Polisi Buru Supir & Kernet Truk Engkel Bermuatan Solar Bersubsidi

Kabar6-Jajaran Kepolisian Sektor Teluknaga mulai memburu supir dan kernet truk engkel berisi ribuan liter solar bersubsidi yang digerebek warga di SPBU nomor 3415508, Jalan Raya Bojong Renget, Desa Bojong Renget, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tagerang, pada Kamis (27/12/2012).

Saat penggerebekan ala warga itu berlangsung, supir dan kernet truk langsung memilih mengambil langkah seribu alias kabur dan meninggalkan truk dilokasi SPBU.

“Kasus itu masih kami selidiki lebih lanjut. Sementara ini, kami sedang memburu supir dan kernet truk yang sebelumnya berhasil meloloskan diri,” ujar Kapolsek Teluknaga AKP Endang Sukma Wijaya, Jumat (28/12/2012).

Selain supir dan kernet truk, lanjut Kapolsek, pihaknya juga akan meneruskan penyelidikan kepada pemilik truk engkel yang diduga mengendalikan penyelundupan solar bersubsidi yang diambil dari SPBU untuk selanjutnya dijual lagi ke industri.

Diketahui, truk engkel berisi ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke industri, sebelumnya digerebek warga saat tengah beraksi di SPBU nomor 3415508, Jalan Raya Bojong Renget, Desa Bojong Renget, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tagerang, Kamis (27/12/2012)

Sempat terjadi ketegangan antara warga dan pengelola SPBU yang menolak aksi spontan warga tersebut. Namun ketegangan tidak berlanjut, setelah petugas dari Kepolisian Sektor Teluk Naga tiba dilokasi kejadian.(Abie/tom migran)




Pembangunan Puskesmas Gembong Balaraja Mulai Rampung

Kabar6-Pembangunan proyek Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, senilai Rp1,6 miliar yang saat ini tengah dikerjakan CV Putra Mulya Jaya, mulai rampung.

Masyarakat sekitar Puskesmas tersebut, merasa senang atas dibangunnya sarana kesehatan di wilayahnya.

“Kami, senang dengan keberadaan Puskesmas ini. Apalagi, saat ini pembangunan proyek itu sudsah mulai rampung. Setidaknya, warga disini bisa segera menikmati layanan kesehatan dari pemerintah daerah,” ungkap Abu Irawan, tokoh masyarakat Kampung Gembong RT02/01, Desa Gembong, Balaraja, kepada Kabar6.com, Jum’at (28/12/2012).

Ditempat yang sama, Ketua dan Sekretaris LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK, Tony Black dan Abdul Rafik, yang tengah memantau kegiatan tersebut mangatakan, pihaknya mengapresiasi profesionalnya pemborong proyek yang bersumber dari APBD 2012 ini.

Bayangkan, dalam waktu tak begitu lama realisasi dari pelaksanaan proyek itu sudah mulai tampak dan hampir selesai.

Padahal, proyek yang berada ditengah lahan persawahan tersebut hanya dikerjakan sekitar dua bulan lalu, karena adanya persoalan akses jalan menuju lokasi proyek.

“Kami lihat hasilnya cukup bagus. Semoga saja, masyarakat secepatnya bisa memanfaatkan Puskesmas ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur CV Putra Mulya Jaya, M. Rusli, menjelaskan, pembangunan proyek Puskemas Gembong Balaraja ini, sudah terealisasi hampir 80 persen dan sisanya sekitar 20 persen.

“Kami prediksi, bangunan ini rampung pada awal Januari mendatang. Pekerjaannya juga, tinggal finishing doang,” tandasnya.

Ditambahkan Rusli, dirinya berharap kegiatan itu dapat ditangani hingga selesai dan bisa digunakan oleh masyarakat.

“Kami konsentrasi penuh diproyek ini. Sebab, banyak warga yang mendesak untuk segera merampungkan bangunan ini,” ucapnya. (din)




Atap Bocor, Gedung Graha Pemuda Memprihatinkan

Kabar6-Kondisi gedung Graha Pemuda yang berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, kian hari makin memprihatinkan.

Air hujan dengan bebasnya masuk kedalam ruangan gedung, karena atapnya pada bocor. Akibatnya, hampir seluruh plafon yang terpasang digedung itu ambruk.

Kondisi ini, diperparah dengan tidak adanya petugas yang ditempatkan khusus untuk merawat gedung senilai Rp2 miliar yang dibangun pada 2011 tersebut.

“Kondisinya sangat parah. Atap gedung bocor dan plafonnya pada rontok semua,” ungkap Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Dedi Supriyadi, kepada Kabar6.com, saat acara Pelatihan Kewirausahawan Kerjainan Tangan yang digelar di gedung itu, Kamis (27/12/2012).

