1

Bantu Genjot PAD, Kejari Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan menerima penghargaan dari PJ Bupati Tangerang. Ricky dinilai sukses memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.8 Miliar, dan ikut berkontribusi dalam menggenjot pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Tangerang.

Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, pada Jum’at (21/06/2024) di hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dalam acara malam penganugerahan pak Jaka Digital Award tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa dengan Profesional, Optimal Berkualitas, dan Berintegritas sehingga dapat meningkatkan Pemulihan Keuangan Negara melalui salah satu Kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. **Baca Juga:Pulihkan Keuangan Negara 7,4 Miliar Kajati DKI Jakarta dapat Penghargaan dari Pemprov DKI

“Pada tahun 2023 total pemulihan dari kegiatan penagihan berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari seluruh stakeholder sebesar Rp 2.12 Miliar dan tahun 2024 per Juni saja sebesar Rp 2,8 Miliar dan yang masih berproses sebesar Rp 6.1 Miliar,”terang Ricky.

Upaya tersebut sambung Ricky merupakan bentuk kerjasama kemitraan dengan badan pendapatan daerah ( Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam upaya peningkatan pendapatan daerah ( PAD), adapun penagihan tersebut bagi wajib pajak restoran, wajib pajak reklame dan wajib pajak hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.

” Kami berharap dengan kemitraan yang terjalin ini, pendapatan asli daerah
( PAD) semakin meningkat dan tentunya akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,”tandasnya.

Sementara PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan yang telah membantu memulihkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, menurutnya, penghargaan ini semata-mata salah satu wujud apresiasi serta terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada Pemkab Tangerang, dalam upaya peningkatan PAD, dia berharap agar kedepan kerjasama ini terus terjalin dengan baik, sehingga akan berdampak terhadap peningkatan dan kesejahteraan warga Kabupaten Tangerang.

” Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan selama ini, sehingga Bapenda Kabupaten Tangerang dapat terus menggenjot pendapatan baik dari pajak maupun retribusi,”tandasnya.

Hal senada dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto, menurut dia kinerja Kajari Kabupaten Tangerang layak diapresiasi, sehingga saat ini wajib pajak yang diberikan surat penagihan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dapat melakukan pembayaran tagihan pajak yang menunggak, selain Kajar, Pemkab Tangerang juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah berkontribusi membangun Kabupaten Tangerang.

” Kami mengapresiasi kepada Pak Kajari Kabupaten Tangerang yang telah berkontribusi kepada PAD Kabupaten Tangerang,”tandasnya.(Red)




Polres Tangerang Beri Sanksi Tegas Bus Berklakson Telolet

Kabar6-Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, memberikan sanksi tegas kepada pengemudi kendaraan atau bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Ajun Komisaris Polisi Riska Tri Arditia di Tangerang, mengatakan bahwa polisi akan langsung menilang dan mencabut sistem klakson telolet yang tidak sesuai standar pada bus tersebut.

“Kami berikan tindakan tegas apabila menemukan langsung kendaraan bus yang membunyikan telolet dan akan kami lepas alatnya pada saat itu juga,” ucapnya dilansir Antara dikutip, Sabtu (22/6/2024).

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang MoU Pendampingan JPN dengan RSUD Pakuhaji

Ia menerangkan upaya penindakan secara tegas yang dilakukan jajarannya merupakan langkah penegakan aturan tata tertib lalu lintas dan antisipasi terjadinya kecelakaan di jalanan.

Senjak fenomena demam telolet terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak, yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini banyak menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, baik kepadatan arus lalu lintas ataupun menyebabkan kecelakaan.

“Satlantas sudah berupaya dengan melakukan imbauan ke perusahaan otobus (PO) yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang untuk tidak memasangkan klakson telolet,” katanya.

Kasatlantas menambahkan aturan penindakan terhadap bus telolet ini juga akan disosialisasi ke instansi terkait lain di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk membantu dalam penertiban.

“Ke depannya kami merencanakan mengundang tokoh masyarakat dan pemuda untuk bersama membangun wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi tertib berlalu lintas. Di dalamnya nanti kami akan memberikan edukasi dan membuat deklarasi keselamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengatakan bahwa perlu adanya upaya petugas penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap bus yang melanggar aturan tersebut.

Hal ini penting karena keberadaan klakson telolet mengancam keselamatan anak-anak di jalan dan bahkan sudah menimbulkan korban jiwa.

