1

Keluarga Korban Terlindas Dump Truk di Pakuhaji Terganggu dengan Ulah Perusahaan

Kabar6-Keluarga almarhum Ilman Sadewa (31) dan Arjuna Ghuanteng (3), ayah dan anak yang tewas setelah terlindas dump truk pasir di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, meminta pihak perusahaan dump truk pasir tidak mendatangi terus pihak keluarga almarhum lagi.

Sebab menurut keluarga korban, apa yang diinginkan pihak perusahaan dump truk pasir telah diberikan (menandatangani surat perdamaian dan membuat video perdamaian).

“Dan, saya mohon, tolong pemberitaan itu jangan seolah-olah menerima konpensasi. Konpensasi apa yang kita terima? Tidak ada. Kita hanya menerima 43 juta 500 ribu rupiah itupun berupa uang duka dari hari kematian sampai tujuh harinya. Dan setelah itu sudah. Tidak ada kesepakatan apapun,” kata Lina Herlina, perwakilan keluarga Almarhum Ilman Sadewa dan Arjuna Ghuanteng, Kamis (5/9/2024), siang.

**Baca Juga:Maesyal Rasyid Beberkan Program Unggulan Kesehatan, Pendidikan, Sampai Kesejahteraan Masyarakat

Kemudian, kata Lina Herlina, “Adapun dari kami pihak keluarga minta diperhatikan untuk anak korban, itupun mereka hanya bilang dipertimbangkan saja. Dan itu tidak ada di atas materai. Kita hanya berupa keinginan mengganjal di hati. Adapun mereka menyetujui atau tidak ataupun melanggar, itu hak mereka. Tapi kita tidak pernah meminta berapapun nominal,”.

Jadi, lanjut Lina Herlina, ia meminta pihak perusahaan dump truk pasir berhenti mengganggu keluarganya, karena keluarganya merasa terganggu.

“Silahkan pihak armada kelarkan diranah Pengadilan dan Kepolisian dan jangan bawa keluarga lagi. Jadi kita merasa tuh seolah-olah mentang-mentang kita tidak punya dukungan, kita tidak punya backingan, seenaknya saja mereka menekan kita. Padahal kita sudah legowo banget tidak mempermasalahkan sopir mau dipenjara atau tidak, kalian mau kasih konpensasi atau tidak, kalian mau bertanggung jawab atau tidak,”.

Sebab itu, kata Lina Herlina lagi, “Jadi saya minta banget sama pihak armada stop mengganggu tetah saya (Ade Juhariah, istri Ilman Sadewa sekaligus ibu Arjuna Ghuanteng). Mau apalagi kalian? Nyawa sudah 2, iyakan? Sopir mau dibebasin sudah, surat damai sudah. Mau teteh saya jadi gila? Yang benar aja,”.

Sebelumnya, pihak keluarga korban mengakui telah menandatangani surat dan membuat video perdamaian sesuai permintaan pihak perusahaan dump truk pasir.

Selain itu juga, keluarga almarhum mengakui telah menerima uang duka sebesar 43 juta 500 ribu rupiah dari pihak perusahaan dump truk pasir untuk biaya rumah sakit, ambulan, pemakaman sampai tahlilan selam 7 hari.

“Adapun proses yang sedang berlangsung di Pengadilan, itu sudah di luar ranah keluarga korban. Karena keluarga korban sudah memberikan statment perdamaian berupa video. Adapun sopir mau bebas atau tidak itu silahkan. Itu bukan ranahnya kita lagi. Silahkan pihak armada (perusahaan dump truk pasir),” imbuhnya.(red)

 

 




Alice Guo Mantan Wali Kota di Filipina Ditangkap di Lippo Karawaci Dideportasi

Kabar6-Tim Jatanras Mabes Polri menangkap mantan kepala daerah di Filipina. Alice Guo alias Guo Hua Ping ditangkap di kawasan Lippo Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang lantaran masuk daftar buronan senat negaranya.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung,”ungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, Kamis (5/9/2024).

Dijelaskan, pengejaran Alice juga merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah Filipina. Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina.

**Baca Juga: Aksi Dipergoki, Pelaku Curanmor di Jayanti Tembak Kepala Pemilik Motor

“Karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya dengan sindikat kriminal China,” kata Krishna.

Sementara itu, Irjen Imigrasi Kemenkumham, Asrul Langka Maneh mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB tadi pihaknya mendapat laporan interpol. Pihaknya lantas juga dapat informasi bahwa Alice Guo buronan di Filipina telah ditangkap.

“Dan untuk itu selanjutnya kami lakukan pendeportasian,” jelasnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menurutnya, Alice Guo dideportasi ke Filipina lewat Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mantan wali kota Bamban itu juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian negeri berjuluk lumbung padi tersebut.

Asrul membeberkan, penangkapan berawal dari informasi intelijen ada empat orang bersama Alice Guo awalnya berada di Batam. Kemudian dua orang sudah diamankan lebih dulu di Batam.

