1

Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

Kabar6-Kejaksaa Negeri Kabupaten Tangerang membebaskan 2 tersangka pencuri dan penadah HP lewat restorative justice (RJ)

“Pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui upaya restorative justice. Perkara tersebut adalah perkara pencurian handphone dan penadahannya dengan melibatkan dua orang tersangka, yaitu inisial R R dan inisial A N D yang masing-masing merupakan warga Desa Jeugnjing, Cisoka Kabupate Tangerang, Banten dan Desa Bantar Panjang,Tigaraksa KabupatenTangerang, Banten,”demikian rilis resmi Kejari Kabupaten Tangerang yang diterima, Kamis (20/6/2024).

**Baca Juga:Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam keterangan resminya dijelaskan melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi yaitu pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang dideritanya, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.

Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas. Bagi korban, mereka mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.

Bagi pelaku, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.

Tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan.

Hal ini menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overcapacity di Lembaga Pemasyaraktan.

Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat.

Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat.(red)

 




Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Pakuhaji

Kabar6-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melakukan bedah rumah milik warga kurang mampu di Kampung Kajangan, RT 001 RW 005 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bernama Hendrik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama Waka Polres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang turun langsung melakukan peletakan batu pertama program bedah rumah itu.

Kapolres Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

**Baca Juga:Suntik Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg, Dua Orang Ditangkap Polda Banten

“”Kami (Polri) berharap kegiatan kemanusiaan bedah rumah dari yang tidak layak huni menjadi layak huni ini dapat bermanfaat bagi keluarga kurang mampu, khususnya bapak Hendrik. Setelah nanti selesai agar dapat dirawat dengan sebaik-baiknya,” kata Zain, Kamis, (20/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Zain didampingi Camat Pakuhaji, Mohamad Supriyatna, Danramil 10 Sepatan, Letkol Inf Jauhari, Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh. Sugiarto, Ketua MUI Pakuhaji Hasan Basri, Ketua APDESI Pakuhaji, Mulyadi, Kades Gaga M. Sodikin serta para pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota.

“Bedah rumah ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke-78,” katanya.

Zain berharap semoga bantuan yang telah diberikan ini dapat meringankan beban masyarakat. Selain itu, bantuan ini juga bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Dengan adanya kegiatan kemanusiaan Polri Berbagi, kami harapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan dan kepedulian bersama,” tutur Zain.

Dalam kesempatan yang sama, pemilik rumah yang dibedah, Hendrik mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota karena sudah membantu untuk membedah rumah keluarganya.

“Terima kasih untuk Bapak Kapolres yang sudah membantu membedah rumah saya semoga selalu diberi kelancaran dalam bertugas, sukses dan selamat hari Bhayangkara ke-78,,” ujar Hendrik.(red)




Kejari Kabupaten Tangerang Distribusikan 500 Kantung Daging Kurban

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berkurban 5 ekor sapi pada momen Idul Adha 1445 H, Rabu, 19 Juni 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Riki Tommy Hasiholan, SH, MH membuka secara langsung acara pemotongan hewan kurban tersebut di area kantor Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Riki berharap, Idul Adha menjadi momentum meningkatkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial antara personel Kejari Kabupaten Tangerang dengan stakeholder serta masyarakat. **Baca Juga: Balai Media Center Tangerang Raya Salurkan Ratusan Kantung Daging

“Berkurban tidak hanya menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan tetapi juga untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia,” ungkap Tommy dalam keterangan tertulis Rabu (19/6/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu pun berlangsung khidmat, tak lama berselang, masyarakat sekitar kantor Kejari Kabupaten Tangerang datang berbondong-bondong untuk menerima daging kurban.

“Kami mendistribusikan 500 kantong daging kurban, semoga menjadi keberkahan dan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang menerima,” imbuhnya.

Tommy berpesan kepada jajaran untuk terus meningkatkan kepedulian kepada sesama dengan berbagai aksi sosial, sehingga sebagai aparat penegak hukum, para insan adiyaksa di lingkup Kejari Kabupaten Tangerang semakin dekat dengan masyarakat.