“Kami mendukung jika dilakukan penertiban oleh petugas karena selama ini keberadaan bus telolet sudah membahayakan keselamatan anak-anak,” tuturnya.

Ia berharap langkah yang dilakukan jajaran kepolisian dan instansi terkait perlu didukung para orang tua agar dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak turun ke jalan hanya untuk menyaksikan bus berklakson telolet.

“Yang pasti, untuk mencegah terjadinya kecelakaan, peran orang tua sangatlah penting. Makanya kami mengimbau agar semua pihak, baik pemerintah maupun para orang tua, bisa memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada anak-anaknya,” katanya.(red)B




Hari Raya Idul Adha, Perumdam TKR Sembelih Puluhan Hewan Kurban

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Tirta Kerta Raharja (Perumdan TKR) Kabupaten Tangerang melakukan penyembelihan hewan kurban sebanyak 21 ekor sapi dan 8 ekor kambing dalam rangka Idul Adha 1445 Hijriah atau tahun 2024.

Penyembelihan hewan kurban tersebut bekerjasama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) AL-ANHAR Perumdam TKR, di Lapangan Sepak Bola Perumdam TKR, Rabu (19/6/2024) lalu.

Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menyampaikan, pihaknya telah menyembelih 21 ekor sapi dan 8 ekor kambing untuk masyarakat. **Baca Juga: Perumdam TKR Disambangi Perumda Panrannuangku Kabupaten Takalar-Sulsel, Ini Tujuannya!

“Semoga kontribusi kami bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi amal yang diterima di sisi Allah SWT,” ujar Sofyan Sapar dalam keterangan, Jum’at (21/6/2024).

Sementara itu, Ketua DKM AL-ANHAR Perumdan TKR, Ahmad Rizal, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pengawas, Direksi, dan seluruh pegawai Perumdam TKR atas kepercayaan dalam penyaluran hewan kurban ini.

Pihaknya berupaya untuk menyalurkannya kepada masyarakat, khususnya di beberapa kecamatan dan pesantren di Kabupaten Tangerang, dengan harapan segala keikhlasan dari pegawai yang berkurban mendapatkan balasan yang melimpah dari Allah SWT.

“Semoga tahun depan dapat melibatkan lebih banyak pegawai dalam kegiatan berqurban,” katanya.

Pemotongan hewan kurban ini tidak hanya sebagai wujud syukur atas berkah Idul Adha, tetapi juga sebagai upaya Perumdam TKR untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada Masyarakat yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang. (Oke)




Kejari Kabupaten Tangerang MoU Pendampingan JPN dengan RSUD Pakuhaji

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan RSUD Pakuhaji menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan dan Dirut RSUD Pakuhaji dr. Umie Kulsum di Aula Kejari Kabupaten Tangerang.

Hasil MoU ini, lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan melakukan pendampingan hukum di RSUD Pakuhaji. Mulai dari litigasi, non litigasi hingga pendapat hukum kepada RSUD Pakuhaji dari JPN.

Dirut RSUD Pakuhaji Umie Kulsum mengatakan, sektor kesehatan penting dan fundamental bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang. Karena itu, kata dia, perlu adanya pendampingan hukum agar pelayanan kesehatan bisa berjalan efektif dan efisien.

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

“Besar harapan kami kepada Kejari Kabupaten Tangerang guna memberikan bantuan hukum. Baik litigasi maupun non litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun konsultasi hukum dalam setiap kegiatan kami. Tujuannya, agar dapat memitigasi resiko hukum serta memastikan kegiatan kami sesuai dengan prosedur maupun aturan hukum yang berlaku,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penandatanganan MoU merupakan perpanjangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan RSUD Pakuhaji.

“Terimakasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh RSUD Pakuhaji kepada tim Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ricky menambahkan, agar tim Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum yang terbaik yang dibutuhkan oleh pihak RSUD Pakuhaji yang bertujuan untuk mitigasi risiko pada saat melakukan tugas dan fungsinya.(red)




Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

Kabar6-Kejaksaa Negeri Kabupaten Tangerang membebaskan 2 tersangka pencuri dan penadah HP lewat restorative justice (RJ)

“Pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui upaya restorative justice. Perkara tersebut adalah perkara pencurian handphone dan penadahannya dengan melibatkan dua orang tersangka, yaitu inisial R R dan inisial A N D yang masing-masing merupakan warga Desa Jeugnjing, Cisoka Kabupate Tangerang, Banten dan Desa Bantar Panjang,Tigaraksa KabupatenTangerang, Banten,”demikian rilis resmi Kejari Kabupaten Tangerang yang diterima, Kamis (20/6/2024).

