Curanmor Marak, Warga Desak Citra Raya Perketat Keamanan

Kabar6-Maraknya aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang akhir-akhir ini, cukup membuat warga pengunjung kawasan itu gerah.

Warga mendesak manajemen Citra Raya, sebagai pengelola kawasan itu, agar segera mengambil sikap memperketat pengamanan di wilayah itu, khususnya keramaian seperti di Citra Raya Food Festival (Ciffest) dan Mardi Grass.

“Citra Raya sekarang sangat rawan. Hampir setiap hari sepeda motor hilang digasak maling dan jumlahnya pun sudah puluhan unit,” ungkap Eby Subarkah (30), warga sekitar yang kerap mengunjungi kawasan itu, kepada Kabar6.com Senin (5/11/2012).

Menurut Eby, kekita masuk ke kawasan itu dirinya merasa was-was dan tidak nyaman memarkir kendaraannya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengelola agar sesegera mungkin mengambil solusi terhadap persoalan tersebut.

“Kalau masuk kesini, perasaan saya selalu tidak nyaman. Bawaannya was-was saja, karena takut motor saya jadi korbannya,” ujarnya.

Apalagi lanjut Eby, pihak pengelola tidak mau bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para pengunjung. “Datang kesini niatnya pengen santai, eh yang didapat malah stres,” katanya.

Menanggapi itu, Wakil Koordinator Security kawasan Citra Raya, Sutarman mengatakan, semenjak mendapatkan informasi tentang rawannya Curanmor di kawasan itu, saat ini pihaknya langsung mengambil kebijakan untuk menambah personil satpam.

Penambahan personil satpam ini ujarnya, dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan seperti, kawasan Mardi Grass sebanyak 9 orang, kolam renang 6 personil, wisata bermain anak 9 orang.

“Di Ciffest juga kami tambah personilnya. Saat ini, jumlah total satpam sekitar 130an orang,” tuturnya.

Selain itu imbuhnya, personil security juga rutin menggelar operasi wilayah dengan menggunakan tiga mobil patroli selama 24 jam. Disamping itu, koordinasi dengan aparat kepolisian baik dariPolsek Panongan maupun Polsek Cikupa juga terus dilakukan.

“Antisipasi lainnya, kami ajak pihak ketiga untuk mengelola perparkiran,” ucapnya.

Ditambahkannya, pihak pengelola Citra Raya hanya bisa prihatin atas banyaknya kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut.

“Kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan itu. Yah, paling kita bisa prihatin saja,” bebernya.(din)




Alfamart Ruko Beryl Ludes Terbakar

Kabar6-Minimarket Alfa Mart di Ruko Beryl I No. 5 – 6, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (4/11/2012) dinihari kemarin hangus terbakar.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Keterangan saksi, Muhammad Nur Iman, 22 tahun dan Irfan Maulana, 21 tahun, mengatakan pada saat kejadian, saksi Irfan Maulana sedang tidur di lantai 2 Alfa Mart, terbangun mendengar suara ledakan dari lantai bawah.

Ketika terbangun, saksi melihat kepulan asap di sekelilingnya dan api di sekitar TKP. Kemudian saksi berusaha keluar menyelamatkan diri.

Beberapa saat kemudian api membesar dan membakar seluruh bangunan berikut isinya. Kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek listrik di lantai 1 minimarket tersebut.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sedangkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp. 40 juta. Peristiwa ditangani Polsek Metro Kelapa Dua.(HP/tom migran)




Pacar Olla Ramlan Sindir Pembangunan di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Calon Wakil Bupati Tangerang, Mohamad Aufar Sadat Hutapea, menyindir buruknya pembangunan di daerah itu. Pacar artis Olla Ramlan ini juga menyayangkan lambannya gerak pemerintah setempat dalam melaksanakan pembangunan di berbagai sektor.

“Sudah lamban, buruk pula. Padahal, APBD Kabupaten Tangerang ini sangat fantastis,” ungkap Cawabub pasangan H. Ahmad Subadri bernomor urut satu ini, kepada Kabar6.com, usai bermain futsal bersama warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Minggu (4/11/2012).     

