1

Senggolan Motor di Pasar Kemis, Satu Anggota Ormas Luka Kena Bacok

Kabar6.com

Kabar6-Dua anggota kelompok organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan terlibat keributan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, semalam. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang terluka, satu di antaranya terluka akibat bacokan.

“Sepeda motor yang dikendarai korban bersenggolan,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Kamis (19/9/2024).

Kedua korban antara lain Mega Maulana alias Ega dan Ryan. Ega mendapat pertolongan medis berupa delapan jahitan di kepala akibat dibacok. Sedangkan Ryan luka memar.

**Baca Juga: Wajah Dililit Lakban, Mayat Bocah Perempuan di Pantai Lebak Diduga Korban Pembunuhan

Syamsul Bahri jelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Beo Raya Pondok Sejahtera, Kelurahan Kutabaru, Pasar Kemis sekitar pukul 19.30 WIB.

Motor yang dikendarai korban senggolan dengan pria kulit hitam. Korban lantas menegur tapi langsung dicekik oleh lawannya.

Ega dan Ryan langsung menghubungi pimpinan ormas. Setelah ketua ormas datang dilanjut puluhan orang kelompok pria kulit hitam langsung membacok Ega.

“Korban luka bacokan di kepala dilarikan ke Rumah Sakit Hermina,” jelas Syamsul Bahri.

Polisi telah memintai keterangan sejumlah saksi mata. Kelompok korban pun telah membuat laporan ke Mapolsek Pasar Kemis.(Yud)




Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang

Kabar6-Ciputra Group melalui anak usahanya PT Ciputra Residence resmi meluncurkan konsep “10-Minute City” di CitraRaya Tangerang, sebuah proyek pengembangan Kota Terpadu terbesar dari Ciputra Group dengan luas pengembangan mencapai 2.760 hektar, Kamis (19/9/2024).

Konsep “10-Minute City ” menawarkan kemudahan akses bagi penghuninya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya dalam waktu 10 menit dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi umum.

Konsep Kota 10 Menit dalam Sebuah Kota Terpadu

**Baca Juga: Garuda Indonesia Group Hadir Dalam Bali Hadir dalam Bali Internasional Air Show 2024

Konsep “10-Minute City” diimplementasikan di berbagai kota metropolitan global untuk mengurangi emisi transportasi dan meningkatkan kesejahteraan serta keamanan masyarakat.

Filosofi ini memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas dan menjangkau kebutuhan sehari-hari dalam jangka waktu yang singkat. Pemerintah Indonesia bahkan menerapkan prinsip 10-Minute City dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memprioritaskan jalur pejalan kaki, transportasi ramah lingkungan, dan keterjangkauan fasilitas di dalamnya.

“10-Minute City adalah konsep yang kami usung di CitraRaya Tangerang, sejalan dengan tren global ini,” ujar Budiarsa Sastrawinata, Managing Director Ciputra Group dalam acara “Launching CitraRaya Tangerang – The 10-Minute City”.

Transformasi CitraRaya Tangerang Menuju Kota Terpadu yang semakin Modern dan Efisien

Ciputra Group yang telah berkomitmen selama lebih dari empat dekade dalam menghadirkan hunian berkualitas, terintegrasi dengan infrastruktur dan fasilitas publik kini membawa CitraRaya Tangerang menuju transformasi baru dengan konsep “The Ten-Minute City”.

“CitraRaya Tangerang menawarkan sebuah konsep unik di mana segala kebutuhan, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, rekreasi, olahraga, sarana ibadah, lifestyle, dan komersial, dapat diakses dengan berjalan kaki, bersepeda ataupun menggunakan transportasi umum dalam waktu 10 menit,” jelas Budiarsa. (Nur)

 




Diduga Rusak Pagar dan Drainase, Bos PT BAR Polisikan Pengembang Perumahan Subsidi Alegria Rajeg

Kabar6-Topan Cahya, pemilik PT Bumi Agung Raya (BAR), selaku pengembang perumahan Bumi Agung Sukatani yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengadukan tiga orang yang mengatasnamakan PT Atlas Bangun Properti (ABP) ke Polresta Tangerang, pada Selasa (17/09/2024).

