Setahun Dibangun, Atap Gedung Dindik Kabupaten Tangerang Ambruk

Kabar6-Atap plafon Gedung Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Ambruk. Padahal, gedung tersebut baru dibangun setahun lalu.

Ambruknya Plafon tersebut terjadi di ruangan Bidang Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) lantai bawah.

“Ambruknya terjadi Rabu (31/1/2013) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Mulyono, staf Dindik Kabupaten Tangerang, kepada wartawan, Minggu (3/2/2013).

Dijelaskannya, ambruknya plafon tersebut langsung menggegerkan para pegawai yang tengah beraktivitas diruangan tersebut. “Spontan kocar-kacir, beruntung tak terjadi korban,” katanya.

Menurutnya, ruangan tersebut mamang kerap bocor, namun penyebabnya belum diketahui, sebab berada dilantai bawah.

“Sekitar tiga hari yang lalu sudah ada tanda-tanda akan jebolnya flapon, sebab plafon posisinya sudah terlihat agak ke bawah, dan setiap sambungan nampak mulai menganga,” ujarnya.

Padahal, kata Mulyono ia sebelumnya hendak melaporkan ke Bagian Umum. “Malah sebelum saya kembali plafon sudah jebol,” akunya.

Kepala Seksi Kursus dan Kelembagaan Dindik Kabupaten Tangerang, Jaenal Mutaqin mengaku perihatin atas peristiwa jebolnya plafon tersebut. “Padahal baru sekitar satu tahun umurnya,” ujarnya.

Kata Jaenal, beruntung masih sepi saat kejadian. Jebolnya plafon tersebut. “Tak bisa dibayangkan jika kejadiannya saat sedang ramai,” tandasnya.(din)




FSBKU Minta Gubernur Banten Tolak Penangguhan UMK

Kabar6-Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tangerang, mengingatkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah agar tidak menyetujui penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013, yang diajukan 62 perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Ketua FSBKU Koswara mengatakan, seharusnya pengajuan penangguhan sudah tidak ada lagi ruang. Sesuai dengan batasan yang dilakukan yakni 10 hari sebelum UMK 2013 diberlakukan.

“Bila pengajuannya lewat dari 20 Desember 2012, kami nilai itu ilegal. Sebab deadlinenya yang ditetapkan 20 Desember,” jelas Koswara, Minggu (3/2/2013).

Dan, kata Koswara, jika pengajuan penangguhan UMK itu tetap direspon oleh Pemprov Banten, maka bisa diartikan sebagai bentuk konspirasi antara pengusaha dengan Gubernur.

“Jadi, kalaupun ada putusan yang menyetujui pengajuan perusahaan lewat dari 20 Desember itu tidak sah. Seharusnya Pemprov menindak tegas kalau ada hal yang diluar mekanisme,” ucapnya.

Modus lainnya yang dilakukan perusahaan yang melakukan penangguhan upah yakni dengan melakukan negosiasi ke serikat dengan intimidasi. Menurut Koswara, Pemrov Banten dan Pemkab Tangerang harus bertanggungjawab dalam realisasi UMK 2013.

“Jika pengurus serikat tidak mau negosiasi, manajemen akan minta tanda tangan ke pekerja untuk memuluskan niatnya. Kami mengutuk berat perusahaan yang melakukan intimidasi terkait hal ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Heri Heriyanto mengaku jika pengajuan penangguhan lewat dari tanggal 20 Desember tidak menjadi masalah.

“Di samping itu, kami tetap menjalankan pengawasan dan monitor dalam pelaksanaan UMK tahun ini,” pungkasnya.(din)

 




Di Kabupaten Tangerang, 62 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Kabar6-Sedikitnya 62 perusahaan di Kabupaten Tangerang, telah mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013, sebesar Rp.2,2 juta.

Puluhan perusahaan penangguh UMK itu dirilis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Dari 62 perusahaan itu, sekitar 150 karyawan terancam tidak bisa menikmati UMK setara dengan DKI Jakarta tersebut.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto mengatakan, surat tembusan pengajuan penangguhan UMK 2013 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang masuk diterima Disnaker Kabupaten Tangerang ada 62 perusahaan.