Menurut pria yang memiliki hobi olahraga sepak bola ini, pembangunan di daerah berjuluk kota seribu indutri selama lima tahun terakhir, dinilai tak mempunyai arah yang jelas.   

Buktinya, selama dirinya berkunjung ke sejumlah wilayah di daerah itu tak terlihat hasil yang maksimal dan tidak memuaskan.

“Saya masuk ke pasar-pasar, fasilitas pendidikan dan kesehatan, kondisinya masih seperti itu. Dan jalan-jalan pun banyak sekali yang rusak,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Cawabub usungan Partai Demokrat, kehadiran dirinya bersama pasangannya dalam bursa pemilukada Kabupaten Tangerang periode 2013-2018, setidaknya dapat merubah daerah ini kearah yang lebih baik dan terarah.

“Saya berharap kepada masyarakat agar jeli melihat siapa pasangan terbaik yang akan dipilihnya kelak,” ucapnya.(din)




Politisi & LSM Kutuk Penganiayaan Fotografer Jawa Pos Group

Kabar6-Dukungan untuk fotografer media Harian Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group), Miladi Ahmad alias Cemol, korban bogem oknum TNI saat meliput acara konser musik rock Soundranaline di BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (3/11/2012) malam, terus mengalir.

Selain kalangan politisi, dukungan serupa juga mengalir dari para penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Mahasiswa.

Mereka, mengutuk keras aksi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap Jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di wilayah itu.

“Kami mengutuk keras pemukulan terhadap wartawan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Moh. Dimyati Nawa Said, kepada Kabar6.com, Minggu (4/11/2012).

Hal serupa juga dilontarkan, Ketua DPD Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro Kabupaten Tangerang, Sukardin, pihaknya mengecam keras sikap arogansi yang ditunjukkan oleh aparat TNI tersebut.

“Hentikan kekerasan Jurnalis. Polisi harus usut tuntas kasus pemukulan ini,” kecamnya.

Terpisah, Ketua Divisi hukum LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), Edi Kurniawan mengatakan, dirinya juga mengecam tindakan main hakim sendiri oknum TNI terhadap teman-teman Pers.

“Saya minta kepada polisi agar menangkap serta mengadili pelakunya. Karena yang melakukan hal seperti itu adalah manusia bodoh yang tidak tau akan era kebebasan Pers,” tandasnya.(din)




Aufar Kecam Penganiaya Wartawan di Konser Soundranaline

Kabar6-Calon Wakil Bupati Tangerang, Mohamad Aufar Sadat Hutapea, mengecam keras aksi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap salah seorang fotografer media cetak Harian Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group), Miladi “Cemol” Ahmad.

“Saya turut prihatin dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap Jurnalis,” ungkap Aufar, kepada kabar6.com, seusai Nonton Bareng (Nobar)Liga Inggris di bilangan Citra Raya, Cikupa, Sabtu (3/11/2012).

Menurut kekasih artis Olla Ramlan ini, pihaknya menyayangkan terjadinya insiden itu. Apalagi, dalam melaksanakan tugasnya jurnalis tersebut dilindungi oleh UU Pers Nomor 40/1999.

“Aksi kekerasan itu tidak perlu terjadi. Saya minta pelakunya ditangkap dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Diinformasikan, Aksi kekerasan terhadap fotografer media cetak Harian Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group), Miladi Ahmad alias Cemol, terjadi saat acara konser musik rock Soundranalie di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) Sabtu (3/11/2012) malam.

Cemol, dibogem dan diinjak oknum berseragam TNI. Akibat pukulan dan bogem mentah oknum TNI tersebut, Cemol mengalami luka memar dan bengkak dibagian rusuk kanannya.

Tak hanya itu, ia pun harus mendapatkan perawatan dan harus melakukan rongen, agar memastikan luka memar nan membengkak tersebut.

“Saat saya mau ambil poto, tiba-tiba ada aparat berseragam TNI yang menarik dari belakang. Saya langsung jatuh dan dipukuli tanpa diberi kesempatan untuk bertanya apa kesalahannya,” kata Cemol di lokasi konser.

