Bappeda Ingatkan UPK Jangan Selewengkan Dana Gebrak Pakumis

Kabar6-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, leading sektor program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis), memberi peringatan keras kepada seluruh elemen yang terlibat dalam program itu, agar tidak menyelewengkan dana bantuan langsung miskin tersebut.

“Kepada UPK Jangan coba-coba selewengkan hak warga miskin,” ungkap Kepala Seksi Pembangunan Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Wanandi, saat mengikuti rapat evaluasi Program Gebrak Pakumis (PGP) yang dihadiri sejumlah Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dan Pokja PGP, di aula kantor Bappeda, Selasa (8/1/2013).

Jika bantuan tersebut tetap diselewengkan kata Erwin, maka konsekwensinya akan ditanggung oleh mereka sendiri. “Tak ada toleransi bagi mereka (UPK-red) yang menyelewengkan bantuan itu,” tegas anggota tim teknis Pokja PGP ini.

Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Edi Junaedi mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi menyusun perencanaan pembangunan sekitar 700 unit rumah tak layak huni untuk tahap tiga yang bakal laksanakan pada Juni 2013 mendatang.

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan 700 rumah kumuh sekitar Rp8 miliar. Tahun ini, konsentrasi pembangunan berada di enam kecamatan yakni, wilayah Tengah, Utara dan Barata Kabupaten Tangerang.

“Insyaallah, pembangunan 700 rumah kumuh akan dilakukan pada Juni-September mendatang,” ucapnya.

Tahun ini lanjut Edi, ada penambahan nilai bantuan. Semula, pada tahap satu dan dua nilai bantuan yang didapat warga miskin untuk bedah rumahnya sebesar Rp5 juta/ unit rumah kumuh.

“Tahun ini, nilainya naik sekitar Rp7 jutaan. Pemkab Tangerang hanya membantu sebesar itu, karena bantuan ini merupakan program stimulan dan butuh swadaya dari penerimanya,” tuturnya.

Ditambahkan Edi, merujuk pada data yang ada, jumlah rumah tak layak huni yang tersebar di daerah ini sekitar 81 ribu unit. Hingga saat ini, baru sekitar 3 ribu rumah yang telah tertangani.

Disamping itu imbuhnya, Dinas Cipta Karya (DCK) sendiri melakukan hal yang sama dengan Bappeda. Hanya saja, program yang ditangani DCK, berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak berbasis kawasan sebanyak 3 ribu unit rumah kumuh.

“Jadi untuk menuntaskan persoalan itu, pemkab Tangerang butuh waktu paling cepat 15 tahunan,”

Dijelaskan Edi, dalam menjalankan program itu, dirinya kerap menemui berbagai kendala seperti, buntunya komunikasi dan koordinasi akan pemahaman program antara Tim Pendamping Masyarakat (TPM), UPK, dan Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

“Kami berharap, tahun ini PGP berjalan lancar dan tak banyak menemui kendala,” tutupnya. (din)




Gubernur Banten Diminta Abaikan Usulan Perusahaan Penangguh UMK

Kabar6-Persoalan yang melilit tubuh perburuhan seolah tak pernah usai. Kali ini, sedikitnya 53 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, menangguhkan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Atas penangguhan pembayaran UMK sebesar Rp2,2 juta yang rencananya diberlakukan pemerintah pada awal tahun ini, sejumlah Serikat Buruh meminta Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, untuk mengabaikan usulan puluhan perusahaan penangguh UMK tersebut.

Informasi yang diperoleh Kabar6.com Senin (7/1/2013), sebanyak 53 perusahaan di daerah berjuluk kota seribu industri ini, telah mengajukan penangguhan UMK.

Penangguhan UMK tersebut, informasinya telah diplenokan di tingkat Provinsi Banten dan saat ini tinggal menunggu persetujuan atau teken dari Gubernur setempat.

“Sebelum meneken, selayaknya Gubernur Banten harus terlebih dahulu memperhatikan kondisi riil di perusahaan, seperti menginvestigasi langsung ke lokasi, agar keputusan tersebut objektif,” ungkap Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi.

