1

Pria Ngamuk di Tigaraksa, Pasutri Ditebas Clurit

Dahlia, warga Tigaraksa yang ditebas clurit.(agm)

Kabar6-Seorang pria berclurit mengamuk di sebuah warung kelontong di Kampung Munjul, Desa Cileles, RT 1/3, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/10/2016).

Dalam murkanya, pria berinisial YK (29) itu, bahkan tega menebaskan cluritnya hingga melukai pasangan suami istri (Pasutri), pemilik warung kelontong yang sekaligus merupakan tetangga pelaku.

Sedianya, korban Agus (48) menderita luka di kepala. Sedangkan istrinya, Dahlia (41), menderita luka di bagian leher.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa berdarah itu bermula ketika YK datang ke warung kelontong Agus dan Dahlia, dengan maksud hendak meminjam kursi, untuk nongkrong di depan rumahnya.

Namun, Dahlia menolak permintaan YK, karena juga membutuhkan kursi tersebut untuk pelanggan di warung kelontongnya.

“Itukan bangku warung pak, nanti yang datang ke warung mau duduk dimana,” ungkap Dahlia sembari menahan sakit‎ di lehernya kepada Kabar6.com.

Sementara, YK yang keinginannya ditolak, langsung pulang ke rumahnya. Namun, beberapa saat kemudian, YK kembali lagi dengan sebilah clurit ditangannya.

“Waktu datang lagi, dia (pelaku) sudah nenteng clurit. Trus dia nyerang saya dan suami saya,” ujar Dahlia yang menderita luka tak begitu parah.**Baca juga: Bongkar Makam Dafa, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Ahli Forensik.

Setelah melukai korbannya, YK kemudian kabur meninggalkan lokasi. Sementara, kedua korban dilarikan ke RS Mulia Insani guna mendapatkan penanganan medis.**Baca juga: 13 Unit Mesin Jamu Diduga Ilegal “Hilang” Dari Gudang Pasar Kemis.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subahkti yang dikonfirmasi membenarkan adanya perisatiwa tersebut.**Baca juga: Spesialis Penggondol Kawasaki Ninja Ditangkap Polsek Tigaraksa.

Sementara kasus itu dilaporkan ke Polsek Tigaraksa, dan kini masih dalam pengusutan petugas. “Kami sudah mendapatkan laporan dan identitas pelaku. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.(agm)

**Baca juga: Pilgub Banten, WH-Andika Nomor 1 dan Rano-Embay Nomor 2.




Spesialis Penggondol Kawasaki Ninja Ditangkap Polsek Tigaraksa

SR, si penggondol Kawasaki Ninja.(agm)

Kabar6-Seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC, disergap petugas Resmob Polsek Tigaraksa.

Pelaku berinisial SR (24) itu diciduk di rumah kontrakannya di Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan petugas, SR kiranya sudah terlibat dalam tujuh kasus penipuan dan penggelapan‎ sepeda motor diwilayah hukum Polres Kota Tangerang.

“Pelaku merupakan spesialis pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sasarannya adalah showroom serta orang yang baru dikenal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subahkti, Selasa (25/10/2016).

Uka juga menyebut, bila sedianya pelaku sudah lama menjadi incaran petugas. Kejahatan terakhir pelaku terjadi pada tanggal 1 Oktober 2016 lalu.

Kala itu, pelaku nekat membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna putih B 6187 GOP, dengan modus berpura-pura ingin membeli dari sebuah showroom di bilangan Kecamatan Tigaraksa.**Baca juga: BNN Tes Urine 120 Staf Dinas Tata Kota Tangsel.

“Modus pelaku ingin membeli motor, kemudian pelaku mencoba sepeda motor tersebut dan melarikannya,” ungkap Iptu Uka.**Baca juga: Bongkar Makam Dafa, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Ahli Forensik.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC hasil kejahatan serta BPKB sepeda motor Honda Vario.**Baca juga: 13 Unit Mesin Jamu Diduga Ilegal “Hilang” Dari Gudang Pasar Kemis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(agm)

**Baca juga: Pilgub Banten, WH-Andika Nomor 1 dan Rano-Embay Nomor 2.




13 Unit Mesin Jamu Diduga Ilegal “Hilang” Dari Gudang Pasar Kemis

Petugas BPOM RI saat mengecek barang bukti di gudang jamu ilegal.(shy)

Kabar6-Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan jajaran Polda Banten mendapati banyak barang bukti (BB) yang hilang dari gudang sekaligus pabrik jamu ilegal di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/10/2016).

Petugas penyidik BPOM RI, Shinta menyatakan, dari hasil pengecekan di lokasi, ada sebanyak 13 unit mesin produksi jamu yang hilang.