**Baca Juga:Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam keterangan resminya dijelaskan melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi yaitu pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang dideritanya, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.

Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas. Bagi korban, mereka mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.

Bagi pelaku, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.

Tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan.

Hal ini menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overcapacity di Lembaga Pemasyaraktan.

Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat.

Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat.(red)

 




Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Pakuhaji

Kabar6-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melakukan bedah rumah milik warga kurang mampu di Kampung Kajangan, RT 001 RW 005 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bernama Hendrik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama Waka Polres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang turun langsung melakukan peletakan batu pertama program bedah rumah itu.

Kapolres Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

**Baca Juga:Suntik Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg, Dua Orang Ditangkap Polda Banten

“”Kami (Polri) berharap kegiatan kemanusiaan bedah rumah dari yang tidak layak huni menjadi layak huni ini dapat bermanfaat bagi keluarga kurang mampu, khususnya bapak Hendrik. Setelah nanti selesai agar dapat dirawat dengan sebaik-baiknya,” kata Zain, Kamis, (20/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Zain didampingi Camat Pakuhaji, Mohamad Supriyatna, Danramil 10 Sepatan, Letkol Inf Jauhari, Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh. Sugiarto, Ketua MUI Pakuhaji Hasan Basri, Ketua APDESI Pakuhaji, Mulyadi, Kades Gaga M. Sodikin serta para pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota.

“Bedah rumah ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke-78,” katanya.

Zain berharap semoga bantuan yang telah diberikan ini dapat meringankan beban masyarakat. Selain itu, bantuan ini juga bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Dengan adanya kegiatan kemanusiaan Polri Berbagi, kami harapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan dan kepedulian bersama,” tutur Zain.

Dalam kesempatan yang sama, pemilik rumah yang dibedah, Hendrik mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota karena sudah membantu untuk membedah rumah keluarganya.

“Terima kasih untuk Bapak Kapolres yang sudah membantu membedah rumah saya semoga selalu diberi kelancaran dalam bertugas, sukses dan selamat hari Bhayangkara ke-78,,” ujar Hendrik.(red)




Kejari Kabupaten Tangerang Distribusikan 500 Kantung Daging Kurban

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berkurban 5 ekor sapi pada momen Idul Adha 1445 H, Rabu, 19 Juni 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Riki Tommy Hasiholan, SH, MH membuka secara langsung acara pemotongan hewan kurban tersebut di area kantor Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Riki berharap, Idul Adha menjadi momentum meningkatkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial antara personel Kejari Kabupaten Tangerang dengan stakeholder serta masyarakat. **Baca Juga: Balai Media Center Tangerang Raya Salurkan Ratusan Kantung Daging

“Berkurban tidak hanya menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan tetapi juga untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia,” ungkap Tommy dalam keterangan tertulis Rabu (19/6/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu pun berlangsung khidmat, tak lama berselang, masyarakat sekitar kantor Kejari Kabupaten Tangerang datang berbondong-bondong untuk menerima daging kurban.

“Kami mendistribusikan 500 kantong daging kurban, semoga menjadi keberkahan dan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang menerima,” imbuhnya.

Tommy berpesan kepada jajaran untuk terus meningkatkan kepedulian kepada sesama dengan berbagai aksi sosial, sehingga sebagai aparat penegak hukum, para insan adiyaksa di lingkup Kejari Kabupaten Tangerang semakin dekat dengan masyarakat.

“Dengan membangun kedekatan dengan masyarakat, maka salah satu fungsi kita melakukan edukasi dan transformasi pengetahuan seputar hukum akan lebih mudah, akhirnya yang kita harapkan masyarakat kita semakin sadar dan taat hukum,” pungkasnya. (Red)




Rugikan Negara Rp 68 Miliar, Pabrik Besi dan Baja PT SMS Steel di Tigaraksa Disita

Kabar6-Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita pabrik besi dan baja milik PT SMS Steel di kawasan Industri Benua Permai Lestari, di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangan tertulis Kanwil DJP Banten, Rabu (19/6/2024), penyitaan ini merujuk Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Selain itu DJP juga menyita rumah hunian di Komplek Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

**Baca Juga: Dorong Usaha Teman Disabilitas, Kanwil Pajak Banten Gelar BDS

Kegiatan penyitaan pada bulan Juni 2024 ini, melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kanwil DJP Banten dengan bantuan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana dii bidang perpajakan.