Akibat aksi main kasar oknum TNI itu, flash kamera Cemol bahkan sampai pecah. “Ini tindakan yang tidak manusiawi, pekerjaan kami dilindungi Undang-Undang,” ujar Cemol kesal.(din)




Pertanyakan Bukti Lapor, LSM PBN Surati Polsek Cikupa

Kabar6-LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN), pelapor kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang terjadi di SPBU SPBU 34-15706  Kawidaran, Selasa (30/10/2012) malam lalu, mengaku hingga kini belum mendapatkan tanda bukti laporan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tanda bukti lapor tersebut, sangat dibutuhkan oleh para penggiat LSM ini sebagai bahan dokumentasi lembaganya. Oleh karenanya, mereka melayangkan permohonan kepada Polsek Cikupa.

“Hari ini, kami sudah kirim surat kepada Polsek Cikupa untuk meminta tanda bukti lapor itu. Sebab, kami sudah minta secara lisan, tapi tak pernah diberikan,” ungkap Ketua LSM PBN, Nanang Abdul Rahman, kepada Kabar6.com, Jum’at (2/11/2012).

Selain meminta tanda bukti lapor kata Nanang, surat  bernomor 05/Permohonan/PP/PBN/XI/2012 yang dilayangakannya tersbut, juga mendesak pihak Polsek Cikupa untuk memproses hukum seadil-adilnya para pelaku diantaranya, Bos PT Sinergi Permata Mulya (SPM), Wawan alias Iwan Keling, pemilik SPBU 34-15706 serta menyegel Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

“Polisi harus tangkap Bos PT SPM dan Pemilik SPBU. Dan TKP nya juga harus disegel,” ujarnya.

Senada dikemukakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati, Syaiful Hidayat, pihaknya menyesalkan sikap polisi yang tidak mau menyerahkan tanda bukti lapor kepada LSM PBN tersebut.

Pasalnya, pelapor memiliki hak atas tanda bukti lapor itu, karena dengan tanda bukti lapor akan mempermudah mereka mengontrol secara administrasi akan proses penanganan perkara. 

“Ada-ada saja. Setiap pelapor harus dapat tanda bukti lapor. Kenapa harus diumpetin,” tandasnya.(din)




Aktifitas Galian Pasir Liar di Cisoka Masih Berlangsung

Kabar6-Upaya pemerintah daerah dan wakil rakyat setempat yang mendengungkan penutupan tempat penambangan pasir  ilegal kiranya tidak diidnahkan sama sekali oleh warga.

Buktinya, meski sudah banyak korban jiwa dilokasi galian pasir liar, namun aktivitas penambangan liar masih saja berlangsung. Seperti aktivitas penambangan pasir di Kampung Babakan, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Hingga saat ini, aktifitas penambangan pasir di puluhan lokasi galian liar masih berjalan. Padahal, belum lama ini ada korban tewas tertimbun longsoran pasir. Kok gak ada kapoknya ya,” ungkap Aidil, salah satu warga kecamatan Cisoka, kepada Kabar6.com Jum’at (2/11/2012).   

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kata Aidil, jangan hanya menutup lokasi galian maut tersebut dengan omongan. Namun, sebaliknya harus dibarengi dengan tindakan.

“Bagaimana masyarakat mau jera, orang cuma dihimbau doang tapi tidak ditindak,” ujar Aidil.

Ditambahkan Aidil, pihaknya menyayangkan pemerintah yang hanya melulu melempar kesalahan kepada masyarakat. Seharusnya, Pemkab Tangerang menyiapkan solusi untuk mereka.

“Karena galian pasir itu adalah lahan satu-satunya bagi warga untuk menggantungkan hidupnya. Kalau mau ditutup, segera carikan solusinya,” tandasnya.(din)




Penggantian Pasal Penyelundup BBM Dinilai Janggal

Kabar6-Praktisi hukum dan sejumlah elemen masyarakat menilai penggantian Pasal bagi dua tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang dilakukan penyidik Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang memiliki banyak kejanggalan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati, Syaiful Hidayat mengatakan, penggantian Pasal 55 ke Pasal 53 huruf b dan c UU Migas Nomor 22/2001 tersebut, tidak perlu dilakukan oleh penyidik. Sebab, Pasal 53 itu sangat lemah dan pelakunya tidak dapat ditahan, karena masa hukumannya dibawah lima tahun.