Menurut Dedi, ketika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya tindakan dini dari pemerintah daerah setempat untuk memperbaiki, pihaknya mengkuatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami takut, ketika pada saat kumpul tiba-tiba atap gedung ambruk, maka kami semua bisa celaka,” katanya.

Senada dikatakan Wakil Ketua KNPI Kabupaten Tangerang, Acep Jayadi Wira, pihaknya mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Cipta Karya, agar sesegera mungkin melakukan perbaikan atas kerusakan yang ada.

“Jika tidak, maka gedung ini akan memakan korban. Sebab, kondisinya memang sudah rapuh,” tandasnya.

Lebih lanjut Acep menuturkan, dirinya mempertanyakan kemana biaya perawatan yang dialokasikan untuk gedung itu.

“Apakah pemerintah sudah menganggarkan biaya perawatannya, ataukah memang pemerintah sengaja gak mau mengalokasikan untuk pemuda,” ketusnya. (din)
Powered by Telkomsel BlackBerry®




Kajari Tigaraksa Ingatkan Dinas Tak Asal Beri Toleransi pada Kontraktor

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Samsuri, mengingatkan sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Tangerang, agar tidak asal memberikan toleransi kepada perusahaan konstruksi, ketika kontraktor tersebut diprediksi tak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Jika hal itu tetap dilakukan, maka pemberi dan penerima kebijakan dapat dikategorikan melanggar hukum,” ungkap Kajari Samsuri, kepada Kabar6.com, Kamis (27/12/2012). 

Dijelaskan Samsuri, meski tahun ini sejumlah proyek yang molor atau belum rampung dikerjakan, mendapatkan bonus berupa perpanjangan waktu pelaksanaan selama 50 hari, denda sebanyak satu permil perhari dan perpanjangan masa jaminan pelaksanaan, bukan berarti semua perusahaan diberikan toleransi.

“Kalau perusahaan itu diprediksi tak mampu melaksanakan kewajibannya dalam batas waktu 50 hari yang diberikan, walaupun mampu membayar denda maka sebaiknya dinas sedini mungkin ambil tindakan cut off atau memberhentikan kegiatan itu,” tegasnya.

Ditambahkan Samsuri, pihaknya turut mendukung langkah Pemkab Tangerang yang menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sepanjang masih dalam kerangka positif dan tidak melanggar hukum, kebijakan itu sangat kami dukung,” ujarnya.

Menurut Samsuri, jika perusahaan tersebut, tidak mampu juga menyelesaikan pekerjaannya hingga batas akhir toleransi yang diberikan pemerintah daerah setempat, maka perusahaan itu harus di black list. (din)




Acara Malam Puncak HUT Kabupaten Tangerang Dikeluhkan, 10 Warga Pingsan

Kabar6-Membludaknya jumlah penonton pada malam puncak hari jadi Kabupaten Tangerang ke 69 yang digelar di Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/12/2012), tak urung dikeluhkan warga.

Selain mengaggu ketentraman warga sekitar, jumlah penonton yang membludak tak urung juga mengakibatkan akses keluar masuk kawasan perumahan tersebut menjadi lumpuh.

“Parah. Ulang tahun kok seperti ini. Jalanan macet, ketentraman kami warga disini juga terganggu. Panitia acara harusnya mempertimbangkan beragam aspek sebelum menggelar acara,” ujar Imam, salah seorang warga Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pantauan kabar6.com, selain kemacetan yang terjadi dalam kawasan perumahan Citra raya, dilokasi sekitar panggungg hiburan juga terdapat lebih dari 10 orang warga yang jatuh pingsan.

Kondisi itu disebabkan sesaknya penonton serta ketiadaan tangki air untuk disemprotkan kepada ribuan penonton yang memadati bagian depan pelataran panggung.

Ya, malam ini merupakan malam puncak perayaan HUT ke 69 Kabupaten Tangerang. Pihak panitia HUT bahkan menyiapkan serangkaian acara hiburan guna memeriahkan malam puncak perayaan HUT.(abie)

 




Malam Puncak HUT Kabupaten Tangerang Rusuh, 2 Warga Ditangkap

Kabar6-Keributan antar penonton mewarnai malam puncak hari jadi Kabupaten Tangerang ke 69 yang digelar terbuka di Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/12/2012).

Keributan pecah akibat lokasi panggung acara yang terlalu sempit, hingga tidak bisa menampung jumlah penonton yang membludak hingga ribuan orang.