“Dengan membangun kedekatan dengan masyarakat, maka salah satu fungsi kita melakukan edukasi dan transformasi pengetahuan seputar hukum akan lebih mudah, akhirnya yang kita harapkan masyarakat kita semakin sadar dan taat hukum,” pungkasnya. (Red)




Rugikan Negara Rp 68 Miliar, Pabrik Besi dan Baja PT SMS Steel di Tigaraksa Disita

Kabar6-Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita pabrik besi dan baja milik PT SMS Steel di kawasan Industri Benua Permai Lestari, di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangan tertulis Kanwil DJP Banten, Rabu (19/6/2024), penyitaan ini merujuk Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Selain itu DJP juga menyita rumah hunian di Komplek Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

**Baca Juga: Dorong Usaha Teman Disabilitas, Kanwil Pajak Banten Gelar BDS

Kegiatan penyitaan pada bulan Juni 2024 ini, melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kanwil DJP Banten dengan bantuan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana dii bidang perpajakan.

PT SMS Steel diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Tersangka LKP dan WLS yang merupakan pemilik serta pengendali perusahaan.

Tersangka LKP dan WLS dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan tersangka LKP dan WLS pada tahun pajak 2016, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.295.350.705.

Kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(red)




Perumdam TKR Disambangi Perumda Panrannuangku Kabupaten Takalar-Sulsel, Ini Tujuannya!

Kabar6-Sehubungan dengan adanya Kawasan Industri di Kabupaten Takalar, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan studi komparasi ke Perumdan Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang.

Kedatangan mereka untuk mendapatkan referensi terkait kerjasama khususnya kerjasama pada kawasan industri. Pertemuan itu digelar di Aula Tirta Kantor Pusat Perumdam TKR, Kamis (13/6/2024).

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Arianto, menyampaikan bahwa maksud tujuan kedatangan ke Perumdam TKR untuk membahas proses administrasi kerjasama yang mana akan dibangun kawasan industri sehingga dibutuhkan penyediaan air bersih. **Baca Juga: Perumdam TKR Matangkan Kerjasama dengan UI soal Beasiswa Karyawan

“Kami berharap dengan adanya kunjungan kali ini, kami bisa mendapatkan arahan dan bisa mempelajari proses kerjasama yang ada di Perumdam TKR, seperti bentuk kerjasama dengan pihak lain. Mungkin dengan menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya” ujar Arianto, dalam keterangan seperti dikutip, Sabtu (15/6/2024).

Ia didampingi oleh rombongan dari Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar yang terdiri dari Amiruddin Kasim, Satuan Pengawas Intern, M. Safri, Kepala Bagian Teknik, Habibi Yahya, Kepala Bagian Pelanana, Asriana,, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Fatmawati Kadir serta Staf Umum PERUMDA Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar.

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar yang didampingi oleh Direktur Teknik Perumdam TKR, Yadi Treviyadi serta jajaran struktural perwakilan dari Perumdam TKR.

Sementara, kunjungan tersebut disambut langsung oleh Direktur Utama Perumdam TKR. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga terus melakukan pengembangan baik dari sisi investasi dan kegiatan yang non kerjasama.

“Kalau dengan sistem kerjasama maka dibutuhkan persetujuan awal yang harus dibuat bersama seperti contohnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau lainnya,” ujar Sofyan.

Selain itu, Dirut perusahaan pelat merah itu mengatakan bahwa dibutuhkan beberapa langkah dan proses yang harus dilakukan. Dirinya menambahkan bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

“Tak hanya itu, ada juga penalty yang dikenakan jika ternyata tidak memenuhi kewajiban di dalam kontrak,” tandasnya. (Oke)

 




Bapenda Kabupaten Tangerang Laporkan Realisasi Penerimaan Pajak Rp1,2 triliun

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melaporkan realisasi penerimaan pajak periode Januari sampai Mei 2024 mencapai Rp1,2 triliun atau setara dengan 9,01 persen dari target 2024.

“Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,01 persen atau Rp99 miliar secara tahunan (year-on-year/yoy) yang tercatat sebesar ± Rp1,1 triliun pada tahun 2023,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto di Tangerang, dilansir Antara Jumat (14/6/2024)..

Ia mengatakan bahwa sektor-sektor yang menjadi penyumbang pajak terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Hotel, Parkir dan Restoran. Pajak tersebut sudah berkontribusi besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Pulihkan Keuangan Negara Rp2,8 Miliar

“Dengan penerimaan yang meningkat, kita dapat memastikan bahwa semua program dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2022 sebesar Rp7,21 triliun dan tahun 2023 sebesar Rp8,32 triliun.

Maka, dengan jumlah penduduk sekitar tiga juta jiwa, APBD Kabupaten Tangerang yang mencapaiRp8 triliun lebih itu dinilai luar biasa.

“Pentingnya penerimaan pajak daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan. Dimana pajak daerah adalah salah satu sumber utama pendanaan program pembangunan,” ujarnya.