Dikatakan Supriyadi, pihaknya tak mempersoalkan jika pihak perusahaan menangguhkan UMK. Namun, penangguhan UMK itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Itu salah satu sikap agar perusahaan lebih berkesinambungan melihat upah yang memang naik drastis,” katanya.

Disamping itu lanjutnya, perusahaan yang layak melakukan penangguhan itu  yakni, perusahaan padat karya atau low margin.

“Justru itu Gubernur Banten meski jeli dan tidak asal meneken penangguhan kepada perusahaan yang padat modal, sebab dikuatirkan ada perusahaan yang hanya mengklaim tidak mampu saja,” tuturnya.

Senada, Ketua KSPSI Bojong, Cikupa, Imam Sukarsa mengatakan, dirinya juga tak keberatan atas penangguhan UMK tersebut. “Sepanjang memenuhi syarat dan yang terpenting para pekerja bisa bekerja,” tandasnya.

Dia berharap, Gubernur Banten tidak langsung menyetujui atau menandatangani usulan itu. Pemprov Banten, tentunya harus meninjua kembali usulan itu, sebelum mengeluarkan keputusan.

Seperti, meneliti lebih jauh akan kondisi keuangan perusahaan itu, sehinga bisa mencegah potensi perusahaan yang hanya ikut-ikutan melakukan penangguhan.

“Memang tidak sedikit perusahaan yang tak mampu, tapi banyak pula perusahaan yang memang tidak mau membayar sesuai UMK 2013,” ucapnya. (din)




Pegawai Pemkab Tangerang Dukung Sanksi Pemotongan TPP

Kabar6-Sejumlah pegawai di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang, mendukung penuh penerapan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) bagi para pegawai yang telat masuk kantor, mangkir dan lainnya.

Penerapan sanksi pemotongan TPP tersebut, mengacu pada  Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 49/2012 Tentang Disiplin Pegawai.

“Kami sangat setuju dan mendukung rencana pemkab Tangerang yang bakal menerapkan sanksi pemotongan TPP bagi pegawai yang mangkir dan telat ngantor,” ungkap Ketua Komunitas Pegawai Tangerang (Kupat), Ahmad Hidayat, kepada Kabar6.com, Selasa (8/1/2013).

Menurut staf Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kabupaten Tangerang ini, penerapan sanksi itu dinilai dirinya cukup bagus serta sebuah langkah maju dari pemerintah daerah setempat.

Asal, besaran TPP untuk pegawai di daerah berjuluk kota seribu industri ini, bisa kompetitif atau minimal lebih besar dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Jangan sampai penerapan sanksi itu malah timbul demotivasi kerja pada pegawai berprestasi,” katanya.

Dan yang terpenting lanjut Dayat, dalam penerapan aturan disiplin kerja itu, harus ada pula unsur keteladanan dari atasannya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Ajad Sudrajat mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemkab Tangerang yang menerapkan sanksi tersebut.

Sanksi itu kata Ajad, setidaknya dapat memacu para pegawai untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

“Aturan ini, kami pandang postif dan memang harus dilakukan, supaya para pegawai memiliki rasa tanggungjawab terhadap kewajibannnya,” tuturnya.(din)




Tak Ada Peminat, Blangko e-KTP Dilelang Dua Kali

Kabar6-Proyek pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp22 miliar yang dianggarkan pemerintah Kabupaten Tangerang pada 2012 lalu, diakui panitia lelang memang minim peminat atau tak ada penawar.

Sehingga, anggaran yang bersumber dari APBD ini, terpaksa dikembalikan ke kas daerah dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Ketua Panitia Lelang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Deki Kusumayadi mengatakan, proses lelang blangko e-KTP telah dilakukan dirinya sebanyak dua kali.

Pasalnya, saat pelaksanaan tender proyek itu tak satupun perusahaan yang mengajukan penawaran.

“Kami sudah mengadakan lelang paket kegiatan itu sebanyak dua kali sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Namun, tak ada satupun perusahaan yang minat untuk kegiatan ini,” ungkap Deki, kepada Kabar6.com, Senin (7/1/2013).