PT SMS Steel diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Tersangka LKP dan WLS yang merupakan pemilik serta pengendali perusahaan.

Tersangka LKP dan WLS dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan tersangka LKP dan WLS pada tahun pajak 2016, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.295.350.705.

Kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(red)




Perumdam TKR Disambangi Perumda Panrannuangku Kabupaten Takalar-Sulsel, Ini Tujuannya!

Kabar6-Sehubungan dengan adanya Kawasan Industri di Kabupaten Takalar, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan studi komparasi ke Perumdan Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang.

Kedatangan mereka untuk mendapatkan referensi terkait kerjasama khususnya kerjasama pada kawasan industri. Pertemuan itu digelar di Aula Tirta Kantor Pusat Perumdam TKR, Kamis (13/6/2024).

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Arianto, menyampaikan bahwa maksud tujuan kedatangan ke Perumdam TKR untuk membahas proses administrasi kerjasama yang mana akan dibangun kawasan industri sehingga dibutuhkan penyediaan air bersih. **Baca Juga: Perumdam TKR Matangkan Kerjasama dengan UI soal Beasiswa Karyawan

“Kami berharap dengan adanya kunjungan kali ini, kami bisa mendapatkan arahan dan bisa mempelajari proses kerjasama yang ada di Perumdam TKR, seperti bentuk kerjasama dengan pihak lain. Mungkin dengan menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya” ujar Arianto, dalam keterangan seperti dikutip, Sabtu (15/6/2024).

Ia didampingi oleh rombongan dari Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar yang terdiri dari Amiruddin Kasim, Satuan Pengawas Intern, M. Safri, Kepala Bagian Teknik, Habibi Yahya, Kepala Bagian Pelanana, Asriana,, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Fatmawati Kadir serta Staf Umum PERUMDA Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar.

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar yang didampingi oleh Direktur Teknik Perumdam TKR, Yadi Treviyadi serta jajaran struktural perwakilan dari Perumdam TKR.

Sementara, kunjungan tersebut disambut langsung oleh Direktur Utama Perumdam TKR. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga terus melakukan pengembangan baik dari sisi investasi dan kegiatan yang non kerjasama.

“Kalau dengan sistem kerjasama maka dibutuhkan persetujuan awal yang harus dibuat bersama seperti contohnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau lainnya,” ujar Sofyan.

Selain itu, Dirut perusahaan pelat merah itu mengatakan bahwa dibutuhkan beberapa langkah dan proses yang harus dilakukan. Dirinya menambahkan bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

“Tak hanya itu, ada juga penalty yang dikenakan jika ternyata tidak memenuhi kewajiban di dalam kontrak,” tandasnya. (Oke)

 




Bapenda Kabupaten Tangerang Laporkan Realisasi Penerimaan Pajak Rp1,2 triliun

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melaporkan realisasi penerimaan pajak periode Januari sampai Mei 2024 mencapai Rp1,2 triliun atau setara dengan 9,01 persen dari target 2024.

“Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,01 persen atau Rp99 miliar secara tahunan (year-on-year/yoy) yang tercatat sebesar ± Rp1,1 triliun pada tahun 2023,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto di Tangerang, dilansir Antara Jumat (14/6/2024)..

Ia mengatakan bahwa sektor-sektor yang menjadi penyumbang pajak terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Hotel, Parkir dan Restoran. Pajak tersebut sudah berkontribusi besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Pulihkan Keuangan Negara Rp2,8 Miliar

“Dengan penerimaan yang meningkat, kita dapat memastikan bahwa semua program dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2022 sebesar Rp7,21 triliun dan tahun 2023 sebesar Rp8,32 triliun.

Maka, dengan jumlah penduduk sekitar tiga juta jiwa, APBD Kabupaten Tangerang yang mencapaiRp8 triliun lebih itu dinilai luar biasa.

“Pentingnya penerimaan pajak daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan. Dimana pajak daerah adalah salah satu sumber utama pendanaan program pembangunan,” ujarnya.

Budhi juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat penting. Pasalnya dengan membayar pajak, masyarakat mendapatkan akses kemudahan fasilitas baik dari infrastruktur dan lain sebagainya.

“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu patuh membayar pajak tepat waktu,” terang dia.(red)