Budhi juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat penting. Pasalnya dengan membayar pajak, masyarakat mendapatkan akses kemudahan fasilitas baik dari infrastruktur dan lain sebagainya.

“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu patuh membayar pajak tepat waktu,” terang dia.(red)




Kejari Kabupaten Tangerang Pulihkan Keuangan Negara Rp2,8 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) menorehkan prestasi gemilang di semester I tahun 2024 di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Yakni berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.816.492.487.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.816.492.487. Menurut Kajari, prestasi ini dari sejumlah bantuan hukum yang ditangani.

**Baca Juga:Ruas Tol Tamer Maupun Trans Jawa Diprediksi Bakal Padat Selama Libur Idul Adha 2024

Kajari mengungkapkan bahwa, pada semester I atau pertanggal 14 Juni 2024, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada pihak principal, baik dari lembaga maupun Pemerintah Daerah, dengan dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang guna pemulihan keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :

1. Ada 11 SKK dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.1.687.887.542 (satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).

2. Ada 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang telah selesai dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.665.967.951 (enam ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).

3. Ada 28 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang sedang berjalan dengan pemulihan keuangan negara sampai dengan saat ini sebesar Rp462.636.994,00 (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah).

“Dengan demikian, pada semester 1 tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.816.492.487 (dua miliar delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari total 39 SKK yang diterima Bidang Datun,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang, Jumat (14/6/2024).

Lanjut Kajari, bahwa pemulihan keuangan negara yang berhasil dilaksanakan dapat tercapai berkat kerjasama yang baik, antara jaksa pengacara negara dengan principal.

Maka untuk kedepannya, Endah Astuti selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa dengan profesional, optimal berkualitas, dan berintegritas.

“Sehingga dapat meningkatkan pemulihan keuangan negara, melalui salah satu kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan pemberian bantuan hukum, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” imbuh Kasi Datun. (red)

 




Perumdam TKR Matangkan Kerjasama dengan UI soal Beasiswa Karyawan

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang dan Universitas Indonesia (UI) Kembali mengadakan pertemuan lanjutan guna mematangkan program beasiswa S2 untuk Karyawan.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Jajaran Direksi Perumdam TKR dan Jajaran Kepengurusan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia membahas beberapa agenda penting secara mendalam guna mematangkan program beasiswa Magister/Strata-2 (S2) untuk Karyawan Perumdam TKR yang akan dijalankan dalam waktu dekat.

Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program beasiswa ini.

**Baca Juga: Perbaikan Intake Pintu Air 10, Perumdam TKR Tetap Maksimalkan Layanan

“Kami percaya bahwa investasi dalam pendidikan karyawan untuk mencetak SDM unggul, akan membawa dampak positif yang besar bagi perusahaan. Dengan memiliki tenaga kerja yang lebih kompeten dan berkualitas tinggi, PERUMDAM TKR akan semakin siap menghadapi tantangan di masa depan,” ujar Sofyan dalam keterangan yang dikutip melalui laman perumdamtkr.com, Jum’at (14/6/2024).

Salah satu poin utama yang dibahas adalah skema beasiswa yang akan diberikan kepada karyawan. Tujuan dari skema ini adalah untuk memastikan bahwa karyawan yang terpilih dapat fokus penuh pada studinya tanpa terbebani oleh masalah finansial.

Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah skema jam pembelajaran, struktur kurikulum, beban dan masa studi.

Hal ini dibahas guna memberikan management waktu kepada karyawan mengingat pembagian waktu kerja dan waktu kuliah harus dilakukan secara tepat dan akurat agar tidak saling mengganggu satu dengan yang lainnya. Selain itu, proses seleksi penerima beasiswa juga menjadi topik penting dalam pertemuan ini.

Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan objektif untuk memastikan bahwa beasiswa diberikan kepada karyawan yang paling tepat dan berpotensi.

Dalam pertemuan ini juga membahas timeline pelaksanaan program beasiswa, mulai dari tahap sosialisasi kepada karyawan, proses seleksi, hingga pelaksanaan studi dan monitoring. Program studi yang dipilih akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik PERUMDAM TKR, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi perusahaan dan karyawannya.

Program ini diharapkan dapat mencakup bidang-bidang strategis yang relevan dengan operasi dan pengembangan perusahaan, serta memperkuat kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perusahaan melalui pendidikan lanjutan di tingkat pascasarjana.

Sementara itu, Dr. Fibria Indriwati, selaku Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyambut baik kerja sama ini.

“Kami bangga dapat bekerja sama dengan Perumdam TKR dalam program beasiswa ini. Kami yakin bahwa program ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia yang unggul,” katanya.

