1

Paparkan 24 Program Tanpa APBD, Karang Taruna Kosambi Juara 1 PSKS Berprestasi 

Kabar6-Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang memaparkan program pemberdayaan dan kemiskinan Ekstrim dan stunting. Organisasi yang di nahkodai Bung Herdi, memaparkan 24 program yang sudah terlaksana selama 3 tahun dan 0% pendanaan dari APBD serta kemitraan.

Pemaparan tersebut disampaikan dikontes Pemilihan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Berprestasi, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang yang  diikuti lembaga organisasi sosial antaranya PSM, TKSK, LKS dan Karang Taruna.

**Baca Juga:Pemkab Tangerang Uji Emisi Kendaraan untuk Tekan Polusi Udara

Karang Taruna Kosambi berhasil menyabet Juara 1 di Forum Karang Taruna Se-Kabupaten Tangerang dan meraih poin tertinggi dari seluruh peserta yang mengikuti kompetisi tersebut dan berhak melaju ke tingkat Provinsi Banten.

“Alhamdulillah ini bagian dari bonus kita berorganisasi sosial selama ini, dan hasil kinerja bersama antara Karang Taruna Kecamatan Kosambi dengan Katar Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Kosambi. Kami memaparkan program yang sudah kami jalankan selama 3 tahun, ada 24 program yang semuanya hasil kemitraan kita dengan stakeholder dan 0% dana APBD”,”ujar Bung Herdi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Rabu (5/6/2024).

Terdapat 25 peserta berkompetisi pada agenda tersebut, digelar di Horison Hotel GWR, Kota Tangerang. Selasa-Rabu, 4-5 Juni 2024. Adapun kegiatan tersebut berisi, Tes Tertulis, Wawancara, dan Paparan dari masing-masing peserta.

Juri berasal dari unsur akademisi, Dinsos Kabupaten Tangerang dan perwakilan Dinsos Provinsi Banten. Dan hasil dari agenda ini akan melaju ketingkat Provinsi Banten dalam kegiatan dengan tajuk yang sama.

Salah satu perwakilan Organisasi Sosial (ORSOS) yang ikut serta yakni Karang Taruna, yang diwakili 6 Perwakilan berdasarkan rekomendasi kecamatan.

Aziz Gunawan, Kadis Sosial Kabupaten Tangerang “Selamat kepada pada juara PSKS Berprestasi, agenda ini merupakan kegiatan peningkatan kapasitas para organisasi lingkup dinas sosial agar mereka lebih semangat melakukan kerja sosial di lapangan”.(red)




Pemkab Tangerang Uji Emisi Kendaraan untuk Tekan Polusi Udara

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melakukan uji emisi terhadap ratusan kendaraan sebagai salah satu upaya menekan polusi udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah itu.

Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan uji emisi kendaraan ini dilakukan selama satu hari penuh dengan target 200 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

“Untuk sekarang kita sudah melakukan pengujian emisi sekitar 35 kendaraan. Kita menargetkan 200 kendaraan,” katanya dilansir Antara, Rabu (5/6/2024).

**Baca Juga:Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang Ketiga Terburuk se-Indonesia

Ia menyebutkan, melalui uji emisi kendaraan tersebut pihaknya ingin mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga kualitas udara melalui pengukuran gas buang kendaraan.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk memperingati hari lingkungan hidup sedunia yang setiap tahunnya dilaksanakan.

“Ini merupakan salah satu upaya pengumpulan data atas kualitas udara karena kendaraan bermotor berpotensi besar memengaruhi kualitas udara di Kabupaten Tangerang selain kegiatan Industri,” ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat semakin peduli dengan lingkungan hidup serta melakukan aksi nyata mulai dari diri sendiri guna menekan polusi udara.

“Dengan kegiatan ini kami sekaligus berharap masyarakat teredukasi mengenai penyebab dan penanganan polusi udara di daerah kita,” tuturnya. (red)




708 Randis Senilai Rp44 Miliar di Kabupaten Tangerang Tak Diketahui Rimbanya

Kabar6-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sebanyak 708 unit Kendaraan Dinas atau Randis milik Pemerintah Kabupaten Tangerang tak diketahui keberadaannya alias hilang.

Tak tanggung-tanggung, total nilai aset dari ratusan Randis yang tak diketahui rimbanya tersebut mencapai Rp44 miliar.

BPK mencatat dari 708 unit kendaraan sebanyak 8 unit dinyatakan hilang, 4 unit diantaranya proses Tuntutan Perbedaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), kemudian sisanya sebanyak 696 unit masih dalam penelusuran pengurus barang.