Minimnya peminat pada proyek ini lanjut Deki, kemungkinan besar terkendala dari sulitnya perusahaan mendapatkan kartu cerdas atau smart card, karena stok barang tersebut belum ada dan harus diimpor dari negara lain.

“Setahu saya, di Indonesia hanya ada 8 perusahaan yang mampu dan memenuhi syarat untuk pengadaan smart card ini diantaranya, PT Mecosuprint, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan lainya,” ujar Deki.

Selain itu kata Deki, perusahaan tersebut juga harus mengantongi ijin berupa security printing dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

“Karena tak ada penawar, maka kami ambil sikap melaporkan hal itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sebagai pengusul agenda kegiatan,” katanya.

Ditambahkan Deki, pada dasarnya Pemkab Tangerang sendiri sudah siap melaksanakan program nasional ini. Namun, pemerintah pusat sendiri belum juga merealisasikannya.

Sebagai bukti bahwa Pemkab Tangerang telah siap melaksanakan program e-KTP ini beber Deki, terlihat dari adanya pengadaan printer dan alat rekam e-KTP senilai Rp4,6 miiliar.

“Printer dan alat rekam e-KTP itu untuk 29 kecamatan dan seluruh kelurahan/desa yang ada di daerah itu. Kami, hanya melaksanakan tugas untuk melelang paket tersebut. Dan, adapun muncul persoalan teknis bukan menjadi urusan kami,” singkatnya.(din)




Ini Solusi Kemacaten Akut di Wilayah Polsek Curug

Kabar6-Sejumlah titik rawan kemacetan arus lalu lintas di wilayah Curug, kondisinya semakin akut. Selain karena kiat padatnya kendaraan, juga akibat sempitnya ruas jalan.

Untuk mengurai kemacetan Dan kepadatan kendaraan ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Curug melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di wilayahnya.

Kanit Lakalantas Polsek Curug AKP Mudiono mengatakan, sedikitnya ada Tiga titik rawan kemacetan lalu lintas di wilayah Curug, yakni perempatan pondok bambu tepatnya di Jalan Raya Kadu-Curug, pertigaan Bitung Dan pintu masuk Dan keluar tol Bitung.

“Tiga titik ini setiap jam kerja Dan pulang kerja serta jam-jam sibuk sangat padat sekali kendaraan, sehingga kemacetan mencapai akut,” katanya.

Mudiono menjelaskan, solusi mengatasi kemacetan di wilayah Curug ini pihaknya tengah mengadakan kun-kun untuk pembatas jalan yang berfungsi untuk mengurai kemacetan, pengecatan ruas jalan, Dan lampu peringatan serta perbaikan pos-pos penjagaan lalu lintas.

“Saat ini kegiatan-kegiatan tersebut tengah berjalan. Targetnya akhir Januari sudah rampung,” katanya seraya menambahkan, kendaraan patroli dan kendaraan operasional lalu lintas siaap dioperasikan setelah sebelumnya mengalami kerusakan.(dre/*)




Ini Sanksi Bagi PNS Bolos Kerja & Mangkir Apel Pagi

Kabar6-Sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 49 Tahun 2012 tentang disiplin pegawai, terdapat beberapa aturan pokok yang kiranya harus diperhatikan oleh Pegawai Negri Sipil (PNS) diwilayah tersebut.

Berkut adalah ancaman sanksi bagi PNS yang kedapatan melanggar aturan seperti bolos kerja dan bolos apel pagi, yang disampaikan Plt Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

1. Tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 3 persen per hari dari 100 persen TPP selama sebulan setelah dikurangi pajak.

2. Terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan sanksi pengurangan TPP sebesar 2 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

Apabila seorang PNS terlambat masuk kerja dan atau pulang cepat tanpa ada keterangan yang syah dalam hari-hari yang sama, maka dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

3. Tidak mengikuti apel setiap hari senin dan Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 tanpa ada keterangan yang syah, maka bagi PNS dikenakan pengurangan TPP sebesar 2,5 persen per hari dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

Apabila dalam satu bulan seorang PNS tidak pernah ikut apel, maka dikenakan pemotongan TPP sebesar 2,5 persen dari 60 persen TPP sebulan setelah dikurangi pajak.