Hal ini menyusul adanya dugaan pengerusakan pagar dan drainase milik PT BAR yang melibatkan ketiga orang berinisial AFN, selaku Manajer Proyek, WD dan RI.

“Hari ini saya mengadukan ketiga orang itu ke Polresta Tangerang. Mereka diduga kuat telah merusak pagar dan drainase milik perusahaan saya,” ungkap Topan, kepada Kabar6.com usai mendatangi Mapolresta Tangerang, petang tadi.

**Baca Juga:Karyawan Swasta Berhasil Nipu Rp 45 Miliar, Modusnya Pengadaan Jas Almamater Fiktif di Banten

Menurut Topan, pihaknya mengaku bahwa ketiga orang yang diadukan itu memang pernah datang ke kantornya yang berada dibilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 2 Agustus 2024 silam.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta ijin penggunaan akses jalan dari perumahan Bumi Agung Sukatani menuju proyek perumahan subsidi yang kini tengah digarap PT ABP.

Namun, Topan tak langsung memberi jawaban atas permintaan secara lisan dari ketiga orang tersebut.

Atas permintaan itu, Topan meminta kepada ketiga orang teradu agar mengajukan surat secara resmi terkait maksud dan tujuannya.

“Pada 5 September 2024, saya dapat laporan dari staf kantor bahwa pagar dan drainase itu sudah dirusak. Setelah saya cek ternyata benar bahwa pagar sudah rusak dan drainase diuruk serta dijadikan akses jalan lintasan untuk pembangunan proyek perumahan mereka,” katanya.

Merasa dirugikan, Topan kemudian melayangkan somasi kepada PT ABP dan meminta agar pagar dan drainase yang rusak segera diperbaiki dan mengembalikan fungsinya.

Mirisnya, kata dia, somasi yang dikirimnya justru mendapat jawaban yang terkesan mengada-ada seolah tak merasa bersalah.

“Makanya saya langsung mengambil sikap untuk bawa masalah ini ke ranah hukum. Kita lihat saja nanti proses seperti apa, yang jelas saya sudah percayakan ke Polresta Tangerang,” tandasnya.(Tim K6)




Sandiaga Nilai PSN PIK 2 Tangerang Potensi Serap Tenaga Kerja

Kabar6-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten, berpotensi serap 10 juta lapangan tenaga kerja.

“Ini sangat penting karena proyek strategi nasional PIK 2 yang digagas di Kabupaten Tangerang ini akan menarik 20 juta wisatawan, dan 10 juta lapangan kerja serta usaha,” kata Sandi di Tangerang, Minggu (15/9/2024).

Dia mengatakan, pihaknya tengah berjuang untuk menjadikan Kabupaten Tangerang, sebagai Kabupaten kreatif dunia.

Program Strategis Nasional PIK 2 yang digagas di wilayah Tangerang, akan menarik wisatawan dan menyerap puluhan juta lapangan kerja.

**Baca Juga:JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Korupsi Timah ke PN Tipikor

Atas hal itu, dia menuturkan para pelaku ekonomi kreatif harus segera dipersiapkan, baik dari segi fashion maupun kuliner.

“Jadi para pelaku ekonomi kreatifnya harus dipersiapkan, baik dari fesyen maupun kuliner,” katanya dilansir Antara.

Ia menjelaskan, inovasi dan digitalisasi para pelaku ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi tulang punggung perekonomian daerah, sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, saat ini pihaknya menyediakan program perbankan kredit usaha rakyat (KUR) sebagai akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Selain itu, ada pula program inovatif bernama Crowdfunding, yang sudah diluncurkan bersama dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam penyediaan permodalan.