“Pengajuan berakhir pada tanggal 25 Januari kemarin. Dan, perusahaan yang mengajukan penangguhan berarti keuangan perusahaannya tidak mampu,” ujar Heri Heryanto, Minggu (3/2/2013).

Dijelaskan Heri, puluhan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu bergerak di bidang garmen, tekstil dan alas kaki. Namun, untuk keputusan persetujuan pengajuan penangguhan tersebut tergantung dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

“Penetapannya menjadi kewenangan Gubernur Banten. Sampai sekarang kami belum menerima Surat keputusan perusahaan mana saja yang disetujui penangguhannya,” katanya lagi.

Lebih lanjut Heri mengemukakan, besaran UMK 2013 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 2,2 juta sudah melalui tahap pembahasan yang melibatkan kalangan pengusaha, buruh dan pemerintah.

“Angka itu memang diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Tangerang yang berkisar Rp 1,8-Rp 1,9 Juta,” katanya.

Diakui Heri, keputusan Dewan Pengupahan untuk mengusulkan UMK sebesar Rp 2,2 juta dikarenakan pertimbangan melihat besaran UMK DKI Jakarta Rp 2,2 Juta dan wilayah terdekat seperti Kota Tangerang Rp 2,3 Juta.

“Mau tidak mau, Kabupaten Tangerang diantara Jakarta dan Kota Tangerang,” bebernya. (din)




Pelantikan Zaki – Hermansyah Bakal Meriah dengan Orchestra

Kabar6-Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih, Ahmed Zaki Iskandar dan Hermansyah, bakal dilantik pada 22 Maret 2013 mendatang, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Tangerang Ismet Iskandar.

Pelantikan bakal dilakukan oleh Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiah, mewakili Mentri Dalam Negri (Mendagri), di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik beberapa waktu lalu mengatakan, pelantikan Ahmed Zaki Iskandar dan Hermansyah diperkirakana bakal menghabiskan anggaran sebesar Rp 300 Juta.

“Anggaran itu untuk pengamanan, honorarium panitia hingga jamuan 3.000 para undangan pelantikan,” ujar Achmad Taufik lagi.

Saat ini, kata Taufik, pihaknya telah membentuk panitia pelantikan dan melakukan segala persiapan, seperti mengurus penetapan Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Mendagri.

Sedangkan konsep acara pelantikan akan di buat semegah dan semeriah mungkin, dengan diiringi orchestra.

“Suasana pelantikan juga akan diiringi oleh alunan nada yang dimainkan orchestra,” ujarnya tanpa menyebut nama group orchestra yang akan dipilih.(ras)

 




Raperda Rencana Tapak Terancam Batal Diperdakan

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tapak atau Site Plan yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Tangerang, terancam batal disahkan menjadi Perda.

Hal ini lantaran substansi Raperda ini sudah dijabarkan dalam Raperda utilitas perumahan yang juga tengah dibahas DPRD Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Akip Syamsudin mengatakan Raperda Rencana Tapak ini adalah mengatur pengembangan sebuah kawasan perumahan. Seperti kewajiban menyediakan tandon air, fasos fasum, dan lainnya.

“Pengembangan sebuah kawasan ini substansinya tengah dibahas dalam Raperda yang sama yakni Raperda Utilitas Perumahan yang juga mewajibkan pengembang perumahan dalam pemenuhan kepada Pemkab Tangerang,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Akip, terkait Rencana Tapak atau site plan ini tidak perlu diperdakan, melainkan hanya perbup dengan cantolan hukumnya Perda Utilitas Perumahan ataupun Perda Tata Ruang.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Tapak DPRD Kabupaten Tangerang Moh Eko Riyadi menegaskan, persoalan Tapak ini harus di-Perda-kan dan tidak bisa diatur hanya dengan Perbup.

“Akan lebih substantif dan mengena ke sasaran, karena ada sanksi yang jelas dari sebuah Perda. Maka, Raperda Tapak ini harus diperdakan,” katanya.(dre/*)




Buset, Supir Truk Tanah “Garap” Siswi SMP di Citra Raya

Kabar6-Pupus sudah cita-cita RMH untuk mempersembahkan kegadisannya pada sang suami kelak. Pasalnya, Gadis ABG (anak baru gede) yang baru duduk di bangkus kelas 3 SMP ini terlanjur dinodai oleh seorang supir truk tanah.

