1

Civitas UYI Lakukan Penelitian Kemiskinan Ekstrem di Kota Tangerang

Kabar6-Mahasiswa Universitas Yuppentek Indonesia (UYI) melakukan penelitian sekaligus survei terkait angka kemiskinan di Kota Tangerang. Survei tersebut dilakukan di 2 lokasi yakni RW 7 Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci dan RW 2 dan 4 Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper selama 10 hari dengan 71 responden.

Ketua Pelaksana, Wawanudin mengatakan survei yang dilakukan berfokus kepada angka kemiskinan ekstrem di Kota Tangerang yang menyentuh 0,66 persen di tahun 2023. Ia menyampaikan, survei tersebut dilakukan untuk memperkuat data kemiskinan ekstrem yang sudah ada di Kota Tangerang.

“Kami menyebutnya profiling. Profiling itu mengembangkan potensi yang ada. Sasaran atau responden keluarga miskin ekstrem dengan melihat potensi di dalam keluarga itu sendiri dan juga kebutuhan mereka terkait dengan kondisi yang mereka alami,” ujar Wawan, seusai kegiatan Seminar Kemiskinan Ekstrem, di Aula Kecamatan Batuceper, Selasa (17/9/2024) kemarin.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Raih Penghargaan atas Penanganan Penyakit ATM

Pria yang juga menjabat Kepala Lembaga Penelitian Pengembangan Masyarakat (LPPM), Universitas Yuppentek Indonesia (UYI) ini menyebut ada 2 metode yang dilakukan dalam survei tersebut.

“Yang pertama adalah mengembangkan dengan strategi nafkah atau biasa disebut livelihood. Istilah ini melihat bagaimana keluarga mampu berdaya dari keterbatasan yang mereka miliki. tidak hanya berdasarkan bantuan pemerintah, tapi juga bagaimana mereka bisa berdaya,” katanya.

Kemudian yang kedua, lanjut Wawan, memotret kondisi sosial keluarga, diantaranya kondisi stunting, lansia, disabilitas dan seterusnya.

“Memotret kondisi masyarakat yang mengalami stunting. Apakah di keluarga itu stunting atau tidak. Kemudian lansia, bagaimana kondisinya, sakit atau tidak. Lalu disabilitas apa saja disitu, apakah amputasi kaki, atau keterbelakangan pikiran,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian survei tersebut didapati keluarga dengan pendapatan rendah yang masih di bawah UMR. Lalu di survei itu juga didapati masyarakat yang terkendala soal pemahaman alternatif pekerjaan yang diharapkan.

“Kepala keluarga sebagian membutuhkan pekerjaan alternatif dengan harapan income lebih tinggi. Namun, mereka tidak memiliki kompetensi terhadap pilihan pekerjaan alternatif tersebut,” ujarnya.

“Kemudian, ada sebagian responden yang menyatakan bahwa istri dan anak mau berperan untuk melaksanakan usaha/bekerja sampingan untuk meringankan beban ekonomi keluarga,” sambungnya.

Selain, UYI dalam melakukan survei tersebut juga melibatkan banyak pihak atau stakeholder terkait. Seperti Bappeda, Dinas-dinas terkait dan pihak-pihak lainnya sebagai leading sektor.

“UYI hadir disini mendukung pemerintah dengan cara melakukan studi atau pengabdian, salah satunya kegiatan survei angka kemiskinan ini,” Wawan menegaskan.

Maka, dengan adanya kontribusi UYI dalam survei tersebut, ia berharap kedepannya survei yang dilakukan Pemkot Tangerang bisa lebih terukur dan akurat.

“Targernya harus lebih turun lagi. Kami juga mendorong ke Pemda ya, kami juga ingin berkontribusi dan koloborasi semampu apa yang kami bisa. Mudah-mudahan targetnya bisa terukurlah,” demikian Wawan.

Terpisah, Wakil Rektor Universitas Yuppentek Indonesia (UYI), Bambang Kurniawan, menambahkan, hasil penelitian atau survei yang dilakukan LPPM UYI ini, perlu ditindaklanjuti dalam sebuah program pengentasan kemiskinan ekstrem (KE) di Kota Tangerang.

