Pria Bawa Sabu Diringkus di Cikupa
![bawa-sabu](http://kabar6.com/wp-content/uploads/0-8t/tgr/tangsel/bawa-sabu.jpg)
Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika.(foto:shy)
Kabar6-Dua pria berinisial Z (33) dan DN (40) diringkus aparat Satnarkoba Polresta Tangerang yang melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku kita ringkus usai shalat tarawih. Bermula saat petugas meringkus Z di tempat penjual nasi goreng kawasan Cikupa.Setelah itu, langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan didapati satu klip narkotika jenis sabu yang digegamnya ditangan kiri,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Senin (12/6/2017).
Selanjutnya, petugas pun meringkus DN ditempat dan lokasi yang sama karena ia merupakan pelaku yang memberikan narkotika seberat 0,84 gram dalam plastik klip bening tersebut kepada Z.
“Kedua tersangka kita ringkus dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolres,” ujarnya.
Untuk diketahui, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukumam diatas lima tahun penjara. (Shy)