**Baca Juga:Dapat Julukan ‘Negara Paling Bahagia di Dunia’, Norwegia Ternyata Punya Sejumlah Sisi Gelap yang Mencengangkan

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Banten tahun 2023 atas LKPD Pemkab Tangerang mencatat Randis yang tidak diketahui keberadaannya didominasi oleh kendaraan roda dua dan tiga sebanyak 547 unit dan roda empat dan lebih sebanyak 149 unit.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdullah Rijal mengatakan, ada sekitar 2.600 unit Randis berupa kendaraan roda empat, tiga dan dua yang tercatat menjadi aset di instansinya.

Ribuan Randis itu tersebar di 108 organisasi perangkat daerah atau OPD mulai dari kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan dan desa.Inspektorat Diminta Turun Tangan Usut 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Hilang

“BPK telah memberikan waktu selama 5 hari untuk inventarisasi Randis dari 108 OPD. Pada 26-27 Februari 2024 kami gelar apel kendaraan, dan Alhamdulillah sebanyak 1.900 unit telah dikembalikan,” ungkap Rijal, kepada Kabar6.com, Selasa (04/06/2024).

Dikatakan Rijal, dalam rencana aksi atau Renaksi BPKAD akan membentuk tim verifikasi untuk menelusuri keberadaan ratusan unit Randis yang hilang tersebut. Sedangkan untuk renaksi ditenggat hingga Juli 2024 mendatang.

Randis tersebut diketahui lebih banyak digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, ada 322 unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut sampah di kantor kecamatan, kelurahan dan desa.

“Target renaksi sampai Juli nanti. Kalau kendaraan tidak ditemukan, maka akan dilakukan TGR. Kami berharap semua pihak pengguna Randis agar segera mengembalikan ke DPKAD, meski kendaraan itu dalam kondisi rusak,” tegasnya.(Tim K6)




Pemkab Tangerang Target 284.085 Anak Mendapat Akses Posyandu

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menargetkan sebanyak 284.085 anak di daerah itu mendapat akses layanan posyandu melalui program ‘Grebek Tegas’ sebagai akselerasi menekan angka stunting.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, menyampaikan bahwa pelaksanaan posyandu dimulai secara serentak pada tanggal 3 Juni 2024 dengan jumlah sasaran 284.085 anak balita di 2.352 posyandu.

**Baca Juga:Pemkot Tangerang Masih Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

“Kegiatan ini dilaksanakan bersama, berbagai pihak terkait, selain pemerintah yaitu dengan PKK, kader posyandu, rumah sakit, swasta dan stakeholder lainnya yang semuanya sudah siap di lapangan untuk suksesnya grebek posyandu,” tuturnya dilansir Antara, Selasa (4/6/2024).

Dia berharap dengan komitmen, sinergitas dan kolaborasi semua unsur, kegiatan Grebek Tegas yang dilaksanakan dapat membuahkan hasil maksimal dalam rangka penurunan stunting di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dengan satu tekad, sinergitas dan kolaborasi semua unsur, harapan kita semua kegiatan ini dapat membuahkan hasil yang maksimal untuk mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Tangerang, menggelar kegiatan posyandu serentak di 29 kecamatan melalui program ‘Grebek Tegas’. Program posyandu ini merupakan program serentak yang dicanangkan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut, bertujuan antara lain untuk melakukan pendataan dan pengecekan secara komprehensif dan menyeluruh terhadap kondisi balita, anak-anak dan ibu hamil untuk mencegah dan mengatasi stunting.(red)

 

 




Implementasi SMK3, Perumdam TKR Gelar Pemantauan

Kabar6.com

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perundam TKR) Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja sebagai wujud dan upaya dalam implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di kantor pusat Perumdam TKR serta untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3 dilingkungan Perusahaan.

Kegiatan yang merupakan program kerja Sistem Manajemen dan Pengendalian Mutu (SMPM) Perumdam TKR ini, berlangsung pada hari Kamis, 30 Mei 2024 lalu. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut, bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

**Baca Juga:Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang Ketiga Terburuk se-Indonesia

Pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi dan dilakukan oleh pihak eksternal Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3).

“Melalui proses ini, berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi di lingkungan kerja dapat diidentifikasi dengan lebih baik,” ujar Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, dalam keterangan, Minggu (2/6/2024).

Pemantauan faktor fisika mencakup pengukuran terhadap iklim kerja seperti suhu dan kelembaban, pencahayaan, dan kebisingan di tempat kerja. Sedangkan pemantauan faktor kimia melibatkan evaluasi terhadap paparan bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pekerja.