“Saat kami datang ke lokasi, semua letak barang bukti yang sudah kami segel beberapa waktu lalu sudah berubah. Bahkan, barang bukti berupa mesin produksi sudah tidak ada dilokasi,” ungkap Shinta.

Untuk itu, BPOM RI beserta Polda Banten akan mengusut tuntas hilangnya barang bukti berupa mesin produksi dari gudang jamu tersebut.

“Kami akan tindak tegas, karena mesin tersebut merupakan barang bukti, dimana kasusnya dalam proses hukum,” tegasnya.

Sinta memaparkan, saat menggerebekan pada Selasa (9/8/2016) lalu, pihaknya tidak langsung menyita seluruh barang bukti dari lokasi, dan hanya melakukan penyegelan terhadap gudang.

“Saat penggerebekan, kami hanya membawa sejumlah hasil produksi sebagai barang bukti. Alasannya karena masih proses penyelidikan serta keterbatasan alat bantu untuk membawa seluruh barang bukti tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Shinta menyebut bila pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap barang bukti di gudang tersebut.

“Pengawasan kami lakukan hanya sampai bulan September saja, karena tim kami sempat kesulitan melakukan pengecekan dibulan Oktober ini,” jelasnya.**Baca juga: Kapolda Banten Ancam “Sikat” Oknum yang Bekingi Pabrik Jamu Ilegal.

Selanjutnya, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas menyita seluruh barang bukti dari lokasi tersebut.**Baca juga: BPOM Sebut Pabrik di Tangerang Produksi Jamu Berbahaya, Ini Mereknya.

“Hari ini kami melakukan penyitaan pada seluruh barang bukti yang tersisa yakni, ribuan alat kemas dan sejumlah mesin pencetak alat kemas,” ujar Shinta lagi.**Baca juga: Polda Banten Gerebek Gudang Jamu di Tangerang.

Ia menambahkan, bila saat ini tim petugas gabungan BPOM dan Polda Banten telah meringkus pelaku yang tak lain merupakan pemilik pabrik dan gudang tersebut.**Baca juga: BPOM Buka Paksa Gudang Jamu Diduga Ilegal di Pasar Kemis.

“Kami telah mendapatkan pemilik pabrik ini. Pemilik pabrik ini ternyata juga pelaku yang sama untuk pabrik dan gudang obat serta jamu ilegal di Balaraja. Namun, identitas pelaku akan kami beritahu nanti,” ungkap Shinta lagi.(shy/agm)

**Baca juga: Pilgub Banten, WH-Andika Nomor 1 dan Rano-Embay Nomor 2.




BPOM Buka Paksa Gudang Jamu Diduga Ilegal di Pasar Kemis

Gerbang gudang jamu dibuka paksa.(shy)

Kabar6-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI beserta jajaran petugas Polda Banten, membongkar paksa sebuah gudang sekaligus pabrik jamu ilegal di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/10/2016).

Pembongkaran paksa pada gerbang pabrik tersebut terpaksa dilakukan, menyusul sudah berubahnya kunci dan gembok pada pintu gerbang tersebut.**Baca juga: Setahun, Omset Pabrik Jamu Ilegal di Tangerang Capai Rp11,4 Miliar.

Diketahui, gudang sekaligus pabrik jamu ilegal itu sebelumnya digerebek petugas pada Selasa (9/8/2016) lalu, karena diduga beroperasi secara ilegal, termasuk produknya.**Baca juga: Kapolda Banten: Pabrik Jamu Ilegal di Tangerang Sindikat Besar.

Sedianya, kedatangan petugas hari ini ke lokasi itu, guna menyita sejumlah barang bukti jamu berikut mesin produksinya yang masih tersimpan di gudang tersebut, pascapenggerebekan lalu.**Baca juga: Polda Banten Gerebek Gudang Jamu di Tangerang.

“Kami terpaksa membuka paksa pintu gerbang gudang ini, karena gemboknya sudah diganti oleh oknum. Padahal, bulan September lalu saat kami melakukan pengawasan, gembok masih bisa dibuka,” ungkap Shinta, salah seorang penyidik BPOM RI, kepada Kabar6.com.**Baca juga: Bongkar Makam Dafa, Polisi Tunggu Hasil Otopsi Ahli Forensik.

Sampai saat ini, petugas masih melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang tersimpan di lokasi tersebut.(shy/agm)

**Baca juga: Pilgub Banten, WH-Andika Nomor 1 dan Rano-Embay Nomor 2.




Pemkab Tangerang Latih SDM Radio Swara Gemilang

Kepala Diskominfo Tangerang, Soma Atmaja.(shy)

Kabar6-Pengembangan Radio Swara Gemilang milik Kabupaten Tangerang, sedianya akan dimulai dari segi pelatihan manajemen dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya akan menggelar pelatihan manajemen penyiaran untuk para calon penyiar, operator dan manajemen radio Swara Tangerang Gemilang.