Menurutnya, Pemkot Tangerang dimudahkan karena sudah ada real tentang profile masyarakat yang menurut kriteria masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

“Pemkot bisa bikin semacam pilot project terhadap jalannya program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui data profile hasil penelitian ini. UYI siap melakukan pendampingan jika Pemkot memiliki program kegiatannya,” kata Bambang. (Oke)

 




Gedung Baru Polres Metro Tangerang Sediakan Sarana Kelompok Rentan

Kabar6-Gedung Presisi Polres Metro Tangerang yang baru selesai dibangun di Jalan Perintis Kemerdekaan Babakan Kota Tangerang menyediakan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan yang tersentralisasi di gedung pelayanan terpadu itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho  mengatakan sarana prasarana tersebut itu disediakan guna memudahkan dalam melayani kelompok rentan sebab selama ini kurang lengkap dan tidak memadai.

Apalagi kelengkapan sarana prasarana tersebut, menurut dia, sangat penting dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yakni penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu yang dikategorikan sebagai kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam.

**Baca Juga:Kambing Milik Wartawan di Banten Digondol Maling

“Kami membangun sarana dan prasarana bagi saudara-saudara kita yang memerlukan perlakuan khusus untuk dapat mengakses lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan dari kepolisian,” kata dia dilansir Antara Selasa (17/9/2024).

Menurut dia, hal ini sebagai bentuk penjabaran dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi mewujudkan polisi yang prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan (Presisi).

Selain itu juga untuk memberikan kemudahan serta hak yang sama bagi kelompok rentan supaya pelayanan kepolisian bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

“Kita akan terus mengupayakan semua pelayanan publik di Polres Metro Tangerang Kota memiliki sarana prasarana ramah kelompok rentan,” katanya.

Sementara itu sarana prasarana yang disediakan di Polres Metro Tangerang, di antaranya kursi roda, tongkat bantu, guiding block (jalur khusus), rambatan tiang, taman anak bermain, ruang lactasy, ruang PPA, video petunjuk pelayanan bagi disabilitas, alat pendengar, buku braile, toilet khusus disabilitas.

“Kita juga siapkan loket khusus untuk melayani kelompok rentan tersebut, sehingga tidak perlu mengantri,” kata Kombes Zain.

Zain menjelaskan pihaknya pun telah menghadirkan personel khusus yang mempunyai kompetensi khusus untuk melayani kelompok rentan, termasuk kelompok disabilitas selama berada di Polres Metro Tangerang Kota.

“Jadi ada petugas khusus. Personel tersebut telah mendapatkan pelatihan khusus untuk bisa melayani kelompok rentan, termasuk disabilitas,” katanya.

Ia mengungkapkan jerih payah dan usaha keras yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota melalui upaya perbaikan dan penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan membuahkan hasil dengan diraihnya beberapa penghargaan seperti penghargaan pelayanan prima tahun 2022.

Unit penyenggara pelayanan publik terbaik penyedia sarana prasarana ramah kelompok rentan tahun 2023 dari Kemenpan RB serta mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik “Zona Hijau” dari Ombudsman RI tahun 2022 dan 2023.

“Kami berharap dengan penghargaan tersebut akan lebih meningkatkan motivasi seluruh personel guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kedepannya, dan kami juga tetap menunggu saran masukan dari masyarakat untuk memperkuat dan melakukan perbaikan,” katanya.(red)




Pemkot Tangerang Masifkan Peningkatan Kualitas Air Bersih dan Sanitasi

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan pentingnya peningkatan kualitas air bersih dan sanitasi yang layak dalam rangka menjaga derajat kesehatan masyarakat. Di mana air dan sanitasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut disampaikan dalam penilaian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), di Patio, Pusat Pemkot Tangerang, Selasa, (17/9/2024).

“Setiap kali ada air bersih, akan selalu dihasilkan air limbah. Diperkirakan lebih dari 85% air bersih yang digunakan akan berubah menjadi air limbah, sehingga pengelolaan air bersih harus beriringan dengan pengelolaan sanitasi. Sanitasi yang layak, yang memenuhi standar kesehatan, harus diikuti dengan perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat. Ini adalah elemen penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat kita,” ujar Herman.

**Baca Juga: Dana Insentif Banten 2024 Rp19,6 M Diperluas untuk Tangani Stunting

Herman mengatakan, Pendekatan STBM yang telah diterapkan di Kota Tangerang adalah program nasional untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat.