Pantauan Kabar6.com dilokasi, penonton yang didomonasi kalangan remaja mulai berdatangan sejak sore hari. Jumlah pengunjung semakin membludak, begitu acara hiburan band dimulai.

Dan, saat band Republik 21 mulai melantunkan lagu, aksi saling dorong antara penonton pun mulai terjadi. Kisruh yang berujung pada aksi baku hantam tak terelakkan, benar-benar pecah sebelum band Repyblik 21 menyelesaikan lagunya.

Melihat keributan tersebut, petugas kepolisian langsung melompat ke tengah arena penonton dan membubarkan keributan. Kehadiran polisi sempat membuat emosi penonton semakin tersulut, higga baku hantam antara polisi dan penonton tak terelakkan.

Keributan baru mereda setelah polisi meringkus 2 pemuda yang diduga sebagai provokator dan menggelandangnya ke markas Kepolisian Sektor Panongan, Kabupaten Tangerang.(abie)

 




Proyek Tak Dihentikan, Kontraktor Apresiasi Kebijakan Pemkab Tangerang

Kabar6-Merasa diuntungkan dengan munculnya kebijakan tentang tidak diberhentikannya atau cut off seluruh proyek yang belum rampung, sejumlah pengusaha konstruksi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas), Cecep BCR, kepada Kabar6.com, Kamis (27/12/2012), mengatakan, kebijakan itu dinilai dirinya, sangatlah tepat.

Sebab, ketika pelaksanaan proyek itu dihentikan, maka pengusaha sangat dirugikan, karena modal yang dikeluarkan belum sepenuhnya kembali.

“Kami, senang mendengar informasi itu. Kebikajan itu sangat tepat, karena kami sebagai pengusaha tak mau juga dirugikan,” ungkapnya.

Adapun konsekwensi yang dihadapi kata Cecep, terkait denda keterlambatan sebesar satu permil perhari, perpanjangan masa jaminan pelaksanaan dan perpanjangan waktu selama 50 hari, tak menjadi masalah bagi dirinya.

Asal, proyek itu dapat dilaksanakan sesuai kontrak dan para pengusaha dapat menikmati hasilnya, walaupun hanya sedikit.

“Kami, dukung kebijakan itu. Segala resiko yang muncul saat pelaksanaan dilapangan seperti, lewat masa kontrak dan dendanya kami tanggung saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang, Dedi Kurniadi mengemukakan, pihaknya juga turut memuji kebijakan tersebut.

Namun, kebijakan itu seharus tidak perlu dilakukan. Sebab, kebijakan itu lahir karena faktor kesengajaan dari pemerintah itu sendiri.

“Untungnya ada Perpres Nomor 70/2012. Coba, kalau aturan itu tidak ada, mereka (Pemerintah Daerah-red), juga pasti akan kebingungan sendiri,” tandasnya.

Menurut Dedi, Pemkab Tangerang, telah dengan sengaja melakukan kesalahan yang terstruktur. Pasalnya, mereka mengadakan proses lelang terhadap ribuan paket proyek tersebut diakhir tahun.

“Efektifnya pelaksanaan ribuan paket proyek baik APBD murni maupun APBD Perubahan itu, sekitar bulan November lalu. Sehingga pada bulan itu, terjadi penumpukkan pekerjaan yang pada akhirnya membingungkan pengusaha,” katanya.

Ditambahkannya, kebingungan pengusaha akibat menumpuknya kegiatan di bulan November itu, makin memuncak, ketika mereka kesulitan mendapatkan bahan material seperti aspal, beton dan lainnya untuk keberlangsungan pembangunan proyek yang didapatnya.

“Di bulan itu juga, terjadi deman atau permintaan yang sangat luar biasa tinggi. Sementara, persediaan bahan material terbatas,” tuturnya.

Untuk itu, Dedi menyarankan, kedepannya jangan terjadi lagi hal-hal yang membingungkan seperti ini. Dia berharap kepada Bupati mendatang, agar merombak total sistem yang bobrok serta melekat di birokrasi saat ini.

“Pemerintah sekarang ini ibarat tersesat dijalan yang benar. Sebab, kepentingannya bukan murni untuk masyarakat,” ucapnya. (din)




Truk Engkel Bermuatan Solar Bersubsidi Milik Kuri & Tatang

Kabar6-Truk engkel berisi ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digerebek warga di SPBU nomor 3415508, Jalan Raya Bojong Renget, Desa Bojong Renget, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tagerang, Kamis (27/12/2012), diduga adalah milik Kuri dan Tatang.

Keduanya dikenal sebagai pengusaha hitam di Tangerang, karena kerap berurusan dengan pihak kepolisian terkait aksi kejahatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.   