“Untuk pelatihhannya itu bekerjasama dengan Universitas Esa Unggul,” ungkap Soma menjelaskan, Selasa (25/10/2016).**Baca juga: Majelis TP-TGR Kabupaten Tangerang Dilantik.

Kali ini, pihaknya memang sengaja bekerjasama dengan Universitas Esa Unggul. Lantaran perguruan tinggi ini memang konsen di bidang Informasi dan Telekomunikasi (IT).**Baca juga: Pemkab Tangerang Kembangkan Radio Swara Gemilang.

“Ya kalau Diskominfo kerjasamanya dengan bidang IT,” paparnya.(hms/zar)




Pemkab Tangerang Kembangkan Radio Swara Gemilang

Kerjasama Pemkab Tangerang dengan UEU.(hms)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Universitas Esa Unggul (UEU), Selasa (25/10/2016).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk mengembangkan Radio Swara Gemilang, milik Pemkab Tangerang.

“Kerjasama ini diawali dengan pelatihan manajemen radio,” ungkap Zaki menjelaskan saat penandatanganan nota kesepahaman di Ruang Wereng, Gedung Sekretariat Daerah Pemkab Tangerang.**Baca juga: Majelis TP-TGR Kabupaten Tangerang Dilantik.

Menurut Zaki, untuk merealiasikan radio ini, pihaknya butuh dukungan dari berbagai pihak. Termasuk perguruan tinggi.**Baca juga: Pengundian Nomor Urut Cagub Banten Dikawal Petugas Bersenjata.

“Dukungan dari masyarakat sangat penting. Mengingat Kabupaten Tangerang masyarakatnya sangat heterogen,” paparnya.(hms/zar)




Majelis TP-TGR Kabupaten Tangerang Dilantik

Pelantikan Majelis Pertimbangan TP-TGR Kab. Tangerang.(shy)

Kabar6-Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaraan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabulaten Tangerang, resmi dilantik, Selasa (25/10/2016).

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di ruang rapat Bola Sundul, GUD Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa pelantikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

“Majelis Pertimbangan ini bertugas untuk memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap persoalan yang menyangkut dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi,” ungkap Zaki.

Selain itu, Majelis Pertimbangan juga memiliki fungsi dan tugas untuk memproses dan melaksanakan eksekusi tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah.

Sekalgius beragam persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan anggaran.**Baca juga: Rano-WH Sepakat Soal Nomor Urut di Pilgub Banten.

“Majelis ini juga dapat memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala Daerah yang nenyangkut kasus, pencatatan, pembebasan hukuman disiplin, dan penyerahan melalui Badan Peradilan Penyelesaian Kerugian Daerah (BPPKD), apabila terjadi hambatan dalam proses penagihan oleh instansi terkait,” tambahnya.(shy)




Tahun Ini, Bappeda Tangerang Bakal Perbaiki 1.071 Rumah Kumuh

Ketua Tim Fasilitator Gebrak Pakumis, Chadamni.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, hingga kini telah menata sebanyak 3.929 rumah kumuh di wilayahnya.

Jumlah tersebut tercatat sejak tiga tahun sejak diresmikannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang tahun 2015-2015), lewat program prioritas Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh, dan Miskin (Gebrak Pakumis).

“Tahun ini (2016), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang akan merehabilitasi sebanyak 1.071 rumah kumuh di 15 kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ujar Ketua Tim Fasilitator Gebrak Pakumis, Moh. Chadamni, Senin (24/10/2016).

Dari target tersebut, rumah kumuh terbanyak berada di Kecamatan Rajeg dengan jumlah 113 rumah, dan paling sedikit di Kecamatan Sindang Jaya sebanyak 36 rumah.

Chadamni menjelaskan, bahwa anggaran setiap rumah kumuh yang akan direnovasi sebesar 13.320.000.**Baca juga: Dindik Kabupaten Tangerang Evaluasi Kegiatan Study Tour.

“Program ini dibuat untuk membantu masyarakat di kawasan padat, kumuh, dan miskin. Namun tidak memanjakan masyarakat secara cuma-cuma, karena nantinya setelah ada pengajuan rehabilitasi rumah, kami beserta Bappeda akan melakukan survei,” ungkapnya.**Baca juga: Lagi, Diskominfo Tangerang Belum Tahu Jumlah Menara BTS Ilegal.