4. Bagi pegawai yang dengan sengaja mengisikan daftar hadir pegawai yang tidak hadir dalam apel, maka baik pegawai yang mengisikan maupun yang diisikan daftar hadirnya dikenakan sanksi 2 kali lipat dari ketentuan pengurangan TPP atas ketidakikutsertaan dalam apel pagi.

5. Dan bagi pegawai tenaga kontrak diberi sanksi sesuai kebijakan atasannya pada SKPD atau unit kerja masing-masing.

Para Kepala SKPD, Camat atau SKPD yang membawahi UPTD, wajib melaporkan setiap bulan pegawai yang tidak melaksanakan apel pagi serta tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang syah kepada Sekda melalui BKD dengan tembusan kepada BPKAD.
Khusus untuk Lurah, wajib memberikan laporan secara berkala kepada Camat dengan tembusan kepada Kepala BKD.

Sedangkan bagi Pegawai Tenaga Kerja Kontrak atau pegawai non PNS yang diberikan honorarium dari APBD, diberikan sanksi sesuai kebijakan atasannya pada SKPD atau unit kerja masing-masing sesuai perundang-undangan.

Dan, pegawai dianggap tidak masuk kerja apabila sampai dengan jam 9 tidak menandatangani daftar hadir pegawai atau pulang kerja sebelum pukul 15.30 kecuali dinas luar atau rapat pada sore hari.

Pembinaan terhadap pengaturan hari dan jam kerja dilakukan oleh Kepala SKPD dan Kepala BKD terkait. BKD memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring pelaksanaan pengaturan hari dan jam kerja untuk kemudian dievaluasi dan dilaporkan kepada Bupati melalui Sekda.(hms/tom migran)




Langgar Disiplin, TPP PNS Tangerang Bakal Dipangkas

Kabar6-Seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang tidak disiplin atau sengaja melanggar aturan bakal dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).

Disipilin PNS dimaksud berkaitan dengan wajib apel pagi dan ketentuan jam kerja.
Jam masuk kerja pada Hari Senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul 08.00, istirahat Pukul 12.00 s.d 12.30 dan pulang kerja Pukul 16.00.

Khusus pada hari Jumat, jam masuk kerja Pukul 08.00 WIB, Istirahat Pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB dan pulang kerja pukul 17.00 WIB. Setiap PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja tersebut dengan mengisi daftar hadir setiap hari kerja dan mesin sidik jari (finger print).

Demikian dikatakan Plt. Sekretris Daerah Iskandar Mirsad dalam rangka sosialisasi peraturan Bupati Tangerang Nomor 49 tahun 2012, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Kabupaten Tangerang.

“Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai, serta memberikan kejelasan antara “reward and Punishment” terhadap PNS yang disiplin dan tidak disiplin,” ujar Iskandar Mirsyad, Senin (7/1/2013).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012, Iskandar Mirsyad menyatakan ada sanksi pemotongan TPP mulai dari 2 persen sampai 3 persen, bagi setiap PNS yang melanggar aturan.(hms/tom migran)




87 Persen Warga Kabupaten Tangerang Sudah Rekam e-KTP

Kabar6-Antusiasme warga Kabupaten Tangerang untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP terbilang cukup tinggi.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dari 2,9 juta warga yang ada, sekitar 87 persen diantaranya telah melakukan rekam e-KTP.

“Dari jumlah penduduk itu, sekitar 87% sudah melakukan rekam e-KTP. Jadi, sisanya tinggal 13 persen lagi yang belum,” ungkap Kepala Seksi Data Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Oong Sigiartono, Minggu (6/1/2012).

Dijelaskan Oong, sisa yang 13 persen tersebut, akan dimasukkan ke data base dan ikut perekaman susulan secara reguler, karena untuk rekam e-KTP massal telah usai pada akhir tahun lalu.