Peristiwa bejat itu dilakoni supir truk bejat bernama bernama Obeb Kliwon Manik (31) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com menyebutkan, peristiwa bermula ketika pada Kamis (31//12013) siang, RMH hendak pulang ke rumahnya dibilangan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Saat korban tengah menunggu angkutan umum di depan Stasiun RCTI. Kemudian muncul pelaku yang mengemudikan truk tanah. Saat itu, pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Karena saat itu masih siang, korban tanpa curiga langsung naik ke dalam truk. Namun, oleh pelaku truk bukan diarahkan ke Tanjung Priuk, tapi diarahkan menuju Tangerang, dan keluar di pintu tol bitung menuju Citra Raya, Cikupa.

Dikawasan Citra Raya yang sepi itulah, pelaku sempat mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Karena takut, korban akhirnya hanya bisa pasrah.

Setelah puas melampiaskan libido liarnya, pelaku kemudian membawa korban kembali ke arah Meruya. Dan, saat truk terjebak macet dikawasan Meruya itulah, korban langsung keluar dari dalam truk dan lari ke arah mobil patroli polisi.

Polisi yang mendapat laporan dari korban dengan sigap langsung meringkus pelaku berikut truknya ke Polda Metro Jaya.

“Pelaku saat ini kami tahan. Sedangkan truknya kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (1/2/2013).(pkc/tom migran)

 




Polresta Tangerang Tetapkan Kades Koper Jadi TSK

Kabar6-Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang akhirnya menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, berinisial SKM (42), sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Ditetapkannya SKM sebagai tersangka kasus penipuan ini, setelah petugas penyidik Polresta Tangerang melakukan serangkaian pemeriksaan sepanjang Jumat (1/2/2013).

SKM kini mendekam sebagai pesakitan di tahanan Polresta Tangerang, setelah hasil pemeriksaan atas dirinya dicocokkan dengan laporan yang telah dilayangkan WA (35), warga Tangerang yang menjadi korban.

“SKM sebelumnya terjerat kasus serupa di Polres Kota Bogor, namun karena tidak terbukti akhirnya dilepaskan,” ujar Iptu Noer Maghantara, Kanit Unit I Jatanras Polres Kota Tangerang kepada wartawan, Jumat  (1/2/2013).

Noer menjelaskan, SKM menggelapkan mobil Avanza warna hitam milik WA. Atas ulahnya, SKM dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Diinformasikan, SKM melakukan serangkaian penggelapan kendaraan dibeberapa wilayah, di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Polres Serang sendiri telah memasukkan SKM kedalam Daftar Pencaharian Orang (DPO,red).

SKM ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang saat sedang mengikuti rapat di kantornya, Kamis (30/1/2013) làlu.(dre/*)




Terlibat Kasus Penipuan, Kades Koper Ditangkap Polisi

Kabar6-Oknum Kepala Desa (Kades) Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, berinisial SKM ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang di kantornya.

Penangkapan SKM yang berlangsung Kamis (30/1/2013) kemarin, diduga terkait dengan serangkain aksi penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat di sejumlah wilaya.

Berdasarkan informasi, SKM dijemput paksa tim Resmob Jatanras sekitar pukul 14.00 WIb, usai menghadari rapat warga di aula Kantor Desa Koper.

Penjemputan paksa oknum Kades Koper ini dibenarkan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo. Kata dia, SKM akan dijerat dengan pasal 378 atas penipuan terhadap kendaraan.

“Benar, Kades Koper kami jemput paksa karena sudah kami layangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah datang,” ujar Kapolres.

Kapolres Bambang menambahkan, Penjemputan paksa ini dilakukan selain yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik, SKM juga tengah diburu Polres Kota Serang dan Bogor.

“Kades ini memang tersangkut banyak permasalahan. Tidak hanya di wilayah kami. Tapi, lagi diburu juga sama Polres Bogor dan Kota Serang,” katanya.

Diinformasikan, hingga Jumat (1/2/2013), oknum Kades Koper ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polresta Tangerang.(dre/*)




Kejari Tigaraksa Tangkap Kades Kraguman Klaten

Kabar6-Sepandai-pandainya tupai meloncat, pasti akan jatuh juga. Pepatah lama itu kiranya pantas dialamatkan untuk Saminem, mantan Kepala Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Setelah buron selama dua tahun, Tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) Kraguman tahun 2007-2010 senilai Rp700 juta ini, ditangkap Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa dan Kejari Klaten, Jawa Tengah.