“Pasal 55 itu tidak perlu diganti. Seharusnya, polisi menambah Pasal atau paling tidak menerapkan Pasal berlapis,” ungkap Syaiful, kepada Kabar6.com Jum’at (2/11/2012).

Jika memang polisi ngotot mengganti Pasal  55 ini kata Syaiful, maka patut dicurigai adanya indikasi kepentingan disana. Karena, saat ini penyalahgunaan dan penimbunan BBM Bersubsidi di daerah tersebut, sudah dilakukan secara terbuka oleh para mafia.

“Ada apa ini. Kami menduga penegak hukum bermain dalam kasus ini,” tandasnya.

Syaiful menjelaskan, kalaupun polisi memiliki niat baik untuk menegakkan hukum dan memberantas para mafia BBM Bersubsidi ini, mereka harus menerapkan Pasal yang membuat pelaku jera.

“Toh di kejaksaan juga akan diteliti apakah Pasal yang diterapkan itu sesuai atau tidak,” tukasnya.

Senada dikatakan Koordinator Forum Musyawarah Non Government Organization (FM NGO) Haris AB, pihaknya sangat mendukung langkah aktivis LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN) yang menangkap basah dan melaporkan pelaku penyelundup BBM Bersubsidi di SPBU
34-15706 Kawidaran ini kepada polisi.

Pasalnya, para mafia penyelundup BBM Bersubsidi tersebut, sudah merampas hak rakyat.

“Kami dukung banget. Kalau penegakan hukumnya gak beres, kami akan kerahkan kekuatan untuk mendorong kasus ini hingga pelaku utamanya dihukum. Bila, perlu, kami akan laporkan penyidiknya ke Propam Polri dan Presiden,” tegasnya.

Diinformasikan, penyidik Polsek Cikupa mengganti Pasal untuk dua tersangka Udin Tajo dan Temmy, pelaku penyelundup BBM Bersubsidi. Semula, Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah Pasal 55 UU Nomor 22/2001, Tentang Migas.

Namun, seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur untuk menjerat pelaku dengan pasal 55.

“Karena itu, kami kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 53 huruf b dan c,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, Endang Efendi, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Kamis (1/11/2012).

Penggantian Pasal ini, kata Endang, dinilai sangat mendasar dan relevan. Sebab, dari pengakuan Ahmad Asep, penjaga pipa semprot di SPBU 34-15706 Kawidaran selaku saksi dalam kasus itu, bahwa BBM Besubsidi yang dijual kepada kedua tersangka penyelundup itu sesuai standar harga yang telah diatur pemerintah.

“Pengakuan saksi, solar itu dijual seharga Rp.4500/liter. Kalau saja harga saat mereka transaksi itu diatas harga normal, maka tersangka pasti kami jerat dengan Pasal 55,” tuturnya.(din)




DPRD Desak Pemkab Tangerang Tutup Seluruh Galian Pasir Ilegal

Kabar6-Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah setempat segera mengambil sikap tegas terkait maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal diwilayah tersebut. 

Karena selain membahayakan keselamatan jiwa warga, aktivitas penambangan pasir ilegal juga melanggar aturan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena merusak lingkungan.

“Kami minta pemerintah menutup seluruh penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Tangerang. Atau, pemerintah bisa melaporkan penambang pasir ilegal yang membandel ke polisi,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Nawa Said Dimyati, Jumat (2/11) pagi.

Nawa Said menilai, bahwa sikap pemerintah saat ini masih terlalu “abu-abu” terhadap para pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ada diwilayah itu. Akibatnya, aktivitas galian pasir ilegal kembali merenggut korban jiwa.

“Meski tidak memberi ijin, tapi pemerintah juga membiarkan penambangan pasir itu berlangsung. Ironisnya, peristiwa longsor dilokasi galian pasir hingga merenggut korban jiwa, bukanlah yang pertama kali terjadi,” ujar anggota dewan yang duduk di Komisi 1 itu lagi.