Ia juga mengklaim bahwa program Gebrak Pakumis merupakan salah satu program prioritas yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Waspada, Ini Prakiraan Cuaca di Banten Sampai Besok.

“Kita belum mengetahui data pasti tingkat kemiskinan di Kabupaten Tangerang. Namun, tentunya program ini upaya menuntaskan tingkat kemiskinan dan dengan angka rumah yang telah mengikuti program gebrak pakumis ini tentu diperkirakan kemiskinan di Kabupaten Tangerang menurun,” klaim Chadamni.(shy)




Lagi, Diskominfo Tangerang Belum Tahu Jumlah Menara BTS Ilegal

Kepala Diskominfo Tangerang, Soma Atmaja.(shy)

Kabar6-Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, mengaku belum mengetahui jumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang tak berizin alias bodong diwilayahnya.

Padahal, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah disahkan, dan diharapkan dapat mendongkrak pemasukan dari sektor retribusi.

“Untuk menara ilegalnya kita masih belum tahu. Karena, tim teknisi yakni, Dinas Tata ruang, Cipta Karya, BPMTSP masih melakukan pengecekan ijin di lapangan dan belum ada laporannya ke Diskominfo,” ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Senin (24/10/2016).

Meski demikian, Soma tak menampik bila masih banyak pihak provider pemilik BTS yang belum mendaftarkan ijin mendirikan menara.

“Saat melakukan sosialisasi terhadap pihak provider pun, masih terdapat sejumlah pihak provider yang belum mendaftarkan ijin mendirikan menara,” ujarnya.**Baca juga: Dindik Kabupaten Tangerang Evaluasi Kegiatan Study Tour.

“Pada sosialisasi lalu, sejumlah provider mengaku belum mendaftarkan ijin mendirikan menara, lantaran selama dua tahun terakhir pendaftaran menara sempat tertunda dengan adanya moratorium (otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan-red),” ujarnya.**Baca juga: Pemkab Tangerang Diminta Tegas Soal BTS Diduga Bodong.

Kondisi itulah, lanjut Soma, yang menjadi salah satu penyebab hingga tim masih harus melakukan pendataan menara ilegal.**Baca juga: Wow, Diskominfo Belum Temukan BTS Ilegal di Kabupaten Tangerang.

“Namun, sekarang diharapkan tidak ada lagi pihak provider yang kesulitan untuk mengurus perijinan. Karena, Diskominfo sudah membuka kembali pendaftaran perizinan BTS. Provider bisa langsung mengisi form perizinan di BPMTSP selanjutnya secara teknis akan dibantu oleh Diskominfo dan beberapa SKPD melalui Tim Teknis Pengendalian Menara,” jelasnya.(shy)




Dindik Kabupaten Tangerang Evaluasi Kegiatan Study Tour

Kepala Dindik Kab. Tangerang, Teteng Jumara.(shy)

Kabar6-Dinas Pendidikan (dindik) Kabupaten Tangerang akan mengevaluasi dan memperketat ijin kegiatan wisata sekolah atau lebih dikenal study tour diwilayahnya.

Itu menyusul peristiwa keracunan makanan yang dialami puluhan siswa dan siswi SMAN 1 Kabupaten Tangerang, saat menjalani study tour ke Yogyakarta beberapa waktu lalu.

“Kedepannya, kita akan lebih memperketat ijin pihak sekolah untuk melakukan study tour. Saat ini, tim dari Dindik sedang menyelidiki penyebab pasti keracunan tersebut,” ujar Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara, Senin (24/10/2016).

Menurutnya, penyelidikan dimaksud meliputi ijin study tour tersebut, pemilihan travel, prosedur pemilihan tempat katering makanan dan lainnya.**Baca juga: KPU Banten Tetapkan WH-Andika dan Rano-Embay Jadi Pasangan Calon.

“Syukurnya, pada kejadian itu para anak didik hanya mengalami gejala keracunan dan tidak berakibat fatal. Kini mereka sudah pulih,” ujar Teteng lagi.**Baca juga: Gara-gara Utang, Tiga Warga Pagedangan Diamankan Polisi.

Sepertu diketahui, pada Jumat (21/10/2016) lalu puluhan pelajar SMAN 1 Kabupaten Tangerang, harus dilarikan kerumah sakit RS PKU Muhammadiyah Bantul, Yogyakarta.**Baca juga: Sekdes di Tangerang Ikuti Bimtek “Desa Mandiri”.

Itu lantaran mereka mengalami gejala keracunan seperti mual, pusing, muntah dan diare usai menyantap hidangan di rumah makan di jalan Tol Palimanan – Kanci Cirebon.(shy)