“Program ini diimplementasikan dengan metode pemicuan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Adapun lima pilar utama dari STBM yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum di Rumah Tangga (PAM RT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga,” katanya.

Ia juga menyoroti prestasi Kota Tangerang dalam bidang sanitasi, mulai dari deklarasi ODF/Stop BABS di seluruh kelurahan pada tahun 2018, verifikasi Stop BABS oleh Provinsi Banten pada tahun 2019, hingga perolehan penghargaan ODF/Stop BABS di tahun 2020.

Pada tahun 2023, Kota Tangerang kembali meraih penghargaan STBM Award Tingkat Madya Terbaik ke-3 dari Kementerian Kesehatan.

“Prestasi ini adalah hasil kerja sama dari seluruh pihak, baik dari perangkat daerah, masyarakat, maupun pihak swasta. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota No. 103 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan STBM, kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam mewujudkan akses air bersih dan sanitasi yang layak bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Dengan diraihnya penghargaan ini, kata Herman, Kota Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan akses sanitasi dan air minum yang aman. Hal ini sejalan dengan upaya membentuk masyarakat yang memiliki perilaku higienis dan mandiri dalam menjaga kesehatan lingkungan.

“Kami berharap, semangat ini dapat terus tumbuh dan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan sanitasi di Kota Tangerang,” tandasnya.(Oke)




Pergi Berlibur, Rumah Warga di Pinang Tangerang Dibobol Maling Kerugian Hampir Rp 500 Juta

Kabar6-Rumah warga di Jalan H Kuncin RT 006/006, Kelurahan Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang, diduga dibobol maling. Uang tunai dan beragam perhiasan senilai ratusan juta hilang dijarah kawanan penjahat.

“Korban pelapor kehilangan uang tunai 200 juta rupiah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/9/2024).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan asisten rumah tangga korban pelapor. Saksi melihat kondisi pintu samping rumah pada Sabtu, 14 September 2024, sudah dirusak.

**Baca Juga: Expo Bunex 2024 di ICE BSD, Wamentan: Sektor Perkebunan Penyumbang Besar PPDB

Ade Ary sebutkan, kaca jendela rumah pun demikian. Korban lantas mengecek kondisi dalam rumah sudah berantakan.

Pemilik rumah kemudian mengecek harta benda berupa uang tunai dan perhiasan yang disimpan di dalam rumah sudah hilang.

“Awalnya pelapor bersama keluarga pergi berlibur ke daerah Dieng Jawa Tengah,” jelas Ade Ary.

Korban juga melapor telah kehilangan perhiasan emas 150 Gram (24 Karat) seharga 180.000,000,00; gelang emas putih 20 gram seharga Rp 19.400.000,00; kalung emas putih 25 gram seharga Rp 24.250.000.00; gelang berlian seharga Rp 25,000,000,00; anting berlian seharga Rp 30.000.000,00.

“Setelah dapat laporan dari asisten rumah tangga sekitar pukul 09.00 korban langsung pulang dari liburan,” tambah Ade Ary.

Atas kejadian pencurian dengan pemberatan ini korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Pinang. Total kerugian korban pelapor ditaksir sekitar Rp 478.650.000.(Yud)




Pelanggar Perda di Kota Tangerang Dihukum Denda oleh Pengadilan

Kabar6-Sebanyak 11 pelanggar peraturan daerah(Perda) terdiri pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol dan pelanggar izin bangunan telah diberikan hukuman denda setelah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

“Sebanyak 11 pelanggar Perda sudah diberikan hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan sebagai bentuk tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Tangerang,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (14/9/2024).

Irman mengatakan pelanggar Perda tersebut dikenakan hukuman berupa denda karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Kententeraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sekaligus Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

**Baca Juga:Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

“Kami harapkan dengan adanya penegakan aturan ini bisa memberikan efek jera dan menjadi perhatian kepada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang ada,” katanya dilansir Antara.

Ia menuturkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan Perda yang berlaku di Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah rutin melaksanakan sosialisasi penegakan Perda yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang.(red)




Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Kota Tangerang

Kabar6-Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap seorang wanita muda dan nyaris menjadi korban tindak pemerkosaan (rudapaksa) di kamar indekosnya kawasan Selapajang Jaya Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MFR (24) terhadap seorang wanita muda LF yang diketahui mantan istri sirihnya.