Padahal, kata Nawa Said, dalam pasal 71 UU. No 32 Tahun 2009 tentang PPLH disebutkan, bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPLH.

Sebaliknya, kata Nawa Said, dalam pasal 112 UU serupa juga disebutkan, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas peraturan perundangundangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Sementara, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, sebelumnya menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan lokasi penambangan pasir liar yang ada diwilayahnya, termasuk galian pasir liar yang longsor di Kampung Babakan, Cisoka, yang merenggut 1 korban jiwa.

“Saat ini instansi terkait sudah turun untuk melakukan inventarisir seluruh lokasi galian pasir yang ada. Nantinya, bagi lokasi galian pasir yanag tidak berijin akan langsung ditutup,” ujar Isandar Mirsyad, Kamis (1/11). 

Terpisah, Kapolsek Cisoka AKP Agus Hermanto mengatakan, pihaknya aakan memintai keterangan dari pasangan suami istri, Yayan (45) dan Lela (40), selaku pemilik dari galian pasir di Kampung Babakan, Cisoka, menyusul terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (31/10) lalu.

“Tunggu saja waktunya. Kami pasti akan memeriksa pemilik lokasi galian pasir di Kampung Babakan itu. Dan, bila memang ditemukan unsur kelalaian, tentunya kami akan menjerat yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Agus Hermanto.

Satu keluarga penambang pasir yang terdiri dari 4 orang, tertimbun longsor dilokasi penggalian pasir di Kampung Babakan, RT 07/03, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/10).

Dalam insiden tersebut, 1 tewas sedangkan 3 lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Mustakim (18). Sementara korban selamat masing-masing adalah Kudar (40) orang tua Mustakim, Enda (25) menantu Kudar dan Marsid (45) kerabat dekat Kudar.

Keempat korban tersebut diketahui sebagai warga Kampung Nagreg, RT 03/07, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.(tom migran)




Polisi Ganti Pasal Penyelundup BBM Bersubsidi di SPBU Kawidaran

Kabar6-Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengaku mengganti Pasal untuk dua tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (1/11/2012).

Dua pelaku penyelundup, Udin Tajo dan Temmy, sebelumnya tertangkap basah oleh aktivis LSM Panca Bhakti Nusantara, saat tengah beraksi di SPBU No.34-15706 di Jalan Raya Serang KM 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/10/2012) lalu.

Semula, pasal yang diterapkan untuk tersangka Udin Tajo dan Temmy, adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas (Migas). Namun, setelah seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur untuk menjerat pelaku dengan pasal 55.

“Karena itu, kami kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 53 huruf b dan c,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, Endang Efendi, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Kamis (1/11/2012).

Penggantian Pasal ini, kata Endang, dinilai sangat mendasar dan relevan. Sebab, dari pengakuan Ahmad Asep, penjaga pipa semprot di SPBU 34-15706 Kawidaran selaku saksi dalam kasus itu, bahwa BBM Besubsidi yang dijual kepada kedua tersangka penyelundup itu sesuai standar harga yang telah diatur pemerintah.

“Pengakuan saksi, solar itu dijual seharga Rp.4500/liter. Kalau saja harga saat mereka transaksi itu diatas harga normal, maka tersangka pasti kami jerat dengan Pasal 55,” tuturnya.

Dan, perlu diketahui, lanjut Endang, aksi kedua tersangka itu ternyata dilakukan di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Bukan cuma di SPBU Kawidaran.

“Dengan tangki mobil yang sudah di modifikasi itu, pelaku beraksi berpindah-pindah di sejumlah SPBU. Modusnya, mereka mengisi di satu pom bensin hanya sebanyak 50 liter. Setelah itu, mereka pindah  lagi ke SPBU lainnya. Hal itu sengaja dilakukan guna menghindari kecurigaan petugas SPBU,” jelasnya.

Sekedar informasi, ada perbedaan sanksi hukum pada Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Migas.

Berikut adalah bunyi yang tertuang dalam pasal 53 huruf b dan c:

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan pada pasal 55 berbunyi bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(din)