Program Beasiswa S2 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam upaya meningkatkan kompetensi karyawan Perumdam TKR, sekaligus memperkuat hubungan kerja sama antara PERUMDAM TKR dan Universitas Indonesia. (Oke)




Rayakan Idul Adha, Citiplaza Kutabumi Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Citiplaza Kutabumi kembali melakukan aksi peduli sosial terhadap masyarakat sekitar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), dengan membagikan dua ekor domba kepada warga di sekitar Citiplaza Kutabumi, Kamis (13/6/2024).
Pembagian hewan kurban merupakan komitmen dari Citiplaza Kutabumi sebagai pusat perbelanjaan terbesar di Kota Kutabumi, untuk mendukung dan membantu masyarakat kurang mampu yang berada sekitar lokasi mall.
Pembagian dua ekor domba diberikan secara langsung kepada warga, melalui Masjid Al Muhajirien yang berjarak 500 meter dari mall. Baca Juga:Detik-detik Perampokan 18 Arloji Mewah Senilai Rp 14 Miliar di PIK 2 Tangerang
“Dalam momen yang penuh berkah ini, Citiplaza Kutabumi berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan membagi hewan kurban adalah bentuk dari kepedulian sosial perusahaan dan karyawan yang ingin berbagi kepada masyarakat di sekitar kawasan Citiplaza Kutabumi,” jelas Teges Prita Soraya, Direktur Citiplaza Kutabumi – PT. Aneka Jaya Usaha Maju Terus, NWP Property.
Dalam kesempatan ini, Citiplaza Kutabumi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini. Serta berharap agar Citiplaza Kutabumi dapat terus menjadi wisata belanja dan hiburan, serta memberikan manfaat positif kepada masyarakat.
“Kami juga berharap hal ini sebagai ajakan untuk berbagai pihak, agar bersama-sama kita dapat memberikan kontribusi positif dan meningkatkan nilai-nilai kebaikan. Khususnya diantara masyarakat Kutabumi,” ucap Teges.
Teges menambahkan, melalui kegiatan CSR ini dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya dan mempererat jalinan komunikasi antara Citiplaza Kutabumi dengan masyarakat sekitar. (Red)



Detik-detik Perampokan 18 Arloji Mewah Senilai Rp 14 Miliar di PIK 2 Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Aksi perampokan toko jam tangan mewah di Ruko Riveira Blok RLGC Nomor 9, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terjadi pada Sabtu (8/6/2024) lalu. Hanya bermodalkan sebilah pisau Hendra Kasino, 32 tahun, menggondol 18 arloji mahal seharga kisaran Rp 18 miliar.

“Jadi di lantai satu itu toko pakaian, lantai duanya toko jam tangan mewah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Kamis (13/6/2024).

Hendra yang merangsek masuk ancam dua pria di lantai bawah pakai pisau. Kedua saksi langsung dimasukan ke ruangan kecil.

Pelaku lantas naik ke lantai dua. Hendra kembali mengancam seorang wanita penjaga toko jam tangan mewah. Ia minta kepada korban membuka kunci etalase. **Baca Juga: Rampok 18 Arloji Mewah Senilai Rp 14 Miliar di PIK 2, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Ia langsung menjarah 18 jam tangan mewah. Tangan wanita penjaga toko pun diikat ke belakang pakai kabel tis. “HK ini sudah mengincar aksi perampokan sejak tiga minggu yang lalu,” terang Ade Ary.

Hendra ditangkap di salah satu hotel kawasan Cipanas, Puncak, pada 11 Juni 2024. Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang bersekongkol.

Tersangka AL berperan sebagai penyedia jemputan usai Hendra melakukan aksi perampokan. Ia juga dititipkan tiga jam tangan mewah untuk diserahkan kepada tersangka Daffa alias Black.

Tiga jam tangan mewah hasil tampilan hendak dijual kepada orang lewat seseorang bernama Laras. AL dan Daffa ditangkap di Kota Bandung.

“Kasus ini masih dikembangkan. Pelapor dan terlapor tidak saling mengenal,” ungkap Ade Ary.

Ketiga komplotan perampokan toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini melibatkan polisi gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Selain menyita barang bukti 18 jam tangan mewah seperti merk Rollex, Pattex Philippe, Audemars Piguet dan lain sebagainya. Polisi juga mengamankan sebilah pisau, kabel tis untuk mengikat korban, uang tunai sebanyak Rp 2.765.000, tiga ponsel dan dua kartu ATM.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(yud)