




Lewat Karya Ilmiah, Pj Wali Kota Nurdin: Tuangkan Ide untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Kegiatan Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Angkatan I dan Angkatan II.

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN dalam menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas.

“Melalui karya tulis ilmiah, kita dapat berbagi pengetahuan, ide, dan inovasi yang berguna bagi pengembangan kebijakan dan pelayanan publik,” ujar Nurdin, dihadapan 40 peserta kegiatan yang berlangsung di Gedung Grha Bhakti Karya, Modernland, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/5/2024).

**Baca Juga:Aplikasi Kawal Haji Bantu Lacak Calon Haji Terpisah dari Rombongan

Ia juga meminta kepada seluruh peserta, usai mengikuti workshop peserta agar bisa membuat karya tulis tentang Perangkat Daerahnya masing-masing untuk bisa dipublikasikan kepada khalayak luas.

“Ini ada 40 peserta, silahkan nanti buat karya tulisnya tentang kegiatan atau permasalahan yang ada di dinas masing-masing,” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini, kata Nurdin, berharap para ASN tidak hanya mampu menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas, tetapi juga dapat mengaplikasikan hasil penelitiannya untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme ASN di lingkup Pemkot,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyusunan karya tulis ilmiah dengan baik dan benar sesuai kaidah dan struktur tata cara penulisan karya tulis ilmiah.

“Diharapkan ASN Kota Tangerang mampu berkompetisi, dan mengembangkan keterampilannya untuk memaksimalkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas,” kata Jatmiko. (Oke)




Aksi Bela Palestina di Stadion Benteng Sedot Ratusan Massa Hingga Bakal Calon Gubernur Banten

Kabar6-Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang kembali menggelar Aksi Bela Palestina Jilid IV. Aksi Bela Palestina kali ini berbeda dari aksi-aksi sebelumnya, yaitu dengan menggelar Konser Amal dan Penggalangan Donasi untuk Palestina.

Aksi Bela Palestina Jilid IV didukung oleh berbagai elemen masyarakat, ormas, ulama, tokoh pemuda, organisasi jurnalis dan organ-organ lainnya dari berbagai wilayah di Kota Tangerang dan sekitarnya.

Sementara itu Konser Amal sendiri dihadiri seniman-seniman asal Tangerang, sanggar tari hingga penampilan musik Gambus Debu dipanggung yang berukuran cukup besar.

**Baca Juga:Tiru Prabowo-Gibran, Pasukan Andra Soni Bagi-bagi Susu dan Roti Gratis di CFD

Aksi Bela Palestina berlangsung mulai pagi sampai maghrib nanti digelar di halaman Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Ahad (26/5/2024). Diisi dengan kegiatan diantaranya, pentas musik, mimbar/orasi kemanusiaan, serta doa untuk Palestina.

Sejak berlangsung pukul 09:00 WIB, Aksi Bela Palestina menyedot ratusan massa yang tengah melakukan aktivitas olahraga pagi di seputaran Stadion Benteng Reborn.

Aksi Bela Palestina juga sempat didatangi Wali Kota Tangerang dua periode, Arief Wismansyah. Arief terlihat mengenakan kaos hitam dan celana jeans berbalut topi nampak santai melihat dan menyampa peserta aksi.

Dengan senyum mengembang, Arief Wismansyah yang menyatakan diri siap mengikuti Pilkada Serentak 2024 pada Pilgub Banten mendatang antusias menyalami masyarakat sembari foto-foto.

Seperti diberitakan, Aksi Bela Palestina pecah diseluruh penjuru dunia dengan mengangkat satu isu, yakni Bebaskan Palestina (Free Palestine) dan Stop Genocide.

Di Eropa, Timur Tengah, Amerika Latin, Afrika, Australia hingga Amerika Serikat aksi-aksi Bela Palestina terus bergelora oleh berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali kampus-kampus juga melakukan camp berhari-hari serukan kemerdekaan Palestina dan mendesak hentikan Genosida di Gaza Palestina. (Oke)