Pemantauan fisika dan kimia tersebut berlangsung dalam 3 ruangan berbeda, yaitu ruangan Pengendalian Tingkat Kehilangan Air (PTKA), Satuan Pengawas Intern (SPI), dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

Selain itu, pemantauan faktor biologi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi paparan terhadap mikroorganisme atau zat-zat biologis yang berpotensi menimbulkan risiko Kesehatan seperti bakteri dan jamur. Sedangkan pengukuran terhadap faktor ergonomi juga dilakukan untuk memastikan bahwa desain tempat kerja dan peralatan sesuai dengan prinsip-prinsip ergonomi sehingga dapat mengurangi risiko cedera muskuloskeletal.

Tak ketinggalan juga, pemantauan terhadap faktor psikologi juga dilakukan untuk mengidentifikasi potensi tekanan kerja, stres, dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mental para pekerja.

Dengan hasil pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja yang komprehensif ini, Perumdam TKR dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat dan meningkatkan upaya pemeliharaan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan guna memberikan pelayanan yang unggul bagi masayarakat di Kabupaten Tangerang. (Oke)

 




Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang Ketiga Terburuk se-Indonesia

kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengakui beberapa waktu terakhir ini kualitas udara kurang baik bagi kesehatan. Nilai atau indikator ya berada di angka 110.

Angka tersebut dirilis oleh Air Quality Monitoring System (AQMS). Informasi kualitas udara ini setiap hari diperbaharui di situs resmi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

“Dan itu memposisikan kita berada di urutan ke tiga daerah dengan kualitas udara buruk di Indonesia,” kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha dikutip Sabtu (1/6/2024).

**Baca Juga:Binus dan Diskominfo Kota Tangerang Siapkan Aplikasi Pengelolaan Sampah Berbasis Geospasial

Menurutnya, ada banyak faktor pemicu kualitas udara di Kabupaten Tangerang kurang baik. Yakni, kegiatan industri serta volume kendaraan bermotor yang melintas.

Sandi juga tak menampik atas maraknya aktivitas pembakaran sampah secara masif di lingkungan masyarakat. Asap pembakaran sampah turut memicu kualitas udara menjadi buruk.

“Memang ada indikasi, ada potensi dari sumber emisi bergerak kendaraan bermotor. Dan memang lokasi, disitu kan kawasan antara daerah pemukiman dan sisi sebelahnya industri gitu,” ujarnya.

DLHK Kabupaten Tangerang, lanjut Sandi, mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi udara.

Salah satunya menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup agar lebih hijau, sejuk, dan teduh dengan merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau di tiap wilayah kecamatan.

“Sampai saat ini menang tingkat kesadaran dari industri untuk mengendalikan dari pencemaran udara masih kurang,” terang Sandi.

AQMS adalah sebagai informasi kualitas udara kepada masyarakat secara otomatis, kontinyu dan real time 24 jam serta sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam pengendalian kualitas udara. Parameter yang dipantau meliputi PM10, PM2.5, SO2, NO2, O3, HC, dan CO.(yud)




Baru Dibangun, Kantor Desa Lengkong Kulon di Tangerang Disegel Warga

Kabar6-Gedung kantor Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang telah selesai dibangun. Bangunan megah itu langsung disegel lantaran dianggap telah menyerobot lahan dari pemilik yang sah.

“Sebelumnya ini emang tanah milik Lasiman Arta dengan nomor sertifikat SHM 01. Tiba-tiba ini ada pembangunan nih dari pihak desa,” kata Ishak, ahli waris dikutip Sabtu (1/6/2024).

Ia jelaskan, sejak awal proses pembangunan pada 2023 lalu keluarganya telah menegur pihak desa. Ahli waris Lasiman Arta minta ditunjukan bukti alas hak kepemilikan seluas lahan 600 meter yang dibangun gedung kantor desa. **Baca Juga: Gubernur Banten Dukung Program Reforma Aagraria Kementerian ATR/BTN

Ishak bilang, pihak pemerintah desa melakukan somasi. Kepala desa mengklaim bahwa lahan tersebut milik Iwan S Hartono dengan Akta Jual Beli 334 Tahun 2007 PPATS Kecamatan Pagedangan.

“Alas hak tanah ini sertifikat atas nama lasiman, dari pak Lasiman Arta tidak pernah menjual ke siapapun,” tegasnya.

Ishak bilang, SHM Nomor 01 mencantumkan lahan seluas 4,121 meter persegi legal milik Lasiman Arta, bapak kandungnya. Kini sudah banyak dibangun sepihak oleh pemerintah desa.

Selain gedung kantor desa yang baru juga ruko serta rumah kos-kosan. Ahli waris, lanjut Ishak, akan mempertahankan hak kepemilikan tanah meski surat somasi perintahkan agar segel dicabut 3X24 jam.