Kades Saminem yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), dicokok oleh 7 personil kejaksaan dikediaman suaminya di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar Pukul 19.00 WIB, Kamis (31/1/2013).

“Iya benar, kami telah menangkap Ibu Saminem, tersangka tindak pidana korupsi kas desa atau APBdes Kraguman sebesar Rp700 juta pada 2007-2010 silam,” ungkap Koordinator operasi penangkapan yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, kepada Kabar6.com, Jumat (1/2/2013).

Menurut Musa, penangkapan itu atas informasi yang diperoleh sejumlah sumber. Semula, keberadaan Saminem, terendus di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan.

Namun, setelah diintai sejak pagi tadi, keberadaannya terlacak bukan di Serpong. Informasi terbaru, tersangka berada di rumah suaminya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketujuh Tim Intelijen yakni, dua personil dari Kejari Tigaraksa dan lima orang dari Kejari Klaten tersebut, langsung melakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya.

“Berbekal informasi itu, Kepala Kejari Klaten berkoordinasi dengan Kajari Tigaraksa untuk menangkap tersangka. Pimpinan saya langsung memberikan instruksi kepada saya untuk memimpin operasi penangkapan,” tandas Musa.

Alhasil kata Musa, tersangka dibekuk didepan suaminya tanpa ada perlawanan. Usai ditangkap, Saminem langsung dimasukkan ke mobil dan digiring ke Kejari Klaten.

“Setelah ditangkap, malam ini tersangka langsung dibawa oleh Tim Intelijen untuk diserahkan ke Kejari Klaten,” katanya. (din)

 




2 Fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pembentukan Pansus Aset

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mulai serius mengusut dugaan hilangnya aset daerah berupa lahan seluas 7.000 meter di Desa Medang dan Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan.

Bahkan, kini sudah ada dua Fraksi di lembaga legislatif itu yang mendorong pembentukan Pansus Aset. Langkah itu dinilai tepat, guna mengusut kebenaran hilangnya aset daerah yang nilainya mencapai Rp. 7 milliar tersebut.

Dari hasil sidak yang telah dilakukan DPRD, terungkap bahwa aset berbentuk lahan di Desa Medang yang diduga hilang memiliki luas mencapai 4.000 meter persegi, dengan perkiraan estimasi rupiah mencapai Rp.4 miliar.

Diatas lahan itu juga berdiri jalan sepanjang 215 X 3 meter. Termasuk juga jalan yang terbuat dari paving block seluas 710 X 2,5 meter.

sementara di Desa Cijantra, aset lahan yang diduga hilang seluas 466 X 3 meter dan saluran air 1.850 X 3  meter, dengan nilai estimasi rupiah mencapai hingga Rp. 3 miliar.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri mengatakan, seiring dengan hebohnya kabar soal aset yang hilang, pihaknya juga telah menerima informasi adanya pengembang perumahan yang hendak menguasai lahan di kawasan Desa Medang dan Cijantra.

Bahkan, lanjut Nazil, mereka (pengembang) sudah melayangkan surat resmi kepada Pemda setempat menanyakan aset-aset tersebut. “Kondisi dan informasi inilah yang menjadi dalil kami di Fraksi PPP sepakat untuk mendorong pembentukan Pansus Aset,” ujar Nazil lagi.

Hal serupa juga dilontarkan, Moh Nawa Said Dimyati, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD setempat. Menurut Nawa, pembentukan Pansus Aset akan menyelesaikan kisruh soal dugaan hilangnya aset daerah tersebut.

“Dugaan adanya aset daerah yang hilang, tidak bisa diselesaikan dengan cara saling berkomentar di media. Agar persoalan menjadi jelas dan tidak membingungkan masyarakat, lebih baik segera dibentuk Pansus Aset,” ujar Nawa Said lagi.

Dan, lanjut Nawa, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, maka Pansus Aset akan merekomendasikan temuan tersebut kepada penegak hukum,” ujar Nawa Said lagi.(tmn/din/tom migran)