“Kemudian yang satunya juga sudah keluar dari Indonesia dan yang satunya lagi diamankan oleh kawan-kawan dari kepolisian. Ini adalah proses untuk melakukan deportasi kita kembalikan ke negaranya untuk menghadapi masalah hukum yang ada di negaranya,” ucap Asrul. (Yud)




Aksi Dipergoki, Pelaku Curanmor di Jayanti Tembak Kepala Pemilik Motor

Kabar6-Aksi kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang makan korban. Seorang pria yang belum diketahui identitasnya tewas ditembak pelaku setelah coba menyelamatkan motornya yang hendak dicuri.

Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pagi tadi di depan Alfamart KM 35, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Warga menontoni korban yang tergolek bersimbah darah.

“Pelaku yang panik langsung menembak korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kamis (5/9/2024).

**Baca Juga:Pria Tewas Tergantung di Tiang Gawang Lapangan Bola Cibodas Tangerang

Dijelaskan, saksi mata menyebutkan bahwa korban hendak belanja di minimarket. Tiba-tiba korban melihat hendak digasak kawanan curanmor.

Arief bilang, korban langsung bergegas keluar untuk mencegah motornya dibawa kabur pelaku curanmor. Seorang pelaku mengeluarkan senjata api dan diarahkan ke korban.

“Korban terkena tembakan di bagian kepalanya,” jelaskan. Korban kini sedang menjalani operasi di RSUD Balaraja pengangkatan peluru di kepala.

Arief mengaku pihaknya sedang berupaya mengejar serta menangkap pelaku curanmor bersenjata api tersebut.

“Kami sudah kumpulkan keterangan saksikep dan bukti CCTV lokasi kejadian,” tegasnya.(yud)




Polisi Tangerang Tangkap Pelaku Spesialisasi Bobol Rumah Pakai Obeng

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota  berhasil menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah warga menggunakan obeng dan pahat yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Kapolsek Teluk naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan Asem Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Minggu (1/9) pukul 04.35 WIB.

Pelaku berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah kontrakan yang berada di daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluk naga, Kabupaten Tangerang.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp285 ribu, dua buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 gram.

**Baca Juga:Satgas Pangan Mabes Polri dan Polda Banten Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah

Tersangka K alias Rudin tersebut mengakui melakukan pencurian sendiri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya dilansir Antara, Kamis (5/9/2024).

Kapolsek menambahkan petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik korban.

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(red)




UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar6-UPT Samsat Kelapa Dua beserta jajaran dari kepolisian dan asuransi Jasa Raharja melakukan operasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu, (4/9/2024

Operasi digelar di wilayah jalan raya Curug – Karawaci, Komplek Perumahan Aryana Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Pada operasi pajak kendaraan bermotor tersebut, terdapat beberapa kendaraan bermotor terkena razia karena belum membayar pajak kendaraannya.

**Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON

Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan operasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tepatnya di wilayah Komplek Aryana Karawaci.

Baehaqi menjelaskan, operasi pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Jadi, operasi ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya,

Baehaqi juga menuturkan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang terkena operasi pajak kendaraan bermotor ini, jika belum membayar pajaknya, bisa dilakukan membayar pajak yang sudah disediakan.

“Bagi pengendara kendaraan bermotor jika belum membayar pajak, bisa membayar pajak di Samsat Keliling yang ada di sini, dan pastinya akan kami bantu dan dipermudah,” ucapnya.

Selain itu, dalam operasi pajak kendaraan bermotor ini ditargetkan 100 kendaraan yang bisa dirazia dan berpotensi segera membayar pajaknya.

“Tadi beberapa kendaraan ada juga yang sudah membayar pajak, dan ada pula yang belum membayar pajak,”terang Baehaqi.

Baehaqi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tangerang yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya. Sebab kata Baehaqi, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya untuk pembangunan wilayah Banten, termasuk Tangerang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. (Red)




Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON

Kabar6-Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony melepas 3 atlet menembak asal Kabupaten Tangerang yang akan bertanding di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XXI di Aceh dan Sumut. Pelepasan atlet tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Tangerang. Rabu, (4/9/24).

Pj Andi Ony menyambut hangat kedatangan 3 atlet menembak Kabupaten Tangerang yang membawa nama Provinsi Banten di ajang PON ke-XXI. Mereka didampingi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tangerang, Sekretaris Umum KONI Kabupaten Tangerang dan pelatih.

“Saya bangga pada kalian semua. Teriring doa kita semua dan seluruh masyarakat, semoga apa yang dicita-citakan sebagaimana harapan kita semuanya bisa diraih maksimal,” ucap Pj Andi Ony.

**Baca Juga: Imbauan Azan Magrib di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Berlebihan

Dia juga meminta para atlet menembak tersebut untuk tetap fokus dan tenang. Tidak menyia-nyiakan perjuangan dan waktu yang telah dikorbankan untuk berlatih keras selama berbulan-bulan bahkan lebih.

“Saya minta kepada adik-adik atlet menembak ini untuk lepaskan semua beban. Jangan sampai ada beban dan tunjukan latihan keras yang telah kalian lakukan dengan prestasi gemilang,” pintanya

Dia juga berharap ketiga atlet menembak dan pelatih tetap solid sehingga bisa meraih hasil yang maksimal. Mampu menjaga nama baik daerah dan reputasi serta prestasi yang telah ditorehkan selama ini.