“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Kamis (12/9/2024).

**Baca Juga:Kunker ke Tangerang Berujung Pelaporan, KPU Banten Benarkah Dimyati Sudah Mundur di DPR RI

Kapolres mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (7/9) pukul 06.00 WIB. Pelaku saat ini masuk ke dalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas. Kemudian terjadi cekcok mulut diantara keduanya.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” kata Kapolres dilansir Antara.

Korban LF pun berhasil lolos dari aksi rudapaksa setelah melakukan perlawanan. Kendati demikian pelaku berusaha mengambil handphone korban yang tergeletak di atas kasur.

Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta,” ujarnya.

Terhadap pelaku MFR disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.(red)




PMI Kota Tangerang Lantik KSR

Kabar6-Dalam mengimplementasikan pengembangan generasi muda kepada para relawan, PMI Kota Tangerang melantik pengurus KSR (Korps Sukarela) periode 2024-2026.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PMI Kota Tangerang Oman Jumansyah di Markas PMI Kota Tangerang Jl. Pulau Putri kelurahan, Kelapa Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (11/9/2024).

Oman menyampaikan, dilantiknya seluruh relawan ini agar kedepannya mereka fokus melayani masyarakat, baik di bidang pelayanan maupun di bidang penanggulangan bencana.

**Baca Juga: Imigrasi Soetta Deportasi 4 WNA Asal Nigeria, Guinea dan Pakistan

Selain itu, para relawan harus berperan aktif jika terjadi bencana seperti kebakaran kecelakaan dan lainnya.

Relawan PMI juga harus terus berkolaborasi terhadap instansi-instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, BPBD dan Polres.

Hal ini sesuai dengan kode etik untuk tetap menjaga netralitas, juga sesuai dengan maksud gerakan PMI dan Bulan Sabit.

“Sebelum dilantik, seluruh pengurus diberikan pelatihan pertolongan pertama selama dua bulan. Selain itu, relawan juga dituntut untuk mempunyai banyak keahlian dalam segala bidang, salah satunya mengorganisir masyarakat ketika menghadapi situasi bencana,” ujar Oman.

Sementara itu, Ketua KSR (Korps Sukarela) periode 2024-2026 PMI Kota Tangerang Mahto Putra mengatakan, pengurus Korps Sukarela (KSR) yang dilantik sebanyak 23 orang.

Ia menambahkan, kedepannya akan memobiliasi para relawan untuk melaksanakan seluruh kegiatan di PMI, salah satunya fokus ke pelayanan masyarakat dan sosial.

“Kami terjun langsung ke masyarakat, maka dari itu kami fokuskan seluruh relawan nantinya untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat,” ucapnya. (Oke)




Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin: Hak Setiap Warga Negara

Kabar6-Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menanggapi datar atas laporan masyarakat ke Bawaslu setempat. Laporan terkait hadirnya bakal calon gubernur Banten, Dimyati Natakusuma dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI.

“Saya kira laporan tersebut hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Nurdin jelaskan bahwa agenda kunjungan kerja legislator Gedung Senayan merupakan acara resmi pemerintahan. Ia mengklaim kunjungan kerja telah terjadwal dan rutin diselenggarakan setiap tahun.\

**Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Terima Pengaduan Kunker Dimyati Natakusuma

Oleh karena itu, lanjut Nurdin, Pemerintah Kota Tangerang siap untuk menjelaskan kepada pihak terkait jika nantinya dipanggil Bawaslu setempat.

“Tentu pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan,” ujarnya.

Nurdin mengklaim bahwa dirinya menjamin netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Tangerang selama Pilkada 2024. Ia mengimbau kontestasi politik lima tahunan dapat kondusif.

“Tentu pemda akan terus mendorong netralitas ASN di Pilkada 2024 ini,” klaimnya.

Agenda kunjungan Komisi III DPR RI untuk melihat perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Legislator menjanjikan RSUD Kota Tangerang bakal ditingkatkan dari Kelas C ke Kelas B melalui kementerian, sarana prasarana, maupun anggaran.

Diketahui, Dimyati Natakusumah telah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon gubernur Banten di Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan bakal calon gubernur Banten, Andra Soni.