“Mudahan-mudahan ini akan membuka peluang usaha dan lapangan kerja, dan membawa Tangerang ke level dunia,” kata dia.(red)




Pangkalan Gas Elpiji dan 4 Kontrakan di Sindang Jaya Terbakar

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan satu unit pangkalan gas elpiji dan empat unit kontrakan di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya terbakar pada Jumat malam (13/9/2024).

“Dilaporkan sekitar pukul 18.19 WIB, terdapat empat unit kontrakan dan pangkalan gas terbakar,” ucap Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim penanganan dengan dua unit mobil pemadam kebakaran.

**Baca Juga:Mulai 15 September 2024 Tarif Tol BSD Naik, Ini Rinciannya

“Untuk penanganan kita terjunkan tim dari Pos Damkar Pasar Kemis dan Pos Damkar Balaraja masing-masing satu unit,” katanya dilansir Antara.

Dia menerangkan, dalam penanganan musibah kebakaran itu pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih selama dua jam untuk menaklukkan kobaran api yang melanda lima bangunan tersebut.

Dalam peristiwa ini, dipastikan tidak ada korban jiwa, baik itu korban luka maupun meninggal dunia.

“Penanganan api kita butuhkan waktu selama dua jam,” ujarnya.

Ujat menyampaikan, untuk penyebab musibah kebakaran diduga akibat adanya korsleting listrik. Hingga saat ini, kondisi ditempat kejadian perkara telah dipastikan aman dan terkendali.

“Penyebab dari korsleting listrik. Saat ini kondisi aman,” kata dia.(red)




Kejari Kabupaten Tangerang Jebloskan WN Korsel Terkait Kasus Penggelapan Rp26 Miliar Milik PT Indoplas

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan eksekusi penahanan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) bernama Lee Soo Hyun yang berstatus terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp26 miliar milik PT Indoplas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan , mengatakan bahwa penahanan terhadap warga negara asing ini telah sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam upaya penjemputan tersebut, pihaknya memastikan bahwa kejaksaan sudah menerangkan kepada terpidana perihal pelaksanaan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan.

**Baca Juga:Kejari Tangsel Bakar Tiga Gepok “Uang” Pecahan 100 Dollar Amerika

Namun, terpidana dalam hal ini Lee Soo sempat mengalami hambatan. Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,” jelasnya Kamis (12/9/2024).

Setelah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan, akhirnya pada hari Jumat (6/9), tim kejaksaan melakukan penjemputan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang.

“Saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim jaksa penuntut umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang,” ungkapnya dilansir Antara.

Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Lee Soo terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP dengan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.(red)




Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Rampasan dari 48 Perkara

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang-barang yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu seberat 40,3074 gram, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer, serta rokok tanpa pita cukai sebanyak 39.325 bungkus.

Menurut Saimun, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

**Baca Juga: Polda Banten Tahan Pensiunan PNS karena Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah

“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada keraguan masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti,” ujar Saimun dalam keterangan tertulis Kamis (12/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan khusus, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Saimun menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Barang Bukti yang Dimusnahkan:
1. Sabu-sabu: 40,3074 gram
2. Biji dan daun ganja: 7 bungkus
3. Obat-obatan: Tramadol (1.394 butir), Hexymer (1.570 butir), Trihexyphenidyl (100 butir)
4. Timbangan: 5 buah
5. Alat komunikasi (Hp): 24 buah
6. Rokok tanpa pita cukai: 39.325 bungkus
7. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen, dan lain-lain: 77 item.

“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tutup Saimun.(Red)




Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Eksekusi Terpidana Penggelapan Rp 26 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap terpidana Lee Soo Hyun, warga Korea Selatan yang terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 26 miliar milik PT Indoplas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa penuntut Umum secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

**Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Klaim Piutang Rp 15 Miliar Terhadap PT Aditec Cakrawiyasa yang Pailit

“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,”ujar Ricky, Rabu (11/9/2024).

Pada Jumat malam tanggal 6 September, saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.