“Kita berharap dan berdoa para atlet ini bisa meraih hasil yang maksimal dan bisa mengharumkan nama Kabupaten Tangerang di tingkat nasional dengan doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Harian Perbakin Kabupaten Tangerang Fahrurozi didampingi Humas Perbakin Sangki Wahyudin menambahkan, ketiga atlet menembak asal Kabupaten Tangerang yang mewakili Provinsi Banten di ajang PON ke-XXI nantinya akan berlaga di nomer 50m 3 pose, 10m air rifle individu, team dan air rifle mixed team.

“Persiapan PON ini sudah kami siapkan satu bulan lebih pemusatan latihan di lapangan tembak Senayan. Kami mohon doa masyarakat Banten, khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk meraih prestasi terbaik. Dan pulang membawa mendali,” ungkapnya.(Red)




Dituduh Curi Hasil Bumi, Petani di Teluknaga Bunuh Temannya

Kabar6-Polisi menangkap seorang petani berinisial N alias Baron, 42 tahun. Ia telah mengakui tega membunuh MS, 47 tahun di lahan garapan Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lantaran sakit hati.

“Karena dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (4/9/2024).

Kasus ini terungkap saat cucu korban mencari kakeknya yang tidak pulang saat hari beranjak malam. Cucu MS kaget menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

**Baca Juga: Perempuan di Cikatapis Lebak Dipukuli OTK saat Hendak Salat Subuh di Rumahnya

Zain sebutkan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya. Polisi yang dapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasil keterangan warga mengarah ke Baron.

Baron pun ditemui di kediamannya untuk diinterogasi. Tersangka akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Kamis, 1 September 2024 kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban,” jelas Zain. Polisi langsung menggelandang Baron ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani berita acara pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersangka Baron tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Berat.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Zain yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Pamulang.(Yud)




Siraman Rohani dan Rasa Syukur Mewarnai Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengadakan upacara dan kegiatan siraman rohani dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79.

Upacara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, yang menekankan bahwa Kejaksaan telah mencapai banyak kemajuan signifikan dalam lima tahun terakhir.

“Kejaksaan telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Ricky Tommy, Selasa (3/9/2024).

**Baca Juga:Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Sebagai Lembaga Penuntutan dapat Berkontribusi Optimal dalam Penguatan Kapasitas PPNS

Kegiatan dilanjutkan dengan siraman rohani yang dihadiri oleh KH. M. Ues Nawawi Gofar, Ketua MUI Kabupaten Tangerang. Dalam sesi ini, beliau mengajak seluruh pegawai untuk mengungkapkan rasa syukur atas limpahan berkah yang telah memungkinkan Kejaksaan tetap kokoh dalam menjalankan tugasnya. “Kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan berkah dan karunia,” ungkap KH. Ues Nawawi Gofar.

Kedua kegiatan tersebut menggambarkan pentingnya integritas, profesionalisme, dan spiritualitas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum di tengah tantangan yang semakin kompleks di era globalisasi.(red)




Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dihentikan, Pengamat : Itu Sudah Tepat, Nasib Orang Jangan Digantung

Kabar6-Kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Penghentian penanganan kasus itu dilakukan karena dianggap tak cukup bukti.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga ingin mewujudkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

**Baca Juga:Tak Cukup Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah hukum Kejari Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atas kasus tersebut.

SP3 itu memang harus segera dikeluarkan, jika benar-benar tak ditemukan indikasi korupsi dan kerugian negara.

“Langkah itu sudah tetap, karena hal itu menyangkut nasib orang. Kalau enggak ada bukti memang harus segera dihentikan demi kepastian hukum, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Adib, kepada Kabar6.com, Jumat (30/08/2024).

Menurut Adib, keputusan SP3 merupakan kewenangan Penyidik yang tak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak manapun.

“Kita semua harus menghormati keputusan itu, karena apa yang dilakukan Penyidik juga atas perintah Undang-undang,” katanya.(Tim K6)




Tak Cukup Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Kasus yang bergulir sejak 2023 itu dihentikan, karena Penyidik tak menemukan indikasi korupsi pada pengadaan lahan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, hasil penyidikan kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti.

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Siap Tagih Kredit Macet BRI

SP3 kasus ini juga merupakan bagian dari terpenuhinya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Tim Penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Doni, melalui rilis resmi Kejari Kabupaten Tangerang, pada Jumat (30/08/2024)

Doni menjelaskan, penghentian perkara itu dilakukan secara komprehensif dengan merujuk pada beberapa pertimbangan, antara lain Pertama, bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kedua, bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yakni hak atas tanah ex PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS, saksi pemilik tanah.

Ketiga, bahwa proses jual-beli/ pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak dimana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kab Tangerang.

Keempat, selanjutnya atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.

Dan Kelima, dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang diatasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata.

“Bahwa berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan diatas Tim Penyidik setelah melakukan gelar perkara dihadapan Pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses Penyidikan dengan alasan Tidak Cukup Bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Kajari Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024, tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

“Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerjasama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tandasnya. (Tim K6)