Adapun Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum, hak asasi manusia dan keamanan.(Yud)




Bawaslu Kota Tangerang Terima Pengaduan Kunker Dimyati Natakusuma

Kabar6-Kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke pusat pemerintahan kota Tangerang menuai reaksi. Sebab di antara legislator yang hadir ada bakal calon wakil gubernur Banten, Dimyati Natakusuma.

Ibnu Jandi, warga Kota Tangerang melaporkan pertemuan tersebut ke Bawaslu setempat. Ia foto serta video yang beredar sarat dengan simbiosis mutualistik politik praktis.

“Bukankah beliau (Dimyati-red) sudah bikin surat pengunduran diri?. Sungguh tidak etis dan tidak punya adab sosial politik,” katanya dikutip Rabu (11/9/2024).

**Baca Juga: Zaki Efek Mengemuka, Pilkada Kabupaten Tangerang Game Over

Sementara itu terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih mempelajari terkait laporan tersebut.

“Terkait ada dugaan netralitas ASN. Saat ini kita pelajari laporan ini dulu. Nanti, kalau itu ada dugaan pelanggaran kita baru registrasi,” jelasnya.

Kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI ke Puspemkot Tangerang berlangsung di Ruang Patio. Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin didampingi forum komunikasi pimpinan daerah menerima kedatangan para legislator.

Agenda kunjungan Komisi III DPR RI untuk melihat perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Legislator menjanjikan RSUD Kota Tangerang bakal ditingkatkan dari Kelas C ke Kelas B melalui kementerian, sarana prasarana, maupun anggaran.

Diketahui, Dimyati Natakusumah telah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon gubernur Banten di Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan bakal calon gubernur Banten, Andra Soni.

Adapun Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum, hak asasi manusia dan keamanan. Mitra kerjanya adalah TNI/Polri, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, PPATK, LPSK, BNN, LPSK, Setjen DPD dan MPR. (Yud)




Indikasi Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh Versi Ahli Kedokteran Forensik

Kabar6-Kasus kematian pasangan suami istri berinisial BK, 70 tahun dan RB, 65 tahun, di rumahnya komplek Metropolitan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang belum terkuak. Pasangan lanjut usia itu tewas akibat luka tusuk.

“Kematian di rumah yang terkunci masuk dalam kategori tidak wajar,” ungkap ahli kedokteran forensik, Budi Suhendar, Rabu (11/9/2024).

Ia menyebutkan ada tiga faktor kemungkinan penyebabnya tewas pasutri lansia tersebut. Pertama adalah bunuh diri bersama. BK dan RB bunuh diri bareng dengan cara menusukan pisau.

Kemudian suami yang terlebih dulu menusuk istrinya hingga tewas. Selanjutnya BK menusukan pisau ke tubuhnya sendiri. Ketiga bisa juga faktor pembunuhan tujuan tertentu.

**Baca Juga:Luka Tusuk Tewaskan Pasutri di Cipondoh, Polisi Temukan Buku Wasiat

“Dalam mengungkap kemungkinan mana yang sesuai, perlu didalami dari pola, ciri, dan sifat luka yang terdapat pada tubuh korban,” papar Budi.

Menurutnya, lerlahan teka-teki kematian korban bisa diketahui. Mulai dari waktu tewasnya apakah memiliki rentang yang sama atau berbeda.

“Waktu kematian kedua korban apakah memiliki rentang yang sama atau berbeda. Sebab mati, analisis TKP, dan barang bukti di TKP, apakah itu memiliki hubungan antara kedua korban saja atau ada kemungkinan orang lain terlibat,” kata Budi.

Selain luka tusuk, Budi menyarankan agar penyidik kepolisian juga memeriksa riwayat kehidupan kedua korban dan kesesuaian tulisan yang ada di surat wasiat.

“Siapa yang menulis surat wasiat itu. Secara kedokteran forensik dan ilmu forensik lain, serta kolaborasi bersama penyidik, kasus seperti ini bisa diungkap,” kata Budi.

Jika menilai rumah korban terkunci dan adanya surat wasiat, sementara terdapat luka dan tidak ada indikasi keterlibatan orang lain, maka kemungkinan besar kasus ini mengarah pada pembunuhan diikuti bunuh diri atau bunuh diri bersama.

“Maka kemungkinan kuat bisa mengarah pada pembunuhan diikuti bunuh diri atau bunuh diri bersama,” tambah Budi.(yud)