“Cuma kan kita selalu diintimidasi ditakut-takutin keluarga bahkan sampai mereka dari pihak desa datang minta uang 20 juga buat bikin surat katanya,” ujar Ishak.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lengkong Kulon, Supandi saat dikonfirmasi perihal sengketa agraria yang sedang terjadi di wilayah kerjanya tidak merespon.(yud)




Perumdam TKR Terus Tingkatkan Kualitas Layanan ke Pelanggan

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Oleh karena itu, Perumdam TKR pun memberikan pengumuman kepada pelanggan area pelayanan Tigaraksa dan sekitarnya.

Guna meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas pelayanan, pihaknya tengah melakukan pengerjaan relokasi pipa jembatan Dia 150 mm.

Pekerjaan tersebut pada Jumat (31/5/2024) hari ini mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. “Estimasi lama pekerjaan sekitar 4 jam,” tulis Perumdam TKR dalam lama story instagram resminya, Jumat (31/5/2024).

**Baca Juga:Tak Punya SIPPA, Potensi Pajak Air Permukaan dari 16 Perusahaan di Banten Capai Rp 2 Miliar

Area terdampak diantaranya perumahan puri permai 1, cluster puri permai dan perumahan bumi elok.

Perumdam TKR juga menyampaikan dikarenakan pekerjaan tersebut aliran air akan dikurangi atau dihentikan secara bertahap. “Tentunya agar pekerjaan dilakukan secara maksimal,” katanya.

Perumdam TKR pun mengimbau kepada pelanggan agar dapat menampung air. Perumdam TKR pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan lantaran pekerjaan tersebut. (Oke)




Tak Punya SIPPA, Potensi Pajak Air Permukaan dari 16 Perusahaan di Banten Capai Rp 2 Miliar

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan mencapai Rp 2 miliar.

Potensi ini berasal dari 16 (sebelumnya 17) perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Menurut Plt Kepala Bapenda EA Deni Hermawan, saat ini Bapenda belum dapat menarik pajak air permukaan dari perusahaan-perusahaan tersebut karena mereka belum memiliki Surat Izin Pengambilan atau Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

**Baca Juga: Daftar 17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

“Potensinya sekitar Rp 2 miliar,” kata Deni Hermawan saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (30/5/2024).

Deni menjelaskan, dari 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya 16 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan. Satu perusahaan lainnya telah beralih menggunakan air tanah.

“Satu lagi beralih ke air tanah,” ujarnya.

Deni menambahkan, 16 perusahaan tersebut saat ini sedang mengurus proses perizinan SIPPA. Secara teknis, izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (DPUPR) dan Balai dan Kementerian PUPR.

Deni berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses perizinan agar usaha mereka legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kami berharap secepatnya diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak,” ujarnya.

Deni mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk segera mengurus SIPPA agar terhindar dari sanksi dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Provinsi Banten.

“Kami berharap secepatnya diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak,”pungkasnya.

Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Padahal SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP). Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2023. (Aep)




Daftar 17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6 -Berikut daftar 17 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Selama belum memiliki SIPPA, Pemprov Banten tak hanya kehilangan potensi pendapatan asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air permukaan.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA.

**Baca Juga:Pemprov Banten Gandeng APH Tertibkan 17 Perusahaan Tak Berizin Pemanfaatan Air Permukaan

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menindak perusahaan yang belum memiliki SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,” kata Al Muktabar di kantor DPRD Banten, Rabu (29/5/2024).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum kita menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk kita bisa bersama-sama,”ungkapnya.

Berikut 17 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) berdasarkan catatan LHP BPR Perwakilan Banten.

1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang
3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
4. PT DF bidang usaha Air Curah, lokasi Kabupaten Tangerang
5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang
6. PT MBC bidang usaha pengolahan plastik, lokasi Kabupaten Tangerang
7. PT JCP bidang usaha batu Celcon lokasi Kabupaten Tangerang
8. CV. BU bidang usaha air curah bersih lokasi Kabupaten Tangerang
9. PT AS bidang usaha kembang tahu, lokasi Kabupaten Tangerang
10. MB bidang usaha Air curah bersih, lokasi Kabupaten Tangerang
11. PT GP 3 bidang usaha perumahan, lokasi Kabupaten Tangerang
12. PT BIL bidang usaha kawasan industri, lokasi Kabupaten Tangerang
13. PT SSEJ bidang usaha perakitan kendaraan taktis, lokasi Kota Tangerang
14. CV B Ut bidang usaha air curah bersih, lokasi Kota Tangerang.
15. PT PK bidang usaha pengolahan kertas, lokasi Kota Tangerang
16. PT SS bidang usaha beton siap pakai, lokasi Kabupaten Tangerang
17. PT TT bidang usaha textile, lokasi Kabupaten Tangerang. (Aep)