“Walau supir dan kernet truk itu kabur, tapi kami sempat mendapat bocoran bahwa truk itu milik pengusaha bernama Tatang dan Kuri,” ujar H. Sarmili, tokoh masyarakat Tangerang yang membongkar aksi kejahatan truk engkel tersebut.

Untuk itu, H. Sarmili mendesak aparat kepolisian terkait untuk segera menuntaskan kasus truk tersebut, dan menangkap pengusaha yang menjalankan bisnis terlarang penyelundupan BBM bersubsidi tersebut.

Sumber kabar6.com di Mapolres Metropolitian Tangerang menyebutkan, sedianya Kuri dan Tatang juga sedang tersandung kasus kejahatan serupa di Kota Tangerang.

Mobil isuzu Panther modivikasi milik mereka yang digunakan untuk menyedot BBM bersubsidi dari SPBU sebelumnya juga tertangkap dan sampai kini masih ditahan di Kepolisian Tangerang.

“Saya tidak tahu perkembangan kasus itu sekarang. Tapi yang pasti, supir dan kernet mobil anther tersebut sebelumnya sudah ditangguhkan penahanannya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu lagi.

Diketahui, truk engkel berisi ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke industri, sebelumnya digerebek warga saat tengah beraksi di SPBU nomor 3415508, Jalan Raya Bojong Renget, Desa Bojong Renget, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tagerang, Kamis (27/12/2012).

Sempat terjadi ketegangan antara warga dan pengelola SPBU yang menolak aksi spontan warga tersebut. Namun ketegangan tidak berlanjut, setelah petugas dari Kepolisian Sektor Teluk Naga tiba dilokasi kejadian.(abie/tom migran)

 




Truk Bermuatan Solar Bersubsidi Ditangkap Warga Tangerang

Kabar6-Sebuah truk engkel berisi ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke industri, digerebek warga, Kamis (27/12/2012).

Penyergapan truk penyelundup solar bersubsidi itu berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 3415508, Jalan Raya Bojong Renget, Desa Bojong Renget, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tagerang.

Sayangnya, hanya truk bernopol B 9487 QB yang berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Naga. Sementara supir dan kernet truk berhasil melarikan diri.

“Kami sudah lama mencurigai aktivitas truk engkel itu. Dan, saat kami gerebek, ternyata benar truk itu sudah dimodifikasi untuk menyelundupkan solar bersubsidi,” ujar Sarmili, tokoh Masyarakat Tangerang yang melakukan penggerebekan.

Sayangnya, lanjut Sarmili, saat penggerebekan berlangsung supir dan kernet truk langsung melarikan diri meninggalkan truk tersebut dilokasi SPBU.

Saat penggerebekan berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara warga dan pengelola SPBU yang menolak aksi spontan warga tersebut.

Beruntung ketegangan tidak semakin meluas, setelah petugas kepolisian dari Sektor Teluk Naga datang ke lokasi dan langsung mengamankan truk modifikasi tersebut.(abie/tom migran)

 




Proyek Belum Rampung Boleh Dikerjakan Tahun Depan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, mengambil kebijakan untuk melanjutkan sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan tahun ini hingga pada awal 2013 mendatang.

Hal tersebut, diungkapkan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, kepada Kabar6.com, Kamis (27/12/2012).

Kebijakan itu kata Iskandar, sama sekali tidak melanggar hukum. Pasalnya, kebijakan yang memperbolehkan para kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan yang belum rampung tersebut, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Jadi, proyek yang belum rampung tahun ini, boleh dikerjakan hingga pada awal tahun depan. Kebijakan ini, sudah ada aturan yang mengaturnya. Intinya, semua proyek yang ada tidak di cut off,” ujarnya.

Namun lanjut Iskandar, kepada para pelaku bisnis yang mengerjakan proyek, hanya diberikan waktu selama 50 hari kalender setelah berakhirnya masa kontrak mereka.

Disamping itu, para kontraktor dikenakan denda maksimal 5 persen perhari dari nilai proyek yang ada.

“Jika, dalam batas waktu 50 hari itu proyek yang dikerjakannya tak rampung juga, maka kami akan ambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi black list terhadap perusahaannya,” tegasnya.

Ditambahkannya, para pelaksana proyek tersebut, juga diharuskan untuk memperpanjang masa jaminan pelaksanaan yang telah mereka serahkan kepada Pemda setempat.

“Semua pekerjaan yang belum rampung itu, akan dianggarkan kembali pada tahun 2013 mendatang. Tapi, pelaksananya masih atas nama mereka yang telah mengerjakan proyek itu,” bebernya. (din)