Kab”Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Ricky. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 KUHP.(red)




BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Klaim Piutang Rp 15 Miliar Terhadap PT Aditec Cakrawiyasa yang Pailit

Kabar6-Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadiri rapat pencocokan piutang kreditor (verifikasi piutang) atas klaim tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang terhadap debitor PT Aditec Cakrawiyasa yang kini dalam status pailit.

Rapat berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/9/2024).

BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim piutang sebesar Rp 15.146.455.526. Klaim ini merupakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT Aditec Cakrawiyasa, yang kini mengalami proses kepailitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyatakan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan terus mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam proses ini.

**Baca Juga:Zaki Efek Mengemuka, Pilkada Kabupaten Tangerang Game Over

“Sebagai kuasa hukum dari BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir dalam rapat pencocokan piutang untuk memastikan bahwa hak-hak BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai piutang yang diajukan mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dan ini merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh PT Aditec Cakrawiyasa kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, Ricky Tommy menjelaskan bahwa proses verifikasi ini sangat penting karena akan mempengaruhi penentuan besaran aset yang akan dibayarkan kepada kreditor dari perusahaan yang dinyatakan pailit. “Kami mengharapkan proses ini berjalan lancar sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh haknya tanpa kendala,” tambahnya.

Proses verifikasi piutang ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelesaian kasus kepailitan PT Aditec Cakrawiyasa, di mana seluruh kreditor yang mengajukan klaim akan melalui proses pencocokan dan verifikasi agar bisa masuk dalam daftar kreditor yang berhak mendapatkan bagian dari aset perusahaan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu kreditor yang memiliki piutang terkait dengan kewajiban perusahaan dalam membayarkan iuran tenaga kerja, yang menjadi hak pekerja PT Aditec Cakrawiyasa sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Rapat verifikasi ini menjadi langkah krusial dalam memastikan hak-hak tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum.(red)




Ratusan Warga Islamic Vilage Kelapa Dua Nobar Bersama Maesyal Rasyid

Kabar6-Ratusan masyarakat Perumahan Islamic Vilage RW14, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua nonton bareng pertandingan sepak bola kualifikasi piala dunia antara Indonesia vs Australia bersama Maesyal Rasyid, Selasa (10/9/2024).

Bakal Calon Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, bahwa nonton bersama masyarakat Islamic Vilage, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua merupakan suatu kebanggaan dan sebuah nostalgia. Saat-saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Curug, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

“Suasana ini, bertemu dengan masyarakat di Islamic Vilage mengingatkan saya. Ketika masih menjadi pegawai Pemda. Bisa dibilang ini nostalgia,”kata Maesyal Rasyid dalam sambutannya, Selasa (10/9/2024).

**Baca Juga:BMKG Prediksi Wilayah di Banten Diguyur Hujan hingga Kamis Lusa

Lanjut pria yang biasa disapa akrab, Rudi Maesyal. Dalam pertandingan, ini yaitu kualifikasi putaran tiga Piala Dunia Zona Asia. Antara Indonesia vs Australia. Maesyal meyakini, Indonesia bisa menang dan meraih poin penuh di kandang sendiri. Dia juga meminta, masyarakat untuk terus mendoakan Indonesia agar bisa melaju ke babak selanjutnya.

“Mari kita dukung terus, Timnas Indonesia. Semoga melaju ke babak selanjutnya. Saya yakin Indonesia dapat meraih point penuh melawan Australia, “tukasnya.

Salah satu tokoh Masyarakat Perumahan Islamic Vilage, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, H. Rizal menambahkan, masyarakat Perumahan Islamic Vilage tentunya sudah satu suara untuk memenangkan Maesyal-Intan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, periode 2024-2029.

“Alhamdulillah. Kita telah melaksanakan nobar pertandingan Indonesia vs Australia. Bersama Maesyal Rasyid. Tentunya, masyarakat dini sudah kompak dan satu suara untuk memenangkan Maesyal-Intan, ” tegasnya. (Red)