Perekaman E-KTP reguler ini kata Oong, merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/ 5184/SJ per 13 Desember 2012.

“Blangko e-KTP masih ditanggung pusat melalui APBN. Jadi anggaran APBD yang sudah dianggarkan pada 2013 ini, akan dikembalikan lagi ke kas daerah,” katanya.

Ditanya, berapa besaran anggaran yang telah dianggarkan melalui APBD 2013 untuk pengadaan blangko e-KTP yang rencananya bakal dikembalikan ke kas daerah, Oong mengaku tak tahu persis berapa nilainya.

Diinformasikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui APBD 2012 lalu, telah menganggarkan sekitar Rp22 miliar untuk mencetak e-KTP tersebut.

Namun, anggaran yang sudah dialokasikan itu tidak bisa diserap, karena minimnya peminat atau tak ada pengusaha yang menawar untuk kegiatan tersebut.

“Iya benar, anggaran itu memang sengaja tidak kami serap, karena tidak ada penawar,” ungkap Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad melalui telepon selulernya, kepada Kabar6.com, Jum’at (4/1/2012).

Menurut Iskandar, anggaran yang sedianya dialokasikan untuk pembuatan blangko kartu identitas elektronik ini, telah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

“Uang itu tak kami pakai dan sudah jadi Silpa. Anggaran itu juga telah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.(din)




Kontainer Bermuatan Kardus Terbakar di Tol Cikupa

Kabar6-Sebuah truk kontainer bernopol B 9010 KEA bermuatan kardus hangus terbakar di pintu masuk Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (5/1/2012).

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, diketahui peristiwa berawal ketika truk melaju dari Tangerang menuju wilayah Bekasi untuk mengantarkan kardus ke PT. Indah Kiat, Serang.

Namun, saat masuk ke pintu Tol Cikupa, truk tiba-tiba terbakar. “Saya baru tahu kalau truk yang saya kemudikan terbakar setelah mendengar teriakan pengemudi lainnya,” ujar Nana (35), supir truk.

Kobaran api baru bisa dijinakkan setelah 2 unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang tiba dilokasi kejadian.

Sementara, kejadian itu sempat membuat sejumlah pengemudi lain yang melintas dilokasi menjadi panik ketakutan. Hingga, kemacetanpun tak terelakkan.(Ali)




Bahas Pemilu 2014, DPRD akan Panggil KPU Kabupaten Tangerang

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat ini akan memanggil KPU setempat untuk dengar pendapat terkait persiapan Pemilu 2014.

“Dalam waktu dekat, kami akan panggil KPU untuk héaring,” ujar Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang Dédi Dutardi dalam sambutannya saat rapat sosialisasi penjaringan bacaleg di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Tangerang, Sabtu (5/1/2013).

Dédi yang juga ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang ini menambahkan, pokok bahasan hearing itu adalah terkait penentuan daerah pemilihan (Dapil) yang telah berubah pasca pecahnya sejumlah wilayah menjadi Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Penentuan Dapil, KPU tidak bisa menentukan sendiri. KPU harus duduk bersama dengan parpol peserta Pemilu,” katanya.

Sementara itu, terpisah, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi mengatakan, saat ini belum ada aturan Baru terkait penentuan atau pelaksanaan Pemilu 2014. Pihaknya masih menunggu aturan Baru itu dari KPU Pusat.

“Sampai saat ini kami belum menetapkan Dapil di Kabupaten Tangerang. Apakah Dapil itu terbagi Lima atau enam, kami belum melakukan kajian,” katanya.

Untuk melakukan kajian itu, kata Hasan, membutuhkan aturan jelas sebagai dasar pelaksanaan teknisnya. Namun, dalam penentuan Dapil didasarkan pada luas wilayah, jumlah penduduk, letak geografis dan beberapa aspek lainnya.

“Kami pun akan mengundang parpol peserta Pemilu dalam penentuan Dapilnya,” tandas Hasan Mustofi.(dre/*)